<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206</id><updated>2012-02-16T18:12:36.115-08:00</updated><category term='Muslimah'/><category term='Aqidah'/><category term='Akhlak'/><category term='fatwa'/><category term='Donasi'/><category term='Rumah Tangga'/><category term='Buku Tamu'/><category term='adab'/><category term='Hikmah'/><category term='Fiqh'/><category term='Manhaj'/><category term='Jadwal Kajian Wonosobo'/><category term='Ruang Tanya Jawab'/><category term='Nasehat'/><category term='Nasehat ( Baru )'/><category term='Download Gratis'/><title type='text'>udah pindah</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>86</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-8486693543113586246</id><published>2009-01-08T05:22:00.000-08:00</published><updated>2009-01-18T22:36:06.834-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Fiqh'/><title type='text'>Sujud kepada makhluk</title><content type='html'>Sujudnya para malaikat kepada Adam dan demikian pula sujudnya Ya’qub dan anak-anaknya kepada Yusuf -alaihishshalatu wassalam- adalah sebagai ucapan selamat dan pemuliaan, bukan sujud ibadah.&lt;br /&gt;Sujud untuk tujuan seperti ini diperbolehkan pada syariat &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;umat-umat sebelum kita, kemudian hal ini dimansukh (dihapus hukumnya) dengan syariat kita. Karenanya barangsiapa yang bersujud kepada kepada selain Allah maka sungguh dia telah melakukan kesyirikan. Karena sujud adalah murni, ibadah yang tidak boleh diserahkan kecuali hanya untuk Allah semata.&lt;br /&gt;[Fawaid fil Aqidah 40 Asy-Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi]&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-8486693543113586246?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/8486693543113586246/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2009/01/sujud-kepada-makhluk.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/8486693543113586246'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/8486693543113586246'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2009/01/sujud-kepada-makhluk.html' title='Sujud kepada makhluk'/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-1522887529144747957</id><published>2009-01-08T05:10:00.000-08:00</published><updated>2009-01-08T05:11:12.848-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='fatwa'/><title type='text'>Akad Wali Melalui Telepon</title><content type='html'>Asy-Syaikh Muqbil pernah ditanya dengan nash pertanyaan sebagai berikut:&lt;br /&gt;Apakah sah perwakilan melalui telepon ketika akad (nikah), persaksian, dan talak (cerai)?&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Beliau menjawab:&lt;br /&gt;(Syah) jika diyakini bahwa itu adalah betul suara dia (yang bersangkutan). Jika tidak (yakin), maka sungguh telah ditemukan ada orang yang mampu meniru suara. Saya telah dikabarkan tentang seseorang di Shon’a` yang mampu meniru suara fulan dan suara fulan. Maka perkara-perkara ini tidak bisa dijadikan sandaran karena kadang ada seorang lelaki -sebagaimana yang kami katakan- dia memiliki kemampuan untuk mengubah suaranya.&lt;br /&gt;(Tuhfatul Mujib karya Asy-Syaikh Muqbil)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-1522887529144747957?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/1522887529144747957/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2009/01/akad-wali-melalui-telepon.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/1522887529144747957'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/1522887529144747957'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2009/01/akad-wali-melalui-telepon.html' title='Akad Wali Melalui Telepon'/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-2214327686200647786</id><published>2009-01-08T05:05:00.000-08:00</published><updated>2009-01-08T05:07:50.971-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='fatwa'/><title type='text'>Fatwa Para Ulama Besar Tentang Demonstrasi</title><content type='html'>Berkata Al-’Allamah Ibnu Khuldun -rahimahullah- : “Dan dari bab ini keadaan para pelaku resolusi/pemberontak yang melakukan perubahan terhadap kemungkaran dari kalangan orang umum dan para fuqaha, karena kebanyakan dari orang-orang yang di atas nihlah (agama panutan) untuk beribadah dan menempuh jalan agama mereka bermazhab akan bolehnya menentang orang-orang yang melampaui batas dari kalangan para umaro` (pemimpin), dengan menyeru kepada merubah kemungkaran dan melarang darinya dan memerintah terhadap pemerintah dengan ma’ruf dengan mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala atas hal tersebut. Maka menjadi banyaklah para pengikut mereka dan orang-orang yang berpegang bersama mereka dari kalangan rakyat jelata dan orang-orang banyak dan mereka memampangkan diri-diri mereka dengan hal tersebut kepada tempat-tempat kehancuran dan kebanyakan dari mereka hancur pada jalan itu dalam keadaan berdosa tidak mendapatkan pahala, karena Allah Subhanahu tidak mewajibkan atas mereka Dan sesungguhnya yang (Allah) perintahkan dengannya hanyalah ketika ada kemampuan untuk melakukan hal tersebut. Berkata (Rasulullah) Shollallahu ‘alaihi wasallam :&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;“Barangsiapa di antara kalian yang melihat suatu kemungkaran maka hendaknya dia rubah dengan tangannya kemudian siapa yang tidak mampu maka dengan lisannya, siapa yang tidak mampu maka dengan hatinya”. (HSR. Muslim dari shahabat Abu Sa’id Al-Khudry).&lt;br /&gt;{Muqaddimah Ibnu Khuldun jilid 1 hal 199}&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fatwa Asy-Syeikh Al-Imam ‘Abdul ‘Aziz bin Baz –rahimahullahu Ta’ala- beliau berkata sebagaimana dalam majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah edisi ke 38 halaman 210 : “Maka uslub yang baik merupakan dari wasilah yang sangat agung di dalam menerima kebenaran dan uslub yang jelek lagi kasar merupakan dari wasilah yang sangat berbahaya dalam menolak kebenaran dan tidak menerimanya atau menimbulkan kekacauan, kezholiman, permusuhan dan perkelahian. Dan masuk di dalam bab ini apa yang dilakukan oleh sebagian orang dari muzoharot (demonstrasi) yang menyebabkan kejelekan yang sangat besar terhadap para da’i. Maka pawai-pawai di jalan dan berteriak-teriak itu bukanlah jalan untuk memperbaiki dan (bukan pula jalan) dakwah, maka jalan yang benar adalah dengan berkunjung dan menyurat dengan sesuatu yang paling baik kemudian engkau menasihati pemerintah, gubernur dan pimpinan qobilah dengan jalan ini bukan dengan kekerasan dan demonstrasi. Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam menetap 13 tahun di Mekkah beliau tidak menggunakan demonstrasi dan tidak pula pawai-pawaian dan tidak mengancam manusia akan dihancurkan harta mereka dan dilakukan ightiyal terhadap mereka. Dan tidak diragukan bahwa uslub seperti ini berbahaya bagi dakwah dan para da’i dan menghambat tersebarnya dakwah dan menyebabkan para penguasa dan orang-orang besar memusuhinya dan menentangnya dengan segala kemampuan. Mereka menginginkan kebaikan dengan uslub ini (uslub yang jelek yang disebutkan di atas) akan tetapi yang terjadi adalah kebalikannya, maka seorang da’i kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala hendaknya menempuh jalan para Rasul dan para pengikutnya walaupun waktu menjadi panjang itu lebih baik daripada suatu amalan yang membahayakan dakwah dan membuatnya sempit atau menyebabkan dakwah itu habis sama sekali dan La Haula Wala Quwwata Illa Billah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian Syeikh Bin Baz –rahimahullahu Ta’ala- juga ditanya sebagaimana dalam kaset yang berjudul Muqtathofat min Aqwalil ‘Ulama :&lt;br /&gt;Pertanyaan : “Apakah demonstrasi laki-laki dan perempuan menentang pemerintah dan penguasa dianggap wasilah dari wasilah dakwah, dan apakah orang yang mati dalam demonstrasi itu dianggap mati syahid di jalan Allah ?”.&lt;br /&gt;Maka beliau menjawab : “Saya tidak melihat demonstrasi perempuan dan laki-laki merupakan obat (baca : penyelesaian), akan tetapi demonstrasi itu merupakan sebab fitnah, sebab kejelekan dan sebab kezholiman dan pelampauan batas sebagian manusia kepada sebagian manusia (yang lainnya) tanpa kebenaran. Akan tetapi sebab-sebab yang disyari’atkan adalah dengan menyurat, menasehati dan berdakwah berdakwah kepada kebaikan dengan jalan keselamatan demikianlah ditempuh oleh para ulama dan demikian (pula yang ditempuh) oleh para shahabat Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam dan para pengikut mereka dengan baik dengan menyurat dan berbicara langsung kepada orang-orang yang bersalah, kepada pemerintah dan kepada penguasa dengan menghubunginya, menasehatinya, mengirim surat untuknya tanpa menyebarluaskannya di atas mimbar dan lain-lainnya bahwa dia telah mengerjakan begini dan sekarang telah menjadi begini, Wallahul Musta’an.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fatwa Fadhilatusy Syeikh Al-’Allamah Faqihuz Zaman Muhammad bin Sholeh Al-’Utsaimin –rahimahullah-.&lt;br /&gt;Pertanyaan : “Apakah muzhoharoh dianggap wasilah dari wasilah dakwah yang disyari’atkan ?”.&lt;br /&gt;Beliau menjawab : “Alhamdulillahi Robbil ‘Alamin Washollallahu ‘ala Sayyidina Muhammadin wa ‘ala Alihi Washahbihi Wasallama Waman Taba’ahum bi Ihsanin ila Yaumiddin, amma ba’du :&lt;br /&gt;Sesungguhnya demonstrasi adalah perkara baru dan tidak pernah dikenal di zaman Nabi Shollallahi ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dan tidak pula di zaman Al-Khulafa Ar-Rosyidin dan tidak pula di zaman shahabat –radhiallahu Ta’ala ‘anhum-. Kemudian didalamnya terdapat kekacauan dan keributan yang menyebabkannya menjadi perkara yang terlarang tatkala terdapat didalamnya penghancuran kaca, pintu dan lain-lainnya dan terdapat didalamnya percampurbauran antara laki-laki dan perempuan, pemuda dan orang tua dan yang semisal dengannya dari kerusakan dan kemungkaran. Adapun masalah menekan terhadap pemerintah, maka kalau pemerintah ini adalah pemerintah muslimah maka cukuplah yang menjadi nasehat untuknya Kitab Allah Ta’ala dan Sunnah Rasulullah Shollallahi ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dan ini adalah sebaik-baik apa yang diperuntukkan untuk seorang muslim. Adapun kalau pemerintahannya pemerintahan kafir, maka dia tidaklah memperhatikan mereka orang-orang yang berdemonstrasi itu dan dia akan berbuat baik secara zhohir dan dia menyembunyikan kejelekan di dalam batinnya, karena itulah kami melihat bahwa demonstrasi itu adalah perkara mungkar. Adapun perkataan mereka bahwa demonstrasi ini adalah keselamatan, maka kadang ia merupakan keselamatan di awal perkara atau di awal kali kemudian menjadi pengrusakan dan saya menasihatkan para pemuda untuk mengikuti jalan orang-orang yang telah lalu karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memuji atas kaum Muhajirin dan Anshor dan memuji orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik”.&lt;br /&gt;{Lihat : Al-Jawaban Azhhar karya Fu’ad Siroj halaman 79}.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fatwa Syeikh Al-’Allamah Sholeh bin Ghoshul -rahimahullah-. Syeikh Sholeh bin Ghoshul merupakan salah seorang anggota Hai`ah Kibarul ‘Ulama Saudi Arabia. Beliau ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut :&lt;br /&gt;“Pada dua tahun yang lalu kami mendengar sebagian para da’i mendengung-dengungkan seputar permasalahan wasilah dakwah dan mengingkari kemungkaran dan mereka memasukkan ke dalam wasilah dakwah tersebut demonstrasi, ightiyal dan pawai dan sebagian di antara mereka kadang-kadang memasukkannya ke dalam bab jihad Islami.&lt;br /&gt;1.    Kami mengharap penjelasan apabila perkara-perkara ini termasuk wasilah yang disyari’atkan atau masuk di dalam lingkaran bid’ah yang tercela dan wasilah yang terlarang.&lt;br /&gt;2.    Kami memohon penjelasan tentang mu’amalah syar’i bagi orang-orang yang berdakwah kepada amalan-amalan ini dan berkata dengannya serta menyeru kepadanya”.&lt;br /&gt;Maka beliau menjawab : “Alhamdulillah sudah dimaklumi bahwa bahwa amar ma’ruf dan nahi mungkar, dakwah dan memberikan wejangan merupakan pokok dari agama Allah ‘azza wa Jalla, akan tetapi Allah Jalla wa ‘Ala berfirman dalam muhkam kitabNya Al-’Aziz :&lt;br /&gt;“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”. (QS. An-Nahl : 125).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan tatkala (Allah) ‘Azza wa Jalla mengutus Musa dan Harun kepada Fir’aun, Allah berfirman :&lt;br /&gt;“Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut”. (QS. Thoha : 44).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam datang dengan hikmah dan beliau memerintahkan untuk menempuh dakwah yang hikmah dan berhias dengan kesabaran, ini dalam Qur`an Al-’Aziz dalam surah Al-’Ashr :&lt;br /&gt;“Dengan seluruh nama-nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran”. (QS. Al-‘Ashr : 1-3).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka seorang da’i kepada Allah ‘Azza wa Jalla, orang yang memerintah kepada yang ma’ruf dan orang yang mencegah dari kemungkaran hendaknya berhias dengan kesabaran dan wajib atasnya untuk mengharapkan pahala dan balasan dan wajib pula atasnya untuk bersabar terhadap apa yang dia dengar atau apa yang dia dapatkan (dari kesulitan) dalam jalan dakwahnya. Adapun seorang manusia menempuh jalan kekerasan dan menempuh jalan –wal’iyadzubillah- mengganggu manusia, jalan, kekacauan atau jalan perbedaan, perselisihan dan memecah kalimat maka ini adalah perkara-perkara syaitoniyah dan ia merupakan pokok dakwah Al-Khawarij. Ini pokok dakwah Al-Khawarij, mereka itulah yang mengingkari kemungkaran dengan pedang atau dengan benda tajam dan mengingkari perkara-perkara yang mereka tidak berpendapat dengannya atau menyelisihi keyakinan mereka, mengingkarinya dengan pedangnya, menumpahkan darah, mengkafirkan manusia dan seterusnya dari berbagai macam perkara. Maka beda antara dakwah para shahabat Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam dan Salaf Ash-Sholeh dan antara dakwah orang-orang Khawarij dan orang yang menempuh manhaj mereka serta berjalan di atas jalan mereka. Dakwah para shahabat dengan hikmah dan dengan maw’idzoh, menjelaskan kebenaran, bersabar, berhias dengan baik dan mengharapkan pahala dan balasan. Dan dakwah Khawarij memerangi manusia, menumpahkan darah mereka, mengkafirkan mereka, memecah belah kalimat dan merobek barisan kaum muslimin dan ini adalah pekerjaan yang keji dan perbuatan yang baru (bid’ah). Maka yang paling pantas bagi orang-orang yang menyeru kepada perkara ini hendaknya mereka menjauhi dan mereka dijauhi dan berjeleksangka kepada mereka mereka itu memecah belah kalimat kaum muslimin. Al-Jama’ah adalah rahmat dan perpecahan adalah siksaan dan adzab, wal’iyadzubillah. Dan andaikata penduduk suatu negara bersatu di atas kebaikan dan bersatu di atas satu kalimat, maka niscaya mereka akan mempunyai kedudukan dan mereka akan mempunyai wibawa. Akan tetapi penduduk negara sekarang berpartai-partai dan berkelompok-kelompok, mereka berpecah, berselisih dan masuk kepada mereka musuh-musuh dari diri mereka sendiri sebagian dari mereka atas sebagian yang lainnya dan ini adalah jalan yang bid’ah, jalan yang keji dan jalan yang seperti yang telah lalu bahwa ini adalah jalan orang-orang yang memecah belah tongkat dan memerangi amir/pimpinan ‘Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu dan orang-orang yang bersama beliau dari para shahabat dan Ahli Bai’atir Ridwan (orang-orang yang melakukan bai’at Ridwan). Mereka memeranginya menginginkan dengannya kebaikan dan mereka adalah gembong kerusakan dan bid’ah dan gembong perpecahan. Mereka itulah yang memecahkan kalimat kaum muslimin dan melemahkan sisi kaum muslimin dan demikian pula sampai yang berkeyakinan dengannya dan membangun bangunannya di atasnya dan menganggap hal tersebut baik, maka orang yang seperti ini jelek keyakinannya dan wajib untuk dijauhi. Dan ketahuilah –wal’iyadzubillah- bahwa seseorang itu berbahaya bagi ummat dan bagi teman-teman duduknya ………” .&lt;br /&gt;{Dari majalah Safinah An-Najah edisi ke-2 bulan Juli 1997}&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fatwa Syeikh Al-‘Allamah Ahmad An-Najmy –hafizhohullahu Ta’ala-&lt;br /&gt;Beliau berkata di dalam kitab beliau Maurid Al-‘Adzbi Az-Zilal halaman 228 dalam menjelaskan kritikan terhadap Ikhwanul Muslimin, beliau berkata :&lt;br /&gt;“Kritikan yang ke-23 : Tandzhim, pawai dan demonstrasi dan Islam tidak mengenal perbuatan ini dan tidak menetapkannya bahkan itu adalah perbuatan yang muhdats/baru (bid’ah) dari amalan orang-orang kafir dan telah diimpor dari mereka kepada kita. Apakah setiap kali orang kafir beramal dengan suatu amalan kita menyeimbanginya dan mengikuti mereka ???, sesungguhnya Islam tidaklah mendapatkan pertolongan dengan pawai dan demonstrasi akan tetapi Islam akan mendapatkan pertolongan dengan jihad yang dibangun  di atas ‘aqidah yang shohihah dan jalan yang disunnahkan oleh Muhammad bin ‘Abdillah Shollallahu ‘alaihi wasallam. Dan para Rasul dan pengikutnya telah diuji dengan berbagai macam cobaan dan tidaklah mereka diperintah kecuali dengan kesabaran. Ini Nabi Musa ‘alaihissalam beliau berkata kepada Bani Israil bersamaan dengan apa yang mereka dapatkan dari Fir’aun dan kaumnya berupa pembunuhan laki-lakidari anak-anak yang baru dilahirkan dan menghidupkan yang perempuan, Nabi Musa berkata kepada mereka sebagaimana yang dikhabarkan oleh Allah ‘Azza Wa Jalla wa Jalla Musa berkata kepada kaumnya :&lt;br /&gt;“Mohonlah pertolongan kepada Allah dan bersabarlah; sesungguhnya bumi (ini) kepunyaan Allah; dipusakakan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa”. (QS. Al-A’raf : 128).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan ini Rasulullah Shollalahu ‘alaihi wasallam beliau berkata kepada sebagian para shahabatnya tatkala mereka mengadukan kepada beliau apa yang mereka dapatkan dari gangguan kaum musyrikin (beliau berkata) :&lt;br /&gt;“Sesungguhnya ada di antara orang-orang sebelum kalian didatangkan sesorang dari mereka kemudian diletakkan gergaji di atas dahinya sampai dibelahlah antara kedua kakinya dan tidaklah hal tersebut menahan mereka dari agama mereka. Dan demi Allah sungguh Allah akan menyempurnakan perkara ini sampai seseorang berjalan sari Shon’a menuju Hadramaut dan dia tidak takut kecuali Allah dan srigala berada di atas kambing-kambingnya akan tetapi kalian sangat tergesa-gesa”. (HSR. Bukhary dari shahabat Khobbab Ibnul Aroth)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka beliau tidak memerintahkan shahabatnya melakukan demonstrasi dan tidak pula ightiyal”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fatwa Syeikh Sholeh Al-Atram -’afahullah- dan beliau adalah salah seorang anggota Hai’ah Kibarul ‘Ulama Saudi Arabia, beliau ditanya tentang hukum demonstrasi dan apakah itu merupakan wasilah dakwah. Beliau menjawab :&lt;br /&gt;“Tidak, ini merupakan wasilah syeiton”, kemudian beliau berkata bahwa : “Orang-orang Khawarij yang kudeta terhadap ‘Utsman pada mereka itulah ada muzhaharoh/demonstrasi”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Sholeh Al-Fauzan, salah seorang ulama besar di Timur Tengah dan merupakan anggota Al-Lajnah Ad-Daimah dan Hai’ah Kibarul ‘Ulama, pada malam senin tanggal 2 Safar 1423 H bertepatan tanggal 17 April 2002 dalam acara pertemuan terbuka yang disebarkan melalui Paltalk beliau dengan nash sebagai berikut&lt;br /&gt;Pertanyaan :&lt;br /&gt;Apa hukum demonstrasi-demonstrasi, apakah dia termasuk bagian dari jihad fii sabilillah ?&lt;br /&gt;Beliau menjawab :&lt;br /&gt;“Demonstrasi tidak ada faidah didalamnya, itu adalah kekacauan, itu adalah kekacauan dan apa mudharatnya bagi musuh kalau manusia melakukan demonstrasi di jalan-jalan dan (berteriak-teriak) mengangkat suara ? bahkan perbuatan ini menyebabkan musuh senang seraya berkata sesungguhnya mereka telah merasa mendapatkan kejelakan dan meresa mendapatkan mudharat dan musuh gembira dengan ini. Islam adalah agama sakinah (ketenangan), agama hudu` (ketentraman), dan agama ilmu bukan agama kekacauan dan hiruk pikuk, sesungguhnya dia adalah agama yang menghendaki sakinah dan hudu` dengan beramal dengan amalan-amalan yang mulia lagi majdy (tinggi,bermanfaat) dengan bentuk menolong kaum muslimin dan mendo’akan mereka, membantu mereka dengan harta dan senjata, inilah yang majdy dan membela mereka di negara-negara supaya diangkat dari mereka kezholiman dan meminta kepada negara-negara yang menggembar-gemborkan demokrasi untuk memberikan kepada kaum muslimin hak meraka, dan hak-hak asasi manusia yang mereka membanggakan diri dengannya, tetapi mereka itu menganggap bahwa manusia itu hanyalah orang kafir adapun muslim disisi mereka bukan manusia bahkan teroris. Mereka menamakan kaum muslimin sebagai gerombolan teroris. Dan manusia yang punya hak-hak asasi hanyalah orang kafir menurut mereka !.&lt;br /&gt;Maka wajib bagi kaum muslimin untuk bermanhaj dengan manhaj islam pada kejadian-kejadian yang sepeti ini dan yang selainnya. Islam tidak datang dengan demonstrasi, hirup pikuk dan berteriak-teriak atau menghancurkan harta benda atau melampaui batas. ini semuanya bukan dari islam dan tidak memberikan faidah bahkan memberikan mudharat bagi kaum muslimin dan tidak memberikan mudharat bagi  musuh-musuhnya. Ini memudharatkan kaum muslimin dan tidak memudharatkan musuh-musuhnya bahkan musuhnya gembira dengan hal ini dan berkata : saya telah membekaskan pengaruh (jelek) pada mereka, saya telah membuat mereka marah dan saya telah membuat mereka merasa mendapat pengaruh jelek”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[Dikutip dari majalah An-Nashihah dengan beberapa perubahan]&lt;br /&gt;http://al-atsariyyah.com/?p=574&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-2214327686200647786?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/2214327686200647786/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2009/01/fatwa-para-ulama-besar-tentang.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/2214327686200647786'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/2214327686200647786'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2009/01/fatwa-para-ulama-besar-tentang.html' title='Fatwa Para Ulama Besar Tentang Demonstrasi'/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-9053905976294942571</id><published>2008-12-06T04:27:00.000-08:00</published><updated>2008-12-06T04:30:22.219-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Fiqh'/><title type='text'>Kesalahan yang Sering Terjadi di Musim Haji</title><content type='html'>Oleh Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi, Lc.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjalanan suci menuju Baitullah membutuhkan bekal yang cukup. Di samping bekal harta, ilmu pun merupakan bekal yang mutlak dibutuhkan. Karena dengan ilmu, seseorang akan terbimbing dalam melakukan ibadah hajinya sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lebih dari itu, akan terhindar dari berbagai macam bid’ah dan kesalahan, sehingga hajinya pun sebagai haji mabrur yang tiada balasan baginya kecuali Al-Jannah.&lt;br /&gt;Berangkat dari harapan mulia inilah, nampaknya penting sekali untuk diangkat berbagai kesalahan atau bid’ah (hal-hal yang diada-adakan dalam agama) yang sekiranya dapat menghalangi seseorang untuk meraih predikat haji mabrur. Di antara kesalahan-kesalahan itu adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa Kesalahan Sebelum Berangkat Haji&lt;br /&gt;1. Mengadakan acara pesta (selamatan) dengan diiringi bacaan doa atau pun shalawat tertentu. Bahkan terkadang dengan iringan musik tertentu. Perbuatan semacam ini tidak ada contohnya dalam kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya radhiyallahu ‘anhum.&lt;br /&gt;2. Mengiringi keberangkatan jamaah haji dengan adzan atau pun musik.&lt;br /&gt;3. Mengharuskan diri berziarah ke kubur sanak-famili dan orang-orang shalih.&lt;br /&gt;4. Keyakinan bahwasanya calon jamaah haji itu selalu diiringi malaikat sepekan sebelum keberangkatannya, sehingga doanya mustajab.&lt;br /&gt;5. Kepergian wanita ke Baitullah tanpa disertai mahramnya. Atau melakukan apa yang diistilahkan dengan ‘persaudaraan nisbi/semu’, yaitu menjadikan seorang jamaah haji pria sebagai mahram bagi si wanita dalam perjalanan hajinya (padahal pria tersebut bukan mahram yang sesungguhnya), yang kemudian dapat bermuamalah sebagaimana layaknya dengan mahramnya sendiri. Demikian pula ‘nikah nisbi/semu’, yaitu dinikahkannya seorang calon jamaah haji wanita (baik sudah bersuami atau belum) dengan calon jamaah haji pria, yang kemudian keduanya dapat bermuamalah sebagaimana layaknya suami-isteri. Tentu, yang demikian ini adalah kemungkaran yang tidak diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala.&lt;br /&gt;6. Melakukan perjalanan haji semata-mata bertujuan ingin ziarah ke makam Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;7. Melakukan shalat dua rakaat ketika akan berangkat haji.&lt;br /&gt;8. Bersalaman bahkan berpelukan dengan seseorang yang bukan mahramnya menjelang keberangkatan ke tanah suci.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa Kesalahan Ketika Berihram dan Bertalbiyah&lt;br /&gt;1. Melewati miqatnya dalam keadaan tidak berihram. Hal ini sering terjadi pada sebagian jamaah haji Indonesia kelompok kedua yang melakukan perjalanan dari tanah air (langsung) menuju Makkah. Mereka tidak berihram ketika melewati miqat (di atas pesawat terbang) dan baru berihram setibanya di Jeddah. Padahal kota Jeddah bukanlah miqat menurut pendapat yang benar.&lt;br /&gt;2. Bertalbiyah bersama-sama dengan dipimpin seseorang di antara mereka.&lt;br /&gt;3. Selalu dalam keadaan menampakkan pundak kanan ketika berihram (idhthiba’), padahal yang demikian itu hanya disunnahkan pada thawaf qudum.&lt;br /&gt;4. Meninggalkan bacaan talbiyah dan menggantinya dengan tahlil dan takbir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa Kesalahan Ketika Thawaf&lt;br /&gt;1. Mengharuskan diri untuk mandi sebelum berthawaf.&lt;br /&gt;2. Melafadzkan niat thawaf.&lt;br /&gt;3. Mengangkat kedua tangan saat berisyarat kepada Hajar Aswad, seperti ketika takbiratul ihram dalam shalat.&lt;br /&gt;4. Memulai putaran thawaf sebelum rukun Hajar Aswad.&lt;br /&gt;5. Melakukan shalat tahiyyatul masjid sebelum thawaf.&lt;br /&gt;6. Hanya mengelilingi bangunan Ka’bah yang bersegi empat saja dan tidak mengelilingi Hijr.&lt;br /&gt;7. Melakukan jalan cepat (raml) pada seluruh putaran thawaf, padahal itu hanya dilakukan pada 3 putaran pertama dan itu pun khusus pada thawaf qudum saja.&lt;br /&gt;8. Berdesak-desakan untuk mencium Hajar Aswad, yang terkadang sampai mendzalimi jamaah haji lainnya.&lt;br /&gt;9. Mengusap-usap Hajar Aswad dalam rangka tabarruk (mengais berkah) dan berkeyakinan bahwa yang demikian itu dapat mendatangkan manfaat dan menolak bala.&lt;br /&gt;10. Mencium dan mengusap-usap sebagian sudut Ka’bah atau keseluruhannya. Bahkan terkadang ada yang menarik-narik kiswah (kain penutup Ka’bah) untuk menyobeknya guna dijadikan jimat.&lt;br /&gt;11. Membaca doa/dzikir khusus pada setiap putaran thawaf, karena yang demikian itu tidak ada tuntunannya dari baginda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.&lt;br /&gt;12. Berthawaf dalam keadaan bersedekap.&lt;br /&gt;13. Keyakinan bahwasanya barangsiapa mampu menggapai dinding atas dari pintu Ka’bah, maka dia telah berhasil memegang Al-‘Urwatul Wutsqa, yaitu: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ.&lt;br /&gt;14. Berdesak-desakan untuk shalat (persis) di belakang maqam Ibrahim, karena dapat mengganggu jamaah lainnya yang sedang melakukan thawaf. Padahal diperbolehkan baginya untuk melakukannya walaupun agak jauh di belakang maqam Ibrahim.&lt;br /&gt;15. Lebih parah lagi bila shalat setelah thawaf tersebut dilakukan lebih dari 2 rakaat.&lt;br /&gt;16. Berdiri dan berdoa bersama seusai thawaf dengan satu komando. Lebih tragis lagi manakala doa itu dibaca dengan suara yang amat keras dan mengganggu kekhusyukan ibadah jamaah haji lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa Kesalahan Ketika Melakukan Sa’i&lt;br /&gt;1. Berwudhu’ terlebih dahulu sebelum bersa’i, walaupun masih dalam keadaan suci.&lt;br /&gt;2. Mengharuskan diri untuk naik ke Bukit Shafa dan menyentuhkan badan ke dindingnya.&lt;br /&gt;3. Mengangkat kedua tangan sebagaimana layaknya takbiratul ihram sambil bertakbir tiga kali ketika berada di atas Shafa dan Marwah.&lt;br /&gt;4. Berlari-lari kecil pada seluruh putaran di antara Shafa dan Marwah. Padahal yang dituntunkan hanyalah ketika lewat di antara dua tanda hijau saja.&lt;br /&gt;5. Melakukan shalat dua rakaat seusai sa’i.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa Kesalahan ketika di Arafah&lt;br /&gt;1. Mengharuskan diri mandi untuk menyambut hari Arafah.&lt;br /&gt;2. Melakukan wuquf di Arafah pada tanggal 8 Dzul Hijjah dalam rangka ihtiyath (berhati-hati), atau karena adanya keyakinan bahwa hari Arafah itu pada tanggal 8 Dzul Hijjah sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian sekte sesat Syi’ah Rafidhah.&lt;br /&gt;3. Melakukan wuquf di luar batas wilayah Arafah.&lt;br /&gt;4. Meninggalkan pembicaraan (membisu) dan meninggalkan doa.&lt;br /&gt;5. Masuk ke dalam kubah yang berada di atas Jabal Rahmah, lalu shalat padanya atau mengelilinginya (berthawaf) sebagaimana layaknya berthawaf di Ka’bah.&lt;br /&gt;6. Berangkat dari Makkah ke Arafah sejak tanggal 8 Dzul Hijjah.&lt;br /&gt;7. Keyakinan bahwa wuquf di Arafah pada Hari Jum’at merupakan haji akbar dan senilai dengan 72 kali haji.&lt;br /&gt;8. Meninggalkan Arafah sebelum terbenamnya matahari tanggal 9 Dzul Hijjah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa Kesalahan ketika di Muzdalifah&lt;br /&gt;1. Tergesa-gesa saat beranjak dari Arafah menuju Muzdalifah.&lt;br /&gt;2. Mengharuskan diri mandi untuk menginap di Muzdalifah.&lt;br /&gt;3. Tidak segera melaksanakan shalat Maghrib dan ‘Isya saat tiba di Muzdalifah, bahkan sibuk mengumpulkan batu-batu kerikil.&lt;br /&gt;4. Tidak menginap di Muzdalifah tanpa ada udzur syar’i.&lt;br /&gt;5. Mengisi malamnya dengan shalat malam dan dzikir. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan malam tersebut untuk istirahat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa Kesalahan ketika Melempar Jumrah&lt;br /&gt;1. Mengharuskan diri untuk mandi sebelum melempar jumrah.&lt;br /&gt;2. Mencuci batu kerikil terlebih dahulu sebelum dilemparkan.&lt;br /&gt;3. Melempar jumrah dengan menggunakan batu besar, sepatu, dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;4. Keyakinan bahwa melempar jumrah itu dalam rangka melempar setan. Sehingga tidak jarang dari sebagian jamaah haji yang melemparkan benda-benda yang ada di sekitarnya, seperti sandal, payung, botol, dsb, agar lebih menyakitkan bagi setan.&lt;br /&gt;5. Berdesak-desakan (saling mendorong) jamaah haji yang lainnya untuk bisa melakukan pelemparan.&lt;br /&gt;6. Melemparkan kerikil-kerikil tersebut secara sekaligus. Padahal yang dituntunkan oleh baginda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melemparkannya satu demi satu sambil diiringi takbir.&lt;br /&gt;7. Mewakilkan pelemparan kepada orang lain, padahal ia mampu untuk melakukannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa Kesalahan Ketika Menyembelih Hewan Kurban dan Bertahallul&lt;br /&gt;1. Enggan untuk menyembelih hewan kurban yang merupakan kewajiban untuk haji Tamattu’-nya, dan lebih memilih untuk bershadaqah senilai harga hewan kurban tersebut.&lt;br /&gt;2. Menyembelih hewan kurban untuk haji tamattu’ di Makkah sebelum hari nahr (tanggal 10 Dzulhijjah).&lt;br /&gt;3. Mencukur dari sebelah kiri, atau menggundul/mencukur sebagian kepala saja bagi laki-laki.&lt;br /&gt;4. Melakukan thawaf di seputar masjid yang berada di dekat tempat pelemparan jumrah.&lt;br /&gt;5. Tidak melakukan sa’i setelah thawaf ifadhah dalam haji tamattu’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa Kesalahan Ketika Thawaf Wada’&lt;br /&gt;1. Meninggalkan Mina pada hari nafar (12 atau 13 Dzulhijjah) sebelum melempar jumrah dan langsung melakukan thawaf wada’, kemudian kembali ke Mina untuk melempar jumrah. Setelah itu mereka langsung pulang ke negara masing-masing. Padahal semestinya, thawaf wada’-lah yang merupakan penutup dari seluruh manasik haji.&lt;br /&gt;2. Berjalan mundur seusai thawaf wada’, dengan anggapan sebagai tanda penghormatan terhadap Ka’bah.&lt;br /&gt;3. Membaca doa-doa tertentu yang tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagai “ucapan selamat tinggal” terhadap Ka’bah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa Kesalahan ketika Berada di Kota Madinah&lt;br /&gt;1. Meniatkan safar untuk menziarahi makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal niat yang benar adalah dalam rangka mengunjungi Masjid Nabawi dan shalat di dalamnya.&lt;br /&gt;2. Menitipkan pesan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui jamaah haji dan para penziarah, agar disampaikan di kuburan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lebih aneh lagi disertai foto/KTP yang bersangkutan.&lt;br /&gt;3. Adanya praktik-praktik kesyirikan yang dilakukan di kuburan Nabi, antara lain:&lt;br /&gt; Menyengaja shalat dengan menghadap ke kubur.&lt;br /&gt; Bertawassul atau meminta syafaat kepada beliau secara langsung.&lt;br /&gt; Mengusap-usap dinding kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk ngalap berkah, yang tidak jarang disertai dengan tangisan histeris.&lt;br /&gt; Berdoa secara langsung kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mencukupi kebutuhannya.&lt;br /&gt;4. Meyakini bahwa ziarah ke kubur Nabi merupakan bagian dari manasik haji.&lt;br /&gt;5. Keyakinan bahwa haji seseorang tidaklah sempurna tanpa menetap di Madinah selama 8 hari untuk melakukan shalat wajib selama 40 waktu, yang diistilahkan dengan “Arba’inan”1.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa Kesalahan Setiba Di Kampung Halaman&lt;br /&gt;1. Memopulerkan gelar ’Pak Haji’ atau ‘Bu Haji’. Sampai-sampai ada yang marah/tersinggung bila tidak dipanggil dengan panggilan tersebut.&lt;br /&gt;2. Merayakannya dengan aneka pesta sambil diiringi shalawat Badar dan yang sejenisnya.&lt;br /&gt;3. Meminta barakah kepada orang yang pulang haji, dengan keyakinan bahwa para malaikat sedang mengelilinginya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber Bacaan:&lt;br /&gt;1. At-Tahqiq wal-Idhah Lilkatsir Min Masa`ilil Hajji wal Umrah waz Ziyarah, karya Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz.&lt;br /&gt;2. Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Kama Rawaha ‘Anhu Jabir radhiyallahu ‘nhuma, karya Asy-Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Albani.&lt;br /&gt;3. Manasikul Hajji Wal ‘Umrah, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.&lt;br /&gt;4. Al-Manhaj limuridil ‘Umrah wal Hajj, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.&lt;br /&gt;5. Shifat Hajjatin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karya Asy-Syaikh Muhammad Jamil Zainu.&lt;br /&gt;6. Dalilul Haajji wal Mu’tamir wa Zaairi Masjidr Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, karya Majmu’ah minal Ulama’, terbitan Departemen Agama Saudi Arabia.&lt;br /&gt;7. Mu’jamul Bida’, karya Asy-Syaikh Ra`id bin Shabri bin Abi Alfah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Hal ini berdasarkan sebuah hadits:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِيْنَ صَلاَةً لاَ يَفُوْتُهُ صَلاَةٌ كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ وَبَرِيْءٌ مِنَ النِّفَاقِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barangsiapa yang shalat di masjidku (Masjid Nabawi) sebanyak empat puluh (40) shalat, tanpa ada satu pun yang terlewati, maka ditetapkan baginya: bebas dari an-naar, selamat dari adzab, dan terlepas dari nifaq.” (HR. Ahmad dan Ath-Thabarani, dari shahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)&lt;br /&gt;Namun derajat hadits ini munkar (lebih parah daripada dha’if atau lemah). Hal itu dikarenakan tidak ada yang meriwayatkannya kecuali seorang perawi yang bernama Nabith, dan ia adalah seorang yang majhul (tidak dikenal). Kemudian apa yang ia riwayatkan menyelisihi riwayat seluruh perawi hadits tersebut. (Lihat Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah no. 364 atau Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 6/318 karya Asy-Syaikh Al-Albani)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber :&lt;br /&gt;http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;i&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-9053905976294942571?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/9053905976294942571/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/12/kesalahan-yang-sering-terjadi-di-musim.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/9053905976294942571'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/9053905976294942571'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/12/kesalahan-yang-sering-terjadi-di-musim.html' title='Kesalahan yang Sering Terjadi di Musim Haji'/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-5720365130630788056</id><published>2008-12-06T04:25:00.000-08:00</published><updated>2008-12-06T04:27:14.517-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Fiqh'/><title type='text'>Manasik Haji Untuk Anda</title><content type='html'>Oleh Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi, Lc.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita sering dihadapkan pada ragam ibadah yang berbeda satu dengan lainnya. Namun ketika telah mengikrarkan syahadat Muhammadarrasulullah, maka yang semestinya terpatri di benak kita adalah meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam segenap aspek dan tata cara ibadah, termasuk berhaji.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pergi ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji merupakan karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menjadi dambaan setiap muslim. Predikat ‘Haji Mabrur’ yang tiada balasan baginya kecuali Al-Jannah (surga) tak urung menjadi target utama dari kepergiannya ke Baitullah. Namun, mungkinkah semua yang berhaji ke Baitullah dapat meraihnya? Tentu jawabannya mungkin, bila terpenuhi dua syarat:&lt;br /&gt;1. Di dalam menunaikannya benar-benar ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, bukan karena mencari pamor atau ingin menyandang gelar ‘Pak haji’ atau ‘Bu haji/hajjah’. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;2. Ditunaikan sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.&lt;br /&gt;Para pembaca, sebagaimana disebutkan dalam bahasan yang lalu bahwa ibadah haji ada tiga jenis; Tamattu’, Qiran, dan Ifrad. Bagi penduduk Indonesia, haji yang afdhal adalah haji Tamattu’. Hal itu dikarenakan mayoritas mereka tidak ada yang berangkat haji dengan membawa hewan kurban. Walhamdulillah, selama ini mayoritas jamaah haji Indonesia berhaji dengan jenis haji tersebut. Maka dari itu akan sangat tepat bila kajian kali ini lebih difokuskan pada tatacara menunaikan haji Tamattu’.&lt;br /&gt;Saudaraku, jamaah haji Indonesia –menurut kebiasaan– terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama akan berangkat ke kota Madinah terlebih dahulu, dan setelah tinggal beberapa hari di sana, barulah berangkat ke kota suci Makkah. Sehingga untuk jamaah haji kelompok pertama ini, start ibadah hajinya dari kota Madinah dan miqatnya adalah Dzul Hulaifah. Adapun kelompok kedua, mereka akan langsung menuju kota Makkah, dan miqatnya adalah Yalamlam yang jarak tempuhnya sekitar 10 menit sebelum mendarat di Bandara King Abdul Aziz Jeddah. Sehingga start ibadah hajinya (niat ihramnya) sejak berada di atas pesawat terbang.&lt;br /&gt;Adapun manasik haji Tamattu’ yang dituntunkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Bila anda telah berada di miqat, maka mandilah sebagaimana mandi janabat, dan pakailah wewangian pada tubuh anda bila memungkinkan. Mandi tersebut juga berlaku bagi wanita yang haidh dan nifas. Untuk kelompok kedua yang niat ihramnya dimulai ketika di atas pesawat terbang, maka mandinya bisa dilakukan di tempat tinggal terakhirnya menjelang penerbangannya.&lt;br /&gt;2. Kemudian pakailah kain ihram yang terdiri dari dua helai (yang afdhal berwana putih); sehelai disarungkan pada tubuh bagian bawah dan yang sehelai lagi diselempangkan pada tubuh bagian atas. Untuk kelompok kedua yang niat ihramnya dimulai ketika di atas pesawat terbang, maka pakaian ihramnya bisa dikenakan menjelang naik pesawat terbang atau setelah berada di atas pesawat terbang, dengan jeda waktu yang agak lama dengan miqatnya agar ketika melewati miqat dalam kondisi telah mengenakan pakaian ihramnya. Adapun wanita, tidaklah mengenakan pakaian ihram tersebut di atas, akan tetapi mengenakan pakaian yang biasa dikenakannya dengan kriteria menutup aurat dan sesuai dengan batasan-batasan syar’i.&lt;br /&gt;3. Kemudian (ketika berada di miqat) berniatlah ihram untuk melakukan umrah dengan mengatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لَبَّيْكَ عُمْرَةً&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kusambut panggilan-Mu untuk melakukan umrah.”&lt;br /&gt;Kemudian dilanjutkan dengan ucapan talbiyah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kusambut panggilan-Mu Ya Allah, kusambut panggilan-Mu tiada sekutu bagi-Mu, kusambut panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, nikmat dan kerajaan hanyalah milik-Mu tiada sekutu bagi-Mu.”&lt;br /&gt;Perbanyaklah bacaan talbiyah (umrah) ini dengan suara yang lantang1 sepanjang perjalanan ke Makkah, dan berhentilah dari talbiyah ketika menjelang thawaf. Hindarilah talbiyah secara bersama-sama (berjamaah), karena yang demikian itu tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya radhiyallahu ‘anhum.&lt;br /&gt;Di antara hal-hal yang harus diperhatikan ketika berihram adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt; Menjalankan segala apa yang telah diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti shalat lima waktu dan kewajiban-kewajiban yang lainnya.&lt;br /&gt; Meninggalkan segala apa yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di antaranya; kesyirikan, perkataan kotor, kefasikan, berdebat dengan kebatilan, dan kemaksiatan lainnya.&lt;br /&gt; Tidak boleh mencabut rambut atau pun kuku, namun tidak mengapa bila rontok atau terkelupas tanpa sengaja.&lt;br /&gt; Tidak boleh mengenakan wewangian baik pada tubuh ataupun kain ihram. Dan tidak mengapa adanya bekas wewangian yang dikenakan sebelum melafazhkan niat ihram.&lt;br /&gt; Tidak boleh berburu atau pun membantu orang yang berburu.&lt;br /&gt; Tidak boleh mencabut tanaman yang ada di tanah suci, tidak boleh meminang wanita, menikah, atau pun menikahkan.&lt;br /&gt; Tidak boleh menutup kepala dengan sesuatu yang menyentuh (kepala tersebut) dan tidak mengapa untuk memakai payung, berada di bawah pohon, ataupun atap kendaraan.&lt;br /&gt; Tidak boleh memakai pakaian yang sisi-sisinya melingkupi tubuh (baju, kaos), imamah (sorban), celana, dan lain sebagainya.&lt;br /&gt; Diperbolehkan untuk memakai sandal, cincin, kacamata, walkman, jam tangan, sabuk, dan tas yang digunakan untuk menyimpan uang, data penting dan yang lainnya.&lt;br /&gt; Diperbolehkan juga untuk mengganti kain yang dipakai atau mencucinya, sebagaimana pula diperbolehkan membasuh kepala dan anggota tubuh lainnya.&lt;br /&gt; Tidak boleh (bagi yang sudah berniat haji) melewati miqatnya dalam keadaan tidak mengenakan pakaian ihram.&lt;br /&gt;Apabila larangan-larangan ihram tersebut dilanggar, maka dikenakan dam (denda) dengan menyembelih hewan kurban (seekor kambing/sepertujuh unta/sepertujuh sapi).&lt;br /&gt;4. Bila telah tiba di Makkah (di Masjidil Haram) maka pastikan telah bersuci dari hadats (sebagai syarat thawaf, menurut madzhab yang kami pilih).&lt;br /&gt;5. Lalu selempangkanlah pakaian atas ke bawah ketiak kanan, dengan menjadikan pundak kanan terbuka dan pundak kiri tetap tertutup.&lt;br /&gt;6. Kemudian lakukanlah thawaf sebanyak 7 putaran. Dimulai dari Hajar Aswad dengan memosisikan Ka’bah di sebelah kiri anda, sambil mengucapkan “Bismillahi Allahu Akbar.” Dari Hajar Aswad sampai ke Hajar Aswad lagi, terhitung 1 putaran.&lt;br /&gt; Disunnahkan berlari-lari kecil (raml) pada putaran ke-1 hingga ke-3 pada thawaf qudum.&lt;br /&gt; Disunnahkan pula setiap kali mengakhiri putaran (ketika berada di antara 2 rukun: Yamani dan Hajar Aswad) untuk membaca:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ya Allah, limpahkanlah kepada kami kebaikan di dunia dan juga kebaikan di akhirat, serta jagalah kami dari adzab api neraka.”&lt;br /&gt; Disunnahkan pula setiap kali tiba di Hajar Aswad untuk mencium atau memegangnya lalu mencium tangan yang digunakan untuk memegang tersebut, atau pun berisyarat saja dengan tangan (tanpa dicium), sambil mengucapkan: “Allahu Akbar”2 atau “Bismillahi Allahu Akbar”3.&lt;br /&gt; Disunnahkan pula setiap kali tiba di Rukun Yamani untuk menyentuh/mengusapnya tanpa dicium dan tanpa bertakbir. Dan bila tidak dapat mengusapnya maka tidak disyariatkan mengusapnya.&lt;br /&gt; Bila terjadi keraguan tentang jumlah putaran Thawaf, maka ambillah hitungan yang paling sedikit.&lt;br /&gt;7. Seusai Thawaf, tutuplah kembali pundak kanan dengan pakaian atas anda, kemudian lakukanlah shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim (tempat berdirinya Nabi Ibrahim ketika membangun Ka’bah) walaupun agak jauh darinya. Dan bila kesulitan (tidak memungkinkan) mendapatkan tempat di belakang Maqam Ibrahim maka tidak mengapa shalat di bagian mana saja dari Masjidil Haram. Disunnahkan pada rakaat pertama membaca surat Al-Fatihah dan Al-Kafirun, sedangkan pada rakaat kedua membaca surat Al-Fatihah dan Al-Ikhlash.&lt;br /&gt;8. Kemudian minumlah air zam-zam dan siramkan sebagiannya pada kepala.&lt;br /&gt;9. Lalu ciumlah/peganglah Hajar Aswad bila memungkinkan, dan tidak dituntunkan untuk berisyarat kepadanya.4&lt;br /&gt;10. Setelah itu pergilah ke bukit Shafa untuk bersa’i. Setiba di Shafa bacalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِاللهِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya Shafa dan Marwah itu termasuk dari syi’ar-syi’ar Allah.” (Al-Baqarah: 158)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Aku memulai (Sa’i) dengan apa yang dimulai oleh Allah (yakni Shafa dahulu kemudian Marwah, pen.).”&lt;br /&gt;11. Kemudian menghadaplah ke arah Ka’bah (dalam keadaan posisi masih di Shafa), lalu ucapkanlah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ&lt;br /&gt;لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِي وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah tiada sekutu bagi-Nya, hanya milik-Nya segala kerajaan dan pujian, Dzat yang Maha Menghidupkan dan Maha Mematikan serta Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, yang telah menepati janji-Nya, memenangkan hamba-Nya dan menghancurkan orang-orang bala tentara kafir tanpa bantuan siapa pun.”&lt;br /&gt;Ini dibaca sebanyak 3 kali. Setiap kali selesai dari salah satunya, disunnahkan untuk berdoa memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala segala apa yang kita inginkan.&lt;br /&gt;12. Setelah itu berangkatlah menuju Marwah, dan ketika lewat di antara dua tanda hijau percepatlah jalan anda lebih dari biasanya. Setiba di Marwah lakukanlah seperti apa yang dilakukan di Shafa (sebagaimana yang terdapat pada point ke-11 di atas). Dengan demikian telah terhitung satu putaran. Lakukanlah yang seperti ini sebanyak 7 kali (dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah).&lt;br /&gt;13. Seusai Sa’i, lakukanlah tahallul dengan mencukur rambut kepala secara merata (bagi pria) dan bagi wanita dengan memotong sepanjang ruas jari dari rambut yang telah disatukan. Dengan bertahallul semacam ini, maka anda telah menunaikan ibadah umrah dan diperbolehkan bagi anda segala sesuatu dari mahzhuratil Ihram (hal-hal yang dilarang ketika berihram).&lt;br /&gt;14. Tanggal 8 Dzul Hijjah (hari Tarwiyah), merupakan babak kedua untuk melanjutkan rangkaian ibadah haji anda. Maka mandilah dan pakailah wewangian pada tubuh serta kenakan pakaian ihram.&lt;br /&gt;15. Setelah itu berniatlah ihram untuk haji dari tempat tinggal anda di Makkah, seraya mengucapkan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لَبَّيْكَ حَجًّا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kusambut panggilan-Mu untuk melakukan ibadah haji.”&lt;br /&gt;Kemudian lantunkanlah ucapan talbiyah5:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kusambut panggilan-Mu Ya Allah, kusambut panggilan-Mu tiada sekutu bagi-Mu, kusambut panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, nikmat dan kerajaan hanyalah milik-Mu tiada sekutu bagi-Mu.”&lt;br /&gt;Dengan masuknya ke dalam niat ihram haji ini, berarti anda harus menjaga diri dari segala mahzhuratil ihram sebagaimana yang terdapat pada point ke-3.&lt;br /&gt;16. Kemudian berangkatlah menuju Mina untuk mabit (menginap) di sana. Setiba di Mina kerjakanlah shalat-shalat yang 4 rakaat (Dzuhur, Ashar, dan ‘Isya) menjadi 2 rakaat (qashar) dan dikerjakan pada waktunya masing-masing (tanpa dijama’).&lt;br /&gt;17. Ketika matahari telah terbit di hari 9 Dzul Hijjah, berangkatlah menuju Arafah (untuk wukuf). Perbanyaklah talbiyah, dzikir dan istighfar selama perjalanan anda menuju Arafah.&lt;br /&gt;18. Setiba di Arafah (pastikan bahwa anda benar-benar berada di dalam areal Arafah), manfaatkanlah waktu anda dengan memperbanyak doa sambil menghadap kiblat dan mengangkat tangan, serta dzikrullah. Karena saat itu anda sedang berada di tempat yang mulia dan di waktu yang mulia (mustajab) pula. Sebaik-baik bacaan yang dibaca pada hari itu adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah tiada sekutu bagi-Nya, hanya milik-Nya segala kerajaan dan pujian, dan Dia adalah Dzat yang Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (HR. At-Tirmidzi no. 3585, dari hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma. Dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no.1503)&lt;br /&gt;Untuk selebihnya anda bisa membaca tuntunan doa-doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang anda kehendaki. Lakukanlah amalan-amalan mulia di atas hingga matahari terbenam. Adapun shalat Dzuhur dan Ashar di Arafah, maka keduanya dikerjakan di waktu Dzuhur (jama’ taqdim) 2 rakaat - 2 rakaat (qashar), dengan satu adzan dan dua iqamat.&lt;br /&gt;19. Ketika matahari terbenam, berangkatlah menuju Muzdalifah dengan tenang sambil selalu melantunkan talbiyah. Setiba di Muzdalifah, kerjakanlah shalat Maghrib dan ‘Isya di waktu ‘Isya (jama’ ta`khir) dan diqashar (Maghrib 3 rakaat, ‘Isya 2 rakaat), dengan satu adzan dan dua iqamat. Kemudian bermalamlah di sana hingga datang waktu shubuh. Seusai mengerjakan shalat shubuh, perbanyaklah doa dan dzikir sambil menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangan, hingga hari nampak mulai terang (sebelum matahari terbit).&lt;br /&gt;20. Kemudian (sebelum matahari terbit), berangkatlah menuju Mina sambil terus bertalbiyah. Bila ada para wanita atau pun orang-orang lemah yang bersama anda, maka diperbolehkan bagi anda untuk mengiringi mereka menuju Mina di pertengahan malam. Namun melempar jumrah tetap dilakukan setelah matahari terbit.&lt;br /&gt;21. Ketika tiba di Mina (tanggal 10 Dzul Hijjah) kerjakanlah hal-hal berikut ini:&lt;br /&gt; Lemparlah jumrah Aqabah dengan 7 batu kerikil (sebesar kotoran kambing) dengan bertakbir pada tiap kali lemparan. Pastikan setiap lemparan yang anda lakukan mengenai sasarannya.&lt;br /&gt; Sembelihlah Hadyu (hewan kurban), makanlah sebagian dagingnya serta shadaqahkanlah kepada orang-orang fakir yang ada di sana. Boleh juga penyembelihan ini diwakilkan kepada petugas resmi dari pemerintah Saudi Arabia yang ada di Makkah dan sekitarnya. Bila tidak mampu membeli atau menyembelih hewan kurban, maka wajib puasa tiga hari di hari-hari haji (boleh dilakukan di hari-hari Tasyriq, namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari Arafah6) dan tujuh hari setelah pulang ke kampung halaman.&lt;br /&gt; Potong atau cukurlah seluruh rambut kepala anda secara merata, dan mencukur habis lebih utama. Adapun wanita cukup memotong sepanjang ruas jari dari rambut kepalanya yang telah disatukan.&lt;br /&gt;Demikianlah urutan paling utama dari sekian amalan yang dilakukan di Mina pada tanggal 10 Dzul Hijjah tersebut, namun tidak mengapa bila didahulukan yang satu atas yang lainnya.&lt;br /&gt;22. Bila anda telah melempar jumrah Aqabah dan menggundul (atau mencukur rambut), maka berarti anda telah bertahallul awal. Sehingga diperbolehkan bagi anda untuk melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang ketika berihram, kecuali satu perkara yaitu menggauli isteri.&lt;br /&gt;23. Pakailah wewangian, kemudian pergilah ke Makkah untuk melakukan thawaf ifadhah/thawaf haji (tanpa lari-lari kecil pada putaran ke-1 hingga ke-3), berikut Sa’i-nya. Dengan selesainya amalan ini, berarti anda telah bertahallul tsani dan diperbolehkan kembali bagi anda seluruh mahzhuratil ihram.&lt;br /&gt;Catatan Penting: Thawaf ifadhah boleh diakhirkan, dan sekaligus dijadikan sebagai thawaf wada’ (thawaf perpisahan) yang dilakukan ketika hendak meninggalkan kota suci Makkah.&lt;br /&gt;24. Setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzul Hijjah tersebut, kembalilah ke Mina untuk mabit (bermalam) di sana selama tanggal 11, 12, dan 13 Dzul Hijjah (hari-hari tasyriq). Tidak mengapa bagi anda untuk bermalam 2 malam saja (tanggal 11 dan 12-nya/nafar awal).&lt;br /&gt;25. Selama 2 atau 3 hari dari keberadaan anda di Mina tersebut, lakukanlah pelemparan pada 3 jumrah yang ada; Sughra, Wustha, dan Aqabah (Kubra). Pelemparan jumrah pada hari-hari itu dimulai setelah tergelincirnya matahari (setelah masuk waktu Dzuhur), hingga waktu malam.&lt;br /&gt;Caranya: Sediakan 21 butir batu kerikil (sebesar kotoran kambing). Kemudian pergilah ke jumrah Sughra dan lemparkanlah ke arahnya 7 butir batu kerikil (satu demi satu) dengan bertakbir pada setiap kali pelemparan. Pastikan lemparan tersebut masuk ke dalam sasaran. Bila ternyata tidak masuk, maka ulangilah lemparan tersebut walaupun dengan batu yang didapati di sekitar anda. Setelah selesai, majulah sedikit ke arah kanan, lalu berdirilah menghadap kiblat dan angkatlah kedua tangan anda untuk memohon (berdoa) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala segala apa yang diinginkan. Lalu pergilah menuju jumrah Wustha. Setiba di jumrah Wustha, lakukanlah seperti apa yang anda lakukan di jumrah Sughra. Setelah selesai, majulah sedikit ke arah kiri, berdirilah menghadap kiblat, dan angkatlah kedua tangan anda untuk memohon (berdoa) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala segala apa yang diinginkan. Lalu pergilah menuju jumrah Aqabah. Setiba di jumrah Aqabah, lakukanlah seperti apa yang anda lakukan di jumrah Sughra dan Wustha. Setelah itu, tinggalkanlah jumrah Aqabah tanpa melakukan doa padanya.&lt;br /&gt;26. Bila anda ingin mabit 2 malam saja di Mina (tanggal 11 dan 12 Dzul Hijjah), maka keluarlah dari Mina sebelum terbenamnya matahari tanggal 12 Dzul Hijjah, tentunya setelah melempar 3 jumrah yang ada. Namun jika matahari telah terbenam dan anda masih berada di Mina, maka wajib untuk bermalam lagi dan melempar 3 jumrah di hari ke-13-nya (yang afdhal adalah mabit 3 malam di Mina/nafar tsani). Diperbolehkan bagi orang yang sakit atau pun lemah yang benar-benar tidak mampu melakukan pelemparan untuk mewakilkan pelemparannya kepada yang dapat mewakilinya. Sebagaimana diperbolehkan pula bagi orang yang mewakili, melakukan pelemparan untuk dirinya kemudian untuk orang yang diwakilinya diwaktu dan tempat yang sama (dengan batu yang berbeda).&lt;br /&gt;27. Dengan selesainya anda dari kegiatan melempar 3 jumrah pada hari-hari tersebut (baik mengambil nafar awwal atau pun nafar tsani), berarti telah selesai pula dari kewajiban mabit di Mina. Sehingga diperbolehkan bagi anda untuk meninggalkan kota Mina dan kembali ke hotel atau maktab masing-masing yang ada di kota Makkah.&lt;br /&gt;28. Bila anda hendak meninggalkan kota Makkah (baik yang akan melanjutkan perjalanan ke kota Madinah atau pun yang akan melanjutkan perjalanan ke tanah air), maka lakukanlah thawaf wada’ dengan pakaian biasa saja/bukan pakaian ihram dan tanpa Sa’i, kecuali bagi anda yang menjadikan thawaf ifadhah sebagai thawaf wada’nya maka harus bersa’i.&lt;br /&gt;Demikianlah bimbingan manasik haji Tamattu’ yang kami ketahui berdasarkan dalil-dalilnya yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keterangan para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah. Semoga taufiq dan hidayah Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu mengiringi kita semua, sehingga diberi kemudahan untuk meraih predikat haji mabrur, yang tiada balasan baginya kecuali Al-Jannah.&lt;br /&gt;Amin Ya Mujibas Sa`ilin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber Bacaan:&lt;br /&gt;1. At-Tahqiq wal-Idhah Lilkatsir Min Masa`ilil Hajji wal Umrah waz Ziyarah, Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz.&lt;br /&gt;2. Hajjatun Nabi shallallah ‘alaihi wa sallam Kama Rawaha ‘Anhu Jabir radhiyallahu ‘anhu, karya Asy-Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Albani.&lt;br /&gt;3. Manasikul Hajji Wal ‘Umrah, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.&lt;br /&gt;4. Al-Manhaj limuridil ‘Umrah wal Hajj, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.&lt;br /&gt;5. Shifat Hajjatin Nabi, karya Asy-Syaikh Muhammad Jamil Zainu.&lt;br /&gt;6. Dalilul Haajji wal Mu’tamir wa Zaa‘iri Masjidir Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, karya Majmu’ah minal ‘Ulama, terbitan Departemen Agama Saudi Arabia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Para ulama sepakat bahwasanya kaum wanita tidak diperbolehkan (makruh) mengeraskan talbiyahnya, sebagaimana yang dinukilkan oleh Al-Imam At-Tirmidzi. Lihat Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal. 51, catatan kaki no. 10.&lt;br /&gt;2 Ini merupakan pendapat Asy-Syaikh Al-Albani. Lihat Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal.57, catatan kaki no. 23.&lt;br /&gt;3 Ini merupakan pendapat Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Lihat At-Tahqiq wal-Idhah hal. 39.&lt;br /&gt;4 Sebagaimana penjelasan Asy-Syaikh Muhammad bin ‘Utsaimin dalam Manasikul Hajji wal ‘Umrah.&lt;br /&gt;5 Perbanyaklah bacaan talbiyah ini selama perjalanan haji anda, hingga akan melempar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzul Hijjah (hari Idul Adha)&lt;br /&gt;6 Berdasarkan riwayat Al-Bukhari, dari ‘Aisyah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membolehkan bershaum di hari Tasyriq kecuali bagi seseorang yang berhaji (Tamattu’/Qiran, pen.) dan tidak mampu menyembelih hewan kurban. (Lihat Irwa`ul Ghalil, juz 4 hal. 132, dan keterangan Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Manasik Al-Hajji wal ‘Umrah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber :&lt;br /&gt;http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;i&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-5720365130630788056?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/5720365130630788056/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/12/manasik-haji-untuk-anda.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/5720365130630788056'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/5720365130630788056'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/12/manasik-haji-untuk-anda.html' title='Manasik Haji Untuk Anda'/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-1168081346689301678</id><published>2008-12-06T04:23:00.000-08:00</published><updated>2008-12-06T04:25:25.601-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Fiqh'/><title type='text'>Pergi Haji ke Baitullah</title><content type='html'>Oleh Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi, Lc&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mencari gelar haji/hajjah, menaikkan status sosial, atau unjuk kekayaan, adalah niatan-niatan yang semestinya dikubur dalam-dalam saat hendak menunaikan ibadah haji. Karena setiap amalan, sekecil apapun, hanya pantas ditujukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Terlebih, ibadah haji merupakan amalan mulia yang memiliki kedudukan tinggi di dalam Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Haji ke Baitullah merupakan ibadah yang sangat mulia dalam Islam. Kemuliaannya nan tinggi memposisikannya sebagai salah satu dari lima rukun Islam. Ini mengingatkan kita akan sabda baginda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam:&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصِيَامِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Agama Islam dibangun di atas lima perkara; bersyahadat bahwasanya tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, shaum di bulan Ramadhan, dan berhaji ke Baitullah.” (HR. Al-Bukhari no. 8 dan Muslim no.16, dari shahabat Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)&lt;br /&gt;Seorang muslim sejati pasti mendambakan dirinya bisa berhaji ke Baitullah. Lebih-lebih bila merenung dan memerhatikan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam yang merinci berbagai keutamaannya. Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمٍ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barangsiapa berhaji karena Allah lalu tidak berbuat keji dan kefasikan (dalam hajinya tersebut), niscaya dia pulang dari ibadah tersebut seperti di hari ketika dilahirkan oleh ibunya (bersih dari dosa).” (HR. Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 1521 dan Muslim no. 1350, dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Antara satu umrah dengan umrah berikutnya merupakan penebus dosa-dosa yang ada di antara keduanya, dan haji mabrur itu tidak ada balasan baginya kecuali Al-Jannah.” (HR. Muslim no. 1349, dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)&lt;br /&gt;Berangkat dari sinilah, tidak sedikit dari saudara-saudara kita kaum muslimin yang tergugah untuk berlomba menunaikan ibadah haji setiap tahunnya, meski harus berkorban harta, waktu, dan tenaga. Bahkan berpisah dengan keluarga atau meninggalkan kampung halaman pun tak menjadi penghalang, demi menunaikan ibadah yang mulia tersebut.&lt;br /&gt;Semangat beribadah yang tinggi ini semestinya senantiasa dipertahankan dan kemudian ditingkatkan dengan mempelajari ilmunya serta menunaikannya sesuai dengan tuntunan baginda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini tiada lain sebagai realisasi dari apa yang pernah dipesankan oleh baginda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ambillah dariku tuntunan manasik haji kalian.” (HR. Muslim no. 1297)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahukah Anda, Apa Haji dan ‘Umrah Itu?&lt;br /&gt;Haji, dalam bahasa Arab bermakna: maksud atau tujuan. Al-Khalil bin Ahmad Al-Farahidi, salah seorang pakar bahasa Arab berpendapat bahwasanya kata haji sering digunakan untuk suatu maksud yang mulia dan ditujukan kepada zat/sesuatu yang mulia pula. (Lihat Al-Mughni, karya Al-Imam Ibnu Qudamah, juz 5 hal. 5 dan Taudhihul Ahkam, karya Asy-Syaikh Abdullah Al-Bassam, juz 4 hal. 3)&lt;br /&gt;Dalam terminologi syariat, haji bermakna: Beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan menjalankan manasik (haji) yang dituntunkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Asy-Syarhul Mumti’, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, juz 4 hal. 26)&lt;br /&gt;Adapun umrah, dalam bahasa Arab bermakna: kunjungan (ziarah). Sedangkan dalam terminologi syariat adalah: Beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan berthawaf di Ka’bah (setelah berihram dari miqatnya, -pen.), lalu bersa’i di antara Shafa dan Marwah, kemudian gundul atau mencukur rambut (bertahallul). (Lihat Asy-Syarhul Mumti’, juz 4 hal. 26)&lt;br /&gt;Rangkaian ibadah haji haruslah dilakukan dalam bulan-bulan haji (Syawwal, Dzul Qa’dah dan sepuluh hari pertama dari bulan Dzul Hijjah). Adapun ibadah umrah tidak terkait dengan waktu tertentu, bisa dilakukan di bulan-bulan haji atau pun di luar itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapan Ibadah Haji Disyariatkan?&lt;br /&gt;Syariat haji –secara umum–, telah ada di masa Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang ditujukan kepada Nabi Ibrahim ‘alaihissalam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالاً وَعَلَىكُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ لِِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan umumkanlah kepada manusia untuk berhaji, niscaya mereka akan mendatangimu dengan berjalan kaki atau mengendarai unta kurus dari segala penjuru yang jauh untuk menyaksikan segala yang bermanfaat bagi mereka.” (Al-Hajj: 27-28)&lt;br /&gt;Kemudian syariat tersebut dikukuhkan kembali secara lebih sempurna di masa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tepatnya pada tahun 9 Hijriyah. Sebagaimana yang dikatakan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah: “Syariat haji –menurut pendapat yang benar– terjadi pada tahun 9 Hijriyah… Dalilnya, bahwa ayat tentang wajibnya haji merupakan ayat-ayat pertama dari surat Ali ‘Imran. Dan ayat-ayat pertama dari surat Ali ‘Imran ini diturunkan pada tahun berdatangannya para utusan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yakni tahun 9 Hijriyah, pen.).” (Asy-Syarhul Mumti’, juz 5 hal. 30)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah&lt;br /&gt;Menunaikan ibadah haji hukumnya wajib bagi yang mampu. Dalilnya adalah Al-Qur`an, As-Sunnah, dan Al-Ijma’. (Lihat Al-Mughni, juz 5 hal. 5 dan Taudhihul Ahkam, juz 4 hal. 3)&lt;br /&gt;Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan kepada seluruh hamba-Nya untuk menunaikan ibadah haji ke Baitullah dan menjadikannya sebagai salah satu dari rukun Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan hanya karena Allah lah haji ke Baitullah itu diwajibkan bagi manusia yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa yang kafir maka sesungguhnya Allah tidak butuh terhadap seluruh alam semesta.” (Ali ‘Imran: 97)&lt;br /&gt;Di dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, dari shahabat Abdullah bin ‘Umar, diriwayatkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصِيَامِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Agama Islam dibangun di atas lima perkara: bersyahadat bahwasanya tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, shaum di bulan Ramadhan dan berhaji ke Baitullah.”&lt;br /&gt;Diriwayatkan oleh Al-Imam Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya dari shahabat Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Sungguh aku bertekad mengirim pasukan ke penjuru dunia untuk memantau orang-orang yang mempunyai kelapangan harta namun tidak mau berhaji, dan menarik upeti dari mereka. Mereka bukan orang Islam, mereka bukan orang Islam.”&lt;br /&gt;Diriwayatkan pula dari shahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Barangsiapa yang mampu berhaji namun tidak mau menunaikannya, maka tidaklah ia meninggal dunia melainkan dalam keadaan Yahudi atau Nashrani.” (At-Tahqiq wal Idhah, hal. 7-8)&lt;br /&gt;Al-Wazir dan yang lainnya berkata: “Para ulama telah berijma’ (sepakat) bahwasanya ibadah haji itu diwajibkan bagi setiap muslim dan muslimah yang baligh lagi mampu, dan dilakukan sekali seumur hidup.” (Taudhihul Ahkam, juz 4 hal. 3)&lt;br /&gt;Adapun ibadah ‘umrah, hukumnya juga wajib menurut salah satu pendapat para ulama. Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Ada sekian hadits Nabi yang menunjukkan wajibnya ibadah umrah. Di antaranya adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya oleh malaikat Jibril tentang Islam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;اْلإِسْلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَحُجَّ الْبَيْتَ وَتَعْتَمِرَ وَتَغْتَسِلَ مِنَ الْجَنَابَةِ وَتُتِمَّ الْوُضُوْءَ وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Islam adalah engkau bersyahadat bahwasanya tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, menunaikan ibadah umrah, mandi dari janabat, menyempurnakan wudhu dan shaum di bulan Ramadhan.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ad-Daraquthni, dari shahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Ad-Daraquthni berkata: “Isnadnya kokoh dan shahih.”) (At-Tahqiq wal Idhah, hal. 8-9)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapan Seseorang Berkewajiban Menunaikan Ibadah Haji?&lt;br /&gt;Al-Imam Ibnu Qudamah di dalam Al-Mughni (juz 5 hal. 6) mengatakan: “Sesungguhnya ibadah haji itu wajib ditunaikan bila telah terpenuhi lima syarat:&lt;br /&gt;1. Beragama Islam.&lt;br /&gt;2. Berakal sehat.&lt;br /&gt;3. Mencapai usia baligh.&lt;br /&gt;4. Merdeka (bukan budak).&lt;br /&gt;5. Mempunyai kemampuan.”&lt;br /&gt;Bagaimanakah kriteria mempunyai kemampuan tersebut?&lt;br /&gt;Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata: “Mempunyai kemampuan dalam bentuk harta dan fisik (kesehatan). Yakni bila seseorang memiliki harta yang dapat mencukupinya untuk berangkat haji berikut kepulangannya, serta segala kebutuhannya dalam perjalanan haji tersebut. (Yang dimaksud dengan) harta yang dimiliki itu adalah harta yang tersisa setelah dikurangi pembayaran hutang, nafkah yang bersifat wajib, segala kebutuhan makan, minum, nikah, tempat tinggal dengan perabotnya, dan apa yang dibutuhkan berupa kendaraan, buku-buku agama dan lain sebagainya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan hanya karena Allahlah haji ke Baitullah itu diwajibkan bagi manusia yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa yang kafir maka sesungguhnya Allah tidak butuh terhadap seluruh alam semesta.” (Ali ‘Imran: 97)&lt;br /&gt;Bagi kaum wanita, adanya mahram (yang menyertai) termasuk bagian dari kemampuan. Maka dari itu, wanita yang tidak mempunyai mahram tidak wajib untuk berhaji, karena tidak boleh baginya secara syar’i untuk safar (bepergian) tanpa mahram. Kaum wanita tidak boleh melakukan safar tanpa disertai mahramnya, baik untuk haji atau pun selainnya, baik safarnya dalam waktu yang lama atau pun sebentar, bersama rombongan kaum wanita atau pun sendirian, masih muda dan cantik atau pun telah renta, naik pesawat terbang atau pun yang lainnya. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَقُولُ: لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ، وَلاَ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ. فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ امْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً، وَإِنِّي اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: انْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bahwasanya beliau (Abdullah bin ‘Abbas) pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah seraya berkata: ‘Janganlah sekali-kali seorang lelaki bersendirian dengan seorang wanita kecuali bila disertai mahramnya, dan jangan pula seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya.’ Maka berdirilah seorang lelaki seraya berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi berhaji (tanpa mahram, pen.), sementara aku ditugaskan untuk berjihad.’ Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Pergilah engkau untuk berhaji bersama istrimu!” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341)&lt;br /&gt;Dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menanyakan terlebih dahulu, apakah si wanita itu pergi bersama rombongan kaum wanita ataukah sendirian?! Apakah dia masih muda dan cantik ataukah sudah tua?! Apakah perjalanannya aman ataukah tidak?!&lt;br /&gt;Adapun hikmah dari pelarangan tersebut adalah untuk melindungi kaum wanita dari tindak kriminal, karena mereka adalah kaum yang lemah akal dan fisiknya. Mereka sering dijadikan sasaran tindak kejahatan, dikarenakan betapa mudahnya mereka untuk ditipu atau pun dipaksa melakukan sesuatu. –Hingga perkataan beliau– Jika seseorang tidak mampu dari sisi hartanya, maka dia tidak wajib berhaji. Dan jika berkemampuan dari sisi harta namun kondisi kesehatannya lemah, maka perlu untuk ditinjau terlebih dahulu. Jika rasa lemahnya itu dimungkinkan bisa hilang, seperti sakit yang dimungkinkan kesembuhannya maka hendaknya dia bersabar hingga mendapatkan kesembuhan, lalu menunaikan ibadah haji. Dan jika rasa lemahnya itu dimungkinkan tidak bisa hilang dikarenakan faktor ketuaan dan penyakit menahun yang sulit untuk disembuhkan misalnya, maka hendaknya mewakilkan hajinya kepada orang lain.” (www.attasmeem.com, Manasik Al-Hajj wal ‘Umrah, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berapa Kalikah Kewajiban Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah?&lt;br /&gt;Ibadah haji dan umrah wajib ditunaikan sekali saja seumur hidup, bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat wajibnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ. فَقَامَ اْلأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ فَقَالَ: أَفِي كُلِّ عَامٍ يَارَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: لَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ، وَلَوْ وُجِبَتْ لَمْ تَعْمَلُوا بِهَا وَلَمْ تَسْتَطِيْعُوا أَنْ تَعْمَلُوا بِهَا، الْحَجُّ مَرَّةً، فَمَنْ زَادَ فَتَطَوَّعَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan kepada kalian ibadah haji!” Maka berdirilah Al-Aqra’ bin Habis seraya mengatakan: “Apakah haji itu wajib ditunaikan setiap tahun wahai Rasulullah?” Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab: “Kalau aku katakan; ya, niscaya akan menjadi kewajiban setiap tahun, dan bila diwajibkan setiap tahun niscaya kalian tidak akan menunaikannya, bahkan tidak akan mampu untuk menunaikannya. Kewajiban haji itu hanya sekali (seumur hidup). Barangsiapa menunaikannya lebih dari sekali, maka dia telah bertathawwu’ (melakukan perbuatan sunnah).” (HR. Abu Dawud, An-Nasa`i, Ad-Darimi, Ad-Daraquthni, Al-Hakim dan Ahmad, dari shahabat Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Lihat Irwa`ul Ghalil, karya Asy-Syaikh Al-Albani, juz 4 hal. 149-150)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di antara Hikmah Ibadah Haji&lt;br /&gt;Asy-Syaikh Abdullah Al-Bassam berkata: “Ibadah haji mempunyai hikmah yang besar, mengandung rahasia yang tinggi dan tujuan yang mulia, berupa kebaikan duniawi dan ukhrawi. Sebagaimana yang dikandung firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لِِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Untuk menyaksikan segala yang bermanfaat bagi mereka.” (Al-Hajj: 28)&lt;br /&gt;Haji merupakan momen pertemuan akbar bagi umat Islam seluruh dunia. Allah Subhanahu wa Ta’ala pertemukan mereka semua di waktu dan tempat yang sama. Sehingga terjalinlah suatu interaksi, kedekatan dan saling merasakan satu dengan sesamanya, yang dapat membuahkan kuatnya tali persatuan umat Islam, dan terwujudnya kemanfaatan bagi urusan agama dan dunia mereka. (Taudhihul Ahkam, juz 4 hal. 4)&lt;br /&gt;Seseorang yang berupaya menggali rahasia di balik ibadah haji, maka dia akan memperoleh banyak pelajaran penting, baik yang berkaitan dengan keimanan, ibadah, muamalah, dan akhlak yang mulia. Di antara pelajaran tersebut adalah:&lt;br /&gt;1. Perwujudan tauhid yang murni dari noda-noda kesyirikan dalam hati sanubari, ketika para jamaah haji bertalbiyah.&lt;br /&gt;2. Pendidikan hati untuk senantiasa khusyu’, tawadhu’ dan penghambaan diri kepada Rabbul ‘Alamin, ketika melakukan thawaf, wukuf di Arafah, dan amalan haji lainnya.&lt;br /&gt;3. Pembersihan jiwa untuk senantiasa ikhlas dan bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, ketika menyembelih hewan kurban di hari-hari haji.&lt;br /&gt;4. Ketulusan dalam menerima bimbingan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa diiringi rasa berat hati, ketika mencium Hajar Aswad dan mengusap Rukun Yamani.&lt;br /&gt;5. Tumbuhnya kebersamaan hati dan jiwa ketika berada di tengah-tengah saudara-saudara seiman dari seluruh penjuru dunia, dengan pakaian yang sama, berada di tempat yang sama, dan menunaikan amalan yang sama pula (haji).&lt;br /&gt;(Untuk lebih rincinya lihat kitab Durus ‘Aqadiyyah Mustafadah Minalhajj, karya Dr. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber :&lt;br /&gt;http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;i&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-1168081346689301678?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/1168081346689301678/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/12/pergi-haji-ke-baitullah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/1168081346689301678'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/1168081346689301678'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/12/pergi-haji-ke-baitullah.html' title='Pergi Haji ke Baitullah'/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-4093315755957240557</id><published>2008-12-03T04:03:00.000-08:00</published><updated>2008-12-03T04:32:31.907-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Aqidah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='adab'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Nasehat'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hikmah'/><title type='text'>Dari Ibnu Taimiyyah Untuk Sang Bunda</title><content type='html'>Bismillahirrahmanirrahim.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Ahmad bin Taymiyyah kepada ibunda yang kami sayangi dan kami hormati, semoga Allah memberkahi usianya, memberikan beliau keselamatan dan kelapangan, serta menjadikan beliau sebagai salah satu hamba-Nya yang terbaik.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kami memuji Allah, Zat yang paling berhak untuk dipuji. Tiada yang berhak diibadahi melainkan hanya Dia. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi terakhir dan imamnya orang-orang shalih, Muhammad, hamba dan utusan-Nya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sungguh karunia Allah telah datang dengan melimpah, pertolongannya pun tiada pernah berakhir. Ananda pun bertahmid memuji-Nya, meminta-Nya untuk menambah kemurahan-Nya. Kemurahan Allah tidak akan berpaling darimu wahai ibuku yang berbahagia.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Sungguh bunda, keberadaan ananda di Mesir adalah adalah karena perkara yang penting, bila tugas (dakwah) ini ditinggalkan, maka akan timbul penyimpangan dan kerusakan bagi agama dan dunia kita.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Bunda… Berada jauh dari bunda bukanlah jalan yang ingin ananda pilih. Jikalau burung dapat membawa kita, ananda pasti akan datang kepadamu. Namun bunda, ketidakhadiran ananda di sisi bunda ada sebabnya. Dan bila bunda melihat keadaan kaum Muslimin, bunda pun pasti akan memilihkan bagi ananda tempat yang sama sebagaimana ananda berada sekarang.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sungguh bunda, ananda selalu berdoa kepada Allah untuk menunjuki kita kepada pilihan yang tepat, dan ananda selalu berdoa bagi kebaikan bunda. Ananda juga memohon kepada Allah untuk memberkahi kita dan seluruh kaum muslimin, dengan rahmat yang meliputi keselamatan dan kemanfaatan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Allah telah bukakan bagi ananda gerbang keberkahan, ampunan, serta hidayah melalui jalan yang tiada ananda kira sebelumnya. Dalam keadaan selalu ingin pulang ke pangkuanmu wahai ibunda, ananda pun beristikharah. Ananda tidak bisa membayangkan jika Allah tetapkan pilihan bagi diri ananda untuk menyukai perkara duniawi atau hanya merasa cukup dengan amalan ibadah yang lebih sedikit agar bisa dekat dengan dirimu, bunda. Di sini, di Mesir masih banyak perkara yang tidak bisa ananda tinggalkan, karena takut akan bahayanya, secara umum maupun secara pribadi, dan sungguh saksi-saksi itu melihat apa yang tidak dilihat oleh orang yang hadir.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ananda ingin bunda banyak berdoa kepada Allah. Mintalah agar Dia memberikan hidayah kepada kita dan memilihkan jalan yang terbaik bagi kita. Karena Allahlah Yang Maha Mengetahui, sedangkan kita tidak. Dialah yang mampu, adapun diri kita adalah lemah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;“Merupakan sebuah kebahagian bahwa anak Adam melakukan istikharah dan senang dengan apa yang Allah takdirkan bagi dirinya. Dan merupakan kesesengsaraan jika seorang anak Adam meninggalkan istikharah dan berkeluh kesah dengan takdir Allah.”&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sungguh, seorang pedagang dalam perjalanannya mungkin takut kehilangan uang, oleh karena itu dia menetap di sebuah tempat agar dia bisa berjalan lagi. Permasalahan yang sedang kami hadapi di sini begitu besar untuk dijabarkan, akan tetapi tiada daya dan upaya melainkan hanya melalui Allah.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dan akhirnya, tolong sampaikan salam ananda untuk semua keluarga, tua dan muda, para tetangga, sahabat-sahabat, serta karib kerabat kita.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Walhamdulillah, washalatu wassalamu ‘ala Muhammad, wa ‘ala ahlihi wa ashhabihi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;(Diterjemahkan oleh Wira (wiramandiri.wordpress.com) dari www.abdurrahman.org)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Catatan:&lt;br /&gt;Ini adalah surat Ibnu Taimiyyah kepada ibu beliau di Damaskus. Beliau saat itu sedang berada di Mesir untuk berdakwah. Surat ini adalah ekspresi kerinduan beliau kepada sang ibu, namun Allah telah pilihkan kepada beliau untuk terus berdakwah di Mesir melalui istikharah beliau. Beliau kelihatannya dekat sekali ya dengan ibunya?&lt;br /&gt;Sumber:http://ghuroba.blogsome.com&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-4093315755957240557?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/4093315755957240557/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/12/dari-ibnu-taimiyyah-untuk-sang-bunda.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/4093315755957240557'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/4093315755957240557'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/12/dari-ibnu-taimiyyah-untuk-sang-bunda.html' title='Dari Ibnu Taimiyyah Untuk Sang Bunda'/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-3906497392907429191</id><published>2008-12-03T04:00:00.000-08:00</published><updated>2008-12-03T04:01:55.815-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Aqidah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ruang Tanya Jawab'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Manhaj'/><title type='text'>Perwakilan Dalam Menyembelih</title><content type='html'>Tanya:&lt;br /&gt;Ada seseorang yang akan menyembelihkan hewan kurban milik orang lain. Permasalahan muncul ketika sang pemilik hewan mengharuskan penyembelih untuk membaca: Ini adalah dari fulan (nama pemilik) dan keluarga fulan. Sementara yang menyembelih tidak meyakini disyariatkannya ucapan tersebut. Bagaimana hukum yang sebenarnya?&lt;br /&gt;Balikpapan (0812534****)&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Jawab:&lt;br /&gt;Telah tsabit dalam hadits yang shahih bahwa Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- pernah berkata sebelum menyembelih hewan kurban beliau, “Hadza min Muhammad wa ali Muhammad,” yang artinya: Ini adalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad.&lt;br /&gt;Berdasarkan hadits ini maka disunnahkan hukumnya mengucapkan apa yang diucapkan oleh Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- sebelum menyembelih hewan kurban. Adapun kalau dikatakan hukumnya wajib maka tidak, karena tidak adanya perintah dari beliau -shallallahu alaihi wasallam- dan perbuatan beliau paling tinggi hanya menunjukkan hukum sunnah. Inilah pendapat yang paling kuat di kalangan ulama.&lt;br /&gt;Setelah mengetahui disunnahkannya ucapan ini sebelum menyembelih, masalah selanjutnya adalah: Apakah harus dalam bahasa Arab?&lt;br /&gt;Jawabannya tidak harus, karena itu bukanlah zikir. Adapun para ulama yang berpendapat bahwa itu adalah zikir sehingga harus untuk berbahasa Arab, maka ini adalah pendapat yang kurang kuat. Karena para ulama menyatakan bahwa semua zikir sebelum menyembelih -selain basmalah dan takbir- hukumnya adalah bid’ah. Wallahu Ta’ala a’lam.&lt;br /&gt;[Ringkasan jawaban Ust. Abu Zakariya Al-Atsari -hafizhahullah-]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: http://al-atsariyyah.com&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-3906497392907429191?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/3906497392907429191/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/12/perwakilan-dalam-menyembelih.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/3906497392907429191'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/3906497392907429191'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/12/perwakilan-dalam-menyembelih.html' title='Perwakilan Dalam Menyembelih'/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-1938817163057078389</id><published>2008-12-03T03:43:00.000-08:00</published><updated>2008-12-03T04:38:02.180-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Akhlak'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Nasehat'/><title type='text'>Mengamalkan Ilmu</title><content type='html'>Abu Darda Radhiyallhu ‘Anhu berkata, "Engkau tidak akan menjadi seorang alim hingga engkau menjadi orang yang belajar. Dan engkau tidak dianggap alim tentang suatu ilmu, sampai engkau mengamalkannya".&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Ali Radhiyallahu ‘Anhu berkata, "Ilmu membisikkan untuk diamalkan kalau saeorang menyambut (maka ilmu itu akan bertahan bersama dirinya). Bila tidak demikian maka ilmu itu akan pergi".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al Fudhail bin Iyadh rahimahullah berkata, "Seorang alim senantiasa dalam keadaan bodoh hingga dia mengamalkan ilmunya. Bila dia sudah mengamalkannya, barulah ia menjadi alim".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diambil dari ‘Awa’iq Ath Thalab, hal 17-18&lt;br /&gt;Sumber: Majalah Asy Syariah Vol IV/No 45/1429 H/ 2008 M &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-1938817163057078389?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/1938817163057078389/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/12/mengamalkan-ilmu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/1938817163057078389'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/1938817163057078389'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/12/mengamalkan-ilmu.html' title='Mengamalkan Ilmu'/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-1200544997462620646</id><published>2008-11-27T22:21:00.000-08:00</published><updated>2008-11-27T22:27:06.685-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Aqidah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Manhaj'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Nasehat'/><title type='text'>Nasehat/Rekomendasi Syeikh Ubeid Al Jabiri -hafidzahulloh-</title><content type='html'>Bismillahirrahmanirrahim.&lt;br /&gt;Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut ini adalah sedikit nasehat kepada Salafiyin (terutama kepada penanya yang tinggal di negara kafir). Tulisan ini Kami buat berdasarkan rekaman nasehat Syeikh Ubeid Al Jabiri -hafidzahulloh-saat ditanya oleh seorang ikhwan di Amerika yang mana dia tinggal di negara kafir tersebut dan meminta nasehat beliau.&lt;br /&gt;Berikut ringkasan jawabannya seingat yang penulis dengar dari Radio Durus Salafiyah Online yang ada di Blog ini :&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;"Jika Engkau -yaa bunayya=wahai anakku*) - tinggal di negara kafir dan mendapat tekanan dari pemerintah tersebut dimana Engkau tinggal, maka sangat dianjurkan untuk hijrah ke negara Islam. Dan diantara negara Islam, negara yang menegakkan tauhid adalah Saudi Arabia dan Yaman.&lt;br /&gt;Namun, jika Engkau ingin belajar (menuntut ilmu), maka Aku nasehatkan YANG AFDHOL adalah  untuk belajar ke Yaman, diantaranya daerah Damaj dan lain-lainya yang banyak tersebar markaz-markaz (salafiyin) di sana. Belajarlah kepada Syeikh Al Imam, Abdul Wahab Al Wushobi dan yang lainnya. Dimana di Yaman, sangat kuat pengajaran dan penerapan sunnah di sana sehingga bisa mendorong (memotivasi) kita untuk ikut belajar dan menerapkannya."(**)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai tambahan, penulis juga mendapatkan informasi yang terpercaya dari beberapa ikhwan salafiyin di Kuwait bahwa Syeikh Ubeid sering berkunjung ke Markaz Salafi di Damaj sehingga beliau tahu betul kondisi di sana, dan yang terakhir kali sekitar bulan Rajab 1429 / Juli 2008 yang lalu dan kemudian dari sana beliau mampir di daerah Hafrul Bathin (KSA) yang merupakan wilayah terdekat ke perbatasan Kuwait dan ada beberapa ikhwan Kuwait yang menghadiri majelis beliau di Hafrul Bathin tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian juga sepengetahuan kami, bahwa para ustadz lulusan Yaman yang belajar di Damaj dan yang semanhaj dengannya, begitu pulang setelah beberapa tahun belajar di sana, mereka semua-yang Kita cintai- pulang dengan membawa ilmu sunnah yang sangat banyak -semoga Alloh menjaga mereka semua dan memberkahi umurnya- seperti sebagian diantaranya:&lt;br /&gt;1. Al Ustadz Abu Karimah Asykari Al Bugisi hafidzahulloh&lt;br /&gt;2. Al Ustadz Abdur Rahman Lombok hafidzahulloh&lt;br /&gt;3. Al Ustadz Abdul Mu'thi hafidzahulloh&lt;br /&gt;4. Al Ustadz Muhammad Afifuddin hafidzahulloh&lt;br /&gt;5. Al Ustadz Luqman Ba'abduh hafidzahulloh&lt;br /&gt;6. Al Ustadz Abdul Barr hafidzahulloh&lt;br /&gt;7. Dan lain-lain yang semanhaj dengan mereka, yang kami belum kenal dan bertemu -semoga Alloh menjaga semuanya-&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu penulis tambahkan juga disini bahwa jika kita tidak atau belum diberi kemudahan untuk belajar langsung ke Damaj alangkah baiknya jika kita tetap manfaatkan waktu untuk  belajar kepada para ustadz yang pernah belajar di sana. Belajar agama bukan untuk mendapatkan gelar atau kedudukan akan tetapi agar kita mengetahui dan memahami agama ini dengan ilmu yang benar untuk kemudian berusaha mengamalkan dan menyampaikannya kepada yang lain.&lt;br /&gt;Kita tidak bermaksud ta'ashub dengan markaz di Damaj, sama sekali tidak, akan tetapi untuk waktu sekarang ini di sanalah tempat yang memiliki berbagai keutamaan dan kelebihan dibandingkan dengan tempat yang lainnya dari sisi ini.&lt;br /&gt;Demikian, semoga bermanfaat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*) Demikian Asy Syeikh sering menyebut penanya atau yaa binti, jika penanya adalah seorang akhwat, menunjukkan sayangnya beliau kepada para penanya, pen)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(**)Sumber: Durus Online di Blog ini pada hari Sabtu, 9 Agustus 2008 / 7 Sya'ban 1429, Ba'da Ashar waktu Kuwait.&lt;br /&gt;Postingan ini Ana buat pada tanggal 10 Agustus 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Abu Shofiyah&lt;br /&gt;http://sunnisalafi.blogspot.com/&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-1200544997462620646?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/1200544997462620646/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/11/nasehatrekomendasi-syeikh-ubeid-al.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/1200544997462620646'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/1200544997462620646'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/11/nasehatrekomendasi-syeikh-ubeid-al.html' title='Nasehat/Rekomendasi Syeikh Ubeid Al Jabiri -hafidzahulloh-'/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-965267462587450242</id><published>2008-11-24T07:41:00.000-08:00</published><updated>2008-11-24T07:43:28.642-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Akhlak'/><title type='text'>DOSA PENGUNDANG LAKNAT</title><content type='html'>Oleh Redaksi Buletin Jum’at Al-Atsariyyah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelelawar adalah makhluk yang memiliki kebiasaan aneh. Hewan bersayap ini memiliki kebiasaan tidur di waktu siang, dan mengais rezqi di malam hari. Jadi, aksinya mencari mangsa di malam hari. Hal ini mengingatkan kita dengan sekelompok orang-orang yang dilaknat oleh Allah dari kalangan waria-waria (wanita-pria), dan selain mereka (laki maupun wanita) yang senang melakukan aksi haram dan terlaknat, yaitu adat buruk kaum Sodom, biasa kita kenal dengan istilah "homoseksual" atau Sodomi (senang kepada yang sesama jenis kelamin).&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Gemerlapnya lampu di sepanjang jalan menerangi hampir di setiap penjuru kota Makassar. Pedagang kaki lima dan penjual-penjual asongan lainnya ramai menjajakan dagangannya ditambah lagi dengan suara deruman kendaraan-kendaraan bermotor yang lalu lalang di sepanjang jalan tersebut turut membahana meramaikan gemerlapnya kehidupan kota Makassar khususnya di Karebosi. Lambat laun suara bising dan keramaian sekitar Karebosi perlahan-lahan mulai sirna seiring dengan bertambahnya usia malam. Suasana pun mulai berubah menjadi suatu pemandangan yang memalukan dan menjijikkan serta membuat bulu roma berdiri, tatkala waria-waria mulai bermunculan satu persatu di balik gelapnya malam. Mereka bagaikan "kelelawar malam" yang hendak mengais rezki dan kepuasan yang diharamkan dan diancam dengan laknat dan adzab oleh Allah seperti yang pernah ditimpakan untuk kaum Sodom di jaman Nabi Luth&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kisah Kaum Luth dalam Kitabullah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah -Ta’ala- mengabarkan dalam Al-Qur’an bahwa Dia mengutus beberapa malaikat untuk membinasakan kaum Luth yang memiliki akhlak dan kebiasaan yang buruk. Oleh Karena itu, Nabi Luth -Alaihis salam- merasa pusing bagaimana menjaga tamunya dari orang-orang yang senang melakukan homoseksual. Allah -Ta’ala- berfirman,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ولما جاءت رسلنا لوطا سيء بهم وضاق بهم ذرعا وقال هذا يوم عصيب # وجاءه قومه يهرعون إليه ومن قبل كانوا يعملون السيئات قال يا قوم هؤلاء بناتي هن أطهر لكم فاتقوا الله ولا تخزون في ضيفي أليس منكم رجل رشيد # قالوا لقد علمت ما لنا في بناتك من حق وإنك لتعلم ما نريد قال لو أن لي بكم قوة أو آوي إلى ركن شديد # قالوا يا لوط إنا رسل ربك لن يصلوا إليك فأسر بأهلك بقطع من الليل ولا يلتفت منكم أحد إلا امرأتك إنه مصيبها ما أصابهم إن موعدهم الصبح أليس الصبح بقريب # فلما جاء أمرنا جعلنا عاليها سافلها وأمطرنا عليها حجارة من سجيل منضود # مسومة عند ربك وما هي من الظالمين ببعيد #&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dan tatkala utusan-utusan Kami (para malaikat) datang kepada Luth, maka ia merasa susah, dan ,merasa sempit dadanya karena kedatangan mereka, dan dia berkata, "Ini adalah hari yang amat sulit". Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka melakukan perbuatan-perbuatan yang keji (homoseksual). Luth berkata, "Hai kaumku inilah putri-putriku, mereka lebih suci bagimu, maka bertaqwalah kepada Allah, dan kalian jangan mencemarkan (nama)ku terhadap tamuku. Tidakkah ada diantara kalian orang yang berakal?" Mereka (kaumnya) menjawab, "Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap putri-putrimu; dan sesungguhnya kamu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki". Luth berkata, "Seandainya aku mempunyai kekuatan (untuk menolakmu) atau kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat (maka aku akan lakukan)". Para utusan (malaikat) itu berkata,"Hai Luth, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tak akan mengganggumu, sebab itu pergilah dengan membawa keluargamu, dan pengikut-pengikutmu di akhir malam, dan janganlah ada seorangpun diantara kalian yang tertinggal, kecuali istrimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa adzab yang menimpa mereka karena sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka ialah di waktu subuh; bukankah subuh itu sudah dekat?" maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu. Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zholim ". (QS. Huud:77-82 )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahaya dan Ancaman Keras bagi Kaum Sodomi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak sekali dalil-dalil dan bukti yang menunjukkan betapa kejinya, dan haramnya perbuatan liwath sebagaimana anda akan baca dalam poin-poin berikut ini:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Kiriman Batu bagi Pelaku Liwath&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saking besarnya dosa liwath (homoseksual), sampai Allah -Ta’ala- menghukumi kaum Sodom yang senang praktek seperti itu dengan sambaran petir, membalik tanah tempat tinggal mereka, dan diakhiri lemparan batu yang membumihanguskan mereka, sehingga kota mereka hanyalah kenangan yang membawa ibrah bagi yang mau berpikir. Allah -Ta’ala- berfirman,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Maka kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras". (QS. Al-Hijr:74 )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Dosa yang Paling Mengkhawatirkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukuman keras yang Allah berikan kepada mereka membuat bulu kuduk merinding jangan sampai juga menimpa kita, karena ada sebagian manusia yang dekat dengan kita, satu kota dengan kita !! Tak heran jika Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah bersabda menggambarkan kekhawatiran beliau,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِيْ عَمَلُ قَوْمِ لُوْطٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sesungguhnya sesuatu yang paling aku takutkan atas umatku adalah perbuatan kaum Luth" [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (3/382), At-Timidzy dalam Sunan-nya (1957), dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (2563). Hadits ini di-hasan-kan oleh Syaikh Al- Albany dalam Takhrij Al-Misykah (3577)].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyakit liwath (homoseksual) ini beliau khawatirkan tersebar di kalangan ummatnya, karena hukumannya berat di dunia, dan akhirat.Penyakit seperti ini mudah sekali tersebar di kalangan manusia, apalagi di zaman kita ini, karena banyaknya fasilitas, sebab, dan momen yang membantu mereka terjerumus dalam dosa besar seperti itu. Karenanya, empat belas abad yang lampau, Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- telah mengingatkannya agar kita terhindar darinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Laknat atas Pelaku Homoseks&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diamtara perkara yang menunjukkan besarnya dosa liwath, Allah -Ta’ala- melaknat pelakunya melalui lisan Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-. Allah tidaklah melaknat sesuatu, kecuali karena kejelekannya. Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ ثَلَاثَ مَرَّاتٍِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Allah melaknat orang yang berbuat seperti yang diperbuat kaum Luth, Allah melaknat orang yang berbuat seperti yang diperbuat kaum Luth, Allah melaknat orang yang berbuat seperti yang diperbuat kaum Luth, sebanyak tiga kali, Allah melaknat orang yang menyembelih hewan untuk selain Allah dan Allah melaknat orang yang menyetubuhi binatang". [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (2915), Abu Ya’laa dalam Al-Musnad (2539), Al-Baihaqiy dalam Al-Kubro (16794), dan Syu’ab Al-Iman (5373), Abd bin Humaid Al-Muntakhob (589). Hadits ini di-hasan-kan oleh Al-Arna’uth dalam Takhrij Al-Musnad (1/317)].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alangkah benarnya Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- !! Bagaimana tidak, sebab para waria dan selainnya dari kalangan pelaku homoseks, kebanyakan diantara mereka jauh dari agamanya; jauh dari majelis ilmu; hanya sibuk dengan kehidupan dunia yang glamour, dan melalaikan . Ini tanda terlaknatnya mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad bin Abi Bakr Ar-Roziy berkata dalam Mukhtar Ash-Shihhah (hal.612), "Laknat adalah pengusiran, dan dijauhkannya (seseorang) dari kebaikan".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Hukuman Bunuh bagi Kaum Sodomi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kaum sodomi dalam pandangan syari’at adalah kaum yang membawa petaka dan laknat sehingga Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan kita (tapi ini tugas penguasa) untuk membasmi kaum ini, karena akan menyebabkan meratanya siksa Allah jika turun kepada mereka. Khawatir kita yang tak melakukan aksi homoseksual juga pada akhirnya kena. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطِ فَاقْتُلُوْا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُوْلَ بِهِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth (homoseks) maka bunuhlah pelakunya dan parnernya" [HR. At-Tirmidzy dalam As-sunan (1956), dan Abu Dawud dalam As-sunan (14462), Ibnu Majah dalam As-sunan (2561) dan selainnya. Hadits ini di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albany dalam Al-Irwa’ (2350)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, hukumannya adalah harusnya dibunuh antara pelaku homoseks, dan parnernya, karena sama-sama berserikat dalam mendatangkan laknat dan petaka yang mengerikan dan menakutkan akan menimpa manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Allah tak Akan Melihat Mereka&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di hari kiamat ketika berjumpa dengan Allah di padang Mahsyar, setiap manusia akan menunggu dan mengharap keputusan yang baik dari Allah Yang Maha Perkasa; mereka menunggu rahmat (kasih sayang) Allah -Ta’ala- . Di kala itulah sebagian manusia yang celaka malah mendapatkan murka dari Allah, tidak dipandangi oleh Allah dengan pandangan rahmat, tapi pandangan murka !! Diantara mereka adalah para pelaku liwath, dan suami yang menggauli istirnya dari arah duburnya. Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لَا يَنْظُرُ اللهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلًا أَوْ امْرَأَةً فِيْ الدُّبُرِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Allah tidak akan melihat kepada seorang laki-laki yang menyetubuhi seorang laki-laki (homoseks) atau menyetubuhi istrinya pada duburnya" [HR. At-Tirmidzy dalam As-Sunan (1165). Di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (3195)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Hukuman Syar’iy di Dunia bagi Dosa Homoseks&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para ulama’ telah menjelaskan tentang hukuman bagi para kaum Sodomi, yaitu mereka harus dirajam dengan batu, bahkan dibuang tempat ketinggian sebagaimana yang terdapat dalam atsar dari Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhu-.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Abbas pernah ditanya, apakah seorang jejaka dihukum atas perbuatan homoseksnya? Beliau menjawab, "Dia harus dirajam". [HR.Abu Dawud dalam As-Sunan (4463). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih Sunan Abi Dawud (3/73), cet. Maktabah Al-Ma’arif 1421 H]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini menunjukkan bahwa dosa homoseksual sama derajatnya dengan zina, bahkan lebih besar, dan keji. Oleh karena itu, Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda memerintahkan agar pelaku homoseksual dan parnernya dirajam,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;اُرْجُمُوْا الْأَعْلَى وَالْأَسْفَلَ اُرْجُمُوْهُمَا جَمِيْعًا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Rajamlah orang yang di atas dan yang di bawah; rajamlah semuanya". [HR. Ibnu Majah dalam As-Sunan (2610), dan di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Shohih Sunan Ibni Majah (3/18), cet. Maktabah Al-Ma’arif, dengan tahqiq Ali bin Hasan Al-Halabiy]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhu- . berkata, "Dilihat rumah manakah yang paling tinggi di suatu negeri, kemudian orang itu (pelaku homoseks) dibuang dari atasnya, seraya diikuti dengan lemparan batu".[HR. Ad-Duriy dalam Dzamm Al-Liwath (48), dan Al-Ajurriy dalam Tahrim Al-Liwath (29). Di-shohih-kan oleh Az-Zuhairiy dalam Tahqiq Al-Kaba’ir (hal.41)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Homoseks merupakan perbuatan yang keji, dan jahat; menunjukkan kebobrokan, dan ketidakberakalan para pelaku hal tersebut. Fitrahnya telah dibalik untuk menyenangi lawan jenis. Padahal itu adalah dosa besar di sisi Allah. Oleh karena itu, mereka memang layak diberi hukuman yang setimpal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam As-Syafi’iy-rahimahullah- berkata, "Hukuman homoseks sama dengan hukuman zina. Umat telah bersepakat bahwa barang siapa yang melakukan itu bersama budaknya, maka ia adalah sodomi yang jahat". [Lihat Al-Kaba’ir (hal.41) karya Adz-Dzahabiy, dengan tahqiq Syaikh Samir bin Amin Az-Zuhairiy]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Imam Abu Abdillah Adz-Dzahabiy-rahimahullah- berkata dalam Al-Kaba’ir (hal.40), "Sungguh Allah telah menyebutkan kepada kita kisah kaum Luth dalam beberapa tempat dalam Al-Qur’an Al-Aziz, Allah telah membinasakan mereka akibat perbuatan keji mereka. Kaum muslimin dan selain mereka dari kalangan pemeluk agama yang ada, bersepakat bahwa homoseks termasuk dosa besar".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber :&lt;br /&gt;Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 37 Tahun I. Pen&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diperbolehkan mengkopi artikel dengan menyertakan sumbernya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-965267462587450242?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/965267462587450242/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/11/dosa-pengundang-laknat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/965267462587450242'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/965267462587450242'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/11/dosa-pengundang-laknat.html' title='DOSA PENGUNDANG LAKNAT'/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-22452870874506723</id><published>2008-11-24T07:38:00.000-08:00</published><updated>2008-11-24T07:39:27.001-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Akhlak'/><title type='text'>Adab Makan dan Minum-1</title><content type='html'>Oleh Buletin Al-Ilmu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam adalah dien rahmat bagi semesta alam. Dien yang menjelaskan segala bentuk kemaslahatan (kebaikan) bagi manusia, mulai dari masalah yang paling kecil dan ringan hingga masalah yang paling besar dan berat. Demikianlah kesempurnaan Islam yang hujjahnya sangat jelas dan terang, malamnya bagaikan siang. Sehingga tidak ada satupun permasalahan yang tersisa melainkan telah dijelaskan didalamnya. Termasuk dari keindahan dan kesempurnaan agama Islam adalah adanya aturan-aturan dan adab ketika makan dan minum. Bagaimanakah agama Islam nan sempurna ini mengaturnya?. Pada edisi kali ini kami sajikan pembahasannya secara ringkas sebagai berikut:&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Adab-adab ketika menyantap hidangan&lt;br /&gt;1.Berdo'a sebelum makan&lt;br /&gt;Permasalahan yang sungguh sangat ringan, namun sering terlalaikan oleh sebagian kaum muslimin, yaitu berdo'a sebelum makan. Padahal lebih ringan daripada sekedar mengangkat sesuap nasi ke mulut dan tidak lebih berat dari menahan rasa lapar.&lt;br /&gt;Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا فَلْيَقُلْ: بسم الله, فَإِنْ نَسِيَ فِيْ أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ: بِسْمِ اللهِ فِيْ أَوَّ لِهِ وَآخِرِهِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Apabila salah seorang kalian makan suatu makanan, maka hendaklah dia mengucapkan "Bismillah" (Dengan nama Allah), dan bila dia lupa diawalnya hendaklah dia mengucapkan "Bismillah fii awwalihi wa akhirihi" (Dengan nama Allah di awal dan diakhirnya)."{Shahih Sunan At-Tirmidzi 2/167 no.1513 oleh Asy-Syaikh Al-Albani }&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hadits yang lain dari Shahabat yang membantu Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam selama 18 tahun, dia bercerita bahwa: "Dia selalu mendengar Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam apabila mendekati makanan mengucapkan 'bismillah'."{HR. Muslim}&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan dalil yang shahih dan sharih (tegas) di atas, menerangkan bahwa membaca 'bismillah' ketika makan dan minum adalah wajib dan berdosa bila meninggalkannya. Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam berkata kepada 'Umar bin Abi Salamah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يَاغُلاَمُ,سَمِّ اللهَ وَكُلْ بِيَمِيْنِكَ...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Wahai anak! Sebutlah nama Allah dan makanlah dengan tangan kananmu..."{HR.Al Bukhari dan Muslim}&lt;br /&gt;Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata: "Yang benar adalah wajib membaca 'bismilah' ketika makan. Dan hadits-hadits yang memerintahkan demikian adalah shahih dan sharih. Dan tidak ada yang menyelisihinya serta tidak ada satupun ijma' yang membolehkan untuk menyelisihinya dan mengeluarkan dari makna lahirnya. Orang yang meninggalkannya akan ditemani setan dalam makan dan minumnya."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian apakah boleh bagi kita untuk menambah dengan bacaan "Arrahmanirrahim"?&lt;br /&gt;Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam kitab beliau Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah (1/152) mengatakan: "Membaca tasmiyah di permulaan makan adalah 'Bismillah' dan tidak ada tambahan padanya. Dan semua hadits-hadits yang shahih dalam masalah ini tidak ada tambahan sedikitpun. Dan saya tidak mengetahui satu haditspun yang didalamnya ada tambahan (bismillahirrahmanirrahim, pent)."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Menggunakan tangan kanan&lt;br /&gt;Makan dan minum dengan tangan kanan adalah wajib, dan bila seseorang makan dan minum dengan tangan kiri maka berdosa karena dia telah menyelisihi perintah Allah subhanahu wata'ala dan Rasul-Nya serta merupakan bentuk perbuatan tasyabbuh (meniru) perilaku setan dan orang-orang kafir.&lt;br /&gt;Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِيْنِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِيْنِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Apabila salah seorang dari kalian makan, maka hendaklah makan dengan tangan kanan dan apabila dia minum, minumlah dengan tangan kanan. Karena setan apabila dia makan, makan dengan tangan kiri dan apabila minum, minum dengan tangan kiri."{HR. Muslim}&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Makan dari arah pinggir dan disekitarnya&lt;br /&gt;Makan dari arah pinggir atau tepi dan memakan apa yang ada disekitarnya (yang terdekat) merupakan bimbingan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, dan pada bimbingan beliau terkandung barakah serta merupakan penampilan adab yang baik.&lt;br /&gt;Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِذَا وُضِعَ الطَّعَامُ فَخُذُوْا مِنْ حَافَتِهِ وَذَرُوْا وَسْطَهُ فَإِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ فِيْ وَسْطِهِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jika makanan diletakkan, maka mulailah dari pinggirnya dan jauhi (memulai) dari tengahnya, karena sesungguhnya barakah itu turun di tengah-tengah makanan."{Shahih Sunan Ibnu Majah no.2650 oleh Asy-Syaikh Al-Albani}&lt;br /&gt;Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam berkata kepada 'Umar bin Abi Salamah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يَاغُلاَمُ,سَمِّ اللهَ وَكُلْ بِيَمِيْنِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيْكَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Wahai anak! Sebutlah nama Allah dan makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah yang ada disekitarmu (didekatmu)."{HR.Al Bukhari dan Muslim}&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.Duduk saat makan&lt;br /&gt;Islam mengajarkan bagaimana cara duduk yang baik ketika makan yang tentunya hal itu telah dipraktekkan oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam. Sifat duduk Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam ketika makan telah diceritakan oleh Abdullah bin Busr radhiallahu 'anhu: "Nabi memiliki sebuah qas'ah (tempat makan/nampan) dan qas'ah itu disebut Al-Gharra' dan dibawa oleh empat orang. Di saat mereka berada di waktu pagi, mereka Shalat Dhuha, lalu dibawalah qas'ah tersebut ¬dan padanya ada tsarid (sejenis roti) ¬ mereka mengelilinginya. Tatkala semakin bertambah (jumlah mereka), Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam duduk di atas kedua betis beliau. Seorang A'rabi (badui) bertanya: "Duduk apa ini, wahai Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam" Beliau menjawab: "Sesungguhnya aku dijadikan oleh Allah sebagai hamba yang dermawan dan Allah tidak menjadikan aku seorang yang angkuh dan penentang."{HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Shahih}&lt;br /&gt;Kenapa Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam duduk dengan jatsa (di atas kedua lutut dan kaki)? Ibnu Baththal mengatakan: "Beliau melakukan hal itu sebagai salahsatu bentuk tawadhu' beliau." {Fathul Bari, 9/619}&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al Hafidzh Ibnu Hajar juga menerangkan:"…maka cara duduk yang disunnahkan ketika makan adalah duduk dengan jatsa. Artinya duduk di atas kedua lutut dan kedua punggung kaki, atau dengan mendirikan kaki yang kanan dan duduk di atas kaki kiri."{Fathul Bari, }&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.Tidak boleh mencerca makanan&lt;br /&gt;Semua yang kita makan dan minum merupakan rizki yang datang dari Allah subhanahu wata'ala, maka tidak boleh bagi kita untuk menghina ataupun mencerca sedikitpun dari apa yang telah diberikan Allah subhanahu wata'ala. Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam mengajarkan kepada kita suatu adab yang mulia ketika tidak menyukai makanan yang dihidangkan sebagaimana dalam hadits:&lt;br /&gt;Dari Shahabat Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, beliau berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;مَا عَابَ النَّبِيُّ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ, إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam tidak pernah mencerca makanan sama sekali. Bila beliau mengiginkan sesuatu beliau memakannya dan bila tidak suka beliau meninggalkannya."{HR. Al Bukhari dan Muslim}&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.Berdo'a sesudah makan&lt;br /&gt;Sesungguhnya Allah subhanahu wata'ala meridhai terhadap seorang hamba yang makan dan minum, kemudian memuji-Nya. Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنَّ اللهَ لَيَرْضَى عَنِ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ اْلأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبَ الشُّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sesungguhnya Allah betul-betul ridha terhadap seorang hamba yang memakan makanan, kemudian memuji-Nya dan yang meminum minuman lalu memuji-Nya." {HR. Muslim}&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun di antara beberapa contoh do'a sesudah makan dan minum adalah sebagai berikut ini:&lt;br /&gt;Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;مَنْ أَكَلَ طَعَامًافَقَالَ "الْحَمْدُلِلَّهِ الَّذِي أَطْعَمَنِي هَذَا وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلِ مِنِّي وَلاَ قُوَّةٍ" غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Barangsiapa memakan makanan dan dia mengatakan "Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makan ini, dan memberiku rizki dengan tanpa ada daya dan kekuatan dariku." Maka akan diampuni dosanya."{HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Shahih}&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ غَيْرَ مَكْفِيٍّ وَلاَ مُوَدَّعٍ وَلاَ مُسْتَغْنًى عَنْهُ رَبُّنَا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik dan berkah. Dia tidak membutuhkan pemberian makanan (karena Dia yang memberi makanan), tidak ditinggalkan dan tidak membutuhkan makanan itu ya Rabb kami." {HR. Al Bukhari, Tirmidzi dengan lafadznya}&lt;br /&gt;Apakah ada do'a yang lain yang bisa dibaca setelah makan?. Jawabnya ada do'a selain ini dan boleh dibaca selama do'a tersebut benar datangnya dari Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam. Do'a-do'a penutup tersebut merupakan bentuk syukur dan sebagai bentuk mengingat keutamaan Allah subhanahu wata'ala dan rizki-Nya kepada kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.Membasuh tangan sebelum tidur&lt;br /&gt;Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;مَنْ نَامَ وَفِي يَدِهِ غُمَرٌ وَلَمْ يَغْسِلْهُ فَأَصَابَهُ شَيْءٌ فَلاَ يَلُومَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Barangsiapa tertidur dan ditangannya terdapat lemak (kotoran bekas makan) dan dia belum mencucinya lalu dia tertimpa oleh sesuatu, maka janganlah dia mencela melainkan dirinya sendiri."{HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Shahih}&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://assalafy.org/artikel.php?kategori=fiqh=4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber :&lt;br /&gt;www.darussalaf.or.id&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diperbolehkan mengkopi artikel dengan menyertakan sumbernya.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-22452870874506723?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/22452870874506723/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/11/adab-makan-dan-minum-1.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/22452870874506723'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/22452870874506723'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/11/adab-makan-dan-minum-1.html' title='Adab Makan dan Minum-1'/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-4047803157361955617</id><published>2008-11-24T07:31:00.000-08:00</published><updated>2008-11-24T07:34:34.854-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimah'/><title type='text'>Ummu Salamah Wanita Jelita Dalam Hidup Rasul Yang Mulia</title><content type='html'>Oleh Majalah Asy Syariah&lt;br /&gt;Kecantikan dan kemuliaan berpadu dalam dirinya. Cinta, kesetiaan dan ketaatannya pada pendamping hidupnya membawanya untuk memperoleh sebentuk doa. Doa yang berbuah keindahan hidup tiada tara, bersisian dengan hamba Rabb-nya yang paling mulia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hindun bintu Abi Umayyah bin Al-Mughirah bin ‘Abdillah bin ‘Umar bin Makhzum bin Yaqzhah bin Murrah Al-Qurasyiyyah Al-Makhzumiyyah x. Dia lebih dikenal dengan kunyahnya, Ummu Salamah.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dia seorang istri yang penuh cinta bagi suaminya, Abu Salamah ‘Abdullah bin ‘Abdil Asad bin Hilal bin ‘Abdillah bin ‘Umar bin Makhzum bin Yaqzhah bin Murrah bin Ka’b Al-Makhzumi z. Dalam beratnya cobaan dan gangguan, mereka meninggalkan negeri Makkah menuju Habasyah untuk berhijrah, membawa keimanan. Di negeri inilah Ummu Salamah x melahirkan anak-anaknya, Salamah, ‘Umar, Durrah dan Zainab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tatkala terdengar kabar tentang Islamnya penduduk Makkah, mereka pun kembali bersama kaum muslimin yang lain. Namun, ternyata semua itu berita hampa semata, hingga mereka pun harus beranjak hijrah untuk kedua kalinya menuju Madinah. Di sanalah mereka membangun hidup bersama Rasulullah .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selang beberapa lama di Madinah, seruan perang Badr bergema. Abu Salamah z masuk dalam barisan para shahabat yang terjun dalam kancah pertempuran. Begitu pula ketika perang Uhud berkobar, Abu Salamah z ada di sana, hingga mendapatkan luka-luka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak lama Ummu Salamah x berdampingan dengan kekasihnya, karena Abu Salamah harus kembali ke hadapan Rabb-nya akibat luka-luka yang dideritanya. Ummu Salamah melepas kepergian Abu Salamah pada bulan Jumadits Tsaniyah tahun keempat Hijriyah dengan pilu. Dia mengatakan, “Siapakah yang lebih baik bagiku daripada Abu Salamah?”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berulang kali dia berucap demikian, hingga akhirnya diucapkannya doa yang pernah diajarkan oleh kekasihnya, Abu Salamah, jauh hari sebelum Abu Salamah tiada. Kala itu, Ummu Salamah berkata kepada suaminya, “Aku telah mendengar bahwa seorang wanita yang suaminya tiada, dan suaminya itu termasuk ahli surga, kemudian dia tidak menikah lagi sepeninggalnya, Allah mengumpulkan mereka berdua di surga. Mari kita saling berjanji agar engkau tidak menikah lagi sepeninggalku dan aku tidak akan menikah lagi sepeninggalmu.” Mendengar perkataan istrinya, Abu Salamah mengatakan, “Apakah engkau mau taat kepadaku?” Kata Ummu Salamah, “Ya.” Abu Salamah berkata lagi, “Kalau aku kelak tiada, menikahlah! Ya Allah, berikan pada Ummu Salamah sepeninggalku nanti seseorang yang lebih baik dariku, yang tak akan membuatnya berduka dan tak akan menyakitinya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Waktu terus berjalan. Ummu Salamah pun telah melalui masa ‘iddahnya sepeninggal Abu Salamah. Datang seorang yang paling mulia setelah Rasulullah , Abu Bakr Ash-Shiddiq z untuk meminang Ummu Salamah. Namun Ummu Salamah menolaknya. Setelah itu, datang pula Umar ibnul Khaththab z, menawarkan pinangan pula ke hadapan Ummu Salamah. Kembali Ummu Salamah menyatakan penolakannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ternyata Allah  hendak menganugerahkan sesuatu yang lebih besar daripada itu semua. Datanglah Rasulullah  kepada Ummu Salamah x, membuka pintu baginya untuk memasuki rumah tangga nubuwwah. Ummu Salamah x menjawab tawaran itu, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah wanita yang sudah cukup berumur, dan aku memiliki anak-anak yatim, lagi pula aku wanita yang sangat pencemburu.” Dari balik tabir, Rasulullah  menanggapi, “Adapun masalah umur, sesungguhnya aku lebih tua darimu. Adapun anak-anak, maka Allah akan mencukupinya. Sedangkan kecemburuanmu, maka aku akan berdoa kepada Allah agar Allah menghilangkannya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak ada lagi yang memberatkan langkah Ummu Salamah untuk menyambut uluran tangan Rasulullah . Bulan Syawwal tahun keempat setelah hijrah adalah saat-saat yang indah bagi Ummu Salamah x, mengawali hidupnya di samping seorang yang paling mulia, Rasulullah .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berita tentang kecantikan Ummu Salamah x sempat meletupkan kecemburuan ‘Aisyah x. Ketika itu ‘Aisyah x sangat bersedih. Dia menahan diri sampai memiliki kesempatan melihat Ummu Salamah. Tatkala datang kesempatan itu, ‘Aisyah melihat kecantikan Ummu Salamah berkali lipat daripada gambaran yang sampai padanya. Dia beritahukan hal itu kepada Hafshah x. Hafshah pun menjawab, “Tidak, demi Allah. Itu tidak lain hanya karena kecemburuanmu saja. Dia tidaklah seperti yang kaukatakan, namun dia memang cantik.” ‘Aisyah pun mengisahkan, “Setelah itu, aku sempat melihatnya lagi dan dia memang seperti yang dikatakan oleh Hafshah.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ummu Salamah x memulai rangkaian kehidupannya di sisi Rasulullah . Banyak rentetan peristiwa dilaluinya bersama beliau. Satu dialaminya dalam Perjanjian Hudaibiyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kala itu, pada bulan Dzulqa’dah tahun keenam setelah hijrah, Rasulullah  bersama seribu empat ratus orang muslimin ingin menunaikan ‘umrah di Makkah sembari melihat kembali tanah air mereka yang sekian lama ditinggalkan. Ummu Salamah x turut menyertai perjalanan beliau ini. Namun setiba beliau dan para shahabat di Dzul Hulaifah untuk berihram dan memberi tanda hewan sembelihan, kaum musyrikin Quraisy menghalangi kaum muslimin. Dari peristiwa ini tercetuslah perjanjian Hudaibiyah. Perjanjian itu di antaranya berisi larangan bagi kaum muslimin memasuki Makkah hingga tahun depan. Betapa kecewanya para shahabat saat itu, karena mereka urung memasuki Makkah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usai menyelesaikan penulisan perjanjian itu, Rasulullah  pun memerintahkan kepada para shahabat, “Bangkitlah, sembelihlah hewan kalian, kemudian bercukurlah!” Namun tak satu pun dari mereka yang bangkit. Rasulullah  mengulangi perintahnya hingga ketiga kalinya, namun tetap tak ada satu pun yang beranjak. Kemudian Rasulullah  menemui Ummu Salamah  dan menceritakan apa yang terjadi. Ummu Salamah pun memberikan gagasan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah engkau ingin agar mereka melakukannya? Bangkitlah, jangan berbicara pada siapa pun hingga engkau menyembelih hewan dan memanggil seseorang untuk mencukur rambutmu.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah  berdiri, kemudian segera melaksanakan usulan Ummu Salamah . Seketika itu juga, para shahabat yang melihat Rasulullah  menyembelih hewannya dan menyuruh seseorang untuk mencukur rambutnya serta merta bangkit untuk memotong hewan sembelihan mereka dan saling mencukur rambut, hingga seakan-akan mereka akan saling membunuh karena riuhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semenjak bersama Abu Salamah z, Ummu Salamah x meraup banyak ilmu. Terlebih lagi setelah berada dalam naungan Rasulullah , di bawah bimbingan nubuwwah, Ummu Salamah mendulang ilmu. Juga dari putri Rasulullah , Fathimah x. Ummu Salamah menyampaikan apa yang ada pada dirinya hingga bertaburanlah riwayat dari dirinya. Tercatat deretan panjang nama-nama ulama besar dari generasi pendahulu yang mengambil ilmu darinya. Dia termasuk fuqaha dari kalangan shahabiyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ummu Salamah x telah melalui rentang panjang masa hidupnya dengan menebarkan banyak faidah. Masa-masa kekhalifahan pun dia saksikan hingga masa pemerintahan Yazid bin Mu’awiyah. Pada masa inilah terjadi pembunuhan cucu Rasulullah , Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib c. Ummu Salamah sangat berduka mendengar berita itu. Dia benar-benar merasakan kepiluan. Tak lama setelah itu, Ummu Salamah x kembali menghadap Rabb-nya. Tergurat peristiwa itu pada tahun keenam puluh satu setelah hijrah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkenang selalu kesetiaan yang pernah dia berikan bagi pendamping hidupnya. Terngiang selalu sebutan namanya dalam kitab-kitab besar para ulama. Ummu Salamah, semoga Allah meridhainya…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber bacaan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Al-Ishabah, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, hal. 150-152&lt;br /&gt;2 Shahihus Sirah an-Nabawiyah, Ibrahim Al-‘Aly, hal. 323&lt;br /&gt;3 Siyar A’lamin Nubala’, Al-Imam Adz-Dzahabi, hal. 202-210&lt;br /&gt;4 Tahdzibul Kamal, Al-Imam Al-Mizzi, hal. 317-319&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber :&lt;br /&gt;http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;id_on&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diperbolehkan mengkopi artikel dengan menyertakan sumbernya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-4047803157361955617?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/4047803157361955617/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/11/ummu-salamah-wanita-jelita-dalam-hidup.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/4047803157361955617'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/4047803157361955617'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/11/ummu-salamah-wanita-jelita-dalam-hidup.html' title='Ummu Salamah Wanita Jelita Dalam Hidup Rasul Yang Mulia'/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-5058612785878622762</id><published>2008-11-09T22:31:00.000-08:00</published><updated>2008-11-09T22:33:01.154-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ruang Tanya Jawab'/><title type='text'>Dimana Allah ??</title><content type='html'>oleh : As Syaikh Al Allamah Al Muhaddits Muqbil bin Hadi Al Wadi’i&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal : Apa hukumnya orang yang mengatakan; sesungguhnya Allah tidak di bawah, tidak di atas, tidak di sebelah kanan, tidak di sebelah kiri, tidak di luar alam dan tidak di dalamnya, dan …dan…?&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Jawab : Orang yang demikian termasuk mubtadi' (ahlul bid'ah). Kita wajib beriman bahwa sesungghnya Allah beristiwa' (menempati) di atas arsy-Nya dengan istiwa' yang sesuai dengan kebesaran dan keagungan Allah, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah ta'ala yang artinya :&lt;br /&gt;"(Allah) yang Maha Rahman beristiwa' di atas Arsy". (QS. Thahaa: 5)&lt;br /&gt;Kita beriman dengan apa yang difirmankan oleh Allah dan kita mengkufuri (mengingkari) dengan perkataan golongan mu'tazilah. Dan saya nasehatkan kepada kaum muslimin untuk membaca kitab al 'Ulu lil 'aliyyil ghoffar (ketinggian dzat Allah yang Maha Pengampun) yang ditulis oleh al Hafidz Imam Adz Dzahabi, dan diringkas oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kitab “Ijaabatus As Saail ‘ala Ahammi Al Masaail&lt;br /&gt;Sumber : Buletin Da'wah Al Atsary, Semarang Edisi IX/Th.I&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;url : http://www.darussalaf.org/myprint.php?id=225&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-5058612785878622762?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/5058612785878622762/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/11/dimana-allah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/5058612785878622762'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/5058612785878622762'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/11/dimana-allah.html' title='Dimana Allah ??'/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-8198906249497415749</id><published>2008-11-09T22:24:00.000-08:00</published><updated>2008-11-09T22:29:53.725-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Nasehat'/><title type='text'>Menikah dengan Akhwat bukan Salafiyah</title><content type='html'>Oleh: Asy Syaikh Zaid bin Muhammad Al Madkhali&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal:&lt;br /&gt;Apa nasehatmu untuk ikhwah salafy, namun dia ingin menikah dengan akhwat bukan salafiyah dari kalangan muslim awam?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab:&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Jika dia mendapatkan akhwat salafiyah, hendaknya dia melamar akhwat tersebut. Semoga itu lebih baik dan lebih bermanfaat baginya. Ini karena aqidah dan manhaj yang benar serta berpegang teguhnya akhwat tersebut terhadap dien ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun apabila dia tidak menemukan kecuali wanita dari kalangan muslim awam, dari kalangan ahli tauhid yang menegakkan rukun iman, islam dan ihsan, maka hendaknya dia juga melamar dan menikahi wanita tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ikhwan tersebut hendaknya mencoba meningkatkan ilmu (agama) si akhwat jika dia mampu, dan dia juga memberikan majelis taklim untuk si akhwat untuk mempelajari batasan-batasan syariat sehingga dia bisa menjadi seorang istri, penuntut ilmu, yang memiliki pemahaman agama, menjadi sosok yang memelihara rumah tangga dan amanah sehingga kebaikanlah yang diperoleh dari dirinya, dan kejelekan akan hilang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Diterjemahkan untuk blog http://ulamasunnah.wordpress.com dari http://z-salafi.com/v2/zsalafi.php?s_menu=23&amp;idFatwa=1961)&lt;br /&gt;dicopy dari http://ulamasunnah.wordpress.com&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-8198906249497415749?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/8198906249497415749/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/11/menikah-dengan-akhwat-bukan-salafiyah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/8198906249497415749'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/8198906249497415749'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/11/menikah-dengan-akhwat-bukan-salafiyah.html' title='Menikah dengan Akhwat bukan Salafiyah'/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-3604418413578366326</id><published>2008-11-08T08:28:00.000-08:00</published><updated>2008-11-08T08:30:29.809-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimah'/><title type='text'>Wanita Penghuni Neraka</title><content type='html'>Penulis: Muhammad Faizal Ibnu Jamil&lt;br /&gt;Saudariku Muslimah … .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suatu hal yang pasti bahwa surga dan neraka adalah dua makhluk yang Allah Subhanahu wa Ta’ala ciptakan. Surga diciptakan-Nya sebagai tempat tinggal yang abadi bagi kaum Mukminin dan neraka sebagai tempat tinggal bagi kaum musyrikin dan pelaku dosa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang darinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap Muslimin yang mengerti keadaan Surga dan neraka tentunya sangat berharap untuk dapat menjadi penghuni Surga dan terhindar jauh dari neraka, inilah fitrah.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Pada Kajian kali ini, kami akan membahas tentang neraka dan penduduknya, yang mana mayoritas penduduknya adalah wanita dikarenakan sebab-sebab yang akan dibahas nanti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum kita mengenal wanita-wanita penghuni neraka alangkah baiknya jika kita menoleh kepada peringatan-peringatan Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al Qur’an tentang neraka dan adzab yang tersedia di dalamnya dan perintah untuk menjaga diri daripadanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :&lt;br /&gt;“Hai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (At Tahrim : 6)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Ath Thabari rahimahullah menyatakan di dalam tafsirnya : “Ajarkanlah kepada keluargamu amalan ketaatan yang dapat menjaga diri mereka dari neraka.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Abbas radliyallahu 'anhu juga mengomentari ayat ini : “Beramallah kalian dengan ketaatan kepada Allah, takutlah kalian untuk bermaksiat kepada-Nya dan perintahkan keluarga kalian untuk berdzikir, niscaya Allah menyelamatkan kalian dari neraka.” Dan masih banyak tafsir para shahabat dan ulama lainnya yang menganjurkan kita untuk menjaga diri dan keluarga dari neraka dengan mengerjakan amalan shalih dan menjauhi maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam surat lainnya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :“Peliharalah dirimu dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu yang disediakan bagi orang-orang kafir.” (Al Baqarah : 24)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu pula dengan ayat-ayat lainnya yang juga menjelaskan keadaan neraka dan perintah untuk menjaga diri daripadanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedahsyatan dan kengerian neraka juga dinyatakan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam di dalam hadits yang shahih dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu bahwasanya beliau bersabda : “Api kalian yang dinyalakan oleh anak cucu Adam ini hanyalah satu bagian dari 70 bagian neraka Jahanam.” (Shahihul Jami’ 6618)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jikalau api dunia saja dapat menghanguskan tubuh kita, bagaimana dengan api neraka yang panasnya 69 kali lipat dibanding panas api dunia? Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menyelamatkan kita dari neraka. Amin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wanita Penghuni Neraka&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentang hal ini, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :“Aku melihat ke dalam Surga maka aku melihat kebanyakan penduduknya adalah fuqara (orang-orang fakir) dan aku melihat ke dalam neraka maka aku menyaksikan kebanyakan penduduknya adalah wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas dan Imran serta selain keduanya)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits ini menjelaskan kepada kita apa yang disaksikan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam tentang penduduk Surga yang mayoritasnya adalah fuqara (para fakir miskin) dan neraka yang mayoritas penduduknya adalah wanita. Tetapi hadits ini tidak menjelaskan sebab-sebab yang mengantarkan mereka ke dalam neraka dan menjadi mayoritas penduduknya, namun disebutkan dalam hadits lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam kisah gerhana matahari yang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam dan para shahabatnya melakukan shalat gerhana padanya dengan shalat yang panjang , beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam melihat Surga dan neraka.&lt;br /&gt;Ketika beliau melihat neraka beliau bersabda kepada para shahabatnya radliyallahu 'anhum : “ … dan aku melihat neraka maka tidak pernah aku melihat pemandangan seperti ini sama sekali, aku melihat kebanyakan penduduknya adalah kaum wanita. Shahabat pun bertanya : “Mengapa (demikian) wahai Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam?” Beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam menjawab : “Karena kekufuran mereka.” Kemudian ditanya lagi : “Apakah mereka kufur kepada Allah?” Beliau menjawab : “Mereka kufur terhadap suami-suami mereka, kufur terhadap kebaikan-kebaikannya. Kalaulah engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka selama waktu yang panjang kemudian dia melihat sesuatu pada dirimu (yang tidak dia sukai) niscaya dia akan berkata : ‘Aku tidak pernah melihat sedikitpun kebaikan pada dirimu.’ ” (HR. Bukhari dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hadits lainnya, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menjelaskan tentang wanita penduduk neraka, beliau bersabda :“ … dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi hakikatnya mereka telanjang, melenggak-lenggokkan kepala mereka karena sombong dan berpaling dari ketaatan kepada Allah dan suaminya, kepala mereka seakan-akan seperti punuk onta. Mereka tidak masuk Surga dan tidak mendapatkan wanginya Surga padahal wanginya bisa didapati dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim dan Ahmad dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Imran bin Husain dia berkata, Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda : “Sesungguhnya penduduk surga yang paling sedikit adalah wanita.” (HR. Muslim dan Ahmad)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Qurthubi rahimahullah mengomentari hadits di atas dengan pernyataannya : “Penyebab sedikitnya kaum wanita yang masuk Surga adalah hawa nafsu yang mendominasi pada diri mereka, kecondongan mereka kepada kesenangan-kesenangan dunia, dan berpaling dari akhirat karena kurangnya akal mereka dan mudahnya mereka untuk tertipu dengan kesenangan-kesenangan dunia yang menyebabkan mereka lemah untuk beramal.&lt;br /&gt;Kemudian mereka juga sebab yang paling kuat untuk memalingkan kaum pria dari akhirat dikarenakan adanya hawa nafsu dalam diri mereka, kebanyakan dari mereka memalingkan diri-diri mereka dan selain mereka dari akhirat, cepat tertipu jika diajak kepada penyelewengan terhadap agama dan sulit menerima jika diajak kepada akhirat.” (Jahannam Ahwaluha wa Ahluha halaman 29-30 dan At Tadzkirah halaman 369)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saudariku Muslimah … .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kita melihat keterangan dan hadits di atas dengan seksama, niscaya kita akan dapati beberapa sebab yang menjerumuskan kaum wanita ke dalam neraka bahkan menjadi mayoritas penduduknya dan yang menyebabkan mereka menjadi golongan minoritas dari penghuni Surga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saudariku Muslimah … . Hindarilah sebab-sebab ini semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menyelamatkan kita dari neraka. Amin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Kufur Terhadap Suami dan Kebaikan-Kebaikannya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menjelaskan hal ini pada sabda beliau di atas tadi. Kekufuran model ini terlalu banyak kita dapati di tengah keluarga kaum Muslimin, yakni seorang istri yagn mengingkari kebaikan-kebaikan suaminya selama sekian waktu yang panjang hanya dengan sikap suami yang tidak cocok dengan kehendak sang istri sebagaimana kata pepatah, panas setahun dihapus oleh hujan sehari.&lt;br /&gt;Padahal yang harus dilakukan oleh seorang istri ialah bersyukur terhadap apa yang diberikan suaminya, janganlah ia mengkufuri kebaikan-kebaikan sang suami karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat istri model begini sebagaimana dijelaskan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : “Allah tidak akan melihat kepada wanita yang tidak mensyukuri apa yang ada pada suaminya dan tidak merasa cukup dengannya.” (HR. Nasa’i di dalam Al Kubra dari Abdullah bin ‘Amr. Lihat Al Insyirah fi Adabin Nikah halaman 76)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits di atas adalah peringatan keras bagi para wanita Mukminah yang menginginkan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Surga-Nya. Maka tidak sepantasnya bagi wanita yang mengharapkan akhirat untuk mengkufuri kebaikan-kebaikan suaminya dan nikmat-nikmat yang diberikannya atau meminta dan banyak mengadukan hal-hal sepele yang tidak pantas untuk dibesar-besarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika demikian keadaannya maka sungguh sangat cocok sekali jika wanita yang kufur terhadap suaminya serta kebaikan-kebaikannya dikatakan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam sebagai mayoritas kaum yang masuk ke dalam neraka walaupun mereka tidak kekal di dalamnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup kiranya istri-istri Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam dan para shahabiyah sebagai suri tauladan bagi istri-istri kaum Mukminin dalam mensyukuri kebaikan-kebaikan yang diberikan suaminya kepadanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Durhaka Terhadap Suami&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedurhakaan yang dilakukan seorang istri terhadap suaminya pada umumnya berupa tiga bentuk kedurhakaan yang sering kita jumpai pada kehidupan masyarakat kaum Muslimin. Tiga bentuk kedurhakaan itu adalah :&lt;br /&gt;1. Durhaka dengan ucapan.&lt;br /&gt;2. Durhaka dengan perbuatan.&lt;br /&gt;3. Durhaka dengan ucapan dan perbuatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bentuk pertama ialah seorang istri yang biasanya berucap dan bersikap baik kepada suaminya serta segera memenuhi panggilannya, tiba-tiba berubah sikap dengan berbicara kasar dan tidak segera memenuhi panggilan suaminya. Atau ia memenuhinya tetapi dengan wajah yang menunjukkan rasa tidak senang atau lambat mendatangi suaminya. Kedurhakaan seperti ini sering dilakukan seorang istri ketika ia lupa atau memang sengaja melupakan ancaman-ancaman Allah terhadap sikap ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Termasuk bentuk kedurhakaan ini ialah apabila seorang istri membicarakan perbuatan suami yang tidak ia sukai kepada teman-teman atau keluarganya tanpa sebab yang diperbolehkan syar’i. Atau ia menuduh suaminya dengan tuduhan-tuduhan dengan maksud untuk menjelekkannya dan merusak kehormatannya sehingga nama suaminya jelek di mata orang lain. Bentuk serupa adalah apabila seorang istri meminta di thalaq atau di khulu’ (dicerai) tanpa sebab syar’i. Atau ia mengaku-aku telah dianiaya atau didhalimi suaminya atau yang semisal dengan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permintaan cerai biasanya diawali dengan pertengkaran antara suami dan istri karena ketidakpuasan sang istri terhadap kebaikan dan usaha sang suami. Atau yang lebih menyedihkan lagi bila hal itu dilakukannya karena suaminya berusaha mengamalkan syari’at-syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sunnah-sunnah Rasul-Nya Shalallahu ‘alaihi wassalam. Sungguh jelek apa yang dilakukan istri seperti ini terhadap suaminya. Ingatlah sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam :“Wanita mana saja yang meminta cerai pada suaminya tanpa sebab (yang syar’i, pent.) maka haram baginya wangi Surga.” (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi serta selain keduanya. Lihat Al Insyirah fi Adabin Nikah halaman 85)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bentuk kedurhakaan kedua yang dilakukan para istri terjadi dalam hal perbuatan yaitu ketika seorang istri tidak mau melayani kebutuhan seksual suaminya atau bermuka masam ketika melayaninya atau menghindari suami ketika hendak disentuh dan dicium atau menutup pintu ketika suami hendak mendatanginya dan yang semisal dengan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Termasuk dari bentuk ini ialah apabila seorang istri keluar rumah tanpa izin suaminya walaupun hanya untuk mengunjungi kedua orang tuanya. Yang demikian seakan-akan seorang istri lari dari rumah suaminya tanpa sebab syar’i. Demikian pula jika sang istri enggan untuk bersafar (melakukan perjalanan) bersama suaminya, mengkhianati suami dan hartanya, membuka dan menampakkan apa yang seharusnya ditutupi dari anggota tubuhnya, berjalan di tempat umum dan pasar-pasar tanpa mahram, bersenda gurau atau berbicara lemah-lembut penuh mesra kepada lelaki yang bukan mahramnya dan yang semisal dengan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bentuk lain adalah apabila seorang istri tidak mau berdandan atau mempercantik diri untuk suaminya padahal suaminya menginginkan hal itu, melakukan puasa sunnah tanpa izin suaminya, meninggalkan hak-hak Allah seperti shalat, mandi janabat, atau puasa Ramadlan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka setiap istri yang melakukan perbuatan-perbuatan seperti tersebut adalah istri yang durhaka terhadap suami dan bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kedua bentuk kedurhakaan ini dilakukan sekaligus oleh seorang istri maka ia dikatakan sebagai istri yang durhaka dengan ucapan dan perbuatannya. (Dinukil dari kitab An Nusyuz karya Dr. Shaleh bin Ghanim As Sadlan halaman 23-25 dengan beberapa tambahan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungguh merugi wanita yang melakukan kedurhakaan ini. Mereka lebih memilih jalan ke neraka daripada jalan ke Surga karena memang biasanya wanita yang melakukan kedurhakaan-kedurhakaan ini tergoda oleh angan-angan dan kesenangan dunia yang menipu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketahuilah wahai saudariku Muslimah, jalan menuju Surga tidaklah dihiasi dengan bunga-bunga nan indah, melainkan dipenuhi dengan rintangan-rintangan yang berat untuk dilalui oleh manusia kecuali orang-orang yang diberi ketegaran iman oleh Allah. Tetapi ingatlah di ujung jalan ini ada Surga yang Allah sediakan untuk hamba-hamba-Nya yang sabar menempuhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketahuilah pula bahwa jalan menuju neraka memang indah, penuh dengan syahwat dan kesenangan dunia yang setiap manusia tertarik untuk menjalaninya. Tetapi ingat dan sadarlah bahwa neraka menanti orang-orang yang menjalani jalan ini dan tidak mau berpaling darinya semasa ia hidup di dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya wanita yang bijaksanalah yang mau bertaubat kepada Allah dan meminta maaf kepada suaminya dari kedurhakaan-kedurhakaan yang pernah ia lakukan. Ia akan kembali berusaha mencintai suaminya dan sabar dalam mentaati perintahnya. Ia mengerti nasib di akhirat dan bukan kesengsaraan di dunia yang ia takuti dan tangisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Tabarruj&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan tabarruj ialah seorang wanita yang menampakkan perhiasannya dan keindahan tubuhnya serta apa-apa yang seharusnya wajib untuk ditutupi dari hal-hal yang dapat menarik syahwat lelaki. (Jilbab Al Mar’atil Muslimah halaman 120)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini kita dapati pada sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam tentang wanita-wanita yang berpakaian tapi hakikatnya telanjang dikarenakan minimnya pakaian mereka dan tipisnya bahan kain yang dipakainya. Yang demikian ini sesuai dengan komentar Ibnul ‘Abdil Barr rahimahullah ketika menjelaskan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam tersebut.&lt;br /&gt;Ibnul ‘Abdil Barr menyatakan : “Wanita-wanita yang dimaksudkan Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam adalah yang memakai pakaian yang tipis yang membentuk tubuhnya dan tidak menutupinya, maka mereka adalah wanita-wanita yang berpakaian pada dhahirnya dan telanjang pada hakikatnya … .” (Dinukil oleh Suyuthi di dalam Tanwirul Hawalik 3/103 )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka adalah wanita-wanita yang hobi menampakkan perhiasan mereka, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang hal ini dalam firman-Nya : “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan-perhiasan mereka.” (An Nur : 31)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Adz Dzahabi rahimahullah menyatakan di dalam kitab Al Kabair halaman 131 : “Termasuk dari perbuatan-perbuatan yang menyebabkan mereka dilaknat ialah menampakkan hiasan emas dan permata yang ada di dalam niqab (tutup muka/kerudung) mereka, memakai minyak wangi dengan misik dan yang semisalnya jika mereka keluar rumah … .”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan perbuatan seperti ini berarti mereka secara tidak langsung menyeret kaum pria ke dalam neraka, karena pada diri kaum wanita terdapat daya tarik syahwat yang sangat kuat yang dapat menggoyahkan keimanan yang kokoh sekalipun. Terlebih bagi iman yang lemah yang tidak dibentengi dengan ilmu Al Qur’an dan As Sunnah. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam sendiri menyatakan di dalam hadits yang shahih bahwa fitnah yang paling besar yang paling ditakutkan atas kaum pria adalah fitnahnya wanita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejarah sudah berbicara bahwa betapa banyak tokoh-tokoh legendaris dunia yang tidak beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala hancur karirnya hanya disebabkan bujuk rayu wanita.&lt;br /&gt;Dan berapa banyak persaudaraan di antara kaum Mukminin terputus hanya dikarenakan wanita. Berapa banyak seorang anak tega dan menelantarkan ibunya demi mencari cinta seorang wanita, dan masih banyak lagi kasus lainnya yang dapat membuktikan bahwa wanita model mereka ini memang pantas untuk tidak mendapatkan wanginya Surga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya dengan ucapan dan rayuan seorang wanita mampu menjerumuskan kaum pria ke dalam lembah dosa dan hina terlebih lagi jika mereka bersolek dan menampakkan di hadapan kaum pria. Tidak mengherankan lagi jika di sana-sini terjadi pelecehan terhadap kaum wanita, karena yang demikian adalah hasil perbuatan mereka sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wahai saudariku Muslimah … . Hindarilah tabarruj dan berhiaslah dengan pakaian yang Islamy yang menyelamatkan kalian dari dosa di dunia ini dan adzab di akhirat kelak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :“Dan tinggallah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dengan tabarrujnya orang-orang jahiliyyah pertama dahulu.” (Al Ahzab : 33)&lt;br /&gt;Masih banyak sebab-sebab lainnya yang mengantarkan wanita menjadi mayoritas penduduk neraka. Tetapi kami hanya mencukupkan tiga sebab ini saja karena memang tiga model inilah yang sering kita dapati di dalam kehidupan masyarakat negeri kita ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saudariku Muslimah … .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam pernah menuntunkan satu amalan yang dapat menyelamatkan kaum wanita dari adzab neraka. Ketika beliau selesai khutbah hari raya yang berisikan perintah untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan anjuran untuk mentaati-Nya. Beliau pun bangkit mendatangi kaum wanita, beliau menasehati mereka dan mengingatkan mereka tentang akhirat kemudian beliau bersabda : “Bershadaqahlah kalian! Karena kebanyakan kalian adalah kayu bakarnya Jahanam!” Maka berdirilah seorang wanita yang duduk di antara wanita-wanita lainnya yang berubah kehitaman kedua pipinya, iapun bertanya : “Mengapa demikian, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab : “Karena kalian banyak mengeluh dan kalian kufur terhadap suami!” (HR. Bukhari)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bershadaqahlah! Karena shadaqah adalah satu jalan untuk menyelamatkan kalian dari adzab neraka. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menyelamatkan kita dari adzabnya. Amin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu A’lam bish Shawwab. (Dikutip dari tulisan Muhammad Faizal Ibnu Jamil, Judul asli Wanita Penghuni Neraka, MUSLIMAH/Edisi XXII/1418/1997/Kajian Kali Ini. Url sumber http://www.geocities.com/dmgto/muslimah201/nar.htm)&lt;br /&gt;Sumber: salafy.or.id&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-3604418413578366326?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/3604418413578366326/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/11/wanita-penghuni-neraka.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/3604418413578366326'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/3604418413578366326'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/11/wanita-penghuni-neraka.html' title='Wanita Penghuni Neraka'/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-1394393079884009150</id><published>2008-11-08T08:11:00.001-08:00</published><updated>2008-11-09T22:23:55.296-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimah'/><title type='text'>Fitnah (Bahaya) Kaum Wanita atas Kaum Lelaki</title><content type='html'>Penulis: Ustadz Abu Hamzah Yusuf (Bandung)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua perasaan condong padanya, perbuatan harampun terjadi karenanya. Mengundang terjadinya pembunuhan, permusuhan pun disebabkan karenanya. Sekurang-kurangnya ia sebagai insan yang disukai di dunia. Kerusakan mana yang lebih besar daripada ini ? Begitulah Al Imam Al Mubarokfuri –rahimahullah- menjelaskan tentang bentuk bahaya fitnah wanita dalam Al Tuhfah Al Ahwadzi 8/53.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Kaum muslimin rahimakumullah, jauh sebelumnya Allah menyatakan bahwa fitnah yang paling besar adalah wanita, bahkan ia sebagai sumber syahwat. Allah berfirman: ”Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita…” (Q.S. Ali Imran: 14).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah memberikan peringatan dari fitnahnya sebagaimana yang diriwayatkan dalam Sahih Muslim dari sahabat Abu Said Al Khudri, beliau bersabda: “Hati-hatilah terhadap dunia dan hati-hatilah terhadap wanita, karena sesungguhnya fitnah yang pertama kali menimpa Bani Isroil adalah wanita”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada riwayat lain dalam Sahih Muslim dari Sahabat Jabir Rasulullah mengisyaratkan dengan sabdanya: ”Sesungguhnya wanita menghadap dalam bentuk syaitan, dan membelakangi dalam bentuk syaitan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kaum Muslimin rahimakumullah, demikianlah memang agama Allah datang untuk mengatur semua urusan manusia, membimbing para pemeluknya kepada yang membuat maslahat dan menjaga kepada apa yang akan menjerumuskannya kepada kemudharatan, sehingga kita mendapatkan Allah memperingatkan dari ajakan-ajakan syaitan. Allah berfirman: “Wahai bani Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaiman ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.” (Q.S. Al A’raaf: 27 ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para wanita menyerupai syaitan karena ia sebagai penyebab timbulnya fitnah bagi laki-laki seperti pernyataan Rasulullah diatas. Oleh karena itu hendaklah para wanita bertaqwa kepada Allah denga menjaga dirinya dan menjaga kaum lelaki dari fitnah yang ditimbulkan karenanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketahuilah bahwa Islam telah datang dengan menjelaskan kedudukan para wanita. Diantara yang menunjukkan hal itu adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.Persamaan dalam hal penciptaaan dengan laki-laki. Allah berfirnan: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantara kamu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Q.S. Ar Ruum: 21 ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Persamaan dalam mendapatkan pahala atas amal sholih. Allah berfirman: “Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal diantara kamu, baik laki-laki atau permpuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan sebagian yang lain…”…” (Q.S. Ali Imron: 195). Allah juga berfirman: “Barang siapa yang mengerjakan amal sholih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik …”(Q.S. An Nahl: 97).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Persamaan dalam hal hak mendapatkan warisan , sekalipun hak warisan laki-laki lebih darinya, ini hanyalah hikmah yang terkandung di dalamnya. Berkata Al Imam As Syinqithi dalam Adwa’ul Bayar 1/308 pada firman Allah: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu ,yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua anak perempuan…” (Q.S An Nisa: 11 ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah tidak menjelaskan dalam ayat ini hikmah dilebihkannya laki-laki atas perempuan dalam hal warisan, padahal keduanya sama dalam hal kekerabatan. Akan tetapi Allah isyaratkan yang demikian itu di tempat lain, yaitu firmanNya: “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta-harta mereka… ” (Q.S. An Nisa: 34 ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.Hak untuk mendapatkan perlakuan dan pergaulan yang baik. Allah berfirman : “Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf pula. Janganlah kamu merujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka…” (Q.S. Al Baqoroh : 231 ). Allah juga berfirman: “…Dan bergaullah dengan mereka secara patut …” (Q.S. An Nisa: 19).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih Banyak keterangan-keterangan tentang kedudukan wanita yang bersangkutan dengan hak-haknya dan kewajibannya. Yang ini semua menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap kaum wanita, bahkan Allah mengkhususkan khitob untuknya dalam beberapa ayat dalam Al Quran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya ini adalah rahmat Allah untuk mereka, Allah menjaga mereka dengan syariatNya dan mensucikan mereka dari kotoran-kotoran jahiliyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian maka Allah dan RasulNya memerintahkan kepada kaum wanita untuk menjauhi perkara-perkara yang akan menyebabkan timbulnya fitnah bagi kaum laki-laki&lt;br /&gt;Pertama :&lt;br /&gt;Syariat memerintahkan wanita untuk tinggal dirumahnya. Allah berfirman: “Dan hendaklah kalian tetap dirumah kalian…” (Q.S. Al Ahzab: 33 ).&lt;br /&gt;Sama sekali ini tidak berarti dholim terhadap wanita, atau penjara, ataupun mengurangi kebebasannya. Allah lebih mengetahui kemaslahatan hambaNya. Sesungguhnya dengan tinggalnya para wanita dirumah-rumahnya maka ia dapat mengurusi urusan rumahnya, menunaikan hak-hak suaminya, mendidik anaknya dan memperbanyak melakukan hala-hal baik lainnya.&lt;br /&gt;Adapun keluar rumah maka hukum asalnya adalah mubah, kecuali jika dalam bermaksiat kepada Allahmaka hukumnya haram.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua&lt;br /&gt;Syariat melarang mereka bertabaruj, yaitu berhias dihadapan selain mahramnya. Allah berfirman: “…dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu…” (QS Al Ahzab: 33 ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga&lt;br /&gt;Mereka dilarang berbicara dengan suara yang mendayu-dayu yang dapat mengundang fitnah. Allah berfirman : “…Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit di hatinya , dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Q.S. Al Ahzab: 32 ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat&lt;br /&gt;Mereka dilarang keluar rumah dengan memakai wangi-wangian. Rasulullah bersabda: “Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian kemudian lewat di suatu kaum supaya mereka mendapatkan bau harumnya, maka ia telah berzina.” (HR Ahmad dari Sahabat Abu Musa Al Asy’ari). Bahkan dalam riwayat Muslim dari Sahabat Abu Hurairah Rasulullah bersabda: “Wanita mana saja yang memakai bukhur (sejenis wangi-wangian) tidak diperkenankan untuk sholat Isya di malam hari bersama kami.” Tidak diragukan lagi bahwa sholat berjamaah memiliki keutamaan 27 derajat atas sholat sendirian.&lt;br /&gt;Walau demikian Rasulullah melarang para wanita untuk sholat Isya jika memakai wangi-wangian, menjaga supaya tidak terjadi fitnah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima:&lt;br /&gt;Mereka dilarang untuk berdua-duaan dengan lelaki yang bukan mahramnya, demikian pula sebaliknya. Rasulullah bersabda : “Tidak boleh seorang laki-laki berkhalwat (menyendiri, berduaan) dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya.” (HR Muttafaq alaihi dari Sahabat Ibnu Abbas).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka wajib atas kaum wanita menjaga kehormatannya, dan janganlah membalas nikmat Allah dengan kekufuran, wal iyyaudzubillah. Seyogyanya bagi seorang muslim atau muslimah untuk tidak memiliki pendapat atau kebebasan setelah tetap hukum Allah dan RasulNya. Karena sesungguhnya Islam tidak akan tegak pada diri seseorang kecuali dengan tunduk dan patuh. Allah berfirman : “Dan tidak patut bagi laki-laki mukmin dan tidak pula bagi wanita mukminah, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah da RasulNya maka sungguh dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Q.S. Al Ahzab: 36).&lt;br /&gt;Wal ilmu indallah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FATWA SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL ‘UTSAIMIN TENTANG PAKAIAN KETAT BAGI WANITA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beliau berkata :” Terdapat dalam shahih muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda: “ Ada dua golongan dari ahli neraka yahng aku belum pernah melihatnya: pertama, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor-ekor sapi yang dipakai untuk memukul manusia; kedua, wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang lenggak lenggok di kepalanya ada sanggul seperti punduk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapatkan baunya dan sesungguhnya bau surga itu akan didapatkan dari jarak ini dan itu.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka ucapan Rasulullah, telanjang adalah bahwa mereka memakai pakaian tetapi tidak menutupi yang semestinya tertutup, baik iotu karena pendeknya atau tipisnya atau akrena ketatnya, di antaranya adalah yang terbuka bagian dadanya, karena yang demikian itu menyelisihi perintah Allah, dimana Allah berfirman : “ Dan hendaknya mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya” ( QS An Nur: 31 )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Al Qurthubi dalam tafsirnya : “Prakteknya adalah hendaknya wanita memakai kain kerudung uantuk menutup daadanya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di antaranya lagi adalah yang terbelah bagian bawahnya, jika tidak terdapat penutup lagi di dalamnya, jika ada penutupnya tidak mengapa hanya saja jangan sampai menyerupai yang dipakaikan oleh kaum pria.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada para walinya kaum wanita hendaknya melarang mereka dari memakai pakaian yang haram dan keluar rumah dengan bertabarrruj (bersolek/berdandan) dan memakai wangi-wangian karena para walinya adalah orang yang bertanggung jawab atasnya pada hari kiamat, pada hari di mana seseorang tidak dapat membela orang lain walau sedikit pun, dan begitu pula tidak diterima syafaat dan tebusan dari padanya dan tidaklah mereka akan ditolong.&lt;br /&gt;Semoga Allah memberi taufiq bagi semuanya kepada yang dicintai dan diridhainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Konsep pembela yang universal antara haq dan bathil , hidayah dan kesesatan, petunjuk dan penjerumus, jalan kebahagiaan dan kehancuran adalah menbjadikan apa-apa yang Allah telah utus dengannya para rasul dan diturunkan dengannya Al Kitab sebagai kebenaranyang wajib untuk diikuti, karena dengannya akan mendapatkan Furqon dan hidayah Ilmu dan Iman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun yang lainnya dari perkataan manusia diukur diatasnya, apabila sesuai dengannya adalah benar, jika menyelisihinya adalah bathil. Apabila belum diketahui apakah sesuai atau tidak dikarenakan perkataan-perkatan yang global tidak dimengerti maksud pembicaraan atau dimengerti maksudnya tapi tidak tahu apakah Rasul membenarkannya atau tidak maka diam, tidak berkomentar melainkan dengan Ilmu. Sedangkan Ilmu adalah apa-apa yang berdiri diatasnya dalil dan yang bermanfaat adalah apa yagn dibawa oleh Rasulullah” (Ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah). Wallahu a'lam.&lt;br /&gt;Sumber: salafy.or.id&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-1394393079884009150?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/1394393079884009150/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/11/fitnah-bahaya-kaum-wanita-atas-kaum_08.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/1394393079884009150'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/1394393079884009150'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/11/fitnah-bahaya-kaum-wanita-atas-kaum_08.html' title='Fitnah (Bahaya) Kaum Wanita atas Kaum Lelaki'/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-8929221310388422095</id><published>2008-11-08T08:11:00.000-08:00</published><updated>2008-11-08T08:17:31.939-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimah'/><title type='text'>Fitnah (Bahaya) Kaum Wanita atas Kaum Lelaki</title><content type='html'>Penulis: Ustadz Abu Hamzah Yusuf (Bandung)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua perasaan condong padanya, perbuatan harampun terjadi karenanya. Mengundang terjadinya pembunuhan, permusuhan pun disebabkan karenanya. Sekurang-kurangnya ia sebagai insan yang disukai di dunia. Kerusakan mana yang lebih besar daripada ini ? Begitulah Al Imam Al Mubarokfuri –rahimahullah- menjelaskan tentang bentuk bahaya fitnah wanita dalam Al Tuhfah Al Ahwadzi 8/53.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Kaum muslimin rahimakumullah, jauh sebelumnya Allah menyatakan bahwa fitnah yang paling besar adalah wanita, bahkan ia sebagai sumber syahwat. Allah berfirman: ”Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita…” (Q.S. Ali Imran: 14).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah memberikan peringatan dari fitnahnya sebagaimana yang diriwayatkan dalam Sahih Muslim dari sahabat Abu Said Al Khudri, beliau bersabda: “Hati-hatilah terhadap dunia dan hati-hatilah terhadap wanita, karena sesungguhnya fitnah yang pertama kali menimpa Bani Isroil adalah wanita”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada riwayat lain dalam Sahih Muslim dari Sahabat Jabir Rasulullah mengisyaratkan dengan sabdanya: ”Sesungguhnya wanita menghadap dalam bentuk syaitan, dan membelakangi dalam bentuk syaitan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kaum Muslimin rahimakumullah, demikianlah memang agama Allah datang untuk mengatur semua urusan manusia, membimbing para pemeluknya kepada yang membuat maslahat dan menjaga kepada apa yang akan menjerumuskannya kepada kemudharatan, sehingga kita mendapatkan Allah memperingatkan dari ajakan-ajakan syaitan. Allah berfirman: “Wahai bani Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaiman ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.” (Q.S. Al A’raaf: 27 ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para wanita menyerupai syaitan karena ia sebagai penyebab timbulnya fitnah bagi laki-laki seperti pernyataan Rasulullah diatas. Oleh karena itu hendaklah para wanita bertaqwa kepada Allah denga menjaga dirinya dan menjaga kaum lelaki dari fitnah yang ditimbulkan karenanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketahuilah bahwa Islam telah datang dengan menjelaskan kedudukan para wanita. Diantara yang menunjukkan hal itu adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.Persamaan dalam hal penciptaaan dengan laki-laki. Allah berfirnan: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantara kamu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Q.S. Ar Ruum: 21 ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Persamaan dalam mendapatkan pahala atas amal sholih. Allah berfirman: “Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal diantara kamu, baik laki-laki atau permpuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan sebagian yang lain…”…” (Q.S. Ali Imron: 195). Allah juga berfirman: “Barang siapa yang mengerjakan amal sholih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik …”(Q.S. An Nahl: 97).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Persamaan dalam hal hak mendapatkan warisan , sekalipun hak warisan laki-laki lebih darinya, ini hanyalah hikmah yang terkandung di dalamnya. Berkata Al Imam As Syinqithi dalam Adwa’ul Bayar 1/308 pada firman Allah: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu ,yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua anak perempuan…” (Q.S An Nisa: 11 ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah tidak menjelaskan dalam ayat ini hikmah dilebihkannya laki-laki atas perempuan dalam hal warisan, padahal keduanya sama dalam hal kekerabatan. Akan tetapi Allah isyaratkan yang demikian itu di tempat lain, yaitu firmanNya: “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta-harta mereka… ” (Q.S. An Nisa: 34 ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.Hak untuk mendapatkan perlakuan dan pergaulan yang baik. Allah berfirman : “Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf pula. Janganlah kamu merujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka…” (Q.S. Al Baqoroh : 231 ). Allah juga berfirman: “…Dan bergaullah dengan mereka secara patut …” (Q.S. An Nisa: 19).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih Banyak keterangan-keterangan tentang kedudukan wanita yang bersangkutan dengan hak-haknya dan kewajibannya. Yang ini semua menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap kaum wanita, bahkan Allah mengkhususkan khitob untuknya dalam beberapa ayat dalam Al Quran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya ini adalah rahmat Allah untuk mereka, Allah menjaga mereka dengan syariatNya dan mensucikan mereka dari kotoran-kotoran jahiliyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian maka Allah dan RasulNya memerintahkan kepada kaum wanita untuk menjauhi perkara-perkara yang akan menyebabkan timbulnya fitnah bagi kaum laki-laki&lt;br /&gt;Pertama :&lt;br /&gt;Syariat memerintahkan wanita untuk tinggal dirumahnya. Allah berfirman: “Dan hendaklah kalian tetap dirumah kalian…” (Q.S. Al Ahzab: 33 ).&lt;br /&gt;Sama sekali ini tidak berarti dholim terhadap wanita, atau penjara, ataupun mengurangi kebebasannya. Allah lebih mengetahui kemaslahatan hambaNya. Sesungguhnya dengan tinggalnya para wanita dirumah-rumahnya maka ia dapat mengurusi urusan rumahnya, menunaikan hak-hak suaminya, mendidik anaknya dan memperbanyak melakukan hala-hal baik lainnya.&lt;br /&gt;Adapun keluar rumah maka hukum asalnya adalah mubah, kecuali jika dalam bermaksiat kepada Allahmaka hukumnya haram.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua&lt;br /&gt;Syariat melarang mereka bertabaruj, yaitu berhias dihadapan selain mahramnya. Allah berfirman: “…dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu…” (QS Al Ahzab: 33 ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga&lt;br /&gt;Mereka dilarang berbicara dengan suara yang mendayu-dayu yang dapat mengundang fitnah. Allah berfirman : “…Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit di hatinya , dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Q.S. Al Ahzab: 32 ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat&lt;br /&gt;Mereka dilarang keluar rumah dengan memakai wangi-wangian. Rasulullah bersabda: “Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian kemudian lewat di suatu kaum supaya mereka mendapatkan bau harumnya, maka ia telah berzina.” (HR Ahmad dari Sahabat Abu Musa Al Asy’ari). Bahkan dalam riwayat Muslim dari Sahabat Abu Hurairah Rasulullah bersabda: “Wanita mana saja yang memakai bukhur (sejenis wangi-wangian) tidak diperkenankan untuk sholat Isya di malam hari bersama kami.” Tidak diragukan lagi bahwa sholat berjamaah memiliki keutamaan 27 derajat atas sholat sendirian.&lt;br /&gt;Walau demikian Rasulullah melarang para wanita untuk sholat Isya jika memakai wangi-wangian, menjaga supaya tidak terjadi fitnah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima:&lt;br /&gt;Mereka dilarang untuk berdua-duaan dengan lelaki yang bukan mahramnya, demikian pula sebaliknya. Rasulullah bersabda : “Tidak boleh seorang laki-laki berkhalwat (menyendiri, berduaan) dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya.” (HR Muttafaq alaihi dari Sahabat Ibnu Abbas).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka wajib atas kaum wanita menjaga kehormatannya, dan janganlah membalas nikmat Allah dengan kekufuran, wal iyyaudzubillah. Seyogyanya bagi seorang muslim atau muslimah untuk tidak memiliki pendapat atau kebebasan setelah tetap hukum Allah dan RasulNya. Karena sesungguhnya Islam tidak akan tegak pada diri seseorang kecuali dengan tunduk dan patuh. Allah berfirman : “Dan tidak patut bagi laki-laki mukmin dan tidak pula bagi wanita mukminah, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah da RasulNya maka sungguh dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Q.S. Al Ahzab: 36).&lt;br /&gt;Wal ilmu indallah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FATWA SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL ‘UTSAIMIN TENTANG PAKAIAN KETAT BAGI WANITA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beliau berkata :” Terdapat dalam shahih muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda: “ Ada dua golongan dari ahli neraka yahng aku belum pernah melihatnya: pertama, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor-ekor sapi yang dipakai untuk memukul manusia; kedua, wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang lenggak lenggok di kepalanya ada sanggul seperti punduk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapatkan baunya dan sesungguhnya bau surga itu akan didapatkan dari jarak ini dan itu.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka ucapan Rasulullah, telanjang adalah bahwa mereka memakai pakaian tetapi tidak menutupi yang semestinya tertutup, baik iotu karena pendeknya atau tipisnya atau akrena ketatnya, di antaranya adalah yang terbuka bagian dadanya, karena yang demikian itu menyelisihi perintah Allah, dimana Allah berfirman : “ Dan hendaknya mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya” ( QS An Nur: 31 )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Al Qurthubi dalam tafsirnya : “Prakteknya adalah hendaknya wanita memakai kain kerudung uantuk menutup daadanya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di antaranya lagi adalah yang terbelah bagian bawahnya, jika tidak terdapat penutup lagi di dalamnya, jika ada penutupnya tidak mengapa hanya saja jangan sampai menyerupai yang dipakaikan oleh kaum pria.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada para walinya kaum wanita hendaknya melarang mereka dari memakai pakaian yang haram dan keluar rumah dengan bertabarrruj (bersolek/berdandan) dan memakai wangi-wangian karena para walinya adalah orang yang bertanggung jawab atasnya pada hari kiamat, pada hari di mana seseorang tidak dapat membela orang lain walau sedikit pun, dan begitu pula tidak diterima syafaat dan tebusan dari padanya dan tidaklah mereka akan ditolong.&lt;br /&gt;Semoga Allah memberi taufiq bagi semuanya kepada yang dicintai dan diridhainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Konsep pembela yang universal antara haq dan bathil , hidayah dan kesesatan, petunjuk dan penjerumus, jalan kebahagiaan dan kehancuran adalah menbjadikan apa-apa yang Allah telah utus dengannya para rasul dan diturunkan dengannya Al Kitab sebagai kebenaranyang wajib untuk diikuti, karena dengannya akan mendapatkan Furqon dan hidayah Ilmu dan Iman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun yang lainnya dari perkataan manusia diukur diatasnya, apabila sesuai dengannya adalah benar, jika menyelisihinya adalah bathil. Apabila belum diketahui apakah sesuai atau tidak dikarenakan perkataan-perkatan yang global tidak dimengerti maksud pembicaraan atau dimengerti maksudnya tapi tidak tahu apakah Rasul membenarkannya atau tidak maka diam, tidak berkomentar melainkan dengan Ilmu. Sedangkan Ilmu adalah apa-apa yang berdiri diatasnya dalil dan yang bermanfaat adalah apa yagn dibawa oleh Rasulullah” (Ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah). Wallahu a'lam.&lt;br /&gt;Sumber: salafy.or.id&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-8929221310388422095?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/8929221310388422095/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/11/fitnah-bahaya-kaum-wanita-atas-kaum.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/8929221310388422095'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/8929221310388422095'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/11/fitnah-bahaya-kaum-wanita-atas-kaum.html' title='Fitnah (Bahaya) Kaum Wanita atas Kaum Lelaki'/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-8488527075365432931</id><published>2008-11-04T02:04:00.000-08:00</published><updated>2008-11-04T02:05:47.958-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ruang Tanya Jawab'/><title type='text'>Nasehat bagi Para Wanita Lajang</title><content type='html'>Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullâh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya ingin meminta nasehat dari Anda, Fadhilatusy Syaikh, pada satu masalah yang khusus bagi saya dan seluruh teman-teman saya dari kalangan wanita. Ketahuilah bahwa telah ditentukan oleh Allah bagi kami bahwa kami belum memiliki kesempatan untuk menikah, sementara kami telah melalui usia menikah dan mendekati usia lanjut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini bisa diketahui dan bagi Allah segala pujian serta Allah-lah yang menjadi saksi atas perkataan saya ini. Padahal kami memiliki derajat akhlak dan seluruh dari kami telah meraih gelar kesarjanaan. Akan tetapi inilah nasib kami -Alhamdulilah- dan juga sisi materi, inilah yang menyebabkan tidak seorang pun berani untuk melakukan pernikahan dengan kami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungguh keadaan pernikahan di negeri kami dilakukan atas kerja sama antara suami istri dengan pertimbangan apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Saya mengharap nasehat dan petunjuk bagi diri saya dan teman-teman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Nasehat yang saya sampaikan kepada para wanita yang seperti ini keadaannya yang tertunda untuk menikah -sebagaimana yang telah diisyaratkan oleh penanya- untuk berserah diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan berdoa dan menundukkan diri kepada-Nya agar Ia berkenan menyiapkan untuk mereka para suami yang diridhai agama dan akhlak mereka. Bila seseorang jujur niatnya di dalam berdoa dan berusaha menyingkirkan penghalang-penghalang terkabulnya doa, maka sungguh Allah Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِى عَنِّى فَإِنِّى قَرِيْبٌ ۖ عُجِيْبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku.” (Al-Baqarah: 186)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُوْنِى أَسْتَجِبْ لَكُمْ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan Tuhanmu berfirman, ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.’” (Ghafir: 60)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah ‘Azza wa Jalla mengurutkan terkabulnya doa setelah seseorang menyambut panggilan (ajakan) Allah dan mengimaninya. Maka saya tidak melihat sesuatu yang lebih kuat dibanding sikap berserah diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla, berdoa dan tunduk kepada-Nya serta menunggu jalan keluar dengan sabar. Telah tetap riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَاعْلَمْ أَنَّ النَّصْرَ مَعَ الصَّبْرِ وَأَنَّ الْفَرَجَ مَعَ الْكَرْبِ وَأَنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ketahuilah bahwa sesungguhnya pertolongan (kemenangan) disertai dengan kesabaran, kelonggaran itu disertai dengan kesusahan, dan bersama kesulitan ada kemudahan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi para wanita tersebut dan yang seperti mereka keadaannya, mohonlah kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar Dia memudahkan urusan mereka dan disediakan bagi mereka pria-pria yang shalih yang menginginkan kebaikan agama dan dunia mereka. Allahu a’lam.1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Footnote:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Fatawa Al-Mar’ah, hal. 58.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Dinukil dari Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’ah Al-Muslimah bab Nikah wa Thalaq (Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan, Hubungan Suami Istri dan Perceraian), perangkum: Amin bin Yahya Ad-Duwaisi, hal. 116-118, penerjemah Abu ‘Abdirrahman Muhammad bin Munir, muraja’ah: Al-Ustadz Abu Muhammad ‘Abdul Mu’thi, Lc., penerbit: Qaulan Karima Purwokerto, cet. ke-1 Ramadhan 1426H/Oktober 2005M. Dicopy dari http://www.darussalaf.org/stories.php?id=46)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-8488527075365432931?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/8488527075365432931/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/11/nasehat-bagi-para-wanita-lajang.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/8488527075365432931'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/8488527075365432931'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/11/nasehat-bagi-para-wanita-lajang.html' title='Nasehat bagi Para Wanita Lajang'/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-5569234735136685815</id><published>2008-11-04T02:02:00.000-08:00</published><updated>2008-11-04T02:03:38.731-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ruang Tanya Jawab'/><title type='text'>Apakah Sah Shalat Wanita dengan Memakai Niqab dan Kaos Tangan?</title><content type='html'>Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin ditanya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah wanita boleh melakukan shalat dalam keadaan memakai kaos tangan tanpa ada laki-laki yang bukan mahramnya hadir di sisinya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka beliau menjawab:&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Kaos tangan adalah pakaian tangan dan wanita haram memakainya ketika ihram, karena Nabi -shallallâhu ‘alaihi wa sallam- bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لا تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلا تَلْبَسُ الْقَفَازِيْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Wanita yang ihram tidak memakai niqab (tutup muka) dan tidak memakai kaos tangan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka wanita diharamkan memakai kaos tangan ini ketika dalam ihram. Tetapi ketika ia tidak ihram atau shalat dan di sekitarnya tidak ada laki-laki yang bukan mahramnya maka yang lebih utama dia melepaskannya dari tangannya supaya dia dapat menyentuhkan langsung kedua tangannya di tempat shalat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sepantasnya pula ketika di sekitarnya adalah laki-laki agar dia menutup wajahnya dari mereka, lalu ketika dia sujud hendaknya membuka wajahnya karena seseorang sujud di atas sesuatu yang bersambung dengan dirinya seperti pakaian dan kerudung wanita dimakruhkan kecuali karena ada hajat. Dalilnya adalah perkataan Anas bin Malik -radhiyallâhu ‘anhu-:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;كُنَّا نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شِدَّةِ الْحَرِّ، فَإِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَحَدُنَا أَنْ يُمْكِنَ جَبْهَتُهُ مِنَ الأَرْضِ بَسَطَ ثَوْبَهُ فَسَجَدَ عَلَيْهِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami shalat bersama Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi sangat panas. Jika salah seorang dari kami tidak mampu menempelkan dahinya di atas tanah, maka ia membentangkan pakaiannya lalu sujud di atasnya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkataan: “Jika salah seorang dari kami tidak mampu menempelkan dahinya di atas tanah”, menunjukkan bahwa hal ini tidak dilakukan kecuali darurat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Dinukil dari فتاوى المرأة المسلمة كل ما يهم المرأة المسلمة في شؤون دينها ودنياها (Wanita Bertanya Ulama Menjawab, Kumpulan Fatwa tentang Wanita I), hal. 157-158, penyusun: Abu Malik Muhammad bin Hamid bin ‘Abdul Wahhab, penerjemah: Abu Najiyah Muhaimin, Penerbit: Penerbit An Najiyah Surakarta, cet. ke-1 Muharram 1427H/Februari 2006M. Dicopy dari http://akhwat.web.id)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-5569234735136685815?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/5569234735136685815/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/11/apakah-sah-shalat-wanita-dengan-memakai.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/5569234735136685815'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/5569234735136685815'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/11/apakah-sah-shalat-wanita-dengan-memakai.html' title='Apakah Sah Shalat Wanita dengan Memakai Niqab dan Kaos Tangan?'/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-2348886814730976142</id><published>2008-11-04T01:58:00.000-08:00</published><updated>2008-11-04T02:01:59.280-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Nasehat'/><title type='text'>Teman Duduk yang Baik dan yang Buruk</title><content type='html'>Oleh: Asy-Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullaah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Abu Musa radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيْرِ فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً وَنَافِخُ الْكِيْرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dari Nabi shallaallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, ‘Perumpamaan teman duduk yang baik dan teman duduk (sepergaulan) yang buruk adalah seperti pembawa misk (minyak wangi) dan pandai besi. Si pembawa misk mungkin akan memberimu (minyak wangi) atau engkau membeli minyak itu darinya atau engkau mendapatkan baunya yang harum. Sedangkan pandai besi, mungkin akan membakar pakaianmu atau kamu dapati bau yang busuk darinya.’” (HSR. Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syarah&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Hadits ini menerangkan tentang dianjurkannya memilih teman yang baik dan peringatan dari memilih teman yang buruk. Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam memberikan perumpamaan dengan kedua permisalan ini (pembawa minyak wangi dan pandai besi, ed), dengan menjelaskan; bahwa teman yang baik, maka semua keadaanmu ada bersamanya serta engkau dalam keberuntungan dan kebaikan. Sebagaimana pembawa misk, engkau dapat mengambil manfaat dengan misk yang ada padanya, apakah sebagai hadiah, ganti (kamu membelinya), atau paling tidak kamu duduk beberapa lama bersamanya dan kamu senang dengan bau harum misk itu. Sedangkan kebaikan yang diperoleh seseorang dari teman duduk yang baik, jauh lebih sempurna dan lebih utama dari sekedar bau misk. Mungkin ia mengajarimu sesuatu yang bermanfaat untuk dunia dan agamamu atau memberimu nasehat dan peringatan agar menjauhi semua yang memudharatkanmu, mendorongmu untuk taat kepada Allah ‘Azza wa Jalla, berbakti kepada kedua orang tua, menyambung silaturrahmi, menunjukkan aibmu kepadamu, mengajakmu kepada akhlak yang baik lagi mulia, melalui ucapan ataupun perbuatannya serta keadaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya, manusia itu senantiasa terdorong untuk meniru teman dan sahabatnya. Tabiat dan ruh bagaikan sepasukan tentara, yang satu menggiring yang lain kepada kebaikan, atau sebaliknya. Minimal, faedah yang dapat diambil dari teman duduk yang baik -dari faedah yang tidak pantas diremehkan- ialah kamu menahan diri dari kemaksiatan atau kejelekan demi menjaga hubungan persahabatan, berlomba-lomba dalam kebaikan dan menjauh dari kejahatan. Di mana dia menjagamu dalam keadaan kamu ada atau tidak ada dan kecintaannya kepadamu memberi manfaat kepadamu. Begitu juga, doanya ketika kamu masih hidup atau sudah mati. Bahkan dia akan membelamu dengan hubungannya bersamamu dan kecintaannya terhadapmu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkara-perkara demikian ini jangan serta merta engkau tolak; seperti terkadang ia menghubungkanmu dengan orang tertentu atau pekerjaan yang bermanfaat manakala engkau menjalin hubungan dengan mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manfaat teman pergaulan yang baik tidaklah terhitung. Cukuplah seorang dinilai dari teman dekatnya atau menurut agama teman dekatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun bergaul dengan orang-orang jahat adalah kebalikan dari semua yang telah kami uraikan. Mereka mendatangkan mudharat terhadap temannya dari semua sisi. Bahkan, menimpakan keburukan kepada orang yang bergaul dengannya. Berapa banyak yang telah binasa karena mereka. Bahkan, berapa banyak teman mereka tergiring kepada kebinasaan, sadar ataupun tidak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itulah merupakan salah satu kenikmatan besar yang Allah ‘Azza wa Jalla anugerahkan kepada seorang hamba yang mukmin adalah taufik untuk memilih teman yang baik. Sedangkan, di antara ujian atau bala’ yang diterima seseorang adalah diuji dengan teman yang jahat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berteman dengan orang-orang baik akan membawa kepada derajat tertinggi di dalam jannah (surga). Sebaliknya, bergaul dengan orang jahat akan menjerumuskan ke derajat paling rendah di neraka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bergaul dengan orang yang baik akan mendatangkan ilmu yang bermanfaat, akhlak yang utama dan amal shalih. Sedangkan bergaul dengan orang yang jahat akan menghalangi seseorang dari semua itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;﴿وَيَوْمَ يَعَضُّ الظَّالِمُ عَلَي يَدَيْهِ يَقُولُ يَالَيْتَنِى اتَّخَذْتُ مَعَ الرَّسُولِ سَبِيلاً. يَاوَيْلَتَى لَيْتَنِى لَمْ أَتَّخِذْ فُلاَنًا خَلِيلاً. لَقَدْ أَضَلَّنِى عَنِ الذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَاءَنِى ۗ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِلإِنْسَانِ خَذُولاً﴾&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan (ingatlah) hari (ketika itu) orang yang zhalim menggigit dua tangannya, seraya berkata: ‘Aduhai kiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama-sama Rasul.’ Kecelakaan besarlah bagiku; kiranya aku (dulu) tidak menjadikan si fulaan itu teman akrab(ku). Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al-Qur’an ketika Al-Qur’an itu telah datang kepadaku. Dan adalah syaithan itu tidak mau menolong manusia.” (QS. Al-Furqaan: 27-29)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Dinukil dari بهجة القلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Mutiara Hikmah Penyejuk Hati, Syarah 99 Hadits Pilihan) karya Al-‘Allamah Asy-Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Hadits Ke-68: Teman Duduk yang Baik dan yang Buruk, hal. 251-253, penerjemah: Abu Muhammad Harits Abrar Thalib, penerbit: Cahaya Tauhid Press Malang, cet. ke-1 Jumadil Ula 1427H/Juni 2006M, untuk http://almuslimah.co.nr)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-2348886814730976142?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/2348886814730976142/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/11/teman-duduk-yang-baik-dan-yang-buruk.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/2348886814730976142'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/2348886814730976142'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/11/teman-duduk-yang-baik-dan-yang-buruk.html' title='Teman Duduk yang Baik dan yang Buruk'/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-8852585586020560822</id><published>2008-11-02T05:53:00.000-08:00</published><updated>2008-11-02T05:55:16.544-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Fiqh'/><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center; font-weight: bold;"&gt;Definisi &amp;amp; Sejarah Turunnya Syariat Shaum Ramadhan&lt;br /&gt; kategori Fiqh&lt;br /&gt;Penulis: Redaksi Ma'had As Salafy&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;1. Ta’rif (Definisi) Ash-Shaum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara Etimologi / Lughawi&lt;br /&gt;Secara lughowi (bahasa) Ash-Shaum (الصَّوْمُ) bermakna (الإِمْسَاكُ) yang artinya menahan. Atas dasar itu berkata Al-Imam Abu ‘Ubaid dalam kitabnya Gharibul Hadits :&lt;br /&gt;كُلُّ مُمْسِكٍ عَنْ كَلاَمٍ أَوْ طَعَامٍ أَوْ سَيْرٍ فَهُوَ صَائِمٌ&lt;br /&gt;“Semua orang yang menahan diri dari berbicara atau makan, atau berjalan maka dia dinamakan Sha`im (orang yang sedang bershaum).” [1])&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta'ala :&lt;br /&gt;) إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا ( مريم: ٢٦&lt;br /&gt;“Sesungguhnya aku telah bernadzar shaum untuk Ar-Rahman, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini” [Maryam : 26]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Shahabat Anas bin Malik dan Ibnu ‘Abbas radiyallahu 'anhuma berkata : صَوْمًا maknanya adalah صَمْتًا yaitu menahan diri dari berbicara. [2])&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara Terminologi / Ishthilah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘Ibarah (ungkapan) para ‘ulama berbeda dalam mendefinisikan ash-shaum secara tinjauan syar’i, yang masing-masing definisi tersebut saling melengkapi. Sehingga kami pun sampai pada kesimpulan bahwa definisi ash-shaum secara syar`i adalah :&lt;br /&gt;إِمْسَاكُ الْمُكَلَّفِ عَنِ اْلمُفَطِّرَاتِ بِنِيَّةِ التَّعَبُّدِ للهِ مِنْ طُلُوعِ اْلفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usaha seorang mukallaf untuk menahan diri dari berbagai pembatal ash-shaum disertai dengan niat beribadah kepada Allah, dimulai sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan definisi&lt;br /&gt;1. Pernyataan “al-mukallaf” menunjukkan bahwa ash-shaum secara syar’i adalah yang dilakukan oleh para mukallaf yaitu orang-orang yang telah terkenai kewajiban ibadah, dari setiap muslim yang sudah baligh dan sehat akalnya. [3]&lt;br /&gt;2. Pernyataan “dengan disertai niat beribadah kepada Allah” menunjukkan bahwa ash-shaum harus disertai dengan niat shaum sebagai sebuah bentuk ibadah kepada Allah Ta'ala.&lt;br /&gt;3. Pernyataan “dimulai sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;)وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ(البقرة: ١٨٧&lt;br /&gt;Dan makan minumlah kalian hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu (cahaya) fajar. Kemudian sempurnakanlah shaum itu sampai (datangnya) malam. [Al-Baqarah : 187]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Footnote :&lt;br /&gt;[1] Gharibul Hadits (I/325-326, 327). Lihat Subulus Salam karya Ash-Shan’ani, awal Kitabush Shiyam.&lt;br /&gt;[2] Lihat Tafsir Ibni Katsir tafsif surat Maryam ayat 26.&lt;br /&gt;[3] Lihat hukum shaum bagi anak-anak yang belum baligh pada halaman&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(http://www.assalafy.org/mahad/?p=232)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Sejarah Turunnya Perintah Shaum Ramadhan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Awal turunnya kewajiban shaum Ramadhan adalah pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriyah, atas dasar ini para ulama berijma’ bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menunaikan ibadah shaum Ramadhan selama hidupnya sebanyak sembilan kali. ([1])&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnul Qayyim mengatakan dalam Zadul Ma’ad, bahwa difardhukannya shaum Ramadhan melalui tiga tahapan :&lt;br /&gt;1. Kewajibannya yang bersifat takhyir (pilihan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Kewajiban secara Qath’i (mutlak), akan tetapi jika seorang yang shaum kemudian tertidur sebelum berbuka maka diharamkan baginya makan dan minum sampai hari berikutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Tahapan terakhir, yaitu yang berlangsung sekarang dan berlaku sampai hari kiamat sebagai nasikh (penghapus) hukum sebelumnya.([2])&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahapan awal berdasarkan firman Allah Ta'ala :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ( البقرة: ١٨٤&lt;br /&gt;Artinya : ”Dan wajib bagi orang yang berat untuk menjalankan ash-shaum maka membayar fidyah yaitu dengan cara memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya. Barang siapa yang dengan kerelaan memberi makan lebih dari itu maka itulah yang lebih baik baginya dan jika kalian melakukan shaum maka hal itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya.” [Surat Al-Baqarah 184]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Al-Hafizh Ibnu Katsir :&lt;br /&gt;“Adapun orang yang sehat dan mukim (tidak musafir-pen) serta mampu menjalankan ash-shaum diberikan pilihan antara menunaikan ash-shaum atau membayar fidyah. Jika mau maka dia bershaum dan bila tidak maka dia membayar fidyah yaitu dengan memberi makan setiap hari kepada satu orang miskin. Kalau dia memberi lebih dari satu orang maka ini adalah lebih baik baginya.”([3])&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu ‘Umar radiyallahu 'anhuma ketika membaca ayat ini فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ mengatakan : “bahwa ayat ini mansukh (dihapus hukumnya-pen)”.([4])&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan atsar dari Salamah ibnu Al-Akwa’ tatkala turunnya ayat ini berkata :&lt;br /&gt;“Barangsiapa hendak bershaum maka silakan bershaum dan jika tidak maka silakan berbuka dengan membayar fidyah. Kemudian turunlah ayat yang berikutnya yang memansukhkan (menghapuskan) hukum tersebut di atas.” ([5])&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara dhahir, ayat ini وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ mansukh (dihapus) hukumnya dengan ayat فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ sebagaimana pendapat jumhur ulama ([6]).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi dalam sebuah atsar Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata :&lt;br /&gt;“Ayat ini bukanlah mansukh melainkan rukhshoh (keringanan) bagi orang tua (laki-laki maupun perempuan) yang lemah supaya memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya.” ([7])&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Al-Hafizh Ibnu Katsir :&lt;br /&gt;“Kesimpulan bahwa mansukhnya ayat ini وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ adalah benar yaitu khusus bagi orang yang sehat lagi mukim dengan diwajibkannya ash-shaum atasnya. Berdasarkan firman Allah فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْه Adapun orang tua yang lemah dan tidak mampu bershaum maka wajib baginya untuk berifthor (berbuka) dan tidak ada qadha` baginya”.([8])&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan inilah tahapan kedua. Tetapi jika seseorang bershaum kemudian tertidur di malam harinya sebelum berbuka maka diharamkan baginya makan, minum dan jima’ sampai hari berikutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahapan ini kemudian mansukh (dihapuskan) hukumnya berlandaskan hadits Al Barra’ radiyallahu 'anhu:&lt;br /&gt;كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ rإِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا فَحَضَرَ اْلإِفْطَارُ فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلاَ يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الأَنْصَارِي كَانَ صَائِمًا فَلَمَّا حَضَرَ اْلإِفْطَارُ أَتَى اِمْرَأَتَه فَقَالَ لَهَا : أَعِنْدَكِ طَعَامٌ ؟ قَالَتْ : لاَ لكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ - وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ- فَجَاءَتْ اِمْرَأَتُهُ فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ : خَيْبَةً لَكَ ! فَلَمَّا اِنْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِي rفَنَزَلَتْ هَذِهِ اْلأَيَةُ : )أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ( فَفَرِحُوا بِهَا فَرْحًا شَدِيْدًا فَنَزَلَتْ )وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ( [رواه البخاري وأبو داود]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya :&lt;br /&gt;“Dahulu Shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam jika salah seorang di antara mereka shaum kemudian tertidur sebelum dia berifthar (berbuka) maka dia tidak boleh makan dan minum di malam itu dan juga siang harinya sampai datang waktu berbuka lagi. Dan (salah seorang shahabat yaitu), Qois bin Shirmah Al Anshory dalam keadaan shaum, tatkala tiba waktu berbuka, datang kepada istrinya dan berkata : apakah kamu punya makanan ? Istrinya menjawab : “Tidak, tapi akan kucarikan untukmu (makanan).” - dan Qois pada siang harinya bekerja berat sehingga tertidur (karena kepayahan)- Ketika istrinya datang dan melihatnya (tertidur) ia berkata : ” Rugilah Engkau (yakni tidak bisa makan dan minum dikarenakan tidur sebelum berbuka- pen) !” Maka ia pingsan di tengah harinya. Dan ketika dikabarkan tentang kejadian tersebut kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, maka turunlah ayat :&lt;br /&gt;)أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ(&lt;br /&gt;“Telah dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan shaum (Ramadhan) untuk berjima’ (menggauli) istri-istri kalian.”&lt;br /&gt;dan para shahabat pun berbahagia sampai turunnya ayat yang berikutnya yaitu :&lt;br /&gt;)وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ(&lt;br /&gt;“Dan makan serta minumlah sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu Fajar.”&lt;br /&gt;[HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud] ([9])&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Footnote :&lt;br /&gt;[1] Lihat Kitab Taudhiihul Ahkam, Kitabush shiyam Jilid 3 hal 123 (secara makna).&lt;br /&gt;[2] Lihat Zadul Ma’ad Kitabus Shiyam jilid 2 hal.20&lt;br /&gt;[3] Tafsir Ibnu Katsir jilid 1, hal. 180 (Surat Al-Baqarah ayat 184)&lt;br /&gt;[4] Al-Bukhari Kitabut Tafsiir hadits no.4506.&lt;br /&gt;[5] Al-Bukhari Kitabut Tafsir hadits no.4507; Muslim Kitabush Shiyam hadist no. 149 - [ 1145 ] dan Abu Dawud Kitabush Shiyam, bab 2, hadist no.2312&lt;br /&gt;[6] Lihat Syarh Shahih Muslim An-Nawawi : Kitabush Shiyam hadits no. 149 - [ 1145 ]&lt;br /&gt;[7] Al-Bukhari Kitabut Tafsir hadits no. 4505&lt;br /&gt;[8] Lihat Tafsir Ibnu Katsir (II/281) dalam menafsirkan QS Al-Baqarah : 183 -185.&lt;br /&gt;Peny : Sehingga dengan ini, ayat (…وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيْقُونَهُ فِدْيَةٌ) masih tetap berlaku hukumnya orang yang lanjut usia dan tidak mampu untuk bershaum, dengan cara membayar fidyah. Namun bagi orang yang muda belia yang muqim (tidak musafir) tetap wajib atasnya ash-shaum.&lt;br /&gt;[9] Al-Bukhari Kitabush Shaum hadits no. 1915 dan Abu Dawud Kitabush Shiyaam, bab 1, hadits no. 2311.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(http://www.assalafy.org/mahad/?p=233#more-233)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Dikutip dari tulisan redaksi Ma'had As Salafy, Jember. Judul asli Ta’rif (Definisi) Ash-Shaum, Sejarah Turunnya Perintah Shaum Ramadhan. URL Sumber&lt;br /&gt;http://www.assalafy.org/mahad/?p=232 &amp; http://www.assalafy.org/mahad/?p=233#more-233)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-8852585586020560822?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/8852585586020560822/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/11/definisi-sejarah-turunnya-syariat-shaum.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/8852585586020560822'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/8852585586020560822'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/11/definisi-sejarah-turunnya-syariat-shaum.html' title=''/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-4044756913067600461</id><published>2008-11-02T05:44:00.000-08:00</published><updated>2008-11-03T04:55:38.911-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Donasi'/><title type='text'>Donasi Da'wah</title><content type='html'>Assalamu'alaikum Waromatullahi wabarokatuh&lt;br /&gt;Oleh: webmaster&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: rgb(51, 51, 255);"&gt;Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ&lt;br /&gt;yang artinya : "(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka (QS Al Baqarah, ayat 3)."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah menyatakan bahwasanya termasuk dalam perkara ini adalah hamba-hamba Allah yang bertaqwa menginfakkan sebagian rezeki yang Allah limpahkan, termasuk nafaqoh- nafaqoh yang wajib.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Nafaqah dibagi dua :&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span style="color: rgb(51, 51, 255);"&gt;1) Nafaqoh Wajib&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Abdurrahman As Sa'di mencontohkan Nafaqoh yang wajib seperti zakat yakni zakat maal, dan nafaqoh yang diberikan kepada isteri-isterinya. Ini hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-Quran dan Assunnah. Serta sanak kerabat yang menjadi tanggungannya, demikian pula budak-budak yang dia miliki dan orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: rgb(51, 51, 255);"&gt;2) Nafaqoh Sunnah / mustahab&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan nafaqoh yang mustahabah/sunnah yaitu berbagai jalan-jalan kebaikan yang berkaitan dengan penyaluran sebagian harta yang Allah limpahkan kepadanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sini jelas bahwasanya ayat diatas, "Dan terhadap sebagian apa yang kami karuniakan kepada mereka, mereka itu menginfakkan". Infaq mencakup dua perkara. Yang pertama nafaqoh yang hukumnya wajib, yang kedua nafaqoh/infaq yang hukumnya sunnah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perintah Allah untuk berinfaq bukan merupakan sesuatu yang merupakan mudharat yang akan mencelakakan mereka atau menjadikan sesuatu yang berat bagi mereka. Bahkan mereka (orang-orang yang berinfaq) akan mendapatkan manfaat dari infaq yang dilakukan, dan saudara-saudaranya yang berhak mendapatkan infaq akan memperoleh manfaat. Dalam banyak ayat dan banyak hadist, Allah dan Rasul Nya telah menerangkan hal ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan di dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala , "Kami mengkaruniakan rezeki kepada mereka", merupakan isyarat bahwa harta-harta yang ada di tangan kalian (dimiliki), bukan semata-mata dihasilkan dengan sebab kekuatan atau kemampuan kalian. Namun harta yang ada pada kalian itu adalah rezeki/milik Allah yang Allah karuniakan. Sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta'ala mengkaruniakan, melebihkan kapada kalian di atas hamba-hamba Allah yang lain. Allah Subhanahu Wa Ta'ala memberikan nikmat kepada hamba-hamba Nya yang dikehendaki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian apa yang semestinya kita lakukan terhadap harta-harta tersebut? Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah dalam Kitab Taisir Karimirrahman fi Tafsiri Kalamil Mannan, mengatakan, "Seseorang mengeluarkan zakat, berinfak atau bershadaqah sebagaian hartanya merupakan wujud syukurnya kepada Allah atas nikmat yang dilimpahkan kepadanya. Dan berbelas-kasih kepada saudara kalian yang tidak memiliki juga merupakan wujud syukur kepada Allah Ta'ala".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Merupakan tanda kebahagiaan seorang hamba adalah keikhlasannya kepada zat yang diibadahi, secara dzahir dan bathin. Dan dia berupaya/berusaha untuk memberikan segala seusatu yang bermanfaat bagi hamba-hamba Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Maka sebagai tanda kebinasaan seorang hamba yaitu tidak adanya dua perkara ini pada dirinya, yakni keikhlasan dan memberikan kebaikan kepada saudaranya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: rgb(51, 51, 255);"&gt;Diakhiri dengan firman Allah berikut :&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ ﴿٢٦١﴾ [البقرة: ٢٦١]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir; seratus biji Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2] : 261).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rangka ta'awun syar'i untuk Menyebarkan DAKWAH AHLUSSUNNAH DI KOTA WONOSOBO DAN SEKITARNYA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka Kami menghimbaukepada salafiyyin dan muslimin semuanya apa bila ada yang berkeinginan memberikan donasi baik untuk Perkembangan dakwah di wonosobo ataupun unutuk perkembangan website ini, bisa anda salurkan melalui:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk jenis pengiriman uang,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ke rekening                      : Bank Muamalat Shar-e&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;No rekening                     : 601 923 912 892 1599  A.N &lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;TRIO SUMAWUNG &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic; color: rgb(51, 51, 255);"&gt;Untuk Pengiriman non-uang hubungi administrator Weblog ini&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;email                                : abusalmanwonosobo@yahoo.co.id&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telphone                         : 085 228 422 712&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-4044756913067600461?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/4044756913067600461/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/11/donasi-dawah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/4044756913067600461'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/4044756913067600461'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/11/donasi-dawah.html' title='Donasi Da&apos;wah'/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-502210477597475587</id><published>2008-10-31T09:06:00.000-07:00</published><updated>2008-10-31T09:07:48.512-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ruang Tanya Jawab'/><title type='text'>Jumlah Khutbah dalam Shalat 'Ied</title><content type='html'>Dikirim oleh webmaster, Ahad 31 Agustus 2008, kategori Fiqh&lt;br /&gt;Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa praktek khutbah Id sama dengan praktek khutbah Jum’at atau tidak?&lt;br /&gt;Zalmi&lt;br /&gt;085223xxxxxx&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Bismillah.&lt;br /&gt;Permasalahan ini diperselisihkan oleh ulama. Pendapat yang benar adalah pendapat yang mengatakan bahwa khutbah Id hanya satu khutbah. Dan ini adalah pendapat Asy-Syaikh Al-’Utsaimin dan guru besar kami Asy-Syaikh Muqbil rahimahumallah. Hal ini berdasarkan dzahir (yang terpahami secara langsung) dari hadits yang shahih dalam permasalahan ini, seperti hadits Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;كَانَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَعُثْمَانُ يُصَلُّوْنَ الْعِيْدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, ‘Umar, dan ‘Utsman radhiallahu ‘anhum melaksanakan shalat Id sebelum khutbah.” (Muttafaq ‘alaih)&lt;br /&gt;Dan yang lebih jelas lagi adalah hadits Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhuma, dia berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;شَهِدْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلاَةَ يَوْمَ الْعِيْدِ فَبَدَأَ بِالصَّلاَةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ، ثُمَّ قَامَ مُتَوَكِّئًا عَلىَ بِلاَلٍ فَأَمَرَ بِتَقْوَى اللهِ وَحَثَّ عَلىَ طَاعَتِهِ وَوَعَظَ النَّاسَ وَذَكَّرَهُمْ، ثُمَّ مَضَى حَتَّى أَتَى النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ - الحديث&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Aku menyaksikan shalat Id pada hari ‘Ied bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah, tanpa adzan dan iqamat. Kemudian (seusai shalat) beliau berdiri bersandar pada Bilal radhiallahu ‘anhu (berkhutbah) memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menganjurkan kepada ketaatan, menasehati para shahabat dan memberi peringatan kepada mereka. Kemudian beliau mendatangi shaf para wanita, menasehati, dan memberi mereka peringatan.” (HR. Muslim)&lt;br /&gt;Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullahu berkata: “Barangsiapa mengamati hadits-hadits muttafaq ‘alaih dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim serta yang lainnya, maka akan jelas baginya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan khutbah Id kecuali hanya satu khutbah. Hanya saja setelah beliau menyampaikan khutbah pertama, beliau mendatangi shaf para wanita dan menasehati mereka. Jika ini hendak kita jadikan sebagai dalil disyariatkannya dua khutbah, maka ada kemungkinan. Akan tetapi tetap tidak bisa dibenarkan, karena beliau mendatangi shaf wanita dan berkhutbah di hadapan mereka disebabkan salah satu dari dua kemungkinan:&lt;br /&gt;1. Karena khutbah yang beliau sampaikan tidak terdengar oleh mereka&lt;br /&gt;2. Atau khutbah tersebut terdengar sampai ke tempat mereka, akan tetapi beliau ingin memberikan nasehat-nasehat khusus kepada mereka.” (Asy-Syarhul Mumti’, 5/191-192, cet. Muassasah Asam)&lt;br /&gt;Beliau juga berkata dalam Majmu’ Rasa‘il (16/248): “Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada khutbah Id adalah satu khutbah. Jika seorang (khatib) berkhutbah melalui mikrofon (pengeras suara), maka hendaklah dia mengkhususkan kaum wanita di akhir khutbahnya dengan nasehat tentang mereka. Dan apabila dia berkhutbah tanpa pengeras suara dan para wanita yang hadir tidak mendengar khutbahnya, maka hendaklah dia mendatangi shaf mereka untuk memberi nasehat khusus, didampingi oleh satu atau dua orang.”&lt;br /&gt;Apa yang dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullahu bahwa hendaklah dia mendatangi shaf para wanita untuk memberi nasehat khusus... dst, tentunya jika tidak dikhawatirkan adanya mafsadah dan fitnah terhadap diri sang khatib atau para wanita yang hadir atau yang lainnya. Sebagaimana hal ini ditegaskan oleh An-Nawawi dalam Syarh Muslim (6/144) dan Asy-Syaukani dalam Nailul Authar (3/305). Dan kekhawatiran tersebut sangat besar pada kondisi dan keadaan kaum muslimah di negeri ini, yang mana mereka menghadiri Id tanpa memakai hijab yang syar’i. Mereka mengenakan ‘busana-busana muslimah’1 yang menarik perhatian lelaki. Ditambah lagi aroma parfum-parfum mereka yang membangkitkan syahwat. Wajah-wajah mereka penuh polesan make up yang mempesona. Wa ilallahil musytaka (hanya Allah-lah tempat mengadu).&lt;br /&gt;Sesungguhnya ada beberapa hadits yang menunjukkan dua khutbah, tetapi semuanya dha’if (lemah):&lt;br /&gt;1. Hadits Jabir radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah ‘Ied dengan berdiri kemudian beliau duduk lalu berdiri kembali (untuk khutbah kedua), diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya (1289). Namun pendalilan ini tertolak, karena haditsnya lemah. Dalam sanadnya terdapat perawi yang dha’if bernama Isma’il bin Muslim Al-Makki. Bahkan hadits ini dihukumi mungkar oleh Al-Albani dalam Dha’if Ibnu Majah. Karena riwayat yang benar dari hadits tersebut adalah bahwa itu pada khutbah Jum’at.&lt;br /&gt;2. Hadits Sa’d bin Abi Waqqash, diriwayatkan oleh Al-Bazzar. Hadits ini sangat dha’if, karena dalam sanadnya terdapat perawi yang sangat dha’if bernama Abdullah bin Syabib, syaikh (guru) Al-Bazzar. Lihat Tamamul Minnah (348).&lt;br /&gt;3. Hadits ‘Ubaidullah bin Abdillah bin ‘Utbah rahimahullahu, diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i dalam Al-Umm (1/272). Hadits ini juga sangat lemah, karena syaikh Asy-Syafi’i yang bernama Ibrahim bin Muhammad bin Abi Yahya Al-Aslami matruk (ditinggalkan haditsnya karena tertuduh sebagai pendusta). Juga ‘Ubaidullah bin Abdillah bin ‘Utbah seorang tabi’in, sehingga terputus sanadnya antara dia dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berarti hadits ini mursal dha’if.&lt;br /&gt;Jadi hadits-hadits di atas tidak bisa dijadikan dalil untuk mengatakan bahwa khutbah ‘Ied adalah dua khutbah. Demikian pula, tidak benar berdalil meng-qiyas-kan (menyamakan) dengan khutbah Jum’at, karena bertentangan dengan dzahir hadits-hadits yang shahih sebagaimana telah diterangkan di awal pembahasan.&lt;br /&gt;Wallahu a’lam bish-shawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Menurut istilah mereka, sebagai hasil bisikan setan untuk memperdaya putri-putri Adam ‘alaihissalam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KHUTBAH JUM’AT HARUS BERBAHASA ARAB?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Assalamua’laikum Saya mau tanya masalah khutbah Jum’at, apakah harus memakai bahasa Arab? Karena setahu saya khutbah itu pengganti dua rakaat.&lt;br /&gt;Abdullah&lt;br /&gt;apt…@tm.net&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama mengatakan dipersyaratkan untuk memakai bahasa Arab, namun alasannya bukanlah karena khutbah adalah pengganti dua rakaat. Melainkan dalam rangka kelestarian khutbah yang berbahasa Arab, karena inilah yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Al-Khulafa` Ar-Rasyidun sepeninggal beliau. Oleh karena itu harus mencontoh khutbah mereka dan ini harus dijaga, sehingga sebagian ulama mempersyaratkan hal ini.&lt;br /&gt;Namun jika kita memperhatikan dalil ini, toh kalau ada yang beralasan harus berbahasa Arab karena khutbah itu sebagai pengganti dua rakaat, semuanya ini adalah lemah.&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah menggunakan bahasa Arab, demikian juga Al-Khulafa` Ar-Rasyidun sepeninggal beliau, karena mereka adalah bangsa Arab dan mereka berkhutbah di hadapan kaum muslimin yang berbangsa Arab, yang merupakan bahasa mereka. Sementara tujuan khutbah adalah memberikan nasehat yang bermanfaat bagi agama mereka. Tentunya, suatu hal yang kita pahami dalam kaidah syariat ini adalah: suatu wasilah memiliki hukum sesuai dengan hukum dari tujuan yang hendak dicapai dengan wasilah itu. Ketika tujuannya adalah memberikan nasehat, maka nasehat ini tidak akan tersampaikan kecuali dengan bahasa yang mereka pahami. Sehingga mereka memakai bahasa Arab, karena itu adalah bahasa mereka.&lt;br /&gt;Itulah sebabnya para nabi dan rasul diutus sesuai dengan bahasa kaum mereka. Setiap nabi dan rasul yang diutus, yang diturunkan wahyu kepada mereka, menyampaikan syariat sesuai dengan bahasa kaum tersebut. Karena kalau berbeda dengan bahasa kaum tersebut, tujuan diutusnya mereka dan tujuan dakwah tidak tercapai karena tidak dipahami. Ini yang pertama.&lt;br /&gt;Yang kedua, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Al-Khulafa` Ar-Rasyidin berbahasa Arab, hal ini merupakan perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menurut kaidah ushul fiqih, puncaknya hanya menunjukkan istihbab dan tidak sampai menunjukkan wajib, apalagi sebagai suatu syarat. Sementara di sini tidak ada perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apalagi pernyataan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa khutbah tidak sah kecuali dengan bahasa Arab.&lt;br /&gt;Adapun pernyataan bahwa khutbah adalah pengganti dua rakaat, ini adalah pendapat yang batil. Memang ada ulama yang berpendapat demikian. Namun ini adalah pendapat yang batil. Di kalangan Asy-Syafi’yyah pun, sebagaimana dikatakan An-Nawawi dalam Al-Majmu’, yang shahih adalah bahwa dua khutbah bukan pengganti dua rakaat shalat dzuhur, dan shalat Jum’at bukanlah shalat dzuhur yang diqashar menjadi dua rakaat dan diganti dengan dua khutbah. Demikian pula yang diterangkan oleh Syaikhul Islam, Ibnul Qayyim dan yang lainnya. Dan yang membuktikan khutbah Jum’at bukanlah pengganti dua rakaat, adalah hadits:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barangsiapa mendapatkan satu rakaat shalat (bersama dengan imam dalam shalat jamaah) maka dia dianggap mendapat shalat itu secara utuh.” (Muttafaqun ‘alaih dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)&lt;br /&gt;Dan shalat Jum’at masuk dalam keumuman hadits ini.&lt;br /&gt;Ada juga riwayat yang lain, meskipun ada pembicaraan, namun Asy-Syaikh Al-Albani menshahihkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْجُمُعَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الْجُمُعَةَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat Jum’at berarti dia mendapat shalat Jum’at secara utuh.”&lt;br /&gt;Bila riwayat ini tidak shahih, hadits yang sebelumnya sudah cukup, dan itulah yang dipegangi para ulama.&lt;br /&gt;Makna hadits tersebut adalah apabila seorang datang terlambat dan mendapati imam sudah dalam rakaat kedua, tapi masih sempat mendapatkan berdiri bersama imam pada rakaat kedua sebelum ruku’, atau minimal dia sempat ruku’ bersama imam pada rakaat yang kedua, maka dia dianggap mendapatkan shalat Jum’at, sehingga tinggal menambah satu shalat setelahnya. Jadi, dia dianggap mendapatkan shalat Jum’at padahal dia tidak hadir khutbah. Bila khutbah adalah pengganti dua rakaat, maka mestinya dia dianggap tidak ikut shalat Jum’at, karena tidak ikut khutbah. Bahkan hanya mendapatkan satu rakaat bersama imam. Padahal dalam hadits ini, satu rakaat saja yang dia dapatkan, sudah dianggap mendapatkan shalat Jum’at, bukannya shalat Dzuhur. Ini menunjukkan khutbah bukanlah pengganti dua rakaat.&lt;br /&gt;Adapun atsar dari ‘Umar bin Al-Khaththab bahwa khutbah Jum’at adalah kedudukannya seperti dua rakaat shalat Dzuhur –merupakan pengganti dua rakaat– merupakan atsar yang lemah karena terputus jalur periwayatannya antara orang yang meriwayatkan dari ‘Umar dengan ‘Umar. Karena orang yang meriwayatkan dari ‘Umar tidaklah mendengar riwayat dari ‘Umar, sebagaimana diterangkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani.&lt;br /&gt;Pendapat yang benar adalah pendapat yang dinyatakan Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan ulama yang lain bahwa khutbah Jum’at tidaklah dipersyaratkan memakai bahasa Arab. Bahasa yang digunakan dalam khutbah Jum’at mengikuti bahasa jamaah yang mendengarkan khutbah. Apabila seseorang berkhutbah di hadapan jamaah yang berbahasa Indonesia, maka yang diharuskan baginya adalah berkhutbah dengan bahasa Indonesia. Demikian pula seandainya di hadapan jamaah yang berbahasa Inggris, maka ia memakai bahasa Inggris. Kecuali jika dia menyebutkan ayat Al-Qur’an maka dia membacanya dengan bahasa Arab. Kalau dia menterjemahkannya saja tidaklah dianggap membaca Al-Qur’an, karena Al-Qur’an berbahasa Arab. Sehingga bila hanya membaca terjemahannya berarti bukan membaca Al-Qur’an.&lt;br /&gt;Alasan yang menunjukkan bahwa ini adalah pendapat yang benar sudah kita terangkan di depan; bahwa tujuan khutbah adalah memberi mau’izhah/memberi nasehat tentang agama. Dan nasehat tidak mungkin tersampaikan kalau menggunakan bahasa Arab, karena mereka tidak mengerti sama sekali bahasa Arab sehingga khutbah itu tidak bermanfaat. Wallahu a’lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TAUBAT DARI PERBUATAN ZINA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada pemuda-pemudi melakukan zina beberapa waktu yang lalu. Keduanya ingin bertaubat. Pertanyaan:&lt;br /&gt;a. Bagaimana taubatnya?&lt;br /&gt;b. Haruskah keduanya menikah?&lt;br /&gt;c. Bagaimana kalau orang tua wanita tetap tidak setuju?&lt;br /&gt;d. Bagaimana nanti status anak keduanya?&lt;br /&gt;Mohon bantuannya supaya mereka berdua dapat kembali ke jalan yang benar.&lt;br /&gt;Ahmad Abdullah&lt;br /&gt;ahm…@plasa.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cara Taubatnya&lt;br /&gt;Keduanya bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha yaitu dengan memenuhi tiga syarat taubat yang disebutkan oleh para ulama. Tiga syarat ini disimpulkan oleh para ulama dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.&lt;br /&gt;Pertama, Keduanya harus menyesali perbuatan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;النَّدَمُ تَوْبَةٌ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya penyesalan itu adalah taubat.”1&lt;br /&gt;Karena itu hendaklah keduanya menyesali apa yang telah mereka lakukan.&lt;br /&gt;Kedua, melepaskan diri dan menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari perbuatan yang seperti itu. Tidak lagi mengulangi maupun mendekati apa-apa yang akan menyeret dan mengantar kepada perzinaan, seperti pergaulan bebas dengan wanita (pacaran), berbincang-bincang secara bebas dengan wanita yang bukan mahram, bercengkerama, ikhtilath/ bercampurbaur. Semuanya adalah perkara yang diharamkan syariat untuk menutupi pintu perzinaan. Hendaknya keduanya menjauhkan diri dari itu semua.&lt;br /&gt;Ketiga, kemudian keduanya ber-’azam/ bertekad kuat untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut. Juga beristighfar kepada Allah, memohon ampunan-Nya. Dalam hal ini ada hadits Abu Bakr Ash-Shiddiq tentang disyariatkannya seseorang yang telah melakukan perbuatan maksiat untuk shalat dua rakaat lalu memohon ampunan kepada Allah.2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Haruskah Keduanya Menikah?&lt;br /&gt;Keduanya tidak harus menikah. Namun tidak mengapa keduanya menikah dengan syarat: apabila wanita yang telah dizinai tersebut hamil karena perzinaan itu, maka tidak boleh menikahinya pada masa wanita itu masih hamil. Mereka harus menunggu sampai si wanita melahirkan bayinya, baru boleh menikahinya. Inilah pendapat yang benar yang disebutkan oleh ulama, yaitu bahwa wanita yang hamil karena perzinaan tidak boleh dinikahi sampai melahirkan. Karena di sana ada dalil yang menuntut adanya istibra` ar-rahim (pembebasan rahim) dari bibit seseorang. Karena itu rahim harus dibebaskan terlebih dahulu dengan cara menunggu sampai lahir, sehingga rahimnya bebas tidak ada lagi bibit di dalamnya. Setelah itu baru bisa menikahinya. Itu pun apabila keduanya bertaubat dari perzinaan.&lt;br /&gt;Apabila wanita yang dizinainya tidak sampai hamil, maka pembebasan rahimnya dengan cara menunggu haid berikutnya. Setelah melakukan perzinaan kemudian dia haid. Dalam kasus yang seperti ini, boleh menikahinya setelah melewati satu kali masa haid, yang menunjukkan bahwa memang tidak ada bibit yang tersimpan dalam rahimnya. Dan tentunya ini apabila keduanya bertaubat dari perzinaan.&lt;br /&gt;Adapun jika salah satu dari keduanya belum bertaubat dari perzinaan tersebut, sehingga salah satu dari keduanya masih berlaku padanya nama zaani (pezina) maka keduanya tidak boleh menikah. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;الزَّانِي لاَ يَنْكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin.” (An-Nur: 3)&lt;br /&gt;Maksudnya, seorang pezina diharamkan menikah dan sebaliknya wanita pezina juga haram dinikahi. Jadi bolehnya menikah adalah apabila keduanya memang sudah bertaubat dari perzinaan tersebut, sehingga tidak lagi dinamakan lelaki pezina atau wanita pezina.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana Status Anak Keduanya?&lt;br /&gt;Ini tentunya kalau ditakdirkan bahwa wanita yang dizinai tersebut hamil akibat perzinaan tersebut. Status anak tersebut adalah anak yang lahir karena perzinaan. Anak ini tidak boleh dinasabkan pada lelaki yang berzina dengan ibunya, karena dia bukanlah ayahnya secara syariat. Oleh karena itu, sang anak dinasabkan kepada ibunya. Demikian pula tidak boleh saling waris-mewarisi. Juga seandainya anak tersebut wanita, maka laki-laki tersebut tidak boleh menjadi walinya dalam pernikahan dan juga bukan mahramnya sehingga tidak berlaku padanya hukum-hukum mahram. Sehingga laki-laki itu tidak boleh berkhalwat dengannya, tidak boleh melihat wajahnya, tidak boleh berjabat tangan dengannya, dan seterusnya. Satu-satunya hukum yang berlaku adalah bahwa si laki-laki tidak boleh menikahi anak hasil perzinaan tersebut, karena anak wanita itu berasal dari air maninya. Hanya ini satu-satunya hukum yang berlaku, sebagaimana diterangkan oleh para ulama. Wallahu a’lam bish-shawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Footnote:&lt;br /&gt;1 HR. Ahmad, Ibnu Majah, Al-Hakim dan yang lainnya dari Abdullah ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah (4252).&lt;br /&gt;2 HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan yang lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud (1021).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Dikutip dari tulisan Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari. Judul asli "Jumlah Khutbah dalam Shalat 'Ied". Url sumber http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;id_online=376)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-502210477597475587?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/502210477597475587/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/10/jumlah-khutbah-dalam-shalat-ied.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/502210477597475587'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/502210477597475587'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/10/jumlah-khutbah-dalam-shalat-ied.html' title='Jumlah Khutbah dalam Shalat &apos;Ied'/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-9182747644042278489</id><published>2008-10-29T20:02:00.000-07:00</published><updated>2008-10-29T20:07:46.386-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ruang Tanya Jawab'/><title type='text'>Apakah Memerangi Kemungkaran Hak Pemerintah Saja?</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pertanyaan:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Apakah amar ma’ruf nahi munkar, khususnya mengubah kemungkaran dengan tangan merupakan hak semua orang atau hak yang disyaratkan bagi waliyul amr (pemerintah) atau aparat yang ditugaskan oleh pemerintah?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Jawaban:&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;(Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Merubah kemungkaran itu adalah kewajiban semua orang sesuai kadar kemampuannya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;من رأى منكم منكراً فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه، وذلك أضعف الإيمان&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barangsiapa melihat sebuah kemungkaran, hendaklah mengubah dengan tangannya. Jika tidak mampu hendaklah dengan lisannya. Jika tidak juga mampu maka dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun mengubah kemungkaran dengan tangan harus memiliki kemampuan dan tidak menyebabkan kerusakan yang lebih besar dan kejelekan yang lebih banyak. Hendaklah setiap muslim mengubah kemungkaran dengan tangannya di rumahnya terhadap anak, istri, dan pembantunya. Dan demikian pula aparat yang di instansi tertentu yang diberikan kewenangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mengubah kemungkaran dengan tangannya sesuai kadar kewenangan yang dimilikinya. Kalau di luar itu, maka jangan dia ubah kemungkaran yang bukan dalam kewenangannya. Sebab jika ia mengubahnya dengan tangan tanpa ada wewenang, maka ini akan mengakibatkan kejelekan yang lebih banyak, bala’ yang lebih luas dan keburukan yang lebih parah lagi antara dirinya dengan manusia dan antara dirinya dengan pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi cukuplah ia cegah dengan lisan, yaitu dengan mengatakan kepada mereka: “Takutlah kepada Allah wahai fulan! Ini tidak boleh!” “Ini haram!” “Ini wajib!” Dia jelaskan dalil-dalil syar’i dengan lisannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun mengubah dengan tangan hanya boleh dilakukan menurut kadar kesanggupannya, di rumahnya, terhadap orang-orang yang di bawah tanggung jawabnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan boleh bagi orang-orang yang telah diizinkan oleh pemerintah baginya untuk beramar ma’ruf, seperti instansi yang diperintahkan dan diberi kewenangan oleh pemerintah (seperti polisi dan aparat lainnya –pent.). Mereka merubah kemungkaran sesuai dengan kadar kewenangan yang diberikan dan dengan cara yang syar’i sebagaimana yang disyariatkan oleh Allah tanpa menambah-nambahi. Dan demikian pula pemerintah suatu negeri, mengubah kemungkaran sesuai kadar tanggung-jawab yang ada padanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/index.php?pg=mat&amp;type=fatawa&amp;id=1938&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Dicopy dari : ulamasunnah.wordpress.com)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-9182747644042278489?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/9182747644042278489/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/10/apakah-memerangi-kemungkaran-hak.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/9182747644042278489'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/9182747644042278489'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/10/apakah-memerangi-kemungkaran-hak.html' title='Apakah Memerangi Kemungkaran Hak Pemerintah Saja?'/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-3941015190882387082</id><published>2008-10-29T19:56:00.001-07:00</published><updated>2008-10-29T19:56:59.382-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ruang Tanya Jawab'/><title type='text'>Orang tua Tak Mau Menikahkan Putranya</title><content type='html'>Kepada Ustadz, semoga Allah merahmati Ustadz dan kita semua. Saya ingin menanyakan beberapa hal kepada Ustadz.&lt;br /&gt;1. Bagaimana apabila orang tua tidak mau menikahkan anak laki-lakinya dengan alasan belum punya pekerjaan atau tidak punya ketrampilan sehingga menyebabkan anaknya itu mengalami gangguan saraf karena tidak menikah?&lt;br /&gt;- Apakah perbuatan orang tua itu salah ?&lt;br /&gt;- Apa yang harus diperbuat oleh anak itu ?&lt;br /&gt;2. Bagaimana hukum orang tua yang mengatakan kepada anaknya “Lebih baik saya mati daripada punya anak senakal kau”. Anak itu berusia enam atau tujuh tahun.&lt;br /&gt;Demikian pertanyaan saya. Atas jawaban Ustadz, saya ucapkan Jazakumullah khairan katsira.&lt;br /&gt;(UF di Makassar)&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt; Jawab:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh Ustadz Muslim Abu Ishaq Al Atsary&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban Pertama, Sesungguhnya Allah menyatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berbuat adil dan ihsan.(An Nahl :90)&lt;br /&gt;Berbuat baiklah kalian, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan.(Al Baqarah: 195)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari kedua ayat ini kita diperintah untuk berbuat baik dan berbuat adil karena dengan melakukan kedua perbuatan ini kita dicintai oleh Allah.&lt;br /&gt;Sebagai orang tua hendaknya dia membantu anaknya dalam segala kebaikan, termasuk membantu dalam perkara pernikahannya, karena ini pun termasuk perkara kebaikan dan keadilan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlebih lagi bila anak itu telah sampai pada saat yang wajib untuk menikah, agar tidak terjadi fitnah di muka bumi ini. Adapun mengenai persyaratan orang tua yang mengharuskan kerja atau mengatakan anak tidak punya ketrampilan, dalam hal ini anak itu sendiri yang mengerti tentang dirinya. Kalau yang dimaksud pekerjaan adalah pegawai negeri, maka orang yang menikah itu tidak harus pegawai negeri. Orang bisa menikah walaupun bukan pegawai negeri atau tidak memiliki pekerjaan tetap namun bisa berwiraswasta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menganggap anak tidak punya ketrampilan, maka hal itu adalah suatu kekeliruan. Banyak orang yang dianggap tidak punya ketrampilan ternyata menjadi orang yang besar, karena ketrampilan itu sendiri banyak dan tidak terbatas. Tidak hanya sebatas menguasai teknik mesin, teknik bangunan atau yang semacamnya.&lt;br /&gt;Sedangkan yang harus diperbuat oleh anak tersebut, yang pertama ia harus menunjukkan bahwa ia mampu menghidupi keluarga setelah menikah dan mampu bekerja, melakukan pekerjaan apa saja yang halal sehingga nantinya ia bisa memberi makan anak istrinya. Namun kalau toh setelah diusahakan orang tua tetap melarangnya, maka anak itu bisa melangkah untuk menikah walaupun orang tua tidak memperkenankannya, bila telah datang kewajiban itu padanya. Maka ia berhak untuk menikah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam syari’at Islam anak laki-laki bisa menikah walaupun tanpa izin orang tuanya, tidak seperti anak perempuan, karena anak perempuan harus ada izin walinya (orang tuanya)&lt;br /&gt;Wanita mana pun yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, batil, batil. (Hadits shahih diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan oleh Syaikh Muqbil dalam as-Shahihul Musnad 2/493: Ini hadits shahih)&lt;br /&gt;Anak laki-laki tidak ada syarat adanya wali dalam pernikahan. Namun sebagai anak yang shalih tentunya dia harus memberitahukan kepada kedua orang tuanya apa yang hendak dia lakukan tersebut. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk jawaban pertanyaan berikutnya, sebaiknya orang tua memiliki pandangan bijaksana terhadap anaknya. Ini bila ditinjau dari beberapa sisi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, anak ini masih kecil, belum punya pembeda antara yang benar dan salah.&lt;br /&gt;Kedua, kalaupun terjadi kesalahan padanya maka dosanya belum tercatat di sisi Allah dengan hadits yang shahih&lt;br /&gt;Diangkat pena dari tiga golongan (di antaranya) dari anak kecil hingga dia mencapai usia baligh. (Diriwayatkan oleh Ashabus Sunan, Imam al-Hakim dan Imam Ahmad, dan sanad hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Ahmad Syakir dalam tahqiq beliau terhadap kitab Musnad Imam Ahmad hal. 940 dan 1183)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, anak pada usia ini tumbuh untuk berkembang dan berkegiatan. Apabila dilontarkan perkataan seperti ini, maka nanti akan mengakibatkan anak takut untuk berbuat sehingga cenderung menjadi orang yang penakut dan minder. Para ulama mengatakan bahwa usia ini adalah usia yang dapat menerima masukan apa pun, baik dari bapaknya, ibunya atau yang lainnya. Perkataan semacam ini bila sering didengar oleh anak akan masuk pula mempengaruhi jiwanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, dilihat dari sisi syariat perkataan ini tidak syar’i karena kita dilarang untuk minta mati seperti datang dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim :&lt;br /&gt;Janganlah kalian mengharapkan kematian karena suatu musibah yang menimpa. Apabila kalian mesti berharap, hendaklah mengatakan “Ya Allah, hidupkanlah aku selama kehidupan itu baik bagiku dan matikanlah aku bila kematian itu baik bagiku.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu a’lamu bish-shawab&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;id_online=14&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-3941015190882387082?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/3941015190882387082/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/10/orang-tua-tak-mau-menikahkan-putranya.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/3941015190882387082'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/3941015190882387082'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/10/orang-tua-tak-mau-menikahkan-putranya.html' title='Orang tua Tak Mau Menikahkan Putranya'/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-5181451441796621160</id><published>2008-10-29T19:53:00.000-07:00</published><updated>2008-10-29T19:55:38.729-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ruang Tanya Jawab'/><title type='text'>Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu’?</title><content type='html'>Ustadz yang saya hormati, saya ingin menanyakan satu permasalahan. Di daerah saya banyak orang yang mengaku mengikuti madzhab Syafi’iyah, dan saya lihat mereka ini sangat fanatik memegangi madzhab tersebut. Sampai-sampai dalam permasalahan batalnya wudhu’ seseorang yang menyentuh wanita. Mereka sangat berkeras dalam hal ini. Sementara saya mendengar dari ta’lim-ta’lim yang saya ikuti bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu’. Saya jadi bingung, Ustadz. Oleh karena itu, saya mohon penjelasan yang gamblang dan rinci mengenai hal ini, dan saya ingin mengetahui fatwa dari kalangan ahlul ilmi tentang permasalahan ini. Atas jawaban Ustadz, saya ucapkan Jazakumullah khairan katsira.&lt;br /&gt;(Abdullah di Salatiga)&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt; Jawab:&lt;br /&gt;Oleh : Ustadz Abu Ishaq Muslim.&lt;br /&gt;Masalah batal atau tidaknya wudhu’ seorang laki-laki yang menyentuh wanita memang diperselisihkan di kalangan ahlul ilmi. Ada diantara mereka yang berpendapat membatalkan wudhu’ seperti Imam Az-Zuhri, Asy-Sya’bi, dan yang lainnya. Akan tetapi pendapat sebagian besar ahlul ilmi, di antaranya Ibnu Jarir, Ibnu Katsir dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan ini yang rajih (kuat) dalam permasalahan ini, tidak batal wudhu’ seseorang yang menyentuh wanita. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Muqbil rahimahullahu ta’ala pernah ditanya dengan pertanyaan yang serupa dan walhamdulillah beliau memberikan jawaban yang gamblang. Sebagaimana yang Saudara harapkan untuk mengetahui fatwa ahlul ilmi tentang permasalahan ini, kami paparkan jawaban Syaikh sebagai jawaban pertanyaan Saudara. Namun, di sana ada tambahan penjelasan dari beliau yang Insya Allah akan memberikan tambahan faidah bagi Saudara. Kami nukilkan ucapan beliau dalam Ijabatus Sa-il hal. 32-33 yang nashnya sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beliau ditanya: “Apakah menyentuh wanita membatalkan wudlu’, baik itu menyentuh wanita ajnabiyah (bukan mahram), istrinya ataupun selainnya?” Maka beliau menjawab: “Menyentuh wanita ajnabiyah adalah perkara yang haram, dan telah diriwayatkan oleh Imam at-Thabrani dalam Mu’jamnya dari Ma’qal bin Yasar radliyallahu ‘anhu mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :&lt;br /&gt;Sungguh salah seorang dari kalian ditusuk jarum dari besi di kepalanya lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.&lt;br /&gt;Diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim di dalam Shahih keduanya dari Abi Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telah ditetapkan bagi anak Adam bagiannya dari zina, senantiasa dia mendapatkan hal itu dan tidak mustahil, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengarkan, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah melangkah, dan hati cenderung dan mengangankannya, dan yang membenarkan atau mendustakan semua itu adalah kemaluan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka dari sini diketahui bahwa menyentuh wanita ajnabiyah tanpa keperluan tidak diperbolehkan. Adapun bila ada keperluan seperti seseorang yang menjadi dokter atau wanita itu sendiri adalah dokter, yang tidak didapati dokter lain selain dia, dan untuk suatu kepentingan, maka hal ini tidak mengapa, namun tetap disertai kehati-hatian yang sangat dari fitnah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai masalah membatalkan wudhu’ atau tidak, maka menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu’ menurut pendapat yang benar dari perkataan ahlul ilmi. Orang yang berdalil dengan firman Allah ‘azza wa jalla :&lt;br /&gt;Atau kalian menyentuh wanita&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka sesungguhnya yang dimaksud menyentuh di sini adalah jima’ sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma.&lt;br /&gt;Telah diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari di dalam Shahihnya dari ‘Aisyah radliyallahu’anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat pada suatu malam sementara aku tidur melintang di depan beliau. Apabila beliau akan sujud, beliau menyentuh kakiku. Dan hal ini tidak membatalkan wudhu’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.&lt;br /&gt;Orang-orang yang mengatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu’ berdalil dengan riwayat yang datang di dalam as-Sunan dari hadits Mu’adz bin Jabal radliyallahu ‘anhu bahwa seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata: “Wahai Rasulullah, aku telah mencium seorang wanita”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terdiam sampai Allah ‘azza wa jalla turunkan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dirikanlah shalat pada kedua tepi siang hari dan pada pertengahan malam. Sesungguhnya kebaikan itu dapat menghapuskan kejelekan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya :&lt;br /&gt;Berdirilah, kemudian wudhu’ dan shalatlah dua rakaat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, hadits ini tidak tsabit (kokoh) karena datang dari jalan ‘Abdurrahman bin Abi Laila, dan dia tidak mendengar hadits ini dari Mu’adz bin Jabal. Ini satu sisi permasalahan. Kedua, seandainya pun hadits ini kokoh, tidak menjadi dalil bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu’, karena bisa jadi orang tersebut dalam keadaan belum berwudhu’. Ini merupakan sejumlah dalil yang menyertai ayat yang mulia bagi orang-orang yang berpendapat membatalkan wudhu’, dan engkau telah mengetahui bahwa Ibnu ‘Abbas radliyallahu ‘anhuma menafsirkan ayat ini dengan jima’. Wallahul musta’an.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;id_online=7&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-5181451441796621160?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/5181451441796621160/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/10/menyentuh-wanita-membatalkan-wudhu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/5181451441796621160'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/5181451441796621160'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/10/menyentuh-wanita-membatalkan-wudhu.html' title='Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu’?'/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-4039832074203430386</id><published>2008-10-29T19:50:00.000-07:00</published><updated>2008-10-29T19:51:46.386-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Nasehat'/><title type='text'>Bagai Menggenggam Bara Api…</title><content type='html'>Penulis: Al Ustadz Abu Hamzah al Atsary.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang laki-laki pernah bertanya kepada Imam asy Syafi’i, “Wahai Abu Abdillah, manakah yang lebih baik bagi seseorang dibiarkan atau diuji?” Al Imam asy Syafi’i menjawab, “Tidak mungkin seseorang itu dibiarkan hingga ia diuji, sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala telah menguji Nabi Nuh, Ibrohim, Musa, ‘Isa, dan Nabi Muhammad sholawatullah ‘alaihim ajma’in. Maka tatkala mereka bersabar, Allah mengokohkan mereka. Tidak boleh seorang pun mengira akan lepas dari kesusahan.”&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Al Allamah Ibnul Qoyyim mengatakan, “Ujian merupakan suatu keharusan yang menimpa manusia dan tidak ada seorang pun yang dapat mengelak darinya, oleh karenanya Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan dalam Al Qur’an tentang keharusannya menguji manusia…” (Madarijus Salikin 2/283).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;“Alif laam miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan, ‘Kami telah beriman’ sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta. Ataukah orang-orang yang mengerjakan kejahatan itu mengira bahwa mereka akan luput dari (adzab) Kami? Amatlah buruk apa yang mereka tetapkan itu.” (QS Al Ankabuut: 1-4).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah juga berfirman,&lt;br /&gt;“Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan yang sebenar-benarnya. Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan.” (QS Al Anbiyaa`: 35).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pembaca -sungguh saat ini kita tengah berada di zaman yang benar-benar menuntut kesabaran, dimana orang-orang yang berpegang teguh dengan agamanya bagaikan orang yang menggenggam bara api, jika dilepas maka akan membakar dirinya dan membahayakannya, namun bila tetap digenggamnya, maka ia membutuhkan kesabaran dan kekokohan yang luar biasa. Bagaimana pula tidak dikatakan demikian, sebab setiap kali nampak orang-orang yang ingin mengamalkan agama beribadah dengan syari’at Allah, akan berdiri ahli bid’ah, para pengekor hawa nafsu, dan orang-orang bodoh yang tidak mengerti agama kecuali dari nenek-nenek moyangnya siap menghadang di hadapannya, melemparkan cercaan, hinaan, tudingan, dan fitnah baik dengan ucapan maupun dengan perbuatan, benar-benar membuat mayoritas muslimin phobi untuk menjalankan tuntunan agamanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Betapa banyak para da’i-da’i Islam yang bungkam mulutnya tidak berani untuk berbicara yang haq, karena selalu mendapat tekanan dan intimidasi, terorislah, Islam garis keraslah, serta seabreg tudingan dan pelecehan yang lainnya, hanya da’i-da’i pramuka -yang di sana senang di sini senang, di sana senyum di sini senyum- yang aman-aman saja. Da’i-da’i ini tidak punya andil dalam memerangi ahli bid’ah dan syirik malah ikut berkecimpung dan ikut berperan mendukungnya, seolah-olah dirinya mengatakan, “No problem, take it easy man…!”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pembaca -keadaan seperti ini janganlah membuat kita surut langkah untuk tetap beramal dan menampakkan diri sebagai muslim sejati, seorang muslim yang berjenggot bersyukurlah dan tidak perlu merasa khawatir, justru ia harus bangga mendapat nikmat untuk melaksanakan perintah Nabi akan wajibnya memelihara jenggot. Seorang muslimah yang berhijab bersyukurlah dan berbangga dirilah di saat mayoritas para wanita lebih menyukai laknat dan siksa Allah dengan berbusana setengah telanjang bangga menampakkan auratnya yang murahan. Tetaplah kembali berpegang teguh kepada pemahaman salafush sholih muslimin periode pertama di kala banyak orang meninggalkannya, tetaplah konsisten terhadap sunnah di kala tak sedikit orang melupakannya, bersatulah untuk menghancurkan tirani kebid’ahan dan ahlinya, mendobrak belenggu kemusyrikan dan ahlinya, serta membungkam mulut-mulut ulama-ulama su` (jelek) dan pengekor hawa nafsu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,&lt;br /&gt;“Tiada seorang Nabi yang diutus sebelumku, melainkan mempunyai sahabat-sahabat yang setia yang mengikuti benar-benar tuntunan ajarannya. Kemudian timbullah di belakang mereka turunan yang hanya banyak bicara dan tidak suka berbuat dan mengerjakan apa-apa yang tidak diperintahkan. Maka siapa yang memerangi mereka dengan tangannya, ia mu`min, dan siapa yang menentang mereka dengan lidahnya, ia mu`min, dan siapa yang membenci mereka dengan hatinya, ia mu`min. Selain dari itu tidak ada lagi iman walau seberat biji sawi.” (HR Muslim dalam Kitabul Iman no: 80, Ahmad 1/458-461 dari sahabat Abdullah ibnu Mas’ud).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hendaknya kita mengetahui bahwa sudah menjadi hikmah Allah, mengadakan bagi tiap-tiap Nabi musuh-musuhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah berfirman,&lt;br /&gt;“Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap Nabi itu musuh yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin…” (QS Al An’aam: 112).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah juga berfirman,&lt;br /&gt;“Dan seperti itulah telah Kami adakan bagi tiap-tiap Nabi, musuh dari orang-orang yang berdosa. Dan cukuplah Tuhanmu menjadi pemberi petunjuk dan penolong.” (QS Al Furqan: 31).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika seorang da’i menyeru kepada tauhid ia akan mendapatkan di hadapannya da’i-da’i kepada kesyirikan, jika seorang da’i mengajak kepada sunnah, ia akan mendapatkan di hadapannya ahli bid’ah dan pengekor hawa nafsu, jika seorang da’i menuntun ummat mengamalkan agama sesuai syari’at Allah, ia akan mendapatkan di hadapannya ahli syubhat dan ulama-ulama su’, jika seorang da’i menjauhkan umat dari kemungkaran dan kemaksiatan, ia akan mendapatkan di hadapannya ahli syahwat, orang-orang fasiq, dan sejenis mereka. Oleh karena itu, segala apa yang menimpa kita kaum muslimin dari berbagai macam intimidasi, eksploitasi, dan semua usaha-usaha Islamophobia adalah ujian tuk meraih janji Allah dan membuktikan keimanan di hadapanNya. Waroqoh bin Naufal pernah berkata kepada Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tiada seorangpun yang datang membawa seperti apa yang telah engkau bawa melainkan ia akan diuji.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pembaca -semoga dirahmati Allah-, segala puji bagi Allah yang telah menjadikan “sabar” sebagai senjata ampuh kaum mu`minin dalam membendung bahaya syahwat, fitnah, dan segala macam ujian; dan yang telah menjadikan yakin sebagai tameng untuk membendung lajunya syubhat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah berfirman,&lt;br /&gt;“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.” (QS Al Baqoroh: 155).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menguji kamu agar kami mengetahui orang-orang yang berjihad dan bersabar di antara kamu…” (QS Muhammad: 31).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Cegahlah mereka dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS Luqman: 17).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan Allah berfirman,&lt;br /&gt;“Katakanlah: ‘Hai hamba-hambaku yang beriman, bertakwalah kepada Tuhanmu.’ Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh kebaikan. Dan bumi Allah itu adalah luas. Sesungguhnya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS Az Zumar: 10).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan Allah juga berfirman,&lt;br /&gt;“Maka bersabarlah kamu, sesungguhnya janji Allah adalah benar dan sekali-kali janganlah orang-orang yang tidak meyakini (kebenaran ayat-ayat Allah) itu menggelisahkan kamu”. (QS Ar Ruum: 60).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak ada lagi yang patut dikhawatirkan bagi para pengemban al haq, walau bagai menggenggam bara api, kesabaran dan keyakinannya yang akan menghantarkan pada kedudukan yang tinggi menggapai janji dan karunia Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah berfirman,&lt;br /&gt;“Hai hamba-hambaku, tiada kekhawatiran terhadapmu pada hari ini dan tidak pula kamu bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami dan adalah mereka dahulu orang-orang yang berserah diri. Masuklah kamu ke dalam surga, kamu dan istri-istri kamu digembirakan. Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas dan piala-piala dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya. Dan itulah surga yang diwariskan kepada kamu disebabkan amal-amal yang dahulu kamu kerjakan. Di dalam surga itu ada buah-buahan yang banyak untukmu yang sebahagiannya kamu makan.” (QS Az Zukhruf: 68-73).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah juga berfirman,&lt;br /&gt;“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam tempat yang aman. (Yaitu) di dalamnya taman-taman dan mata air-mata air. Mereka memakai sutera yang halus dan sutera yang tebal (duduk) berhadap-hadapan. Demikianlah, dan Kami berikan kepada mereka bidadari. Di dalamnya mereka meminta segala macam buah-buahan dengan aman (dari segala kekhawatiran). Mereka tidak akan merasakan mati di dalamnya kecuali mati di dunia. Dan Allah memelihara mereka dari adzab neraka sebagai karunia dari Tuhanmu. Yang demikian itu adalah keberuntungan yang besar.” (QS Ad Dukhaan: 51-57).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasbunallah wa ni’mal wakil, wal ‘ilmu ‘indallah, wal hamdulillahi robbil ‘alamin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: Buletin Al Wala’ wal bara’. Edisi ke-43 Tahun ke-1 / 10 Oktober 2003 M / 13 Sya’ban 1424 H&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-4039832074203430386?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/4039832074203430386/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/10/bagai-menggenggam-bara-api.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/4039832074203430386'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/4039832074203430386'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/10/bagai-menggenggam-bara-api.html' title='Bagai Menggenggam Bara Api…'/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-6077021655603229258</id><published>2008-10-20T03:02:00.000-07:00</published><updated>2008-10-20T03:09:47.268-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimah'/><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center; font-weight: bold;"&gt;HAMPIR SAJA AKU TERJERUMUS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Abu ‘Umar Salim Al-Ajmiy Hafizahullah&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang pemuda bercerita kepadaku:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aku memiliki seorang teman, dia adalah seorang pemuda yang suka hura-hura dan termasuk seorang pemuda yang memiliki hubungan percintaan dengan seorang wanita. Aku masih ingat, setelah aku selesai dari sekolahku aku menganggur beberapa waktu di rumah.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dan pada suatu hari dari tahun ajaran baru, aku didatangi oleh temanku tersebut pada pagi hari; pada waktu jam sekolah. Aku mempersilahkannya untuk duduk di ruang tamu, lalu aku pergi hendak membuatkan teh. Ketika aku melihat keluar aku tidak mendapatkan mobilnya. Maka aku bertanya:’Wahai fulan, dimana mobilmu?’, maka dia menjawab:AKu sembunyikan disebelah rumahmu. Akupun merasa keheranan dari tingkah lakunya ini. Lalu aku berkata:Memang kenapa tidak engkau parkir saja di depan rumah? Dia berkata: Aku membawa seorang pacar baru!! Aku berkata lagi: Lalu kenapa engkau bawa kemari? Dia menjawab:Dia adalah seorang pelajar di sebuah sekolahan, aku membawanya semenjak jam mask sekolah, dan aku sekarang sedang menunggu saat bel keluar sekolah, saat itulah aku akan turunkan dia di depan sekolahan, lalu dia naik bus sekolah, seakan-akan dia pulang sekolah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aku meminta izin darinya, seakan-akan aku akan masuk rumah, lalu aku keluar ke samping rumah menuju ke mobilnya. Dan ketika aku sampai di mobilnya, ternyata ada seorang gadis yang masih bau kencur di dalamnya, belum sampai berumur lima belas tahun!! Maka aku berkata kepadanya – dan aku sangat kasihan terhadapnya, karena umurnya yang terlalu muda dan karena bodohnya dia akan apa yang diinginkan darinya pada permainan nista ini - : Apa yang menyebabkan engkau datang kemari?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia berkata: Sesungguhnya fulan mencintaiku dan menjanjikan untuk menikahiku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka aku berkata kepadanya: Perhatikan baik-baik kata-kataku:”Walaupun dia adalah temanku dan aku terikat oleh tali persahabatan yang erat, akan tetapi ini semua tidak menghalangiku untuk memberikan nasehat, kalau engkau terima dan kalau tidak, ya terserah…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ingat kepercayaan yang diberikan oleh keluargamu, sehingga mereka tidak mengwasimu dengan ketat. Dan ingatlah akan jeleknya perbuatan yang sedang engkau lakukan, serta ketahuilah baik-baik bahwasannya engkau sedang dalam bahaya. Karena temanku sama sekali tidak memiliki pikiran untuk menikahimu (karena kami para pemuda, apabila mendapatkan gadis yang seperti kamu, tidak pernh berangan-angan untuk menjadikannya sebagai istri. Karena wanita yang sudah berani pergi bersama seorang pemuda asing darinya, serta telah mencabik-cabik tirai keluarganya, tidak pantas untuk dijadikan seorang istri.Mungkin saja dia akan melakukan hal yang sama dengan pria lain)…Kata-kataku ini hendaknya engkau pikirkan baik-naik, dan terserah kamu…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu dia berkata: Setelah beberapa lama, kejadian yang sama terulang lagi dan aku di datangi oleh temanku, maka aku bertanya kepadanya: Apakah dia kali ini bersamamu? Dia menjawab: Ya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka akupun keluar menemuinya lagi dan mengatakan kepadanya: Engkau belum mau memahami juga apa yang aku katakana kepadamu kala itu?! Aku memberikan peringatan kepadamu yang terakhir kali dari jalan yang negkau tempuh; Engkau sungguh dalam bahaya, dan kalau engkau bisa lolos kali ini engkau tidak akan bisa lolos pada masa yang akan datang. Dia akan merenggut darimu apa yang dia inginkan, lalu mencampakkanmu di pinggir jalan. Engkau akan merintih kesakitan, malu, dan tercemar seumur hidup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menjawab: Dia sangat mencintaiku dan akan menikahiku. Maka aku katakana kepadanya: ENgkau sangat dungu, dan tidak pantas untuk menjadi seorang istri, kelak engkau akan ingat kata-kataku ini!!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejadian itu telah berlalu begitu lama, aku sampai lupa akan gadis tersebut, bahkan aku lupa sama sekali kejadian tersebut dan aku juga tidak tahu apa yang dialami oleh gadis tersebut setelah kejadian itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada suatu hari, aku didatangi oleh anak salah seorang tetangga, dan dia berkata: Surat ini dibawa oleh saudariku dari salah seorang temannya dalam bus, dan dia mengatakan: Tolong sampaikan surat ini kepada fulan!! Terus terang saja, aku sangat kaget dengan perlakuan ini dan aku merasa tidak percaya dari kejadian ini. Akan tetapi rasa heranku hilang ketika aku membuka surat itu. Ternyata surat itu adalah surat dari gadis itu, dia mengatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Aku sangat berterima kasih atas nasehatmu yang sangat berharga. Benar, apa yang engkau katakan kepadaku hampir saja terjadi. Pada kesempatan terakhir, ketika akukeluar rumah bersama lelaki bejat itu, dia berusaha untuk merenggut mahkota paling berharga yang aku miliki, lalu aku menangis sejadi-jadinya dan aku meminta darinya untuk mengembalikanku ke sekolah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah aku menangis dan mendesaknya serta meminta darinya dengan sangat, dia mengantarku ke sekolahan yang dia menjemputku darinya…Benar…hampir saja aku kehilangan kehormatanku, dan hampir saja aku menjadi korban permainan hina tersebut, dan hampir saja aku menjerumuskan kepalaku dan kepala keluargaku ke dalam lumpur…akan tetapi Allah menyelamatkanku…”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber:http://muslimah-salafiyah.blogspot.com/2008/04/hampir-saja-aku-terjerumus.html&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-6077021655603229258?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/6077021655603229258/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/10/hampir-saja-aku-terjerumus-oleh-abu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/6077021655603229258'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/6077021655603229258'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/10/hampir-saja-aku-terjerumus-oleh-abu.html' title=''/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-2542151970227663893</id><published>2008-10-16T09:37:00.001-07:00</published><updated>2008-10-16T09:41:50.232-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ruang Tanya Jawab'/><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Haram hukumnya berpartisipasi dalam hari raya non muslim&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;Penulis: Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan :&lt;br /&gt;Apakah boleh berpartisipasi dengan kalangan non muslim dalam hari-hari Raya mereka, seperti hari ulang tahun misalnya?&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Jawaban :&lt;br /&gt;Alhamdulillah. Seorang muslim tidak boleh berpartisipasi dalam hari-hari perayaan mereka dan turut menunjukkan kegembiraan dan keceriaan bersama mereka dalam memperingatinya, atau ikut libur bersama mereka, baik itu peringatan yang bersifat keagamaan atau keduniawiaan. Karena itu menyerupai musuh-musuh Allah yang memang diharamkan, selain juga berarti menolong mereka dalam kebatilan. Diriwayatkan dengan shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Barangsiapa yang menyerupai satu kaum berarti termasuk golongan mereka."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara Allah juga berfirman (yang artinya) :&lt;br /&gt;"Bertolong-tolonganlah dalam kebaikan dan ketakwaan dan janganlah bertolong-tolongan dalam dosa dan permusuhan; bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah itu Maha Keras siksanya.." (QS.Al-Maa-idah : 2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka kami nasihat agar Anda menelaah kibat Iqtidhaa-ush Shiratil Mustaqiem karya Ibnu Taimiyyah -Rahimahullah-- sebuah buku yang amat bermutu sekali dalam persoalan tersebut. Wabillahit Taufiq. Semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Saudi Arabia, Dewan Tetap Arab Saudi untuk riset-riset Ilmiyah dan Fatwa, fatwa nomor 2540)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan :&lt;br /&gt;Apa hukum syariat tentang partisipasi dalam perayaan atau even-even tahunan, seperti Hari Keluarga Internasional, Hari Cacat Nasional, Hari Manula Nasional, atau seperti perayaan-perayaan keagamaan semacam Isra dan Mi'raaj, Maulid Nabi, Hari Hijrah dan sejenisnya? Caranya dengan menyebarkan buletin, atau mengadakan ceramah-ceramah dan seminar Islam untuk memberi peringatan kepada orang banyak dan menasihati mereka?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban :&lt;br /&gt;Al-Hamdulillah. Semua perayaan tahunan dan pertemuan tahunan tersebut adalah Hari-hari Raya bid'ah dan ajaran bid'ah yang tidak pernah diturunkan oleh Allah penjelasan tentang hal itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;"Berhati-hatilah terhadap amalan yang dibuat-buat. Setiap amalan yang dibuat-buat adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat." (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi serta yang lainnya)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda: "Masing-masing kaum memiliki Hari Raya, dan ini adalah Hari Raya kita." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -Rahimahullah-- mengulas persoalan tersebut secara panjang lebar dalam buku beliau Iqtidha-ush Shiratil Mustaqiem Mukhalafata Ash-habil Jahiem, berkaitan dengan kecaman terhadap berbagai Hari Raya bid'ah yang tidak ada asalnya dalam ajaran Islam yang lurus. Adapun kerusakan yang terkandung dalam acara-acara tersebut, tidak setiap orang, bahkan juga kebanyakan orang tidak dapat mengetahui kerusakan yang terkandung dalam bentuk bid'ah semacam itu. Apalagi bentuk bid'ah itu adalah bid'ah dalam ibadah syariat. Hanya kalangan cerdik pandai dari para ulama yang dapat mengetahui kerusakan yang terdapat di dalamnya.&lt;br /&gt;Kewajiban umat manusia adalah mengikuti ajaran Kitabullah dan Sunnah Rasul, meskipun ia belum bisa mengetahui maslahat dan kerusakan yang terdapat di dalamnya. Dan bahwasanya orang yang membuat-buat satu amalan pada hari tertentu dalam bentuk shalat, puasa, membuat makanan, banyak-banyak melakukan infak dan sejenisnya, tentu akan diiringi oleh keyakinan hati. Karena ia pasti memiliki keyakinan bahwa hari itu lebih baik dari hari-hari lain. Karena kalau tidak ada keyakinan demikian dalam hatinya, atau dalam hati orang yang mengikutinya, tidak akan mungkin hati itu tergerak untuk mengkhususkan hari tertentu atau malam tertentu dengan ibadah tersebut. Mengutamakan sesuatu tanpa adanya keutamaan adalah tidak mungkin.&lt;br /&gt;Kemudian Hari Raya (Ied) bisa menjadi nama untuk tempat perayaan, waktu perayaan, atau pertemuan pada perayaan tersebut. Ketiganya memunculkan beberapa bentuk bid'ah. Adapun yang berkaitan dengan waktu, ada tiga macam. Terkadang di dalamnya juga tercakup sebagian bentuk tempat dan aktivitas perayaan.&lt;br /&gt;Pertama: Hari yang secara asal memang tidak dimuliakan oleh syariat, tidak pernah pula disebut-sebut oleh para ulama As-Salaf. Tidak ada hal yang terjadi yang menyebabkan hari itu dimuliakan.&lt;br /&gt;Yang kedua: Hari di mana terjadi satu peristiwa sebagaimana terjadi pada hari yang lain, tanpa ada konsekuensi menjadikannya sebagai musim tertentu, para ulama As-Salaf juga tidak pernah memuliakan hari tersebut. Maka orang yang memuliakan hari itu, telah menyerupai umat Nashrani yang menjadikan hari-hari terjadinya beberapa peristiwa terhadap Nabi Isa sebagai Hari Raya. Bisa juga mereka menyerupai orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Hari Raya itu adalah syariat yang ditetapkan oleh Allah untuk diikuti. Kalau tidak, maka akan menjadi bid'ah yang diada-adakan dalam agama ini.&lt;br /&gt;Demikian juga banyak bid'ah yang dilakukan masyarakat yang meniru-niru perbuatan umat Nashrani terhadap hari kelahiran Nabi Isa -'Alaihissalam-- , bisa jadi untuk menunjukkan kecintaan terhadap Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan memuliakan beliau. Perbuatan semacam itu tidak pernah dilakukan oleh generasi As-Salaf, meskipun yang mengharuskannya (bila memang boleh) sudah ada, dan tidak ada hal yang menghalangi.&lt;br /&gt;Yang ketiga: Hari-hari di mana dilaksanakan banyak syariat, seperti hari Asyura, hari Arafah, dua Hari Raya dan lain-lain. Kemudian sebagian Ahli Bid'ah membuat-buat ibadah pada hari itu dengan keyakinan bahwa itu merupakan keutamaan, padahal itu perbuatan munkar yang dilarang. Seperti orang-orang Syi'ah Rafidhah yang menghaus-hauskan diri dan bersedih-sedih pada hari Asyura' dan lain-lain. Semua itu termasuk perbuatan bid'ah yang tidak pernah disyariatkan oleh Allah Ta'ala dan Rasul-Nya, tidak pula oleh para generasi As-Salaf atau Ahli Bait Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun mengadakan pertemuan rutin yang berlangsung secara terus menerus setiap minggu, setiap bulan atau setiap tahun selain pertemuan-pertemuan yang disyariatkan, itu meniru pertemuan rutin dalam shalat lima waktu, Jumat, Ied dan Haji. Yang demikian itu termasuk bid'ah yang dibuat-buat.&lt;br /&gt;Dasarnya adalah bahwa seluruh ibadah-ibadah yang disyariatkan untuk dilakukan secara rutin sehingga menjadi sunnah tersendiri dan memiliki waktu pelaksanaan tersendiri kesemuanya telah ditetapkan oleh Allah. Semua itu sudah cukup menjadi syariat bagi hamba-hamba-Nya. Kalau ada semacam pertemuan yang dibuat-buat sebagai tambahan dari pertemuan-pertemuan tersebut dan dijadikan sebagai kebiasaan, berarti itu upaya menyaingi syariat dan ketetapan Allah. Perbuatan itu mengandung kerusakan yang telah disinggung sebelumnya. Lain halnya dengan bentuk bid'ah yang dilakukan seseorang sendirian, atau satu kelompok tertentu sesekali saja."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan penjelasan sebelumnya, seorang muslim tidak boleh berpartisipasi pada hari-hari yang dirayakan setiap tahun secara rutin, karena itu menyaingi Hari-hari Raya kaum muslimin sebagaimana telah kita jelaskan sebelumnya. Tetapi kalau dilakukan sekali saja, dimisalkan seorang muslim hadir di hari itu untuk memberikan penjelasan kepada kaum muslimin lainnya dan menyampaikan kebenaran kepada mereka, maka tidak apa-apa, insya Allah. Wallahu A'lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Sumber : Masail wa Rasaail, Muhammad Al-Humud An-Najdi hal. 31. Dari Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta)&lt;br /&gt;http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=831&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-2542151970227663893?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/2542151970227663893/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/10/haram-hukumnya-berpartisipasi-dalam_16.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/2542151970227663893'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/2542151970227663893'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/10/haram-hukumnya-berpartisipasi-dalam_16.html' title=''/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-2552790569723909548</id><published>2008-10-16T09:37:00.000-07:00</published><updated>2008-10-16T09:39:09.774-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ruang Tanya Jawab'/><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Haram hukumnya berpartisipasi dalam hari raya non muslim&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;Penulis: Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan :&lt;br /&gt;Apakah boleh berpartisipasi dengan kalangan non muslim dalam hari-hari Raya mereka, seperti hari ulang tahun misalnya?&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Jawaban :&lt;br /&gt;Alhamdulillah. Seorang muslim tidak boleh berpartisipasi dalam hari-hari perayaan mereka dan turut menunjukkan kegembiraan dan keceriaan bersama mereka dalam memperingatinya, atau ikut libur bersama mereka, baik itu peringatan yang bersifat keagamaan atau keduniawiaan. Karena itu menyerupai musuh-musuh Allah yang memang diharamkan, selain juga berarti menolong mereka dalam kebatilan. Diriwayatkan dengan shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Barangsiapa yang menyerupai satu kaum berarti termasuk golongan mereka."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara Allah juga berfirman (yang artinya) :&lt;br /&gt;"Bertolong-tolonganlah dalam kebaikan dan ketakwaan dan janganlah bertolong-tolongan dalam dosa dan permusuhan; bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah itu Maha Keras siksanya.." (QS.Al-Maa-idah : 2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka kami nasihat agar Anda menelaah kibat Iqtidhaa-ush Shiratil Mustaqiem karya Ibnu Taimiyyah -Rahimahullah-- sebuah buku yang amat bermutu sekali dalam persoalan tersebut. Wabillahit Taufiq. Semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Saudi Arabia, Dewan Tetap Arab Saudi untuk riset-riset Ilmiyah dan Fatwa, fatwa nomor 2540)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan :&lt;br /&gt;Apa hukum syariat tentang partisipasi dalam perayaan atau even-even tahunan, seperti Hari Keluarga Internasional, Hari Cacat Nasional, Hari Manula Nasional, atau seperti perayaan-perayaan keagamaan semacam Isra dan Mi'raaj, Maulid Nabi, Hari Hijrah dan sejenisnya? Caranya dengan menyebarkan buletin, atau mengadakan ceramah-ceramah dan seminar Islam untuk memberi peringatan kepada orang banyak dan menasihati mereka?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban :&lt;br /&gt;Al-Hamdulillah. Semua perayaan tahunan dan pertemuan tahunan tersebut adalah Hari-hari Raya bid'ah dan ajaran bid'ah yang tidak pernah diturunkan oleh Allah penjelasan tentang hal itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;"Berhati-hatilah terhadap amalan yang dibuat-buat. Setiap amalan yang dibuat-buat adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat." (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi serta yang lainnya)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda: "Masing-masing kaum memiliki Hari Raya, dan ini adalah Hari Raya kita." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -Rahimahullah-- mengulas persoalan tersebut secara panjang lebar dalam buku beliau Iqtidha-ush Shiratil Mustaqiem Mukhalafata Ash-habil Jahiem, berkaitan dengan kecaman terhadap berbagai Hari Raya bid'ah yang tidak ada asalnya dalam ajaran Islam yang lurus. Adapun kerusakan yang terkandung dalam acara-acara tersebut, tidak setiap orang, bahkan juga kebanyakan orang tidak dapat mengetahui kerusakan yang terkandung dalam bentuk bid'ah semacam itu. Apalagi bentuk bid'ah itu adalah bid'ah dalam ibadah syariat. Hanya kalangan cerdik pandai dari para ulama yang dapat mengetahui kerusakan yang terdapat di dalamnya.&lt;br /&gt;Kewajiban umat manusia adalah mengikuti ajaran Kitabullah dan Sunnah Rasul, meskipun ia belum bisa mengetahui maslahat dan kerusakan yang terdapat di dalamnya. Dan bahwasanya orang yang membuat-buat satu amalan pada hari tertentu dalam bentuk shalat, puasa, membuat makanan, banyak-banyak melakukan infak dan sejenisnya, tentu akan diiringi oleh keyakinan hati. Karena ia pasti memiliki keyakinan bahwa hari itu lebih baik dari hari-hari lain. Karena kalau tidak ada keyakinan demikian dalam hatinya, atau dalam hati orang yang mengikutinya, tidak akan mungkin hati itu tergerak untuk mengkhususkan hari tertentu atau malam tertentu dengan ibadah tersebut. Mengutamakan sesuatu tanpa adanya keutamaan adalah tidak mungkin.&lt;br /&gt;Kemudian Hari Raya (Ied) bisa menjadi nama untuk tempat perayaan, waktu perayaan, atau pertemuan pada perayaan tersebut. Ketiganya memunculkan beberapa bentuk bid'ah. Adapun yang berkaitan dengan waktu, ada tiga macam. Terkadang di dalamnya juga tercakup sebagian bentuk tempat dan aktivitas perayaan.&lt;br /&gt;Pertama: Hari yang secara asal memang tidak dimuliakan oleh syariat, tidak pernah pula disebut-sebut oleh para ulama As-Salaf. Tidak ada hal yang terjadi yang menyebabkan hari itu dimuliakan.&lt;br /&gt;Yang kedua: Hari di mana terjadi satu peristiwa sebagaimana terjadi pada hari yang lain, tanpa ada konsekuensi menjadikannya sebagai musim tertentu, para ulama As-Salaf juga tidak pernah memuliakan hari tersebut. Maka orang yang memuliakan hari itu, telah menyerupai umat Nashrani yang menjadikan hari-hari terjadinya beberapa peristiwa terhadap Nabi Isa sebagai Hari Raya. Bisa juga mereka menyerupai orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Hari Raya itu adalah syariat yang ditetapkan oleh Allah untuk diikuti. Kalau tidak, maka akan menjadi bid'ah yang diada-adakan dalam agama ini.&lt;br /&gt;Demikian juga banyak bid'ah yang dilakukan masyarakat yang meniru-niru perbuatan umat Nashrani terhadap hari kelahiran Nabi Isa -'Alaihissalam-- , bisa jadi untuk menunjukkan kecintaan terhadap Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan memuliakan beliau. Perbuatan semacam itu tidak pernah dilakukan oleh generasi As-Salaf, meskipun yang mengharuskannya (bila memang boleh) sudah ada, dan tidak ada hal yang menghalangi.&lt;br /&gt;Yang ketiga: Hari-hari di mana dilaksanakan banyak syariat, seperti hari Asyura, hari Arafah, dua Hari Raya dan lain-lain. Kemudian sebagian Ahli Bid'ah membuat-buat ibadah pada hari itu dengan keyakinan bahwa itu merupakan keutamaan, padahal itu perbuatan munkar yang dilarang. Seperti orang-orang Syi'ah Rafidhah yang menghaus-hauskan diri dan bersedih-sedih pada hari Asyura' dan lain-lain. Semua itu termasuk perbuatan bid'ah yang tidak pernah disyariatkan oleh Allah Ta'ala dan Rasul-Nya, tidak pula oleh para generasi As-Salaf atau Ahli Bait Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun mengadakan pertemuan rutin yang berlangsung secara terus menerus setiap minggu, setiap bulan atau setiap tahun selain pertemuan-pertemuan yang disyariatkan, itu meniru pertemuan rutin dalam shalat lima waktu, Jumat, Ied dan Haji. Yang demikian itu termasuk bid'ah yang dibuat-buat.&lt;br /&gt;Dasarnya adalah bahwa seluruh ibadah-ibadah yang disyariatkan untuk dilakukan secara rutin sehingga menjadi sunnah tersendiri dan memiliki waktu pelaksanaan tersendiri kesemuanya telah ditetapkan oleh Allah. Semua itu sudah cukup menjadi syariat bagi hamba-hamba-Nya. Kalau ada semacam pertemuan yang dibuat-buat sebagai tambahan dari pertemuan-pertemuan tersebut dan dijadikan sebagai kebiasaan, berarti itu upaya menyaingi syariat dan ketetapan Allah. Perbuatan itu mengandung kerusakan yang telah disinggung sebelumnya. Lain halnya dengan bentuk bid'ah yang dilakukan seseorang sendirian, atau satu kelompok tertentu sesekali saja."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan penjelasan sebelumnya, seorang muslim tidak boleh berpartisipasi pada hari-hari yang dirayakan setiap tahun secara rutin, karena itu menyaingi Hari-hari Raya kaum muslimin sebagaimana telah kita jelaskan sebelumnya. Tetapi kalau dilakukan sekali saja, dimisalkan seorang muslim hadir di hari itu untuk memberikan penjelasan kepada kaum muslimin lainnya dan menyampaikan kebenaran kepada mereka, maka tidak apa-apa, insya Allah. Wallahu A'lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Sumber : Masail wa Rasaail, Muhammad Al-Humud An-Najdi hal. 31. Dari Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta)&lt;br /&gt;http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=831&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-2552790569723909548?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/2552790569723909548/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/10/haram-hukumnya-berpartisipasi-dalam.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/2552790569723909548'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/2552790569723909548'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/10/haram-hukumnya-berpartisipasi-dalam.html' title=''/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-4790952751352861411</id><published>2008-10-14T23:39:00.001-07:00</published><updated>2008-10-15T00:11:04.878-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Manhaj'/><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Jalan Kebenaran Hanya Satu&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Oleh: Abu Muhammad Abdul Mu’thi Al-Maidani&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Islam adalah agama universal yang mencakup seluruh ajaran kebaikan. Mulai dari keyakinan, ucapan maupun perbuatan diterangkan secara lengkap dalam Islam. Keterangannya baik secara global atau rinci terpampang dengan jelas dan gamblang. Itulah jalan-jalan keselamatan yang bisa ditempuh oleh para pemeluk agama ini. Jalan-jalan yang bisa menghantarkan pelintasnya ke jannah Allah k dan menyelamatkannya dari adzab neraka. Allah k berfirman:&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;قَدْ جآءَكُمْ مِنَ اللهِ نُوْرٌ وَكِتاَبٌ مُبِيْنٌ. يَهْدِي بِهِ اللهُ مَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَهُ سُبُلَ السَّلاَمِ وَيُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُماَتِ إِلىَ النُّوْرِ بِإِذْنِهِ وَيَهْدِيْهِمْ إِلىَ صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sungguh telah datang kepada kalian cahaya dari Allah dan kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan-jalan keselamatan dan Allah mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya dengan seizin-Nya serta menunjuki mereka ke jalan yang lurus.” (Al-Ma`idah: 15-16)&lt;br /&gt;Jalan keselamatan boleh berbilang namun kebenaran tetap hanya satu. Karena setiap jalan keselamatan adalah bagian dari kebenaran yang satu. Sehingga sebuah jalan tidak dihukumi sebagai jalan keselamatan kecuali bila nilai kebenaran menjadi muatannya. Jika terjadi perselisihan dan pertikaian mengenai sebuah jalan keselamatan maka kebenaran itu tetap berjumlah satu. Kebenaran berada pada salah satu pendapat yang dipegang oleh salah satu pihak. Tentunya tolak ukur kebenaran itu adalah Al Qur`an dan As Sunnah dengan pemahaman Salaf. Allah k berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَلاَ تَكُوْنَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِيْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kebenaran itu adalah dari Rabbmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu.” (Al-Baqarah: 147)&lt;br /&gt;Kemudian Allah k berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَمَنْ يٌشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْ بَعْدِ ماَ تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهِ ماَ تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَساَءَتْ مَصِيْراً&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan barang siapa menentang Rasul sesudah jelas baginya petunjuk, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin (shahabat g), Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (An-Nisa`: 115)&lt;br /&gt;Lalu Allah k berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;فَماَذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلاَّ الضَّلاَلُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Maka tidak ada sesudah kebenaran itu melainkan kesesatan.” (Yunus: 32)&lt;br /&gt;Al-Imam Al-Qurthubi t berkata: “Ayat ini menetapkan bahwa tidak ada kedudukan ketiga antara al-haq dan al-bathil dalam permasalahan mentauhidkan Allah k. Maka demikian pula perkaranya dalam permasalahan-permasalahan yang setara. Yaitu dalam permasalahan-permasalahan ushul (prinsip), kebenaran berada pada salah satu pihak.&lt;br /&gt;Barangkali ada yang mengatakan: “Sesungguhnya dzahir ayat ini menunjukkan bahwa yang selain (mentauhidkan) Allah adalah kesesatan. Karena permulaan ayat berbunyi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;فَذَلِكُمُ اللهُ رَبُّكُمُ الْحَقٌّ فَماَذاَ بَعْدَ الْحَقِّ إِلاَّ الضَّلاَلُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Maka (Dzat yang demikian) itulah Allah Rabb kalian yang sebenarnya; sehingga tidak ada sesudah kebenaran itu melainkan kesesatan.” (Yunus: 32)&lt;br /&gt;Lalu kenapa memperluas pendalilan ini (yakni menggunakan ayat ini untuk mengingkari bentuk kesesatan selain kesyirikan -ed)?”&lt;br /&gt;Jawabannya: Sesungguhnya para pendahulu kita yang baik telah berdalil dengan keumuman ayat ini terhadap segala kebatilan. Oleh karena itu Al-Imam Malik t berdalil dengannya dalam mengharamkan permainan catur sebagaimana pada riwayat Asyhab. Bentuk (pendalilan) itu sebagai berikut: bahwa kekafiran adalah sesuatu yang menutupi al-haq. Maka semua yang selain kebenaran berjalan di atas jalur ini.” (Tafsir Al-Qurthubi, 8/336)&lt;br /&gt;Dalam setiap pertikaian dan perselisihan, kebenaran hanya satu sedangkan yang selainnya adalah keliru. Bahkan tak jarang mengandung kebatilan dan kesesatan. Inilah sebab Allah k melarang setiap perselisihan dan pertikaian. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah t pernah menerangkan: “Ayat-ayat yang melarang setiap perselisihan dalam agama mengandung celaan terhadapnya. Seluruhnya mempersaksikan dengan nyata bahwa al-haq di sisi Allah k hanya satu, sedangkan yang selainnya merupakan kesalahan. Kalau seandainya semua pendapat itu adalah benar, niscaya Allah k dan Rasul-Nya tidak akan melarang dari kebenaran dan tidak pula akan mencelanya. Sungguh Allah k telah mengabarkan bahwa perselisihan bukan dari sisi-Nya. Yang bukan dari sisi Allah k tidak dianggap sebagai kebenaran. Allah k berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَلَوْ كاَنَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللهِ لَوَجَدُوْا فِيْهِ اخْتِلاَفاً كَثِيْراً&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kalau kiranya Al Qur`an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapatkan pertentangan yang banyak di dalamnya.” (An-Nisa`: 82) (Mukhtashar Ash-Shawa’iqil Mursalah, hal. 594)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalil-dalil tentang Kebenaran Hanya Satu&lt;br /&gt;Cukup banyak dalil akurat dari Al Qur`an, As Sunnah dan amalan shahabat yang menunjukkan bahwa kebenaran dalam setiap permasalahan yang diperselisihkan hanya satu. Adapun yang selainnya merupakan kesalahan. Di antara dalil-dalil tersebut:&lt;br /&gt;1. Allah k berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِيْ مُسْتَقِيْماً فَاتَّبِعُوْهُ وَلاَ تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيْلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan bahwa ini adalah jalan-Ku yang lurus. Maka ikutilah dia dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan yang lain. Karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Yang demikian itu Allah wasiatkan pada kalian agar kalian bertakwa.” (Al-An‘am: 153)&lt;br /&gt;Ibnu Katsir t -ketika menafsirkan ayat ini- berkata: “Firman Allah k:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;فَاتَّبِعُوْهُ وَلاَ تَتَّبِعُوا السُّبُلَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ikutilah (jalan-Ku) dan jangan kalian mengikuti jalan-jalan yang lain.”&lt;br /&gt;(Di sini) sungguh Allah k menyebutkan tentang jalan-Nya dengan bentuk kata tunggal karena kebenaran itu hanya satu. Oleh sebab itu, Allah menyebutkan tentang jalan-jalan yang lain dengan bentuk kata jamak (banyak). Karena jalan-jalan yang lain terpisah-pisah dan bercabang-cabang….” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/256)&lt;br /&gt;2. Allah k berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَدَاوُدَ وَسُلَيْماَنَ إِذْ يَحْكُماَنِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيْهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَكُناَّ لِِحُكْمِهِمْ شاَهِدِيْنَ. فَفَهَّمْناَهاَ سُلَيْماَنَ وَكُلاًّ آتَيْناَ حِكْماً وَعِلْماً وَسَخَّرْناَ دَاوُدَ الْجِباَلَ يُسَبِّحْنَ وَالطَّيْرَ وُكُناَّ فاَعِلِيْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan (ingatlah kisah) Dawud dan Sulaiman di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman. Karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu. Maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat). Dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu. Dan telah Kami tundukkan gunung-gunung serta burung-burung. Semuanya bertasbih bersama Dawud. Dan Kamilah yang melakukannya.” (Al-Anbiya`: 78-79)&lt;br /&gt;Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t menjelaskan -tentang dua ayat ini- sebagai berikut: “Kedua nabi yang mulia ini telah sama-sama memberikan keputusan dalam sebuah kasus yang membutuhkan vonis hukum. Maka Allah k mengistimewakan salah seorang dari keduanya dengan memahamkan (kepadanya) duduk permasalahan (yang dihadapi). Bersamaan dengan itu Allah memuji masing-masing dari keduanya dengan mendatangkan pengetahuan hukum dan ilmu kepadanya. Demikian pula para ulama yang mujtahid g. Siapa yang benar dari mereka mendapatkan dua pahala sedangkan yang salah mendapatkan satu pahala. Masing-masing mereka taat kepada Allah sesuai dengan kemampuannya. Allah tidak akan memberatkannya dengan sesuatu yang dia tidak mampu mengilmuinya…” (Majmu’ Al-Fatawa, 33/41)&lt;br /&gt;3. Rasulullah n bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِذاَ حَكَمَ الْحاَكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصاَبَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذاَ حَكَمَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ وَاحِدٌ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Apabila seorang hakim menghukumi lalu berijtihad maka jika benar dia mendapatkan dua pahala dan jika salah dia mendapatkan satu pahala.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah z)&lt;br /&gt;Al-Imam Al-Muzani t menandaskan: “Perlu dipertanyakan kepada orang yang membolehkan perbedaan pendapat dan menyangka bahwa dua orang alim jika berijtihad pada sebuah kejadian –yang satu berpendapat (halal) sementara yang lain berpendapat (haram)– masing-masing dari keduanya meraih kebenaran: Apakah engkau mengatakan ini dengan sebuah sumber (hukum) atau dengan qiyas? Bila dia menjawab: Dengan sebuah sumber (hukum). Dipertegas kepadanya: Bagaimana bisa dari sebuah sumber (hukum) sedangkan Al Qur`an menolak perbedaan pendapat. Bila dia menjawab: Dengan qiyas. Dipertegas kepadanya: Sumber-sumber (hukum) menolak perbedaan pendapat dan bagaimana engkau bisa mengqiyas atas sumber-sumber (hukum) tersebut untuk membolehkan perbedaan pendapat. Ini merupakan perkara yang tidak bisa diterima oleh orang yang berakal terlebih lagi oleh seorang yang berilmu.” (Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, karya Ibnu ‘Abdil Barr, 2/89)&lt;br /&gt;4. Rasulullah n bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنَّ بَنِيْ إِسْرَائِيْلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً وَتَفَرَّقَتْ أُمَّتِي عَلىَ ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِي الناَّرِ إِلاَّ وَاحِدَةً. قَالُوا: وَمَنْ هِيَ، ياَ رَسُوْلَ اللهِ؟ قاَلَ: مَا أَنَا عَلَيْهِ الْْيَوْمَ وَأَصْحاَبِي&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya Bani Israil telah berpecah menjadi tujuh puluh dua golongan dan akan berpecah umatku menjadi tujuh puluh tiga golongan. Mereka seluruhnya berada dalam api neraka kecuali golongan yang satu. Para shahabat bertanya: “Siapa golongan itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “(Dia adalah golongan yang memegang) ajaranku dan (faham) shahabatku pada hari ini.” (HR. At-Tirmidzi dan selainnya dari ‘Abdullah bin ‘Amr ibnul ‘Ash c)&lt;br /&gt;Dalam sanad hadits ini terdapat Abdurrahman bin Ziyad Al-Ifriqi. Dia seorang yang dha’if. Tetapi hadits ini dikuatkan oleh banyak hadits lain yang semakna. Hadits-hadits tersebut diriwayatkan dari beberapa orang shahabat, antara lain:&lt;br /&gt;1. Abu Hurairah&lt;br /&gt;2. Mu’awiyah bin Abi Sufyan&lt;br /&gt;3. Anas bin Malik&lt;br /&gt;4. ‘Auf bin Malik&lt;br /&gt;5. Ibnu Mas‘ud&lt;br /&gt;6. Abu Umamah&lt;br /&gt;7. ‘Ali bin Abi Thalib&lt;br /&gt;8. Sa’ad bin Abi Waqqash&lt;br /&gt;Semoga Allah k meridhai mereka semua.&lt;br /&gt;Al-Imam Syathibi t memaparkan: “Sabda beliau n “Kecuali golongan yang satu”, secara nash memberikan penjelasan bahwa kebenaran hanya satu dan tidak beraneka ragam. Sebab jika seandainya kebenaran menjadi milik berbagai pihak niscaya beliau tidak akan mengatakan “Kecuali golongan yang satu”…”. (Al-I’tisham, 2/755)&lt;br /&gt;5. Al-Imam Al-Muzani t berkata:&lt;br /&gt;Para shahabat Rasulullah n telah berbeda pendapat. Sebagian mereka menyalahkan yang lainnya. (Sebagian mereka) melihat kepada pendapat-pendapat yang lain lalu mengomentarinya. Jika mereka berpandangan bahwa seluruh pendapat mereka (ketika berselisih) adalah benar, niscaya mereka tidak akan melakukan yang demikian.&lt;br /&gt;‘Umar bin Al-Khaththab z pernah marah karena perselisihan Ubay bin Ka’b z dengan Abdullah bin Mas’ud z mengenai hukum shalat mengenakan sehelai pakaian. Saat itu Ubay berkata: “Sesungguhnya shalat dengan mengenakan sehelai pakaian merupakan perkara yang baik lagi bagus.” Ibnu Mas’ud berkata: “Sungguh yang demikian itu (dibolehkan) bila jumlah pakaiannya sedikit.” Maka ‘Umar keluar dalam keadaan marah dan berkata: “Dua orang shahabat Rasulullah n yang dipandang dan diambil pendapatnya telah berselisih. Ubay telah benar dan Ibnu Mas’ud tidak lalai. Akan tetapi tidaklah aku mendengar seorang pun berselisih mengenainya setelah (aku meninggalkan) tempatku ini melainkan aku akan memperlakukannya demikian dan demikian.” (Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, 2/83-84)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak Setiap Mujtahid Benar&lt;br /&gt;Dalil-dalil di atas dengan tegas mematahkan kesesatan sebagian muslimin yang berpandangan bahwa setiap mujtahid benar. Sebab pernyataan ini adalah madzhab Mu’tazilah negeri Bashrah. Merekalah sumber dari kebid’ahan ini. Mereka berpendapat demikian karena tidak paham tentang makna-makna dan metode-metode fiqih yang mengantarkan kepada kebenaran serta memisahkan dari kerancuan-kerancuan yang batil. (Al-Bahru Al-Muhith karya Az-Zarkasyi, 6/243)&lt;br /&gt;Tidak ada seorang pun dari para ulama sunnah dan imam-imam Islam yang menyuarakan bahwa setiap mujtahid benar. Adapun penisbahannya kepada Al-Imam Asy-Syafi’i dan Al-Imam Malik merupakan isapan jempol dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. (Al-Bahru Al-Muhith, 6/242 dan Shifatush-shalah karya Al-Albani hal.63-64)&lt;br /&gt;Al-Imam Malik t berkata: “Tidaklah (ada) kebenaran melainkan hanya satu. (Mungkinkah -ed) dua pendapat yang saling bertentangan keduanya benar? Tidaklah al-haq dan kebenaran melainkan hanya satu.” (Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, 2/82, 88, 89)&lt;br /&gt;Hal yang hampir senada diucapkan pula oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t (Majmu’ Al-Fatawa, 33/42), Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah t (Mukhtashar Ash-Shawa’iqil Mursalah, hal. 594), Ibnu Abdil Barr t (Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, 2/88), dan para ulama yang lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perselisihan Bukan Argumen untuk Mentolerir Suatu Pendapat&lt;br /&gt;Berargumen dengan perselisihan dan perbedaan pendapat untuk melegitimasi suatu pemikiran (dari tokoh tertentu) atau madzhab sebagai sebuah kebenaran merupakan perkara yang tidak benar. Sikap ini tidak memiliki akurasi hujjah. Sebab Al Qur`an dan As Sunnah tidak mengajarkannya.&lt;br /&gt;Al-Hafidz Abu ‘Umar bin Abdil Barr t berkata: “Perselisihan bukan hujjah menurut seluruh ahli fiqih umat ini kecuali bagi orang yang tidak punya mata hati dan pengetahuan. Maka pendapatnya bukan hujjah.” (Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, 2/229)&lt;br /&gt;Kewajiban seorang muslim adalah mencari letak kebenaran dalam sebuah perselisihan dan pertikaian. Tidak semua pendapat mengusung kebenaran. Kebenaran hanya berada pada salah satu pihak yang berselisih dan bertikai. Ini adalah pendapat Al-imam Malik, Ahmad dan Asy-Syafi’i rahimahumullah. (Mukhtashar Ash-Shawa’iqil Mursalah, hal. 594)&lt;br /&gt;Pihak yang benar adalah yang pendapatnya berlandaskan Al Qur`an dan As Sunnah beserta pemahaman Salaf. Sebuah kesalahan fatal bila seorang muslim menganggap suatu perkara dibolehkan dengan alasan (di dalam perkara tersebut terdapat) perselisihan di kalangan para ulama apalagi yang selainnya. Ini merupakan kekeliruan terhadap syariat Islam. Namun sangat disayangkan betapa banyak orang yang terjatuh di dalamnya. Mereka bukan dari golongan orang awam saja akan tetapi juga melibatkan orang-orang yang mengaku dirinya berilmu. Sebagian mereka dianggap ulama atau paling tidak bergelar kyai maupun ustadz. Bahkan tak jarang ahlul bid’ah berupaya melanggengkan berbagai kebid’ahannya dengan alasan yang demikian. Wallahul musta’an.&lt;br /&gt;Marilah kita menyimak penuturan ulama berikut ini:&lt;br /&gt; Al-Imam Asy-Syathibi t berkata: “Perkara ini telah melampaui kadar yang cukup. Sehingga terjadi pembolehan sebuah perbuatan karena berpegang pada kondisinya yang diperselisihkan di kalangan para ulama. Pembolehan ini bukan bermakna untuk memelihara perselisihan, sebab hal ini memiliki sisi pandang yang lain, akan tetapi tujuannya adalah yang selain itu (yakni tujuannya tidak untuk memelihara perselisihan -red). Terkadang dalam suatu permasalahan muncul fatwa yang melarang. Lalu dipertanyakan: “Kenapa engkau melarang? Padahal permasalahannya diperselisihkan.” Maka perselisihan dijadikan argumen untuk membolehkan, semata-mata karena permasalahannya diperselisihkan. Bukan karena dalil yang menyokong kebenaran madzhab yang membolehkan. Tidak pula karena taqlid kepada orang yang lebih pantas diikuti daripada orang yang mengatakan larangan. Itulah wujud kesalahan terhadap syariat, yaitu menjadikan yang bukan pegangan sebagai pegangan dan yang bukan hujjah sebagai hujjah.” (Tahdzib Al-Muwafaqat, karya Muhammad bin Husain Al-Jizani, hal. 334)&lt;br /&gt; Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t berkata: “Siapapun tidak boleh berhujjah dengan pendapat seseorang dalam permasalahan-permasalahan yang diperselisihkan. Hujjah itu hanya berupa nash (Al Qur`an dan As Sunnah), ijma’ dan dalil yang disimpulkan dari itu (sedangkan) pendahuluannya dikokohkan dengan dalil-dalil syar’i, tidak dengan pendapat-pendapat sebagian ulama. Karena pendapat-pendapat ulama perlu diberi hujjah dengan dalil-dalil syar’i, bukan untuk dijadikan sebagai hujjah atas dalil-dalil syar’i.” (Majmu’ Al-Fatawa, 26/202-203)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap Pendapat Menuntut Dalil&lt;br /&gt;Menuntut dalil dari setiap pendapat merupakan kewajaran di kalangan pecinta kebenaran. Tentunya tanpa memandang siapa yang menjadi sasarannya. Sebab nilai kebenaran terletak pada dalil bukan dalam kebesaran nama seseorang. Namun tidak berarti tanpa etika dan adab yang layak dalam melakukannya. Inilah barangkali yang tidak dipahami oleh para pembebek yang terperosok dalam kubangan pengkultusan tokoh. Acapkali mereka memegang sebuah pendapat karena yang mengucapkannya adalah seorang yang punya nama besar tanpa menoleh dalilnya. Terkadang profil yang dimaksud bukan ulama yang faham agama beserta dalil-dalilnya dengan benar.&lt;br /&gt;Tapi keharusan berpijak kepada dalil tak bisa digugurkan walaupun pemilik pendapat adalah seorang ulama dengan kriteria yang hampir mencapai titik sempurna. Orang yang mempelajari sejarah hidup generasi terbaik umat ini akan melihat bahwa mereka tak sungkan-sungkan untuk bertanya tentang dalil sebuah pendapat kepada yang bersangkutan. Berikut beberapa riwayat dalam masalah ini:&lt;br /&gt;1. Dari Abu Ghalib, ia berkata: Kami bertanya (kepada Abu Umamah z):&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أَبِرَأْيِكَ قُلْتَ: هَؤُلاَءِ كِلاَبُ الناَّرِ، أَوْ شَيْءٌ سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Apakah dengan pendapatmu engkau mengatakan: Mereka (Khawarij) adalah anjing-anjing neraka, atau sesuatu yang engkau dengar dari Rasulullah n?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنِّي لَجَرِيْءٌ بَلْ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلاَ ثِنْتَيْنِ وَلاَ ثَلاَثٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“(Jika demikian) sungguh aku sangat berani. Akan tetapi aku mendengarnya dari Rasulullah n tidak hanya sekali, dua dan tiga kali.” Lalu beliau menyebutkan hitungan bilangannya berulang kali. (HR. Ahmad, dengan sanad yang jayyid menurut penilaian Asy-Syaikh Muqbil t, lihat Al-Jami’ush Shahih, 1/199-201)&lt;br /&gt;2. Dari Abu Shalih, ia berkata: Aku mendengar Abu Sa’id Al-Khudri z mengatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;الدِّناَرُ بِالدِّناَرِ، وَالدِّرْهَمُ بِالدِّرْهَمِ، مِثْلاً بِمِثْلٍ، فَمَنْ زَادَ – أَوِ ازْدَادَ – فَقَدْ أَرْيَى&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dinar dengan dinar, dan dirham dengan dirham (menukar/jual-belinya) dengan timbangan yang sama (bobotnya). Barangsiapa yang menambahi atau minta tambahan berarti dia telah berbuat riba.”&lt;br /&gt;Aku (Abu Shalih) berkata kepadanya (Abu Sa’id): “Sesungguhnya Ibnu ‘Abbas mengatakan yang selain ini.” Abu Sa’id Al-Khudri menjawab: “Aku telah bertemu Ibnu ‘Abbas. Aku bertanya: Apakah yang engkau ucapkan ini adalah sesuatu yang pernah engkau dengar dari Rasulullah n, atau engkau mendapatkannya dalam Kitabullah –k–? Beliau (Ibnu ‘Abbas –red) menjawab: Aku tidak mengatakan semua itu. Kalian lebih tahu tentang Rasulullah n daripada aku. Akan tetapi Usamah telah memberitakan kepadaku bahwa Rasulullah n bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لاَ رِباً إِلاَّ فِي النَّسِيْئَةِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidak ada riba kecuali (riba) an-nasi`ah.” (HR. Al-Bukhari no. 2178 dan Muslim no. 1596)&lt;br /&gt;3. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan di dalam Manaqib Asy-Syafi’i (86-87): Al-Imam Ahmad pernah bertanya kepada Al-Imam As-Syafi’i rahimahumallah: “Apa pendapatmu tentang masalah yang demikian dan demikian?” Lalu Al-Imam Asy-Syafi’i menjawab masalahnya. Al-Imam Ahmad berkata: “Dari mana engkau mengatakan itu? Apakah terdapat padanya sebuah hadits atau ayat Al Qur`an?” Al-Imam Asy-Syafi’i menjawab: “Ya.” Lantas beliau mengutarakan sebuah hadits Nabi n mengenai masalah tersebut.” (Zajrul Mutahawin karya Hamd bin Ibrahim hal. 69)&lt;br /&gt;Demikianlah tuntunan dari pendahulu kita yang baik. Namun sangat disayangkan kini banyak kalangan mentolerir suatu pendapat karena semata-mata yang mengucapkannya adalah seorang ulama atau kyai. Mereka tidak bersikap ilmiah dengan mau melihat dalilnya. Terlebih lagi mau berpikir tentang akurasi dalil dan pendalilannya. Inilah realita pahit dan memilukan dalam kehidupan beragama kebanyakan kaum muslimin belakangan ini. Bahkan penyakit ini berkembang pula di tengah para santri kebanyakan pondok pesantren di dalam dan luar negeri. Tak kalah serunya tatkala hal serupa ikut merebak di level para da’i yang sedang bergelut di kancah dakwah kecuali segelintir orang yang dirahmati oleh Allah k. Wallahul musta’an.&lt;br /&gt;Semoga pembahasan ini mengingatkan kita untuk kembali intropeksi diri dengan satu pertanyaan: Dari golongan manakah kita dalam memegang pendapat? Mudah-mudahan Allah k menjadikan kita selalu berada di belakang dalil dalam beragama dan tidak dininabobokan oleh nama besar sosok-sosok tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penutup&lt;br /&gt;Seluruh pembahasan di atas berlaku secara umum pada segala permasalahan agama baik ushul (prinsip) maupun furu’ (cabang) tanpa perbedaan. Karena masing-masing bagian memiliki kekokohan hubungan yang sama erat dengan norma-norma syari’at. (Mukhtashar Ash-Shawa’iqil Mursalah, hal. 594 dan Fathul Qadir karya Al-Imam Asy-Syaukani, 1/370)&lt;br /&gt;Adapun perselisihan yang dimaksud dalam pembahasan di atas yaitu perselisihan yang mengandung kontradiksi antara dua pendapat atau lebih dan tidak bisa kompromikan. Yang bisa dikompromikan dengan metode-metode yang dikenal di kalangan para ulama tidak termasuk dalam cakupannya, karena tidak masuk dalam kategori perselisihan dengan makna yang sesungguhnya. Perselisihan ini diistilahkan di kalangan para ulama dengan nama ikhtilaf tadhadh. Di sana terdapat perselisihan yang berangkat dari keragaman dalil. Ini pada hakekatnya tidak dapat dikatakan sebagai perselisihan. Lebih tepat untuk dikatakan sebagai keragaman aturan syariat Islam dalam masalah tersebut. Perselisihan ini diistilahkan di kalangan para ulama dengan nama ikhtilaf tanawwu’.&lt;br /&gt;Dari Ibnu Mas’ud z, beliau berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;سَمِعْتُ رَجَلاً قَرَأَ آيَةً سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ خِلاَفَهاَ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ فَانْطَلَقْتُ بِهِ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ لَهُ ذَلِكَ، فَعَرَفْتُ فِيْ وَجْهِهِ الْكَرَاهَةَ، وَقاَلَ: كِلاَكُماَ مُحْسِنٌ وَلاَ تَخْتَلِفُوْا فَإِنَّ مَنْ كاَنَ قَبْلَكُم اخْتَلَفُوْا فَهَلَكُوْا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Aku mendengar seseorang membaca satu ayat, padahal aku mendengar Rasulullah n membaca berbeda dengan bacaannya. Maka aku memegang tangannya dan membawanya menemui Rasulullah , lalu aku laporkan perkara itu kepada beliau. Aku melihat rasa tidak suka pada wajah beliau dan beliau bersabda: Kalian berdua telah benar dan janganlah berselisih, karena orang-orang sebelum kalian berselisih sehingga mereka binasa.” (HR. Al-Bukhari no. 2410)&lt;br /&gt;Demikianlah yang dapat kami tuliskan di sini. semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca. Yang benar datangnya dari Allah k, sedangkan yang salah datangnya dari kami dan setan. Karenanya kami mohon ampun kepada Allah k.Wallahu a’lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber bacaan:&lt;br /&gt;- Al Qur`an&lt;br /&gt;- Tafsir Ibnu Katsir t&lt;br /&gt;- Mukhtashar Ash-Shawa’iqil Mursalah karya Muhammad Al-Mushili t&lt;br /&gt;- Al-I’tisham karya Asy-Syathibi t tahqiq Salim Al-Hilali&lt;br /&gt;- Shifat Shalat Nabi karya Asy-Syaikh Al-Albani t&lt;br /&gt;- Zajrul Mutahawin karya Hamd bin Ibrahim Al-Utsman t&lt;br /&gt;- Tahdzib Al-Muwafaqat karya Muhammad bin Husain Al-Jizani&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-4790952751352861411?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/4790952751352861411/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/10/jalan-kebenaran-hanya-satu-oleh-abu_14.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/4790952751352861411'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/4790952751352861411'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/10/jalan-kebenaran-hanya-satu-oleh-abu_14.html' title=''/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-7286780821637539989</id><published>2008-10-14T23:39:00.000-07:00</published><updated>2008-10-14T23:49:19.111-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Manhaj'/><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Jalan Kebenaran Hanya Satu&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Oleh: Abu Muhammad Abdul Mu’thi Al-Maidani&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Islam adalah agama universal yang mencakup seluruh ajaran kebaikan. Mulai dari keyakinan, ucapan maupun perbuatan diterangkan secara lengkap dalam Islam. Keterangannya baik secara global atau rinci terpampang dengan jelas dan gamblang. Itulah jalan-jalan keselamatan yang bisa ditempuh oleh para pemeluk agama ini. Jalan-jalan yang bisa menghantarkan pelintasnya ke jannah Allah k dan menyelamatkannya dari adzab neraka. Allah k berfirman:&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;قَدْ جآءَكُمْ مِنَ اللهِ نُوْرٌ وَكِتاَبٌ مُبِيْنٌ. يَهْدِي بِهِ اللهُ مَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَهُ سُبُلَ السَّلاَمِ وَيُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُماَتِ إِلىَ النُّوْرِ بِإِذْنِهِ وَيَهْدِيْهِمْ إِلىَ صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sungguh telah datang kepada kalian cahaya dari Allah dan kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan-jalan keselamatan dan Allah mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya dengan seizin-Nya serta menunjuki mereka ke jalan yang lurus.” (Al-Ma`idah: 15-16)&lt;br /&gt;Jalan keselamatan boleh berbilang namun kebenaran tetap hanya satu. Karena setiap jalan keselamatan adalah bagian dari kebenaran yang satu. Sehingga sebuah jalan tidak dihukumi sebagai jalan keselamatan kecuali bila nilai kebenaran menjadi muatannya. Jika terjadi perselisihan dan pertikaian mengenai sebuah jalan keselamatan maka kebenaran itu tetap berjumlah satu. Kebenaran berada pada salah satu pendapat yang dipegang oleh salah satu pihak. Tentunya tolak ukur kebenaran itu adalah Al Qur`an dan As Sunnah dengan pemahaman Salaf. Allah k berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَلاَ تَكُوْنَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِيْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kebenaran itu adalah dari Rabbmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu.” (Al-Baqarah: 147)&lt;br /&gt;Kemudian Allah k berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَمَنْ يٌشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْ بَعْدِ ماَ تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهِ ماَ تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَساَءَتْ مَصِيْراً&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan barang siapa menentang Rasul sesudah jelas baginya petunjuk, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin (shahabat g), Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (An-Nisa`: 115)&lt;br /&gt;Lalu Allah k berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;فَماَذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلاَّ الضَّلاَلُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Maka tidak ada sesudah kebenaran itu melainkan kesesatan.” (Yunus: 32)&lt;br /&gt;Al-Imam Al-Qurthubi t berkata: “Ayat ini menetapkan bahwa tidak ada kedudukan ketiga antara al-haq dan al-bathil dalam permasalahan mentauhidkan Allah k. Maka demikian pula perkaranya dalam permasalahan-permasalahan yang setara. Yaitu dalam permasalahan-permasalahan ushul (prinsip), kebenaran berada pada salah satu pihak.&lt;br /&gt;Barangkali ada yang mengatakan: “Sesungguhnya dzahir ayat ini menunjukkan bahwa yang selain (mentauhidkan) Allah adalah kesesatan. Karena permulaan ayat berbunyi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;فَذَلِكُمُ اللهُ رَبُّكُمُ الْحَقٌّ فَماَذاَ بَعْدَ الْحَقِّ إِلاَّ الضَّلاَلُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Maka (Dzat yang demikian) itulah Allah Rabb kalian yang sebenarnya; sehingga tidak ada sesudah kebenaran itu melainkan kesesatan.” (Yunus: 32)&lt;br /&gt;Lalu kenapa memperluas pendalilan ini (yakni menggunakan ayat ini untuk mengingkari bentuk kesesatan selain kesyirikan -ed)?”&lt;br /&gt;Jawabannya: Sesungguhnya para pendahulu kita yang baik telah berdalil dengan keumuman ayat ini terhadap segala kebatilan. Oleh karena itu Al-Imam Malik t berdalil dengannya dalam mengharamkan permainan catur sebagaimana pada riwayat Asyhab. Bentuk (pendalilan) itu sebagai berikut: bahwa kekafiran adalah sesuatu yang menutupi al-haq. Maka semua yang selain kebenaran berjalan di atas jalur ini.” (Tafsir Al-Qurthubi, 8/336)&lt;br /&gt;Dalam setiap pertikaian dan perselisihan, kebenaran hanya satu sedangkan yang selainnya adalah keliru. Bahkan tak jarang mengandung kebatilan dan kesesatan. Inilah sebab Allah k melarang setiap perselisihan dan pertikaian. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah t pernah menerangkan: “Ayat-ayat yang melarang setiap perselisihan dalam agama mengandung celaan terhadapnya. Seluruhnya mempersaksikan dengan nyata bahwa al-haq di sisi Allah k hanya satu, sedangkan yang selainnya merupakan kesalahan. Kalau seandainya semua pendapat itu adalah benar, niscaya Allah k dan Rasul-Nya tidak akan melarang dari kebenaran dan tidak pula akan mencelanya. Sungguh Allah k telah mengabarkan bahwa perselisihan bukan dari sisi-Nya. Yang bukan dari sisi Allah k tidak dianggap sebagai kebenaran. Allah k berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَلَوْ كاَنَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللهِ لَوَجَدُوْا فِيْهِ اخْتِلاَفاً كَثِيْراً&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kalau kiranya Al Qur`an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapatkan pertentangan yang banyak di dalamnya.” (An-Nisa`: 82) (Mukhtashar Ash-Shawa’iqil Mursalah, hal. 594)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalil-dalil tentang Kebenaran Hanya Satu&lt;br /&gt;Cukup banyak dalil akurat dari Al Qur`an, As Sunnah dan amalan shahabat yang menunjukkan bahwa kebenaran dalam setiap permasalahan yang diperselisihkan hanya satu. Adapun yang selainnya merupakan kesalahan. Di antara dalil-dalil tersebut:&lt;br /&gt;1. Allah k berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِيْ مُسْتَقِيْماً فَاتَّبِعُوْهُ وَلاَ تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيْلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan bahwa ini adalah jalan-Ku yang lurus. Maka ikutilah dia dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan yang lain. Karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Yang demikian itu Allah wasiatkan pada kalian agar kalian bertakwa.” (Al-An‘am: 153)&lt;br /&gt;Ibnu Katsir t -ketika menafsirkan ayat ini- berkata: “Firman Allah k:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;فَاتَّبِعُوْهُ وَلاَ تَتَّبِعُوا السُّبُلَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ikutilah (jalan-Ku) dan jangan kalian mengikuti jalan-jalan yang lain.”&lt;br /&gt;(Di sini) sungguh Allah k menyebutkan tentang jalan-Nya dengan bentuk kata tunggal karena kebenaran itu hanya satu. Oleh sebab itu, Allah menyebutkan tentang jalan-jalan yang lain dengan bentuk kata jamak (banyak). Karena jalan-jalan yang lain terpisah-pisah dan bercabang-cabang….” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/256)&lt;br /&gt;2. Allah k berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَدَاوُدَ وَسُلَيْماَنَ إِذْ يَحْكُماَنِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيْهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَكُناَّ لِِحُكْمِهِمْ شاَهِدِيْنَ. فَفَهَّمْناَهاَ سُلَيْماَنَ وَكُلاًّ آتَيْناَ حِكْماً وَعِلْماً وَسَخَّرْناَ دَاوُدَ الْجِباَلَ يُسَبِّحْنَ وَالطَّيْرَ وُكُناَّ فاَعِلِيْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan (ingatlah kisah) Dawud dan Sulaiman di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman. Karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu. Maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat). Dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu. Dan telah Kami tundukkan gunung-gunung serta burung-burung. Semuanya bertasbih bersama Dawud. Dan Kamilah yang melakukannya.” (Al-Anbiya`: 78-79)&lt;br /&gt;Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t menjelaskan -tentang dua ayat ini- sebagai berikut: “Kedua nabi yang mulia ini telah sama-sama memberikan keputusan dalam sebuah kasus yang membutuhkan vonis hukum. Maka Allah k mengistimewakan salah seorang dari keduanya dengan memahamkan (kepadanya) duduk permasalahan (yang dihadapi). Bersamaan dengan itu Allah memuji masing-masing dari keduanya dengan mendatangkan pengetahuan hukum dan ilmu kepadanya. Demikian pula para ulama yang mujtahid g. Siapa yang benar dari mereka mendapatkan dua pahala sedangkan yang salah mendapatkan satu pahala. Masing-masing mereka taat kepada Allah sesuai dengan kemampuannya. Allah tidak akan memberatkannya dengan sesuatu yang dia tidak mampu mengilmuinya…” (Majmu’ Al-Fatawa, 33/41)&lt;br /&gt;3. Rasulullah n bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِذاَ حَكَمَ الْحاَكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصاَبَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذاَ حَكَمَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ وَاحِدٌ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Apabila seorang hakim menghukumi lalu berijtihad maka jika benar dia mendapatkan dua pahala dan jika salah dia mendapatkan satu pahala.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah z)&lt;br /&gt;Al-Imam Al-Muzani t menandaskan: “Perlu dipertanyakan kepada orang yang membolehkan perbedaan pendapat dan menyangka bahwa dua orang alim jika berijtihad pada sebuah kejadian –yang satu berpendapat (halal) sementara yang lain berpendapat (haram)– masing-masing dari keduanya meraih kebenaran: Apakah engkau mengatakan ini dengan sebuah sumber (hukum) atau dengan qiyas? Bila dia menjawab: Dengan sebuah sumber (hukum). Dipertegas kepadanya: Bagaimana bisa dari sebuah sumber (hukum) sedangkan Al Qur`an menolak perbedaan pendapat. Bila dia menjawab: Dengan qiyas. Dipertegas kepadanya: Sumber-sumber (hukum) menolak perbedaan pendapat dan bagaimana engkau bisa mengqiyas atas sumber-sumber (hukum) tersebut untuk membolehkan perbedaan pendapat. Ini merupakan perkara yang tidak bisa diterima oleh orang yang berakal terlebih lagi oleh seorang yang berilmu.” (Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, karya Ibnu ‘Abdil Barr, 2/89)&lt;br /&gt;4. Rasulullah n bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنَّ بَنِيْ إِسْرَائِيْلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً وَتَفَرَّقَتْ أُمَّتِي عَلىَ ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِي الناَّرِ إِلاَّ وَاحِدَةً. قَالُوا: وَمَنْ هِيَ، ياَ رَسُوْلَ اللهِ؟ قاَلَ: مَا أَنَا عَلَيْهِ الْْيَوْمَ وَأَصْحاَبِي&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya Bani Israil telah berpecah menjadi tujuh puluh dua golongan dan akan berpecah umatku menjadi tujuh puluh tiga golongan. Mereka seluruhnya berada dalam api neraka kecuali golongan yang satu. Para shahabat bertanya: “Siapa golongan itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “(Dia adalah golongan yang memegang) ajaranku dan (faham) shahabatku pada hari ini.” (HR. At-Tirmidzi dan selainnya dari ‘Abdullah bin ‘Amr ibnul ‘Ash c)&lt;br /&gt;Dalam sanad hadits ini terdapat Abdurrahman bin Ziyad Al-Ifriqi. Dia seorang yang dha’if. Tetapi hadits ini dikuatkan oleh banyak hadits lain yang semakna. Hadits-hadits tersebut diriwayatkan dari beberapa orang shahabat, antara lain:&lt;br /&gt;1. Abu Hurairah&lt;br /&gt;2. Mu’awiyah bin Abi Sufyan&lt;br /&gt;3. Anas bin Malik&lt;br /&gt;4. ‘Auf bin Malik&lt;br /&gt;5. Ibnu Mas‘ud&lt;br /&gt;6. Abu Umamah&lt;br /&gt;7. ‘Ali bin Abi Thalib&lt;br /&gt;8. Sa’ad bin Abi Waqqash&lt;br /&gt;Semoga Allah k meridhai mereka semua.&lt;br /&gt;Al-Imam Syathibi t memaparkan: “Sabda beliau n “Kecuali golongan yang satu”, secara nash memberikan penjelasan bahwa kebenaran hanya satu dan tidak beraneka ragam. Sebab jika seandainya kebenaran menjadi milik berbagai pihak niscaya beliau tidak akan mengatakan “Kecuali golongan yang satu”…”. (Al-I’tisham, 2/755)&lt;br /&gt;5. Al-Imam Al-Muzani t berkata:&lt;br /&gt;Para shahabat Rasulullah n telah berbeda pendapat. Sebagian mereka menyalahkan yang lainnya. (Sebagian mereka) melihat kepada pendapat-pendapat yang lain lalu mengomentarinya. Jika mereka berpandangan bahwa seluruh pendapat mereka (ketika berselisih) adalah benar, niscaya mereka tidak akan melakukan yang demikian.&lt;br /&gt;‘Umar bin Al-Khaththab z pernah marah karena perselisihan Ubay bin Ka’b z dengan Abdullah bin Mas’ud z mengenai hukum shalat mengenakan sehelai pakaian. Saat itu Ubay berkata: “Sesungguhnya shalat dengan mengenakan sehelai pakaian merupakan perkara yang baik lagi bagus.” Ibnu Mas’ud berkata: “Sungguh yang demikian itu (dibolehkan) bila jumlah pakaiannya sedikit.” Maka ‘Umar keluar dalam keadaan marah dan berkata: “Dua orang shahabat Rasulullah n yang dipandang dan diambil pendapatnya telah berselisih. Ubay telah benar dan Ibnu Mas’ud tidak lalai. Akan tetapi tidaklah aku mendengar seorang pun berselisih mengenainya setelah (aku meninggalkan) tempatku ini melainkan aku akan memperlakukannya demikian dan demikian.” (Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, 2/83-84)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak Setiap Mujtahid Benar&lt;br /&gt;Dalil-dalil di atas dengan tegas mematahkan kesesatan sebagian muslimin yang berpandangan bahwa setiap mujtahid benar. Sebab pernyataan ini adalah madzhab Mu’tazilah negeri Bashrah. Merekalah sumber dari kebid’ahan ini. Mereka berpendapat demikian karena tidak paham tentang makna-makna dan metode-metode fiqih yang mengantarkan kepada kebenaran serta memisahkan dari kerancuan-kerancuan yang batil. (Al-Bahru Al-Muhith karya Az-Zarkasyi, 6/243)&lt;br /&gt;Tidak ada seorang pun dari para ulama sunnah dan imam-imam Islam yang menyuarakan bahwa setiap mujtahid benar. Adapun penisbahannya kepada Al-Imam Asy-Syafi’i dan Al-Imam Malik merupakan isapan jempol dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. (Al-Bahru Al-Muhith, 6/242 dan Shifatush-shalah karya Al-Albani hal.63-64)&lt;br /&gt;Al-Imam Malik t berkata: “Tidaklah (ada) kebenaran melainkan hanya satu. (Mungkinkah -ed) dua pendapat yang saling bertentangan keduanya benar? Tidaklah al-haq dan kebenaran melainkan hanya satu.” (Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, 2/82, 88, 89)&lt;br /&gt;Hal yang hampir senada diucapkan pula oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t (Majmu’ Al-Fatawa, 33/42), Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah t (Mukhtashar Ash-Shawa’iqil Mursalah, hal. 594), Ibnu Abdil Barr t (Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, 2/88), dan para ulama yang lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perselisihan Bukan Argumen untuk Mentolerir Suatu Pendapat&lt;br /&gt;Berargumen dengan perselisihan dan perbedaan pendapat untuk melegitimasi suatu pemikiran (dari tokoh tertentu) atau madzhab sebagai sebuah kebenaran merupakan perkara yang tidak benar. Sikap ini tidak memiliki akurasi hujjah. Sebab Al Qur`an dan As Sunnah tidak mengajarkannya.&lt;br /&gt;Al-Hafidz Abu ‘Umar bin Abdil Barr t berkata: “Perselisihan bukan hujjah menurut seluruh ahli fiqih umat ini kecuali bagi orang yang tidak punya mata hati dan pengetahuan. Maka pendapatnya bukan hujjah.” (Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, 2/229)&lt;br /&gt;Kewajiban seorang muslim adalah mencari letak kebenaran dalam sebuah perselisihan dan pertikaian. Tidak semua pendapat mengusung kebenaran. Kebenaran hanya berada pada salah satu pihak yang berselisih dan bertikai. Ini adalah pendapat Al-imam Malik, Ahmad dan Asy-Syafi’i rahimahumullah. (Mukhtashar Ash-Shawa’iqil Mursalah, hal. 594)&lt;br /&gt;Pihak yang benar adalah yang pendapatnya berlandaskan Al Qur`an dan As Sunnah beserta pemahaman Salaf. Sebuah kesalahan fatal bila seorang muslim menganggap suatu perkara dibolehkan dengan alasan (di dalam perkara tersebut terdapat) perselisihan di kalangan para ulama apalagi yang selainnya. Ini merupakan kekeliruan terhadap syariat Islam. Namun sangat disayangkan betapa banyak orang yang terjatuh di dalamnya. Mereka bukan dari golongan orang awam saja akan tetapi juga melibatkan orang-orang yang mengaku dirinya berilmu. Sebagian mereka dianggap ulama atau paling tidak bergelar kyai maupun ustadz. Bahkan tak jarang ahlul bid’ah berupaya melanggengkan berbagai kebid’ahannya dengan alasan yang demikian. Wallahul musta’an.&lt;br /&gt;Marilah kita menyimak penuturan ulama berikut ini:&lt;br /&gt; Al-Imam Asy-Syathibi t berkata: “Perkara ini telah melampaui kadar yang cukup. Sehingga terjadi pembolehan sebuah perbuatan karena berpegang pada kondisinya yang diperselisihkan di kalangan para ulama. Pembolehan ini bukan bermakna untuk memelihara perselisihan, sebab hal ini memiliki sisi pandang yang lain, akan tetapi tujuannya adalah yang selain itu (yakni tujuannya tidak untuk memelihara perselisihan -red). Terkadang dalam suatu permasalahan muncul fatwa yang melarang. Lalu dipertanyakan: “Kenapa engkau melarang? Padahal permasalahannya diperselisihkan.” Maka perselisihan dijadikan argumen untuk membolehkan, semata-mata karena permasalahannya diperselisihkan. Bukan karena dalil yang menyokong kebenaran madzhab yang membolehkan. Tidak pula karena taqlid kepada orang yang lebih pantas diikuti daripada orang yang mengatakan larangan. Itulah wujud kesalahan terhadap syariat, yaitu menjadikan yang bukan pegangan sebagai pegangan dan yang bukan hujjah sebagai hujjah.” (Tahdzib Al-Muwafaqat, karya Muhammad bin Husain Al-Jizani, hal. 334)&lt;br /&gt; Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t berkata: “Siapapun tidak boleh berhujjah dengan pendapat seseorang dalam permasalahan-permasalahan yang diperselisihkan. Hujjah itu hanya berupa nash (Al Qur`an dan As Sunnah), ijma’ dan dalil yang disimpulkan dari itu (sedangkan) pendahuluannya dikokohkan dengan dalil-dalil syar’i, tidak dengan pendapat-pendapat sebagian ulama. Karena pendapat-pendapat ulama perlu diberi hujjah dengan dalil-dalil syar’i, bukan untuk dijadikan sebagai hujjah atas dalil-dalil syar’i.” (Majmu’ Al-Fatawa, 26/202-203)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap Pendapat Menuntut Dalil&lt;br /&gt;Menuntut dalil dari setiap pendapat merupakan kewajaran di kalangan pecinta kebenaran. Tentunya tanpa memandang siapa yang menjadi sasarannya. Sebab nilai kebenaran terletak pada dalil bukan dalam kebesaran nama seseorang. Namun tidak berarti tanpa etika dan adab yang layak dalam melakukannya. Inilah barangkali yang tidak dipahami oleh para pembebek yang terperosok dalam kubangan pengkultusan tokoh. Acapkali mereka memegang sebuah pendapat karena yang mengucapkannya adalah seorang yang punya nama besar tanpa menoleh dalilnya. Terkadang profil yang dimaksud bukan ulama yang faham agama beserta dalil-dalilnya dengan benar.&lt;br /&gt;Tapi keharusan berpijak kepada dalil tak bisa digugurkan walaupun pemilik pendapat adalah seorang ulama dengan kriteria yang hampir mencapai titik sempurna. Orang yang mempelajari sejarah hidup generasi terbaik umat ini akan melihat bahwa mereka tak sungkan-sungkan untuk bertanya tentang dalil sebuah pendapat kepada yang bersangkutan. Berikut beberapa riwayat dalam masalah ini:&lt;br /&gt;1. Dari Abu Ghalib, ia berkata: Kami bertanya (kepada Abu Umamah z):&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أَبِرَأْيِكَ قُلْتَ: هَؤُلاَءِ كِلاَبُ الناَّرِ، أَوْ شَيْءٌ سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Apakah dengan pendapatmu engkau mengatakan: Mereka (Khawarij) adalah anjing-anjing neraka, atau sesuatu yang engkau dengar dari Rasulullah n?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنِّي لَجَرِيْءٌ بَلْ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلاَ ثِنْتَيْنِ وَلاَ ثَلاَثٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“(Jika demikian) sungguh aku sangat berani. Akan tetapi aku mendengarnya dari Rasulullah n tidak hanya sekali, dua dan tiga kali.” Lalu beliau menyebutkan hitungan bilangannya berulang kali. (HR. Ahmad, dengan sanad yang jayyid menurut penilaian Asy-Syaikh Muqbil t, lihat Al-Jami’ush Shahih, 1/199-201)&lt;br /&gt;2. Dari Abu Shalih, ia berkata: Aku mendengar Abu Sa’id Al-Khudri z mengatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;الدِّناَرُ بِالدِّناَرِ، وَالدِّرْهَمُ بِالدِّرْهَمِ، مِثْلاً بِمِثْلٍ، فَمَنْ زَادَ – أَوِ ازْدَادَ – فَقَدْ أَرْيَى&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dinar dengan dinar, dan dirham dengan dirham (menukar/jual-belinya) dengan timbangan yang sama (bobotnya). Barangsiapa yang menambahi atau minta tambahan berarti dia telah berbuat riba.”&lt;br /&gt;Aku (Abu Shalih) berkata kepadanya (Abu Sa’id): “Sesungguhnya Ibnu ‘Abbas mengatakan yang selain ini.” Abu Sa’id Al-Khudri menjawab: “Aku telah bertemu Ibnu ‘Abbas. Aku bertanya: Apakah yang engkau ucapkan ini adalah sesuatu yang pernah engkau dengar dari Rasulullah n, atau engkau mendapatkannya dalam Kitabullah –k–? Beliau (Ibnu ‘Abbas –red) menjawab: Aku tidak mengatakan semua itu. Kalian lebih tahu tentang Rasulullah n daripada aku. Akan tetapi Usamah telah memberitakan kepadaku bahwa Rasulullah n bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لاَ رِباً إِلاَّ فِي النَّسِيْئَةِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidak ada riba kecuali (riba) an-nasi`ah.” (HR. Al-Bukhari no. 2178 dan Muslim no. 1596)&lt;br /&gt;3. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan di dalam Manaqib Asy-Syafi’i (86-87): Al-Imam Ahmad pernah bertanya kepada Al-Imam As-Syafi’i rahimahumallah: “Apa pendapatmu tentang masalah yang demikian dan demikian?” Lalu Al-Imam Asy-Syafi’i menjawab masalahnya. Al-Imam Ahmad berkata: “Dari mana engkau mengatakan itu? Apakah terdapat padanya sebuah hadits atau ayat Al Qur`an?” Al-Imam Asy-Syafi’i menjawab: “Ya.” Lantas beliau mengutarakan sebuah hadits Nabi n mengenai masalah tersebut.” (Zajrul Mutahawin karya Hamd bin Ibrahim hal. 69)&lt;br /&gt;Demikianlah tuntunan dari pendahulu kita yang baik. Namun sangat disayangkan kini banyak kalangan mentolerir suatu pendapat karena semata-mata yang mengucapkannya adalah seorang ulama atau kyai. Mereka tidak bersikap ilmiah dengan mau melihat dalilnya. Terlebih lagi mau berpikir tentang akurasi dalil dan pendalilannya. Inilah realita pahit dan memilukan dalam kehidupan beragama kebanyakan kaum muslimin belakangan ini. Bahkan penyakit ini berkembang pula di tengah para santri kebanyakan pondok pesantren di dalam dan luar negeri. Tak kalah serunya tatkala hal serupa ikut merebak di level para da’i yang sedang bergelut di kancah dakwah kecuali segelintir orang yang dirahmati oleh Allah k. Wallahul musta’an.&lt;br /&gt;Semoga pembahasan ini mengingatkan kita untuk kembali intropeksi diri dengan satu pertanyaan: Dari golongan manakah kita dalam memegang pendapat? Mudah-mudahan Allah k menjadikan kita selalu berada di belakang dalil dalam beragama dan tidak dininabobokan oleh nama besar sosok-sosok tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penutup&lt;br /&gt;Seluruh pembahasan di atas berlaku secara umum pada segala permasalahan agama baik ushul (prinsip) maupun furu’ (cabang) tanpa perbedaan. Karena masing-masing bagian memiliki kekokohan hubungan yang sama erat dengan norma-norma syari’at. (Mukhtashar Ash-Shawa’iqil Mursalah, hal. 594 dan Fathul Qadir karya Al-Imam Asy-Syaukani, 1/370)&lt;br /&gt;Adapun perselisihan yang dimaksud dalam pembahasan di atas yaitu perselisihan yang mengandung kontradiksi antara dua pendapat atau lebih dan tidak bisa kompromikan. Yang bisa dikompromikan dengan metode-metode yang dikenal di kalangan para ulama tidak termasuk dalam cakupannya, karena tidak masuk dalam kategori perselisihan dengan makna yang sesungguhnya. Perselisihan ini diistilahkan di kalangan para ulama dengan nama ikhtilaf tadhadh. Di sana terdapat perselisihan yang berangkat dari keragaman dalil. Ini pada hakekatnya tidak dapat dikatakan sebagai perselisihan. Lebih tepat untuk dikatakan sebagai keragaman aturan syariat Islam dalam masalah tersebut. Perselisihan ini diistilahkan di kalangan para ulama dengan nama ikhtilaf tanawwu’.&lt;br /&gt;Dari Ibnu Mas’ud z, beliau berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;سَمِعْتُ رَجَلاً قَرَأَ آيَةً سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ خِلاَفَهاَ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ فَانْطَلَقْتُ بِهِ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ لَهُ ذَلِكَ، فَعَرَفْتُ فِيْ وَجْهِهِ الْكَرَاهَةَ، وَقاَلَ: كِلاَكُماَ مُحْسِنٌ وَلاَ تَخْتَلِفُوْا فَإِنَّ مَنْ كاَنَ قَبْلَكُم اخْتَلَفُوْا فَهَلَكُوْا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Aku mendengar seseorang membaca satu ayat, padahal aku mendengar Rasulullah n membaca berbeda dengan bacaannya. Maka aku memegang tangannya dan membawanya menemui Rasulullah , lalu aku laporkan perkara itu kepada beliau. Aku melihat rasa tidak suka pada wajah beliau dan beliau bersabda: Kalian berdua telah benar dan janganlah berselisih, karena orang-orang sebelum kalian berselisih sehingga mereka binasa.” (HR. Al-Bukhari no. 2410)&lt;br /&gt;Demikianlah yang dapat kami tuliskan di sini. semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca. Yang benar datangnya dari Allah k, sedangkan yang salah datangnya dari kami dan setan. Karenanya kami mohon ampun kepada Allah k.Wallahu a’lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber bacaan:&lt;br /&gt;- Al Qur`an&lt;br /&gt;- Tafsir Ibnu Katsir t&lt;br /&gt;- Mukhtashar Ash-Shawa’iqil Mursalah karya Muhammad Al-Mushili t&lt;br /&gt;- Al-I’tisham karya Asy-Syathibi t tahqiq Salim Al-Hilali&lt;br /&gt;- Shifat Shalat Nabi karya Asy-Syaikh Al-Albani t&lt;br /&gt;- Zajrul Mutahawin karya Hamd bin Ibrahim Al-Utsman t&lt;br /&gt;- Tahdzib Al-Muwafaqat karya Muhammad bin Husain Al-Jizani&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-7286780821637539989?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/7286780821637539989/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/10/jalan-kebenaran-hanya-satu-oleh-abu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/7286780821637539989'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/7286780821637539989'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/10/jalan-kebenaran-hanya-satu-oleh-abu.html' title=''/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-5870838264467376591</id><published>2008-10-12T00:37:00.000-07:00</published><updated>2008-10-16T09:42:34.159-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ruang Tanya Jawab'/><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-size:130%;" &gt;Permasalahan Seputar Sholat Jum'at&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis: Syaikh Al-’Allamah Al-Muhaddits Muqbil bin Hadi al Wadi’i رحمه الله&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal : Apakah disyariatkan dalam sholat Jum’at seorang dikhususkan menjadi khotib dan seorang lagi dikhususkan menjadi imam?&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab : Ini bukan perkara yang masyru’ (disyariatkan) mengkhususkan seorang menjadi khotib dan seorang lagi menjadi imam dalam sholat Jum’at atau sholat Ied, tidak ada perkara yang demikian dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , demikian juga pada zaman sahabat. Maka, jika seorang khotib telah selesai berkhutbah, kemudian memimpin shalat jamaa’h bersama kaum muslimin dan membaca surat dalam al-Quran semampu yang telah dia hafalkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Diterjemahkan dari kitab Ijabatus Sail ‘ala Ahammi Al Masail oleh Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid)&lt;br /&gt;Sumber: Buletin Da'wah Al Atsary, Semarang Edisi 4/1427H&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;url : http://www.darussalaf.org/stories.php?id=167&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-5870838264467376591?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/5870838264467376591/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/10/permasalahan-seputar-sholat-jumat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/5870838264467376591'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/5870838264467376591'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/10/permasalahan-seputar-sholat-jumat.html' title=''/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-221964462350653900</id><published>2008-09-06T03:16:00.000-07:00</published><updated>2008-10-14T23:36:26.420-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ruang Tanya Jawab'/><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;span style="font-size:180%;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Dimana Allah ??&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh : As Syaikh Al Allamah Al Muhaddits Muqbil bin Hadi Al Wadi’i&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal : Apa hukumnya orang yang mengatakan; sesungguhnya Allah tidak di bawah, tidak di atas, tidak di sebelah kanan, tidak di sebelah kiri, tidak di luar alam dan tidak di dalamnya, dan …dan…&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Jawab : Orang yang demikian termasuk mubtadi' (ahlul bid'ah). Kita wajib beriman bahwa sesungghnya Allah beristiwa' (menempati) di atas arsy-Nya dengan istiwa' yang sesuai dengan kebesaran dan keagungan Allah, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah ta'ala yang artinya :&lt;br /&gt;"(Allah) yang Maha Rahman beristiwa' di atas Arsy". (QS. Thahaa: 5)&lt;br /&gt;Kita beriman dengan apa yang difirmankan oleh Allah dan kita mengkufuri (mengingkari) dengan perkataan golongan mu'tazilah. Dan saya nasehatkan kepada kaum muslimin untuk membaca kitab al 'Ulu lil 'aliyyil ghoffar (ketinggian dzat Allah yang Maha Pengampun) yang ditulis oleh al Hafidz Imam Adz Dzahabi, dan diringkas oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kitab “Ijaabatus As Saail ‘ala Ahammi Al Masaail&lt;br /&gt;Sumber : Buletin Da'wah Al Atsary, Semarang Edisi IX/Th.I&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;url : http://www.darussalaf.org/myprint.php?id=225&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-221964462350653900?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/221964462350653900/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/09/buku-tamu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/221964462350653900'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/221964462350653900'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/09/buku-tamu.html' title=''/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-6909831880258345679</id><published>2008-09-01T21:22:00.000-07:00</published><updated>2008-09-05T07:37:45.686-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Nasehat'/><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(51, 51, 51);"&gt;Adab-adab Berkendaraan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         Oleh Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 59&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat perkembangan zaman yang sangat pesat, maka nikmat Allah yang diberikan kepada manusia begitu banyak sehingga mereka pun bisa membuat berbagai macam dan ragam kendaraan. Dahulu mereka cuma mengendarai binatang-binatang berupa keledai, kuda, dan lainnya. Kemudian mereka wujudkan semua itu dalam bentuk kendaraan yang lebih bagus, lebih kuat, lebih indah dan lebih cepat dengan adanya sepeda, motor, mobil, pesawat, dan lainnya. Allah -Ta’ala- berfirman,&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;"Dan (Dia Telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya". (QS. An-Nahl: 8).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan adanya berbagai macam nikmat tersebut, hendaklah kita -sebagai orang-orang yang beriman-, senantiasa mengingat dan mensyukuri nikmat-nikmat tersebut. Bukan hanya mengingat bagaimana nikmatnya naik kendaraan, cepatnya sampai ke tujuan, dan bukan pula karena bagusnya kendaraan tersebut. Bahkan seyogyanya kita mengingat dan mensyukuri nikmat tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, perlu kita ingat bahwa dalam berkendaraan pun terdapat adab-adab. Nah, sebagai bukti kesyukuran kita terhadap nikmat-nikmat itu, maka kita dituntut untuk mengamalkan beberapa adab-adab yang syar’i ketika berkendaraan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Mengingat Allah dan Berdo’a Saat Berkendaraan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang dianjurkan ketika awal memulai perjalanan agar membaca do’a naik kendaraan yang pernah diajarkan oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada ummatnya. Hikmahnya agar kita selalu mengingat Allah yang telah menganugrahkan dan menundukkan bagi kita kendaraan tersebut. Adapun lafazh do’a naik kendaraan, berikut nashnya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ali bin Robi’ah berkata, Aku menyaksikan Ali -radhiyallahu ‘anhu- ; didatangkan suatu kendaraan (kepadanya) agar ia mengendarainya. Tatkala ia menginjakkan kakinya pada kendaraan, ia berkata, "Bismillah". Tatkala beliau berada di atas punggungnya, beliau berkata, "Alhamdulillah". Kemudia beliau berdo’a,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Subhaanalladzi sakhkharo lanaa haadza wamaa kunna lahu muqriniin”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian beliau mengucapkan, "Alhamdulillah" sebanyak tiga kali ; lalu mengucapkan,"Allahuakbar" sebanyak tiga kali. Lalu berdo’a,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;سُبْحَانَكَ إِنِّيْ ظَلَمْتُ نَفْسِيْ فاَغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لَايَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلَّا أَنْتَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu Ali bin Abi Tholib tertawa. Beliau ditanya, "Kenapa Anda tertawa?" Beliau menjawab, "Aku telah melihat Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah melakukan apa yang aku lakukan, lalu beliau tertawa…". [HR. Abu Dawud (2602), At-Tirmidziy (3446), dan An-Nasa’iy dalam Al-Kubro (8799, 8800, &amp;amp; 10336). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy Al-Atsariy dalam Mukhtashor Asy-Syama’il Al-Muhammadiyyah (198)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Tidak Melanggar Peraturan ketika Berkendaraan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wajib bagi kita untuk menaati peraturan-peraturan yang berlaku ketika berkendaraan, seperti memakai helm pada tempat-tempat yang diwajibkan memakai helm, mempunyai surat-surat yang diperlukan ketika berkendaraan (SIM &amp;amp; STNK), berhenti ketika melihat lampu merah, dan lain-lain. Semua hal tersebut adalah kewajiban kita sebagai pengendara dan sebagai bentuk ketaatan kepada penguasa. Dalilnya adalah firman Allah,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu". (QS. An-Nisaa’: 56).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيْمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Wajib Bagi seorang muslim untuk mendengar dan mentaati (penguasa) dalam perkara yang ia cintai dan ia benci selama ia tidak diperintahkan (melakukan) suatu maksiat. Jika ia diperintahkan bermaksiat, maka tak boleh mendengar dan taat (kepada penguasa)". [HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab Al-Ahkam (4/no. 6725) &amp;amp; Kitab Al-Jihad (107/no. 2796), Muslim (1839)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Imam Abul ‘Ula Al-Mubarokfuriy-rahimahullah- berkata, "Di dalam hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa jika penguasa memerintahkan perkara yang mandub (sunnah), dan mubah (boleh), maka wajib (ditaati). Al-Muthohhar berkata, "Maksudnya, mendengarkan dan mentaati ucapan penguasa adalah perkara wajib atas setiap muslim, sama saja apakah penguasa memerintahkannya untuk melakukan sesuatu yang sesuai dengan keinginannya ataukah tidak. Tapi dengan syarat penguasa tidak memerintahkannya untuk berbuat maksiat. Jika ia diperintahkan berbuat maksiat, maka tidak boleh taat kepadanya (saat itu, –pent). Namun tak boleh baginya memerangi penguasa". [Lihat Tuhfah Al-Ahwadziy (5/298)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika penguasa memerintahkan pakai helm atau SIM dan STNK, maka wajib bagi seorang muslim untuk mentaatinya, walaupun memakai helm, membuat SIM, dan STNK pada asalnya adalah mubah. Namun ketika penguasa memerintahkannya, maka hukumnya berubah menjadi wajib. Jadi, memakai helm, atau SIM dan STNK saat berkendaraan adalah perkara yang wajib.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang ulama kota Madinah dan mantan Rektor Islamic University of Madinah, Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad -hafizhahullah- dalam suatu majelisnya pernah menjelaskan bahwa mentaati lampu merah dan rambu-rambu yang dibuat oleh pemerintah di jalan-jalan adalah wajib, sekalipun hukum asalnya adalah mubah. Tapi hukumnya berubah karena ada perintah dari penguasa. Sedang jika penguasa memerintahkan sesuatu yang mubah atau sunnah, maka hukum perkara itu jadi wajib berdasarkan ayat dan hadits di atas !!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Tidak Ugal-ugalan di Jalan Raya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seseorang hendaklah memperhatikan keselamatan dirinya dan keselamatan orang lain ketika berkendara. Jangan sampai kita menjadi sebab tertumpahnya darah seseorang serta rusaknya harta saudara kita. Padahal Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنَّ دِمَاؤَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَا فِيْ بَلَدِكُمْ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sesungguhnya darah dan harta kalian adalah haram (mulia) atas kalian seperti haramnya hari kalian ini, di bulan kalian ini, di negeri kalian ini". [HR. Muslim dalam Shohih-nya (1218)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, darah dan harta seorang muslim adalah haram kita ganggu, apalagi ditumpahkan dan dirusak, karena harta dan darah seorang muslim memiliki kemuliaan di sisi Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada kebiasaan buruk menimpa sebagian tempat di Indonesia Raya, adanya sebagian pemuda yang ugal-ugalan memamerkan "kelincahan" (baca: kenakalan) mereka dalam mengendarai motor atau mobil di jalan raya. Ulah ugal-ugalan seperti ini bisa mengganggu, dan membuat takut bagi kaum muslimin yang berseliweran, dan berada dekat dengan TKP (tempat kejadian peristiwa). Bahkan terkadang mereka menabrak sebagian orang sehingga orang-orang merasa kaget dan takut lewat, karena mendengar suara dentuman knalpot mereka yang dirancang bagaikan suara meriam. Padahal di dalam Islam, Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- melarang kita mengagetkan seorang muslim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda ketika menegur sebagian sahabat yang menyembunyikan tongkat saudaranya sehingga ia panik,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لَايَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tidak halal bagi seorang muslim untuk membuat takut seorang muslim". [HR. Abu Dawud (5004). Di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Ghoyah Al-Maram (447)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kagetnya sahabat yang tertidur ini akibat ulah temannya, jika dibanding dengan kaget, dan takutnya kaum muslimin yang lewat atau berada di lokasi balapan, maka kita bisa pastikan bahwa balapan liar seperti ini, hukumnya haram. Apalagi pemerintah sendiri melarang hal tersebut, karena menelurkan bahaya bagi diri mereka, dan masyarakat !!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Merawat Kendaraan dan tidak Membebani Melebihi Kapasitasnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kendaraan adalah nikmat dari Allah, maka hendaklah kita merawatnya dengan baik dan bukan sekedar hanya memakainya sesuka hati. Sebagaimana binatang ternak yang kita miliki, kita tak boleh membebaninya lebih dari kemampuannya. Diantara wujud kesyukuran kita kepada Allah, kita harus menyayangi kendaraan –apakah berupa hewan atau bukan-, dan tidak membebaninya lebih kemampuannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang sahabat yang bernama Abdullah bin Ja’far -radhiyallahu ‘anhu- pernah berkata, "Beliau masuk kedalam kebun laki-laki Anshar. Tiba tiba ada seekor onta. Tatkala Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melihatnya, maka onta itu merintih dan bercucuran air matanya. Lalu Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- mendatanginya seraya mengusap dari perutnya sampai ke punuknya dan tulang telinganya, maka tenanglah onta itu. Kemudian beliau bersabda, “Siapakah pemilik onta ini, Onta ini milik siapa?” Lalu datanglah seorang pemuda Anshar seraya berkata, “Onta itu milikku, wahai Rasulullah”. Maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أَفَلَا تَتَّقِي اللهَ فِيْ هَذِهِ الْبَهِيْمَةِ الَّتِى مَلَكَّكَ اللهُ إِيَّاهَا فَإِنَّهُ شَكَى إِلَيَّ أَنَّكَ تُجِيْعُهُ وَتُدْئِبُهُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidakkah engkau bertakwa kepada Allah dalam binatang ini, yang telah dijadikan sebagai milikmu oleh Allah, karena ia (binatang ini) telah mengadu kepadaku bahwa engkau telah membuatnya letih dan lapar”. [HR.Muslim dalam Shohih-nya (342),dan Abu Dawud dalam As-Sunan ( 2549 ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, seorang muslim tidak boleh membebani kendaraan lebih dari kemampuannya, sehingga ia letih atau rusak. Kita juga harus memperhatikan bensinnya, dan olie-nya sebagaimana halnya jika kendaraan berupa hewan, maka kita harus memperhatikan makanan, dan perawatannya. Kendaraan yang kita miliki harus kita rawat dengan baik; jangan dibiarkan terparkir di bawah terik matahari, tapi carilah naungan baginya. Jangan kalian bebani melebihi kapasitas kemampuan yang telah ditetapkan baginya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Memperlambat Laju Kendaraan ketika Berjalan di Jalan yang Sempit (Lorong) dan Mempercepat ketika Berjalan di Jalan yang Lapang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda ketika menegur seorang sahabat yang cepat dan tergesa-gesa dalam menuntun perjalanan para wanita yang menyertai Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- berhaji,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَيْحَكَ يَا أَنْجَشَةُ رُوَيْدَكَ سَوْقَكَ بِالْقَوَارِيْرِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Wahai Anjasyah, celaka engkau ! Pelanlah engkau dalam menuntun para wanita". [HR. Al-Bukhoriy (6149, 6161, 6202, &amp;amp; 6209), dan Muslim (2323)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Imam An-Nawawiy-rahimahullah- berkata saat menyebutkan penafsiran ulama tentang makna hadits ini, "Sesungguhnya yang dimaksudkan hadits ini adalah pelan dalam berjalan, karena jika onta mendengar al-hida’ (nyanyian hewan), maka ia akan cepat dalam berjalan; onta akan merasa senang, dan membuat penumpangnya kaget, dan penat. Maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- melarangnya dari hal itu (al-hida’), karena para wanita akan lemah saat kerasnya gerakan, dan beliau khawatir tersakitinya para wanita dan jatuhnya mereka". [Lihat Syarh Shohih Muslim (15/81)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka sepantasnya ketika berkendaraan, kita tenang dan tidak terburu-buru, karena terburu-buru itu datangnya dari setan. Boleh mempercepat kendaraan jika tidak melampaui batas sehingga ia dianggap terburu-buru, jika ada kemaslahatan, dan tidak menimbulkan kerugian dan bahaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Memberi Hak kepada Jalanan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jalanan juga mempunyai hak-hak untuk kita penuhi. Karena itu, Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- berwasiat kepada para sahabatnya ketika seseorang duduk di pinggir jalan, "Waspadalah kalian ketika duduk di jalan-jalan". Para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, kami harus berbicara di jalan-jalan. Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, "Jika kalian enggan, kecuali harus duduk, maka berikanlah haknya jalan". Mereka bertanya, "Apa haknya jalan?" Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوْفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"(Haknya jalan adalah) menundukkan pandangan, menghilangkan gangguan, menjawab salam, memerintahkan yang ma’ruf, dan mencegah yang mugkar". [HR. Al-Bukhoriy (6229), dan Muslim (2121)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, haknya jalanan ada 5: menundukkan pandangan dari melihat perkara haram (seperti melihat kecantikan wanita yang bukan mahram), menghilangkan gangguan apa saja (misalnya, tidak buang sampah &amp;amp; kotoran di jalan, tidak menggoda wanita, tidak menyakiti orang lain, dan lainnya); demikian pula menjawab salam orang yang mengucapkan salam kepada kita dari kalangan kaum muslimin; memerintahkan yang ma’ruf (misalnya, mengingatkan waktu sholat, mengajak bersedekah, dan lainnya); mencegah yang mungkar (misalnya, melarang para pemuda balapan liar, melarang orang bermaksiat di jalan, dan lainnya)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber :&lt;br /&gt;http://almakassari.com/?p=258&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-6909831880258345679?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/6909831880258345679/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/09/adab-adab-berkendaraan-oleh-buletin.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/6909831880258345679'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/6909831880258345679'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/09/adab-adab-berkendaraan-oleh-buletin.html' title=''/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-2482334085352174970</id><published>2008-09-01T21:16:00.000-07:00</published><updated>2008-09-05T07:39:53.393-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Nasehat'/><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(51, 51, 51);"&gt;‎"Ketika Kebenaran Didustakan dan Kedustaan dibenarkan”&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh Abu Khaulah Zainal Abidin&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di antara sebab murkanya ALLAH kepada bangsa Yahudi, adalah karena mereka mendustakan nabi-nabi yang diutus. Padahal tidaklah ALLAH memilih utusan-utusan-Nya, kecuali dari orang-orang terbaik di kalangan dan pada zamannya. Tentu saja, karena ALLAH SUBAHANAHU WA TA’ALA mengutus mereka dalam rangka mengajak manusia beribadah hanya kepada ALLAH dan meninggalkan kesyirikan. Mereka dipilih untuk . diterima, dicintai, diutamakan, serta diteladani. Mereka diutus untuk didengar, dipercaya dibenarkan, kemudian dita'ati dan diikuti. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Adapun Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam, sebagai rasul akhir zaman dan penutup para nabi, tentu saja memiliki keistimewaan tersendiri. Beliau diutus untuk segenap manusia yang ALLAH SUBAHANAHU WA TA’ALA tidak mengutus lagi seseorang setelah dia, baik nabi, apalagi rasul. Yang tak ada alasan bagi orang Yahudi maupun Nashara untuk bertahan di dalam agama mereka, yang tidak ada balasan bagi mereka yang menolak ajakan Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam kecuali dijebloskan ke dalam neraka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;عن أبي هريرة، عن رسول الله صلى الله عليه وسلم؛ أنه قال:&lt;br /&gt;"والذي نفسي محمد بيده! لا يسمع بي أحد من هذه الأمة يهودي ولا نصراني،&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ثم يموت ولم يؤمن بالذي أرسلت به، إلا كان من أصحاب النار".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Demi Yang jiwa Muhammad di tangannya! Tidak seorang pun yang mendengar tentangku -apakah itu Yahudi atau Nasrani- kemudian dia mati dalam keadaan belum beriman kepada apa yang aku diutus dengannya, kecuali dia menjadi penduduk neraka.” (HR:Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan semua kebaikan dari seluruh utusan-ALLAH itu terkumpul pada satu pribadi yang diutus sebagai penyempurna akhlaq manusia -sejak ALLAH SUBAHANAHU WA TA’ALA sendiri menyatakan telah disempurnakannya agama ini, dilengkapkannya ni'mat-Nya-, dan diridhoi-Nya Islam sebagai agama. Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam adalah pribadi terbaik dari keturunan yang terbaik, sebagaimana yang ia sampaikan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أن واثلة بن الأسقع يقول: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"إن الله اصطفى كنانة من ولد إسماعيل. واصطفى قريشا من كنانة.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;واصطفى من قريش بني هاشم. واصطفاني من بني هاشم" (رواه مسلم)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya dari keturunan Isma’il ALLAH telah memilih Kinaanah, dan dari Kinaanah Ia memilih Quraisy, dan dari Quraisy Ia memilih Bani Hasyim, dan dari Bani Hasyim Ia memilih aku.” (HR: Muslim dari Wa’ilah bin Al Asqa’)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Katsir -rahimahullah- menjelaskan di dalam tafsirnya, tentang hubungan antara kesempurnaan agama ini dengan diutusnya Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam, sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;هذه أكبر نعم اللّه تعالى على هذه الأمة حيث أكمل تعالى لهم دينهم، فلا يحتاجون إلى دين غيره،&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ولا إلى نبي غير نبيهم صلوات الله وسلامه عليه، ولهذا جعله الله تعالى خاتم الأنبياء، وبعثه إلى الإنس والجن،&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;فلا حلال إلا ما أحله ولا حرام إلا ما حرمه، ولا دين إلا ما شرعه.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Inilah ni’mat-ALLAH yang terbesar atas umat ini, yakni ketika IA menyempurnakan agama mereka. Sehingga mereka tak lagi membutuhkan agama-agama lain, juga tak lagi membutuhkan nabi selain dari nabi-nabi mereka sendiri. Dan karenanya ALLAH jadikan dia sebagai penutup para nabi, yang diutus bagi segenap jin dan manusia. Maka tak ada yang halal selain yang telah dia halalkan, dan tak ada yang haram selain yang dia haramkan. Dan tak ada agama selain apa yang telah dia tetapkan....”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beliau adalah sesempurna-sempurnanya akhlaq manusia yang diutus antara lain untuk memperbaiki serta menyempurnakan akhlaq manusia, sebagaimana yang ALLAH subahanahu wa ta’ala tegaskan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Artinya: “Sesungguhnya engkau memiliki akhlaq yang agung.”) (Al Qalam:4)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;kemudian Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam nyatakan sendiri:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;عن أبي هريرة رضى الله تعالى عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;بعثت لأتمم صالح الأخلاق&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Aku diutus untuk menyempurnakan akhlaq manusia.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam diutus untuk mengajari manusia tentang kejujuran, karenanya mustahil kalau dirinya sendiri pendusta. Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam diutus untuk mengajari manusia tentang amanah, karenanya mustahil kalau dirinya sendiri khianat. Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam diutus untuk mengajari manusia tentang Al Haq, karenanya mustahil kalau dirinya sendiri menempuh cara-cara yang bathil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk misi yang sangat mulia inilah karenanya ALLAH SUBAHANAHU WA TA’ALA tidak membiarkan Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam berbicara kecuali di bawah bimbingan wahyu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Artinya: “.Tidaklah dia (_Muhammad-) berucap mengikuti hawa-nafsu. Tidak lain yang diucapkan adalah wahyu yang diwahyukan kepadanya...”) (An-Njam: 3 - 4)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan lebih dari itu, Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam pun diperintahkan ALLAH SUBAHANAHU WA TA’ALA untuk mengajari para pengikutnya, agar meneladani cara-cara beliau berda’wah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Artinya: “Katakanlah (-wahai Muhammad-) :Inilah jalanku. Aku menyeru kepada ALLAH di atas bashirah. Aku dan mereka yang mengikutiku...”) (Yusuf:108)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga ALLAH SUBAHANAHU WA TA’ALA pun memberikan jaminan akan keteladanan Beliau, dari sisi atau sudut manapun dan sebagai apapun dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(الأحزاب:21)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Artinya: Sungguh pada diri Rasulullah terdapat teladan yang baik bagi mereka yang mengharapkan perjumpaan dengan ALLAH dan hari Akhir, serta banyak mengingat ALLAH.) (Al Ahzab:21)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah begitu sempurnanya ALLAH SUBAHANAHU WA TA’ALA persiapkan Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam, dipilih dari keluarga terhormat di kalangan dan pada zamannya, dikenal sebagai Al Amin bahkan sebelum dilantik menjadi nabi, dihiasai dengan akhlaq mulia yang diakui bahkan oleh musuh-musuhnya, dibimbing di dalam bicara dan berda’wah. namun masih begitu banyak yang mendustakannya dan hidayah tak mereka peroleh. Maka bagaimana pula jadinya jika melalui seseorang yang bukan dipersiapkan oleh ALLAH SUBAHANAHU WA TA’ALA, bukan utusan-NYA, tak dikenal sebagai Al Amin, belum terbukti akhlaqnya, serta tidak dibimbingan ALLAH di dalam bicara dan berda’wah?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungguh benar ucapan Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam tentang apa yang akan terjadi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ستأتي على الناس سنون خداعة يصدق فيها الكاذب ويكذب فيها الصادق&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ويؤتمن فيها الخائن ويخون فيها الأمين وينطق فيها الرويبضة&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;قيل: وما الرويبضة&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;قال: السفيه يتكلم في أمر العامة.(مسند أحمد)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Akan datang pada manusia masa yang penuh tipu daya. Para pendusta dianggap jujur, sebaliknya orang jujur dicap pendusta. Orang yang khianat dianggap amanah, dan orang yang amanah dicap penghianat. Dan para Ruwaibidhah mulai angkat bicara.” Ada yang bertanya:” Apa itu Ruwaibidhah?” Beliau menjawab,”Orang dungu yang sok berbicara tentang umat.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah saatnya zaman tersebut ! Zaman yang lebih buruk dari pada zaman ketika Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam diutus. Orang-orang jahiliyah di masa itu hanya mendustakan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Mereka hanya mendustakan kebenaran, tetapi tidak pernah membenarkan kedustaan. Bahkan kedustaan dianggap sebagai akhlaq orang-orang rendahan. Mereka tidak pernah menjadikan kedustaan sebagai wasilah untuk menggapai maksud. Mereka tidak pernah menghalalkan cara-cara hina guna mencapai tujuan . Perhatikanlah bagaimana ucapan Abu Sufyan ketika ditanya oleh Raja Najasi, Hiraklius, perihal Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;فوالله لولا الحياء من أن يأثروا علي كذبا لكذبت عنه.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“...Demi ALLAH. Kalaulah tidak takut malu akan disebut pendusta, sungguh aku sudah berdusta tentangnya...” (HR: Al Bukhari)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka hanya menuduh dan mencap Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam sebagai orang gila yang dengan sihirnya memecah belah bangsa Arab, tidak lebih dari itu. Tetapi mereka tidak pernah menganggap atau mencap orang-orang khianat sebagai amanah. Ketika itu, da’wah yang haq -dan yang disampaikan dengan cara yang haq- didustakan. Tetapi da’wah yang bathil -dan yang disampaikan dengan cara yang bathil- tak pernah ada dan tak pernah mereka benarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun zaman sekarang, da’wah yang haq didustakan -dengan berbagai alasan-. sedangkan da’wah yang bathil dibenarkan dan dianggap benar -juga dengan berbagai alasan-. Khabar yang shahih diragu-ragukan, sedangkan cerita khayali dianggap suatu kebenaran. Da’wah yang haq ditinggalkan, sedangkan kedustaan dijadikan wasilah da’wah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cerpen, dongeng, sandiwara, dan yang semisal dengannya tidak lebih dari bentuk-bentuk kedustaan atau kebohongan yang dikemas dengan keindahan bahasa, alur cerita, dan cara pengungkapan. Tetapi hakekatnya tetap dusta. Sedangkan agama yang haq dan mulia ini sama sekali tidak membutuhkan bantuan atau topangan berbentuk kedustaan. Sungguh agama ini terlalu suci dan terlalu mulia untuk mengharapkan bantuan dan pertolongan dari kebathilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Artinya: “Maka tak ada setelah AL Haq, selain kesesatan.”) (Yunus: 32)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika melalui pribadi yang sudah dipersiapkan sedemikian rupa saja da'wah belum tentu menyebabkan seseorang mendapat hidayah. Maka apa yang diharapkan melalui da'wah yang dibangun di atas kedustaan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lantas, apa artinya ucapan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam -yang senantiasa mengawali khutbah-khutbahnya- bagi kita semua:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إن اصدق الحديث كتاب الله وخيرا الهدي هدي النبي.....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sesungguhnya, sebenar-benar pembicaraan adalah Kitabullah. Dan sebaik- baik petunjuk adalah petunjuk An-Nabi...."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lantas, apa sebabnya kita bisa membenarkan kedustaan? Menganggap dongeng khayali sebagai wasilah da'wah sama saja dengan membenarkan kedustaan, sekaligus mendustakan kebenaran. Bukankah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan kita akan hal ini? Akankah peringatan itu kita dustakan pula?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ya, inilah saatnya zaman tersebut ! Di mana kebenaran didustakan dan kedustaan dibenarkan.!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber :&lt;br /&gt;http://www.mimbarislami.or.id/?module=artikel&amp;amp;acti&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-2482334085352174970?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/2482334085352174970/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/09/ketika-kebenaran-didustakan-dan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/2482334085352174970'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/2482334085352174970'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/09/ketika-kebenaran-didustakan-dan.html' title=''/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-4446792580706063821</id><published>2008-09-01T21:07:00.000-07:00</published><updated>2008-09-05T07:41:57.460-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimah'/><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Fatwa ulama seputar rambut wanita - model (III)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;        Penulis: Lajnah ad-Daimah lil-Buhuts al-'Ilmiyyah&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan :&lt;br /&gt;Sebagian kaum wanita pergi ke salon untuk memperindah alis mata mereka. Lalu pekerja/perias salon itu mencukur atau menggunting sebagian bulu alisnya, bagaimanakah hukumnya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban: &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Alhamdulillah, menggunting bulu alis atau merapikannya dengan mencukur bagian-bagian tertentu untuk memperindah alis mata seperti yang dilakukan sebagian kaum wanita hukumnya haram. Karena hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah dan mengikuti setan yang selalu memperdaya manusia supaya mengubah ciptaan Allah. Allah berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنَّ اللَّهَ لاَ يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً بَعِيدًا ﴿١١٦﴾ إِنْ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ إِلاَّ إِنَاثًا وَإِنْ يَدْعُونَ إِلاَّ شَيْطَانًا مَرِيدًا ﴿١١٧﴾ لَعَنَهُ اللَّهُ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا ﴿١١۸﴾ وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ الأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا ﴿١١۹﴾ [النساء: ١١٦ - ١١۹]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[116] Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. [117] Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka, [118] yang dila`nati Allah dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya), [119] dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. [QS An Nisaa: 116 - 119]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diriwayatkan dalam Kitab Ash-Shahih (Al-Bukhari dan Muslim) dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'Anhu bahwa ia berkata: "Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang mentatoo dirinya atau meminta ditattokan, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah." Kemudian beliau berkata: "Mengapa aku tidak melaknat orang-orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasaallam dalam Kitabullah, yakni firman Allah:&lt;br /&gt;وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ﴿٧﴾ [الحشر: ٧]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. [QS Al Hasyr: 7]. (Fatawa Lajnah Daimah V/179)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan :&lt;br /&gt;Apa hukumnya wanita mengenakan sanggul/konde untuk berhias di hadapan suaminya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;Alhamdulillah, suami maupun istri mesti berhias diri untuk pasangannya dengan perhiasan yang menambah rasa cinta dan memperkuat hubungan antara keduanya. Akan tetapi dalam koridor-koridor yang dibolehkan syariat Islam, bukan yang diharamkannya. Perhiasan yang disebut sanggul/konde itu pertama kali muncul dan populer di kalangan wanita non muslim yang mereka kenakan untuk berhias hingga menjadi ciri khas mereka. Memakainya untuk berhias meskipun di hadapan suaminya termasuk menyerupai wanita-wanita kafir. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam telah melarang hal itu. Beliau bersabda: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan juga sanggul tersebut digolongkan kepada hukum menyambung rambut, bahkan lebih berat dari itu. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam telah melarang hal tersebut dan melaknat pelakunya. (Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu dari Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bahwa beliau bersabda : "Sesungguhnya Allah melaknat wanita-wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta disambungkan rambutnya, wanita-wanita yang bertatto dan yang meminta ditattokan untuknya." HR Al-Bukhari no:5477). (Fatwa Lajnah Daimah V/191.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Sumber : Fataawa al-Lajnah ad-Daimah lil-Buhuts al-'Ilmiyyah Wal-Iftaa Saudi Arabia,- Jilid 5, Halaman 179, 191)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-4446792580706063821?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/4446792580706063821/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/09/fatwa-ulama-seputar-rambut-wanita-model_01.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/4446792580706063821'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/4446792580706063821'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/09/fatwa-ulama-seputar-rambut-wanita-model_01.html' title=''/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-3602848237764656914</id><published>2008-09-01T21:00:00.000-07:00</published><updated>2008-09-05T07:43:59.103-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimah'/><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(51, 51, 51);"&gt;Fatwa ulama seputar rambut wanita - model (II)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;           Penulis: Lajnah ad-Daimah lil-Buhuts al-'Ilmiyyah&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa hukumnya jambul yang digunakan oleh sebagian wanita? Yaitu jambul rambut dari atas dahi yang dipintal beberapa helai kemudian dibiarkan terulur ke depan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;Alhamdulillah, jika tujuan memakai jambul seperti itu untuk menyerupai wanita-wanita kafir dan sesat maka hukumnya jelas haram. Sebab tasyabbuh (meniru-niru) non muslim hukumnya haram. Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam : "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka."&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Adapun jika tujuannya bukan untuk menyerupai mereka, namun hanya sebatas model yang sedang populer di kalangan wanita, maka menurut kami hal itu boleh, selama hal itu tergolong perhiasan yang dipakai untuk berhias diri di hadapan suami dan dapat menaikkan kedudukannya bila dipakai di hadapan teman-teman sebayanya. (Fatawa Lajnah Daimah V/181)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan :&lt;br /&gt;Apa hukumnya wanita yang memendekkan rambutnya karena darurat, misalnya kaum wanita di kerajaan Inggris beranggapan bahwa mencuci rambut panjang adalah suatu hal yang sulit bagi mereka khususnya pada musim dingin, oleh karena itu mereka memendekkan rambut mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab:&lt;br /&gt;Alhamdulillah, mereka dibolehkan memendekkan rambut sesuai kebutuhan jika kondisinya seperti yang diceritakan di atas tadi. Adapun jika mereka memotongnya dengan motif meniru wanita-wanita kafir tentu saja tidak dibolehkan. Berdasarkan hadits nabi yang berbunyi: "Barangsiapa menyerupai satu kaum maka ia termasuk golongan mereka."&lt;br /&gt;(Fatawa Lajnah Daimah V/182)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan:&lt;br /&gt;Isteriku mengeluh rambutnya banyak yang rontok dan telah dikatakan kepadanya untuk memendekkannya, hal ini akan mengurangi yang rontok (dari rambut). Apakah hal ini diperbolehkan ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban :&lt;br /&gt;Jika keadaannya seperti disebutkan, maka diperbolehkan (untuk memotong rambut menjadi pendek) karena hal ini akan mencegah kemudharatan lebih lanjut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan disisi Allah-lah seluruh kesuksesan dan semoga Allah memberikan sholawat dan salam atas Nabi kita (Shalallahu `alaihu wasallam) dan keluarganya dan sahabatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komite Tetap untuk Riset Islam Dan Fatawa Saudi Arabia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua : Syaikh 'Abdul 'Aziz Ibn Abdullah Ibn Baz&lt;br /&gt;Wakil : Syaikh 'Abdur-Razaq ' Afifi&lt;br /&gt;Anggota : Syaikh ' Abdullah Ibn Ghudayyan&lt;br /&gt;Anggota : Syaikh ' Abdullah Ibn Qu'ud&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fataawa al-Lajnah ad-Daimah lil-Buhuts al-'Ilmiyyah Wal-Iftaa Saudi Arabia,- Jilid 5, Halaman 182, Pertanyaan nomor 1 dari fatwa No. 6259; Fatawa wa Ahkaam fi Sya'r an-Nisaa- Pertanyaan 28, Halaman 33.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Diterjemahkan dari http://www.fatwa-online.com/fataawa/womensissues/beautification/bea001/0020622.htm&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-3602848237764656914?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/3602848237764656914/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/09/fatwa-ulama-seputar-rambut-wanita-model.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/3602848237764656914'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/3602848237764656914'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/09/fatwa-ulama-seputar-rambut-wanita-model.html' title=''/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-8137091136973098857</id><published>2008-09-01T20:58:00.000-07:00</published><updated>2008-09-01T21:00:03.052-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimah'/><title type='text'></title><content type='html'>Fatwa ulama seputar rambut wanita - sanggul (I)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;              Penulis: Lajnah ad-Daimah lil-Buhuts al-'Ilmiyyah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa hukumnya wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut tambahan (wig/sanggul/konde, red) ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban : &lt;br /&gt;Alhamdulillah, kaum wanita diharamkan/dilarang menyambung rambut mereka dengan rambut tambahan(wig/sanggul, red) atau dengan benda lainnya yang menyerupai rambut. Berdasarkan dalil-dalil yang melarang hal tersebut. (“Hadits Asma binti Abu Bakar radiyallahu 'anha, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu/konde) dan wanita yang minta disambungkan rambutnya (Muttafaqun 'alaihi)", red)&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dan disisi Allah-lah seluruh kesuksesan dan semoga Allah memberikan sholawat dan salam atas Nabi kita (Shalallahu `alaihu wasallam) dan keluarganya dan sahabatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komite Tetap untuk Riset Islam Dan Fatawa Saudi Arabia&lt;br /&gt;Ketua : Syaikh 'Abdul 'Aziz Ibn Abdullah Ibn Baz&lt;br /&gt;Wakil : Syaikh 'Abdur-Razaq ' Afifi&lt;br /&gt;Anggota : Syaikh ' Abdullah Ibn Ghudayyan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fataawa al-Lajnah ad-Daimah lil-Buhuts al-'Ilmiyyah Wal-Iftaa Saudi Arabia,- Jilid 5, Halaman 193, Pertanyaan nomor 10 dari fatwa No. 9850; Fatawa wa Ahkaam fi Sya'r an-Nisaa- Pertanyaan 5 Halaman 8. (aa)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Diterjemahkan dari http://www.fatwa-online.com/fataawa/womensissues/beautification/bea001/0020106_1.htm) Pertanyaan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana hukum mengenai seorang perempuan yang memakai rambut palsu (wig/sanggul/konde) dalam rangka mempercantik dirinya untuk suaminya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang masing-masing pasangan harus mempercantik dirinya (si pria) atau dirinya (si wanita) untuk pasangannya, dalam rangka menyenangkan pasangannya dan memperkuat perasaan (kasih/cinta, red) diantara keduanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimanapun, hal ini harus dilakukan dengan cara yang tercakup dalam batas syariah sehingga tidaklah terlarang. Adapun memakai rambut palsu (wig/sanggul/konde, red) adalah model yang diprakarsai wanita-wanita non-Muslim dan menjadi cara yang ngetrend/populer dalam upaya untuk mereka mempercantik diri. Jika wanita muslimah memakai dan mempercantik dirinya dengan itu, sekalipun hanya untuk (didepan, red) suaminya, maka dia sedang meniru wanita-wanita kafir dan Nabi telah melarangnya. Beliau berkata (Barangsiapa menyerupai satu kaum maka ia termasuk golongan mereka.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlebih lagi, hal tersebut sama artinya "menyambung rambut palsu atas seseorang". Nabi (Shalallaahu `alaihi wassallam) telah melarang perbuatan tersebut dan mengutuk orang yang melakukannya. (“Hadits Asma binti Abu Bakar radiyallahu 'anha, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu/sanggul/konde) dan wanita yang minta disambungkan rambutnya (Muttafaqun 'alaihi)", red)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan disisi Allah-lah seluruh kesuksesan dan semoga Allah memberikan sholawat dan salam atas Nabi kita (Shalallahu `alaihu wasallam) dan keluarganya dan sahabatnya. (aa)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komite Tetap untuk Riset Islam Dan Fatawa Saudi Arabia, Fatawa Al-Mar'ah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Diterjemahkan dari http://www.fatwa-online.com/fataawa/womensissues/beautification/bea001/0000206_13.htm)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan:&lt;br /&gt;Apakah diperbolehkan untuk seorang perempuan untuk menggunakan rambut palsu guna mempercantik dirinya untuksuami nya? Apakah ini termasuk dari larangan menyambung rambut ke rambut seseorang?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban :&lt;br /&gt;Rambut palsu terlarang dan dikategorikan suatu model menyambung rambut ke rambut seseorang. Walaupun tidaklah sama persis, namun hal itu membuat rambut perempuan nampak lebih panjang dan menjadi mirip menyambung rambut. Nabi (Shalallaahu `alaihi wasallam) telah melaknat pekerja yang menyambung rambut demikian juga atas seseorang yang meminta disambungkan. (Hadits Asma binti Abu Bakar radiyallahu 'anha, “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu/konde) dan wanita yang minta disambungkan rambutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya), red). Namun, jika seorang wanita tidak mempunyai rambut dikepalanya sama sekali, sebagai contoh, dia seorang yang botak, maka dia boleh menggunakan suatu rambut palsu untuk menutupi seluruh cacatnya, karena adanya pertimbangan diizinkan untuk menghilangkan cacat. Sebagai contoh, Nabi (Shalallaahu `alaihi wasallam) yang telah membolehkan seorang laki-laki yang mempunyai hidungnya terpotong dalam suatu pertempuran, untuk memakai hidung palsu emas. Kasusnya dapat lebih fleksibel dibanding itu. Yakni bisa juga meliputi permasalahan menjalani perawatan plastik (bedah plastik, red) untuk memperbaiki hidung yang kecil dan sebagainya. Bagaimanapun, proses mempercantik tidaklah sama halnya menghilangkan cacat. Jika masalahnya berkenaan penghilangan cacat, maka tidak ada kejelekan didalamnya, seperti ketika hidung bengkok dan perlu diluruskan atau menghilangkan tanda/tahi lalat. Tidak ada kejelekan dalam tindakan yang demikian. Akan tetapi, bukanlah termasuk menghilangkan cacat, seperti pembuatan tatoo (rajah) atau menghilangkan rambut alis mata, hal itu terlarang. (Allah melaknat wanita yang membuat tato, wanita yang minta dibuatkan tato, wanita yang mencabut alisnya, wanita yang minta dicabutkan alisnya, dan melaknat wanita yang mengikir giginya untuk tujuan memperindahnya, wanita yang merubah ciptaan Allah Azza wa Jalla.” (HR. Bukhari dan Muslim dari shahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu 'anhu), red). Penggunaan rambut palsu, walau dengan ijin dan persetujuan suami, adalah terlarang ijin atau persetujuan didalam berbagai hal yang Allah telah melarangnya. (aa)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Syaikh Ibn 'Utsaimin, Fataawa Al-Mar'ah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Diterjemahkan dari http://www.fatwa-online.com/fataawa/womensissues/beautification/bea001/0000206_38.htm)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-8137091136973098857?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/8137091136973098857/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/09/fatwa-ulama-seputar-rambut-wanita.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/8137091136973098857'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/8137091136973098857'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/09/fatwa-ulama-seputar-rambut-wanita.html' title=''/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-7560482583344565307</id><published>2008-09-01T20:55:00.000-07:00</published><updated>2008-09-05T07:44:48.730-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimah'/><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(51, 51, 51);"&gt;Fatwa-fatwa Ulama berkaitan dengan rambut wanita&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                          Penulis: Fatwaonline.com&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Apa hukumnya wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut tambahan (wig/sanggul/konde, red) ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab:&lt;br /&gt;Alhamdulillah, kaum wanita diharamkan/dilarang menyambung rambut mereka dengan rambut tambahan(wig/sanggul, red) atau dengan benda lainnya yang menyerupai rambut. Berdasarkan dalil-dalil yang melarang hal tersebut. (“Hadits Asma binti Abu Bakar radiyallahu 'anha, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu/konde) dan wanita yang minta disambungkan rambutnya (Muttafaqun 'alaihi)", red) &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dan disisi Allah-lah seluruh kesuksesan dan semoga Allah memberikan sholawat dan salam atas Nabi kita (Shalallahu `alaihu wasallam) dan keluarganya dan sahabatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komite Tetap untuk Riset Islam Dan Fatawa Saudi Arabia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua : Syaikh 'Abdul 'Aziz Ibn Abdullah Ibn Baz&lt;br /&gt;Wakil : Syaikh 'Abdur-Razaq ' Afifi&lt;br /&gt;Anggota : Syaikh ' Abdullah Ibn Ghudayyan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fataawa al-Lajnah ad-Daimah lil-Buhuts al-'Ilmiyyah Wal-Iftaa Saudi Arabia,- Jilid 5, Halaman 193, Pertanyaan nomor 10 dari fatwa No. 9850; Fatawa wa Ahkaam fi Sya'r an-Nisaa- Pertanyaan 5 Halaman 8.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Diterjemahkan dari http://www.fatwa-online.com/fataawa/womensissues/beautification/bea001/0020106_1.htm)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan :&lt;br /&gt;Apa hukumnya jambul yang digunakan oleh sebagian wanita? Yaitu jambul rambut dari atas dahi yang dipintal beberapa helai kemudian dibiarkan terulur ke depan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;Alhamdulillah, jika tujuan memakai jambul seperti itu untuk menyerupai wanita-wanita kafir dan sesat maka hukumnya jelas haram. Sebab tasyabbuh (meniru-niru) non muslim hukumnya haram. Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam : "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun jika tujuannya bukan untuk menyerupai mereka, namun hanya sebatas model yang sedang populer di kalangan wanita, maka menurut kami hal itu boleh, selama hal itu tergolong perhiasan yang dipakai untuk berhias diri di hadapan suami dan dapat menaikkan kedudukannya bila dipakai di hadapan teman-teman sebayanya. (Fatawa Lajnah Daimah V/181)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan :&lt;br /&gt;Apa hukumnya wanita yang memendekkan rambutnya karena darurat, misalnya kaum wanita di kerajaan Inggris beranggapan bahwa mencuci rambut panjang adalah suatu hal yang sulit bagi mereka khususnya pada musim dingin, oleh karena itu mereka memendekkan rambut mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alhamdulillah, mereka dibolehkan memendekkan rambut sesuai kebutuhan jika kondisinya seperti yang diceritakan di atas tadi. Adapun jika mereka memotongnya dengan motif meniru wanita-wanita kafir tentu saja tidak dibolehkan. Berdasarkan hadits nabi yang berbunyi: "Barangsiapa menyerupai satu kaum maka ia termasuk golongan mereka." (Fatawa Lajnah Daimah V/182)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan: Isteriku mengeluh rambutnya banyak yang rontok dan telah dikatakan kepadanya untuk memendekkannya, hal ini akan mengurangi yang rontok (dari rambut). Apakah hal ini diperbolehkan ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban : Jika keadaannya seperti disebutkan, maka diperbolehkan (untuk memotong rambut menjadi pendek) karena hal ini akan mencegah kemudharatan lebih lanjut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan disisi Allah-lah seluruh kesuksesan dan semoga Allah memberikan sholawat dan salam atas Nabi kita (Shalallahu `alaihu wasallam) dan keluarganya dan sahabatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komite Tetap untuk Riset Islam Dan Fatawa Saudi Arabia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua : Syaikh 'Abdul 'Aziz Ibn Abdullah Ibn Baz&lt;br /&gt;Wakil : Syaikh 'Abdur-Razaq ' Afifi&lt;br /&gt;Anggota : Syaikh ' Abdullah Ibn Ghudayyan&lt;br /&gt;Anggota : Syaikh ' Abdullah Ibn Qu'ud&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fataawa al-Lajnah ad-Daimah lil-Buhuts al-'Ilmiyyah Wal-Iftaa Saudi Arabia,- Jilid 5, Halaman 182, Pertanyaan nomor 1 dari fatwa No. 6259; Fatawa wa Ahkaam fi Sya'r an-Nisaa- Pertanyaan 28, Halaman 33.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Diterjemahkan dari http://www.fatwa-online.com/fataawa/womensissues/beautification/bea001/0020622.htm)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan :&lt;br /&gt;Bagaimana hukum mengenai seorang perempuan yang memakai rambut palsu (wig/sanggul/konde) dalam rangka mempercantik dirinya untuk suaminya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban :&lt;br /&gt;Memang masing-masing pasangan harus mempercantik dirinya (si pria) atau dirinya (si wanita) untuk pasangannya, dalam rangka menyenangkan pasangannya dan memperkuat perasaan (kasih/cinta, red) diantara keduanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimanapun, hal ini harus dilakukan dengan cara yang tercakup dalam batas syariah sehingga tidaklah terlarang. Adapun memakai rambut palsu (wig/sanggul/konde, red) adalah model yang diprakarsai wanita-wanita non-Muslim dan menjadi cara yang ngetrend/populer dalam upaya untuk mereka mempercantik diri. Jika wanita muslimah memakai dan mempercantik dirinya dengan itu, sekalipun hanya untuk (didepan, red) suaminya, maka dia sedang meniru wanita-wanita kafir dan Nabi telah melarangnya. Beliau berkata (Barangsiapa menyerupai satu kaum maka ia termasuk golongan mereka.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlebih lagi, hal tersebut sama artinya "menyambung rambut palsu atas seseorang". Nabi (Shalallaahu `alaihi wassallam) telah melarang perbuatan tersebut dan mengutuk orang yang melakukannya. (“Hadits Asma binti Abu Bakar radiyallahu 'anha, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu/sanggul/konde) dan wanita yang minta disambungkan rambutnya (Muttafaqun 'alaihi)", red)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan disisi Allah-lah seluruh kesuksesan dan semoga Allah memberikan sholawat dan salam atas Nabi kita (Shalallahu `alaihu wasallam) dan keluarganya dan sahabatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komite Tetap untuk Riset Islam Dan Fatawa Saudi Arabia, Fatawa Al-Mar'ah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Diterjemahkan dari http://www.fatwa-online.com/fataawa/womensissues/beautification/bea001/0000206_13.htm)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan:&lt;br /&gt;Apakah diperbolehkan untuk seorang perempuan untuk menggunakan rambut palsu guna mempercantik dirinya untuksuami nya? Apakah ini termasuk dari larangan menyambung rambut ke rambut seseorang?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban :&lt;br /&gt;Rambut palsu terlarang dan dikategorikan suatu model menyambung rambut ke rambut seseorang. Walaupun tidaklah sama persis, namun hal itu membuat rambut perempuan nampak lebih panjang dan menjadi mirip menyambung rambut. Nabi (Shalallaahu `alaihi wasallam) telah melaknat pekerja yang menyambung rambut demikian juga atas seseorang yang meminta disambungkan. (Hadits Asma binti Abu Bakar radiyallahu 'anha, “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu/konde) dan wanita yang minta disambungkan rambutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya), red). Namun, jika seorang wanita tidak mempunyai rambut dikepalanya sama sekali, sebagai contoh, dia seorang yang botak, maka dia boleh menggunakan suatu rambut palsu untuk menutupi seluruh cacatnya, karena adanya pertimbangan diizinkan untuk menghilangkan cacat. Sebagai contoh, Nabi (Shalallaahu `alaihi wasallam) yang telah membolehkan seorang laki-laki yang mempunyai hidungnya terpotong dalam suatu pertempuran, untuk memakai hidung palsu emas. Kasusnya dapat lebih fleksibel dibanding itu. Yakni bisa juga meliputi permasalahan menjalani perawatan plastik (bedah plastik, red) untuk memperbaiki hidung yang kecil dan sebagainya. Bagaimanapun, proses mempercantik tidaklah sama halnya menghilangkan cacat. Jika masalahnya berkenaan penghilangan cacat, maka tidak ada kejelekan didalamnya, seperti ketika hidung bengkok dan perlu diluruskan atau menghilangkan tanda/tahi lalat. Tidak ada kejelekan dalam tindakan yang demikian. Akan tetapi, bukanlah termasuk menghilangkan cacat, seperti pembuatan tatoo (rajah) atau menghilangkan rambut alis mata, hal itu terlarang. (Allah melaknat wanita yang membuat tato, wanita yang minta dibuatkan tato, wanita yang mencabut alisnya, wanita yang minta dicabutkan alisnya, dan melaknat wanita yang mengikir giginya untuk tujuan memperindahnya, wanita yang merubah ciptaan Allah Azza wa Jalla.” (HR. Bukhari dan Muslim dari shahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu 'anhu), red). Penggunaan rambut palsu, walau dengan ijin dan persetujuan suami, adalah terlarang ijin atau persetujuan didalam berbagai hal yang Allah telah melarangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Syaikh Ibn 'Utsaimin, Fataawa Al-Mar'ah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.fatwa-online.com/fataawa/womensissues/beautification/bea001/0000206_38.htm&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan :&lt;br /&gt;Sebagian kaum wanita pergi ke salon untuk memperindah alis mata mereka. Lalu pekerja/perias salon itu mencukur atau menggunting sebagian bulu alisnya, bagaimanakah hukumnya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;Alhamdiulillah, menggunting bulu alis atau merapikannya dengan mencukur bagian-bagian tertentu untuk memperindah alis mata seperti yang dilakukan sebagian kaum wanita hukumnya haram. Karena hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah dan mengikuti setan yang selalu memperdaya manusia supaya mengubah ciptaan Allah. Allah berfirman:&lt;br /&gt;إِنَّ اللَّهَ لاَ يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً بَعِيدًا ﴿١١٦﴾ إِنْ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ إِلاَّ إِنَاثًا وَإِنْ يَدْعُونَ إِلاَّ شَيْطَانًا مَرِيدًا ﴿١١٧﴾ لَعَنَهُ اللَّهُ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا ﴿١١۸﴾ وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ الأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا ﴿١١۹﴾ [النساء: ١١٦ - ١١۹]&lt;br /&gt;[116] Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. [117] Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka, [118] yang dila`nati Allah dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya), [119] dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. [QS An Nisaa: 116 - 119]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diriwayatkan dalam Kitab Ash-Shahih (Al-Bukhari dan Muslim) dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'Anhu bahwa ia berkata: "Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang mentatoo dirinya atau meminta ditattokan, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah." Kemudian beliau berkata: "Mengapa aku tidak melaknat orang-orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasaallam dalam Kitabullah, yakni firman Allah:&lt;br /&gt;وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ﴿٧﴾ [الحشر: ٧]&lt;br /&gt;"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. [QS Al Hasyr: 7]. (Fatawa Lajnah Daimah V/179)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan :&lt;br /&gt;Apa hukumnya wanita mengenakan sanggul/konde untuk berhias di hadapan suaminya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;Alhamdulillah, suami maupun istri mesti berhias diri untuk pasangannya dengan perhiasan yang menambah rasa cinta dan memperkuat hubungan antara keduanya. Akan tetapi dalam koridor-koridor yang dibolehkan syariat Islam, bukan yang diharamkannya. Perhiasan yang disebut sanggul/konde itu pertama kali muncul dan populer di kalangan wanita non muslim yang mereka kenakan untuk berhias hingga menjadi ciri khas mereka. Memakainya untuk berhias meskipun di hadapan suaminya termasuk menyerupai wanita-wanita kafir. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam telah melarang hal itu. Beliau bersabda: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan juga sanggul tersebut digolongkan kepada hukum menyambung rambut, bahkan lebih berat dari itu. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam telah melarang hal tersebut dan melaknat pelakunya. (Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu dari Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bahwa beliau bersabda : "Sesungguhnya Allah melaknat wanita-wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta disambungkan rambutnya, wanita-wanita yang bertatto dan yang meminta ditattokan untuknya." HR Al-Bukhari no:5477). (Fatwa Lajnah Daimah V/191.)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-7560482583344565307?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/7560482583344565307/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/09/fatwa-fatwa-ulama-berkaitan-dengan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/7560482583344565307'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/7560482583344565307'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/09/fatwa-fatwa-ulama-berkaitan-dengan.html' title=''/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-5464890001445357358</id><published>2008-08-29T06:28:00.000-07:00</published><updated>2008-11-08T08:08:24.844-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Download Gratis'/><title type='text'>Ruang Download Gratis</title><content type='html'>Silahkan Download Apa Yang Ada, semoga bermanfaat&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/%20http://www.ziddu.com/download/2061964/ArtikelRingkasFiqhWanitaPadaBulanRomadhon.pdf.html"&gt; Download Artikel Ringkas Ramadhan Untuk Wanita&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.ziddu.com/download/2062236/ArtikelRamadhan.pdf.html"&gt;Download Artikel Ramadhan&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.ziddu.com/download/2062316/yaikhAbdulWahhabAlWushabyalAbdaliUntukKaumMuslimin.pdf.html"&gt;Download Nasihat syaikh Abdul Wahhab AlWushabyal Abdali untuk Kaum Muslimin&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/%20http://www.ziddu.com/download/2062171/HukumRingkasPuasaRamadhan.pdf.html"&gt; Download Hukum Ringkas Puasa Ramadhan&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/%20http://durus-salafiyah.blogspot.com/2008/08/dauroh-imam-muhammad-bin-ibrohim-alu.html" target="_blank"&gt; Download Dauroh Imam Muhammad bin Ibrohim Alu Syaikh 1429H&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/%20http://www.ziddu.com/download/2062427/MisteriDajjal.pdf.html"&gt;Download Artikel Misteri Dajjal&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/%20http://www.ziddu.com/download/2069103/TuntunanlengkappuasaRamadhan.pdf.html"&gt; Download Artikel Tuntunan Lengkap Puasa Ramadhan&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/%20%20http://www.ziddu.com/download/2074968/MutiaraKisahSalmanAl-Farizi.pdf.html"&gt;Download Mutiara Kisah Salman Al-Farizi&lt;br /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/%20http://www.ziddu.com/download/2081254/ArtikelRingkasied.zip.html"&gt;Artikel Ringkas Ied&lt;br /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/%20http://www.ziddu.com/download/2081298/7FatwaUlamaseputarMu_amalah.zip.html"&gt;Artikel Fatwa Ulama Seputar Mu'amalah&lt;br /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Download Audio&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/%20http://www.ziddu.com/download/2089599/001AlFatihaah.mp3.html"&gt;Surat Al-fatihah Syaikh Sudays&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-edit.g?blogID=1735418853743372206&amp;amp;postID=5464890001445357358"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Antivirus&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.ziddu.com/download/2526569/dbs.zip.html"&gt;PCMAV1.8&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-5464890001445357358?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/5464890001445357358/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/08/kumpulan-artikel-ramadhan-silahkan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/5464890001445357358'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/5464890001445357358'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/08/kumpulan-artikel-ramadhan-silahkan.html' title='Ruang Download Gratis'/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-3893429470416601235</id><published>2008-08-29T00:44:00.000-07:00</published><updated>2008-10-11T23:41:12.167-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Buku Tamu'/><title type='text'>BUKU TAMU</title><content type='html'>&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-3893429470416601235?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/3893429470416601235/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/08/ruang-tanya-jawab.html#comment-form' title='9 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/3893429470416601235'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/3893429470416601235'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/08/ruang-tanya-jawab.html' title='BUKU TAMU'/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>9</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-6846910179691455930</id><published>2008-08-25T22:22:00.000-07:00</published><updated>2008-08-29T05:52:41.023-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Fiqh'/><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Amalan di bulan Ramadhan (Adab, Hikmahnya)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Oleh Asatidz Ahlussunnah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kewajiban, Hikmah, &amp;amp; Adab-adab Puasa Ramadhan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kewajiban Puasa Ramadhan&lt;br /&gt;Puasa Ramadhan adalah suatu kewajiban yang jelas yang termaktub dalam Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya dan ijma' kaum muslimin. Allah Ta'ala berfirman (yang artinya):&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa diantara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian. Dan hendaklah kalian mencukupkan bilangannya dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian, supaya kalian bersyukur." (Al-Baqarah:183-185)&lt;br /&gt;Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;"Islam dibangun di atas lima hal: bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan haji ke Baitullah." (Muttafaqun 'alaih dari Ibnu 'Umar)&lt;br /&gt;Sementara itu kaum muslimin bersepakat akan wajibnya puasa Ramadhan. Maka barangsiapa yang mengingkari kewajiban puasa Ramadhan, berarti dia telah murtad dan kafir, harus disuruh bertaubat. Kalau mau bertaubat dan mau mengakui kewajiban syari'at tadi maka dia itu muslim kembali. Jika tidak, dia harus dibunuh karena kekafirannya.&lt;br /&gt;Puasa Ramadhan diwajibkan mulai pada tahun kedua hijriyyah. Ini berarti Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sempat melakukannya selama sembilan kali.&lt;br /&gt;Puasa Ramadhan wajib bagi setiap muslim yang telah 'aqil baligh dan berakal sehat. Maka puasa tidak wajib bagi orang kafir dan tidak akan diterima pahalanya jika ada yang melakukannya sampai dia masuk Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Puasa juga tidak wajib bagi anak kecil sampai dia 'aqil baligh. 'Aqil balighnya ini diketahui ketika dia telah masuk usia 15 tahun atau tumbuh rambut kemaluannya atau keluar air mani (sperma) ketika bermimpi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini bagi anak laki-laki, sementara bagi anak wanita ditandai dengan haidh (menstruasi). Maka jika seorang anak telah mendapati tanda-tanda ini, maka dia telah 'aqil baligh.&lt;br /&gt;Akan tetapi dalam rangka sebagai latihan dan pembiasaan, sebaiknya seorang anak (yang belum baligh –pent) disuruh untuk berpuasa, jika kuat dan tidak membahayakannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Puasa juga tidak wajib bagi orang yang kehilangan akal, baik itu karena gila atau penyakit syaraf atau sebab lainnya. Berkenaan dengan inilah jika ada orang yang telah menginjak dewasa namun masih tetap idiot dan tidak berakal sehat, maka tidak wajib baginya berpuasa dan tidak pula menggantinya dengan membayar fidyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hikmah dan Manfaat Puasa&lt;br /&gt;Shaum (puasa) yang disyari'atkan dan difardhukan oleh Allah kepada hamba-hamba-Nya mempunyai hikmah dan manfaat yang banyak sekali. Di antara hikmah puasa adalah bahwasanya puasa itu merupakan ibadah yang bisa digunakan seorang hamba untuk bertaqarrub kepada Allah dengan meninggalkan kesenangan-kesenangan dunianya seperti makan, minum dan menggauli istri dalam rangka untuk mendapatkan ridha Rabbnya dan keberuntungan di kampung kemuliaan (yaitu kampung akhirat –pent).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan puasa ini jelas bahwa seorang hamba akan lebih mementingkan kehendak Rabbnya daripada kesenangan-kesenangan pribadinya. Lebih cinta kampung akhirat daripada kehidupan dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hikmah puasa yang lain adalah bahwa puasa adalah sarana untuk menghadapi derajat takwa apabila seseorang melakukannya dengan sesungguhnya (sesuai dengan syari'at). Allah Ta'ala berfirman (yang artinya):&lt;br /&gt;"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa." (Al-Baqarah:183)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang yang berpuasa berarti diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah, yakni dengan mengerjakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Inilah tujuan agung dari disyari'atkannya puasa. Jadi bukan hanya sekedar melatih untuk meninggalkan makan, minum dan menggauli istri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila kita membaca ayat tersebut, maka tentulah kita mengetahui apa hikmah diwajibkannya puasa, yakni takwa dan menghambakan diri kepada Allah.&lt;br /&gt;Adapun takwa adalah meninggalkan keharaman-keharaman, dan kata takwa ini ketika dimutlakkan (penggunaannya) maka mengandung makna mengerjakan perintah-perintah dan meninggalkan larangan-larangan, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;((مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزَّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ للهِ عَزَّ وَجَلَّ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ))&lt;br /&gt;"Barangsiapa yang tidak bisa meninggalkan perkataan dan perbuatan dusta maka Allah tidak butuh terhadap amalan dia meninggalkan makanan dan minumannya." (HR. Al-Bukhariy no.1903)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan dalil ini, maka diperintahkan dengan kuat terhadap setiap orang yang berpuasa untuk mengerjakan segala kewajiban, demikian juga menjauhi hal-hal yang diharamkan baik berupa perkataan maupun perbuatan, maka tidak boleh mencela, ghibah (menggunjing orang lain), berdusta, mengadu domba antar mereka, menjual barang dagangan yang haram, mendengarkan apa saja yang haram untuk didengarkan seperti lagu-lagu, musik ataupun nasyid, yang itu semuanya dapat melalaikan dari ketaatan kepada Allah, serta menjauhi segala bentuk keharaman lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila seseorang mengerjakan semuanya itu dalam satu bulan penuh dengan penuh keimanan dan mengharap pahala kepada Allah maka itu akan memudahkannya kelak untuk istiqamah di bulan-bulan tersisa lainnya dalam tahun tersebut.&lt;br /&gt;Akan tetapi betapa sedihnya, kebanyakan orang yang berpuasa tidak membedakan antara hari puasanya dengan hari berbukanya, mereka tetap menjalani kebiasaan yang biasa mereka lakukan yakni meninggalkan kewajiban-kewajiban dan mengerjakan keharaman-keharaman, mereka tidak merasakan keagungan dan kehormatan puasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbuatan ini memang tidak membatalkan puasa tetapi mengurangi pahalanya, bahkan seringkali perbuatan-perbuatan tersebut merusak pahala puasa sehingga hilanglah pahalanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hikmah puasa yang lainnya adalah seorang kaya akan mengetahui nilai nikmat Allah dengan kekayaannya itu di mana Allah telah memudahkan baginya untuk mendapatkan apa yang diinginkannya, seperti makan, minum dan menikah serta apa saja yang dibolehkan oleh Allah secara syar'i. Allah telah memudahkan baginya untuk itu. Maka dengan begitu ia akan bersyukur kepada Rabbnya atas karunia nikmat ini dan mengingat saudaranya yang miskin, yang ternyata tidak dimudahkan untuk mendapatkannya. Dengan begitu ia akan berderma kepadanya dalam bentuk shadaqah dan perbuatan yang baik lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diantara hikmah puasa juga adalah melatih seseorang untuk menguasai dan berdisiplin dalam mengatur jiwanya. Sehingga ia akan mampu memimpin jiwanya untuk meraih kebahagiaan dan kebaikannya di dunia dan di akhirat serta menjauhi sifat kebinatangan.&lt;br /&gt;Puasa juga mengandung berbagai macam manfaat kesehatan yang direalisasikan dengan mengurangi makan dan mengistirahatkan alat pencernaan pada waktu-waktu tertentu serta mengurangi kolesterol yang jika terlalu banyak akan membahayakan tubuh. Juga manfaat lainnya dari puasa sangat banyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adab-adab Berpuasa&lt;br /&gt;1. Bahwasanya wajib bagi seorang muslim untuk berpuasa dengan penuh keimanan dan mengharap pahala kepada Allah semata, bukan karena riya`, sum'ah, taqlid kepada manusia, mengikuti keluarganya atau penduduk negerinya bahkan wajib baginya bahwa yang membawanya berpuasa adalah keimanannya bahwasanya Allah telah mewajibkan puasa tersebut kepadanya dan mengharap pahala di sisi-Nya dalam melaksanakan puasa tersebut. Demikian juga shalat malam di bulan Ramadhan (shalat tarawih -pent), hendaklah bagi seorang muslim untuk mengerjakannya karena penuh keimanan dan mengharap pahala kepada-Nya, karena inilah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala kepada Allah maka diampuni dosanya yang telah lalu, dan barangsiapa yang shalat di malam harinya (shalat tarawih) karena iman dan mengharap pahala kepada-Nya maka diampuni dosanya yang telah lalu dan barangsiapa yang shalat malam bertepatan dengan datangnya lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala kepada-Nya maka diampuni dosanya yang telah lalu."&lt;br /&gt;2. Termasuk adab terpenting dalam berpuasa adalah membiasakan diri kita bertakwa kepada Allah dengan mengerjakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya, sesuai dengan firman Allah:&lt;br /&gt;"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa." (Al-Baqarah:183)&lt;br /&gt;Sesuai pula dengan sabda Nabi:&lt;br /&gt;"Barangsiapa yang tidak bisa meninggalkan perkataan dan perbuatan dusta maka Allah tidak butuh terhadap amalan dia meninggalkan makanan dan minumannya." (HR. Al-Bukhariy no.1903)&lt;br /&gt;3. Menjauhi apa yang diharamkan Allah berupa kebohongan, mencela, mencaci, menipu, khianat, melihat sesuatu yang haram seperti melihat lawan jenisnya yang bukan mahramnya, mendengarkan hal yang haram seperti musik, nyanyian, mendengarkan ghibah, ucapan dusta dan sejenisnya, serta perbuatan haram lainnya yang harus dijauhi oleh orang yang sedang berpuasa dan selainnya, akan tetapi terhadap orang yang puasa lebih dikuatkan perintahnya.&lt;br /&gt;4. Memperbanyak shadaqah, amal kebaikan, berbuat baik kepada orang lain, terutama di bulan Ramadhan. Sungguh Rasulullah adalah orang yang paling dermawan, beliau menjadi lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan tatkala Jibril menjumpainya untuk bertadarrus Al-Qur`an. (Lihat HR. Al-Bukhariy no.1902)&lt;br /&gt;5. Makan sahur dan mengakhirkannya, sesuai sabda Nabi: "Makan sahurlah kalian karena di dalam sahur ada barakah." (HR. Al-Bukhariy no.1923 dan Muslim no.1095)&lt;br /&gt;6. Berbuka puasa dengan ruthab (kurma yang sudah matang), jika tidak didapatkan boleh dengan tamr (kurma yang belum sampai ruthab), jika itupun tidak diperoleh maka dengan air, menyegerakan berbuka tatkala telah jelas benar tenggelamnya matahari, berdasarkan sabda Nabi: "Senantiasa manusia berada dalam kebaikan selagi mereka menyegerakan berbuka puasa." (Muttafaqun 'alaih dari Sahl bin Sa'ad As-Sa'idiy)&lt;br /&gt;{Diambil dari kitab Fataawash Shiyaam karya Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin, Fataawash Shiyaam karya Asy-Syaikh Ibnu Baz dan lain-lain serta kitab Fataawal 'Aqiidah wa Arkaanil Islaam karya Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin dengan beberapa perubahan}&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallaahu A'lam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber :&lt;br /&gt;www.salafy.or.id&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="js-kit-rating" starColor="Red"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-6846910179691455930?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/6846910179691455930/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/08/amalan-di-bulan-ramadhan-adab-hikmahnya.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/6846910179691455930'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/6846910179691455930'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/08/amalan-di-bulan-ramadhan-adab-hikmahnya.html' title=''/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-309169959841006043</id><published>2008-08-18T03:59:00.000-07:00</published><updated>2008-08-18T04:00:54.033-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Fiqh'/><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;Shalat Tarawih&lt;br /&gt;Dikirim oleh pengelola, Ahad 17 Agustus 2008, kategori Fiqh&lt;br /&gt;Penulis: Al-Ustadz Hariyadi, Lc&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jama’ dari&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;تَرْوِيْحَةٌ&lt;br /&gt;yang berarti waktu sesaat untuk istirahat. (Lisanul ‘Arab, 2/462 dan Fathul Bari, 4/294)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan&lt;br /&gt;تَرْوِيْحَةٌ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;pada bulan Ramadhan dinamakan demikian karena para jamaah beristirahat setelah melaksanakan shalat tiap-tiap 4 rakaat. (Lisanul ‘Arab, 2/462)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Shalat yang dilaksanakan secara berjamaah pada malam-malam bulan Ramadhan dinamakan tarawih. (Syarh Shahih Muslim, 6/39 dan Fathul Bari, 4/294). Karena para jamaah yang pertama kali bekumpul untuk shalat tarawih beristirahat setelah dua kali salam (yaitu setelah melaksanakan 2 rakaat ditutup dengan salam kemudian mengerjakan 2 rakaat lagi lalu ditutup dengan salam). (Lisanul ‘Arab, 2/462 dan Fathul Bari, 4/294)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Shalat Tarawih&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Hukum shalat tarawih adalah mustahab (sunnah), sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan tentang sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;مَنْ قَامَ رَمَصَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barangsiapa menegakkan Ramadhan dalam keadaan beriman dan mengharap balasan dari Allah ta’ala , niscaya diampuni dosa yang telah lalu.” (Muttafaqun ‘alaih)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan adalah shalat tarawih dan ulama telah bersepakat bahwa shalat tarawih hukumnya mustahab (sunnah).” (Syarh Shahih Muslim, 6/282). Dan beliau menyatakan pula tentang kesepakatan para ulama tentang sunnahnya hukum shalat tarawih ini dalam Syarh Shahih Muslim (5/140) dan Al-Majmu’ (3/526).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menafsirkan qiyamu Ramadhan dengan shalat tarawih maka Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah memperjelas kembali tentang hal tersebut: “Maksudnya bahwa qiyamu Ramadhan dapat diperoleh dengan melaksanakan shalat tarawih dan bukanlah yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan hanya diperoleh dengan melaksanakan shalat tarawih saja (dan meniadakan amalan lainnya).” (Fathul Bari, 4/295)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mana yang lebih utama dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau sendiri-sendiri di rumah?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam masalah ini terdapat dua pendapat:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat pertama, yang utama adalah dilaksanakan secara berjamaah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i dan sebagian besar sahabatnya, juga pendapat Abu Hanifah dan Al-Imam Ahmad (Masaailul Imami Ahmad, hal. 90) dan disebutkan pula oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (2/605) dan Al-Mirdawi dalam Al-Inshaf (2/181) serta sebagian pengikut Al-Imam Malik dan lainnya, sebagaimana yang telah disebutkan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (6/282).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama (Al-Fath, 4/297) dan pendapat ini pula yang dipegang Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah, beliau berkata: “Disyariatkan shalat berjamaah pada qiyam bulan Ramadhan, bahkan dia (shalat tarawih dengan berjamaah) lebih utama daripada (dilaksanakan) sendirian…” (Qiyamu Ramadhan, hal.19-20).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat kedua, yang utama adalah dilaksanakan sendiri-sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat kedua ini adalah pendapat Al-Imam Malik dan Abu Yusuf serta sebagian pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i. Hal ini sebutkan pula oleh Al-Imam An-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, 6/282).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun dasar masing-masing pendapat tersebut adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dasar pendapat pertama:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha beliau berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلاَتِهِ نَاسٌ، ثُمَّ صَلَّى مِنَ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ، ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنَ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِِ أَوِ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ: قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ، وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنَ الْخُرُوْجِ إِلَيْكُمْ إِلاَّ أَنِّي خَشِيْتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ. وَذَلِكَ فِيْ رَمَضَانَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada suatu malam shalat di masjid lalu para shahabat mengikuti shalat beliau n, kemudian pada malam berikutnya (malam kedua) beliau shalat maka manusia semakin banyak (yang mengikuti shalat Nabi n), kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau malam keempat. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak keluar pada mereka, lalu ketika pagi harinya beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Sungguh aku telah melihat apa yang telah kalian lakukan, dan tidaklah ada yang mencegahku keluar kepada kalian kecuali sesungguhnya aku khawatir akan diwajibkan pada kalian,’ dan (peristiwa) itu terjadi di bulan Ramadhan.” (Muttafaqun ‘alaih)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Dalam hadits ini terkandung bolehnya shalat nafilah (sunnah) secara berjamaah akan tetapi yang utama adalah shalat sendiri-sendiri kecuali pada shalat-shalat sunnah yang khusus seperti shalat ‘Ied dan shalat gerhana serta shalat istisqa’, dan demikian pula shalat tarawih menurut jumhur ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 6/284 dan lihat pula Al-Majmu’, 3/499;528)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Tidak adanya pengingkaran Nabi shallallahu alaihi wasallam terhadap para shahabat yang shalat bersamanya (secara berjamaah) pada beberapa malam bulan Ramadhan. (Al-Fath, 4/297 dan Al-Iqtidha’, 1/592)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ اْلإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya seseorang apabila shalat bersama imam sampai selesai maka terhitung baginya (makmum) qiyam satu malam penuh.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Abi Dawud (1/380). Berkenaan dengan hadits di atas, Al-Imam Ibnu Qudamah mengatakan: “Dan hadits ini adalah khusus pada qiyamu Ramadhan (tarawih).” (Al-Mughni, 2/606)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata: “Apabila permasalahan seputar antara shalat (tarawih) yang dilaksanakan pada permulaan malam secara berjamaah dengan shalat (yang dilaksanakan) pada akhir malam secara sendiri-sendiri maka shalat (tarawih) dengan berjamaah lebih utama karena terhitung baginya qiyamul lail yang sempurna.” (Qiyamu Ramadhan, hal. 26)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Perbuatan ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu dan para shahabat lainnya radiyallahu 'anhum 'ajma'in (Syarh Shahih Muslim, 6/282), ketika ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu melihat manusia shalat di masjid pada malam bulan Ramadhan, maka sebagian mereka ada yang shalat sendirian dan ada pula yang shalat secara berjamaah kemudian beliau mengumpulkan manusia dalam satu jamaah dan dipilihlah Ubai bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu sebagai imam (lihat Shahih Al-Bukhari pada kitab Shalat Tarawih).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Karena shalat tarawih termasuk dari syi’ar Islam yang tampak maka serupa dengan shalat ‘Ied. (Syarh Shahih Muslim, 6/282)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Karena shalat berjamaah yang dipimpin seorang imam lebih bersemangat bagi keumuman orang-orang yang shalat. (Fathul Bari, 4/297)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalil pendapat kedua:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits dari shahabat Zaid bin Tsabit z, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wahai manusia, shalatlah di rumah kalian! Sesungguhnya shalat yang paling utama adalah shalatnya seseorang yang dikerjakan di rumahnya kecuali shalat yang diwajibkan.” (Muttafaqun ‘alaih)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan hadits inilah mereka mengambil dasar akan keutamaan shalat tarawih yang dilaksanakan di rumah dengan sendiri-sendiri dan tidak dikerjakan secara berjamaah. (Nashbur Rayah, 2/156 dan Syarh Shahih Muslim, 6/282)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini adalah pendapat pertama karena hujjah-hujjah yang telah tersebut di atas. Adapun jawaban pemegang pendapat pertama terhadap dasar yang digunakan oleh pemegang pendapat kedua adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan para shahabat untuk mengerjakan shalat malam pada bulan Ramadhan di rumah mereka (setelah para shahabat sempat beberapa malam mengikuti shalat malam secara berjamaah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wassallam), karena kekhawatiran beliau shallallahu alaihi wasallam akan diwajibkannya shalat malam secara berjamaah (Fathul Bari, 3/18) dan kalau tidak karena kekhawatiran ini niscaya beliau akan keluar menjumpai para shahabat (untuk shalat tarawih secara berjamaah) (Al-Iqtidha’, 1/594). Dan sebab ini (kekhawatiran beliau shallallahu alaihi wasallam akan menjadi wajib) sudah tidak ada dengan wafatnya Nabi n. (Al-‘Aun, 4/248 dan Al-Iqtidha’, 1/595), karena dengan wafatnya beliau shallallahu alaihi wasallam maka tidak ada kewajiban yang baru dalam agama ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian maka pemegang pendapat pertama telah menjawab terhadap dalil yang digunakan pemegang pendapat kedua. Wallahu a’lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Waktu Shalat Tarawih&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Waktu shalat tarawih adalah antara shalat ‘Isya hingga terbit fajar sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنَّ اللهَ زَادَكُمْ صَلاَةً وَهِيَ الْوِتْرُ فَصَلُّوْهَا فِيْمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الْفَجْرِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya Allah telah menambah shalat pada kalian dan dia adalah shalat witir. Maka lakukanlah shalat witir itu antara shalat ‘Isya hingga shalat fajar.” (HR. Ahmad, Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata: “(Hadits) ini sanadnya shahih”, sebagaimana dalam Ash-Shahihah, 1/221 no.108)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumlah Rakaat dalam Shalat Tarawih&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian untuk jumlah rakaat dalam shalat tarawih adalah 11 rakaat berdasarkan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Hadits yang diriwayatkan dari Abu Salamah bin ‘Abdurrahman, beliau bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang sifat shalat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada bulan Ramadhan, beliau menjawab:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;مَا كَانَ يَزِيْدُ فِيْ رَمَضَانَ وَلاَ فِيْ غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً ...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidaklah (Rasulullah n) melebihkan (jumlah rakaat) pada bulan Ramadhan dan tidak pula pada selain bulan Ramadhan dari 11 rakaat.” (HR. Al-Imam Al-Bukhari)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam hadits di atas mengisahkan tentang jumlah rakaat shalat malam Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang telah beliau saksikan sendiri yaitu 11 rakaat, baik di bulan Ramadhan atau bulan lainnya. “Beliaulah yang paling mengetahui tentang keadaan Nabi shallallahu alaihi wasallam di malam hari dari lainnya.” (Fathul Bari, 4/299)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata: “(Jumlah) rakaat (shalat tarawih) adalah 11 rakaat, dan kami memilih tidak lebih dari (11 rakaat) karena mengikuti Rasulullah n, maka sesungguhnya beliau shallallahu alaihi wasallam tidak melebihi 11 rakaat sampai beliau shallallahu alaihi wasallam wafat.” (Qiyamu Ramadhan, hal. 22)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Dari Saaib bin Yazid beliau berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أَمَرَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ وَتَمِيْمًا الدَّارِيَّ أَنْ يَقُوْمَا لِلنَّاسِ بِإِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“’Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu memerintahkan pada Ubai bin Ka’b dan Tamim Ad-Dari untuk memimpin shalat berjamaah sebanyak 11 rakaat.” (HR. Al-Imam Malik, lihat Al-Muwaththa Ma’a Syarh Az-Zarqani, 1/361 no. 249)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata dalam Al-Irwa (2/192) tentang hadits ini: “(Hadits) ini isnadnya sangat shahih.” Asy-Syaikh Muhammad Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Dan (hadits) ini merupakan nash yang jelas dan perintah dari ‘Umar z, dan (perintah itu) sesuai dengannya radhiyallahu ‘anhu karena beliau termasuk manusia yang paling bersemangat dalam berpegang teguh dengan As Sunnah, apabila Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak melebihkan dari 11 rakaat maka sesungguhnya kami berkeyakinan bahwa ‘Umar radhiyallahu ‘anhu akan berpegang teguh dengan jumlah ini (yaitu 11 rakaat).” (Asy-Syarhul Mumti’)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun pendapat yang menyatakan bahwa shalat tarawih itu jumlahnya 23 rakaat adalah pendapat yang lemah karena dasar yang digunakan oleh pemegang pendapat ini hadits-hadits yang lemah. Di antara hadits-hadits tersebut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Dari Yazid bin Ruman beliau berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;كَانَ النَّاسُ يَقُوْمُوْنَ فِيْ زَمَانِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِيْ رَمَضَانَ بِثَلاَثٍ وَعِشْرِيْنَ رَكْعَةً&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Manusia menegakkan (shalat tarawih) di bulan Ramadhan pada masa ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu 23 rakaat.” (HR. Al-Imam Malik, lihat Al-Muwaththa Ma’a Syarh Az-Zarqaani, 1/362 no. 250)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Imam Al-Baihaqi rahimahullah berkata: “Yazid bin Ruman tidak menemui masa ‘Umar radiyallahu 'anhu”. (Nukilan dari kitab Nashbur Rayah, 2/154) (maka sanadnya munqothi/terputus, red).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah men-dha’if-kan hadits ini sebagaimana dalam Al-Irwa (2/192 no. 446).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Dari Abu Syaibah Ibrahim bin ‘Utsman dari Hakam dari Miqsam dari Ibnu ‘Abbas radiyallahu 'anhu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّى فِيْ رَمَضَانَ عِشْرِيْنَ رَكَعَةَ وَالْوِتْرَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam shalat di bulan Ramadhan 20 rakaat dan witir.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Awsath, 5/324 no. 5440 dan 1/243 no. 798, dan dalam Al-Mu’jamul Kabir, 11/311 no. 12102)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Imam Ath-Thabrani rahimahullah berkata: “Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Hakam kecuali Abu Syaibah dan tidaklah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas kecuali dengan sanad ini saja.” (Al-Mu’jamul Ausath, 1/244)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kitab Nashbur Rayah (2/153) dijelaskan: “Abu Syaibah Ibrahim bin ‘Utsman adalah perawi yang lemah menurut kesepakatan, dan dia telah menyelisihi hadits yang shahih riwayat Abu Salamah, sesungguhnya beliau bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha : “Bagaimana shalat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di bulan Ramadhan? (yaitu dalil pertama dari pendapat yang pertama).” Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menyatakan bahwa hadits ini maudhu’ (palsu). (Adh-Dha’ifah, 2/35 no. 560 dan Al-Irwa, 2/191 no. 445)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai penutup kami mengingatkan tentang kesalahan yang terjadi pada pelaksanaan shalat tarawih yaitu dengan membaca dzikir-dzikir atau doa-doa tertentu yang dibaca secara berjamaah pada tiap-tiap dua rakaat setelah salam. Amalan ini adalah amalan yang bid’ah (tidak diajarkan oleh nabi shallallahu 'alaihi wassallam).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu a’lam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Dikutip dari tulisan al Ustadz Hariyadi, Lc, judul asli Shalat Tarawih. URL Sumber http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;id_online=301)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-309169959841006043?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/309169959841006043/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/08/shalat-tarawih-dikirim-oleh-pengelola.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/309169959841006043'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/309169959841006043'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/08/shalat-tarawih-dikirim-oleh-pengelola.html' title=''/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-197182310002813081</id><published>2008-08-18T03:55:00.000-07:00</published><updated>2008-08-18T03:57:36.111-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Fiqh'/><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center; font-weight: bold;"&gt;Sahur dan Berbuka&lt;br /&gt;Dikirim oleh pengelola, Ahad 17 Agustus 2008, kategori Fiqh&lt;br /&gt;Penulis: Al-Ustadz Hariyadi, Lc.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Para pembaca hafizhakumullahu wa yarhamukum (semoga Allah ta’ala senantiasa menjaga dan merahmati anda semua). Ketahuilah, banyak pribadi muslim yang menyatakan: “Saya cinta kepada Allah ta'ala.” Dan mereka pun ingin mendapatkan kecintaan Allah ta’ala. Peryataan tersebut sangat mudah untuk diucapkan, akan tetapi dalam pengamalannya tentu saja memerlukan pengorbanan yang besar.&lt;br /&gt;Allah Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللهَ فَاتَّبِعُوْنِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَاللهُ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Katakanlah (wahai Muhammd): ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintai dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Ali ‘Imran: 31)&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Ayat yang mulia ini adalah hakim (yang mengadili) bagi setiap orang yang mengaku cinta pada Allah ta’ala namun dia tidak berada di jalan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Maka dia adalah orang yang berdusta dalam pengakuannya hingga dia mengikuti ajaran Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/467)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, ketika kita mengeluarkan pernyataan tersebut sementara kita jauh dari ajaran Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maka kita termasuk orang yang berdusta atas pernyataan kita. Al-Hasan Al-Bashri dan ulama salaf lainnya rahimahumullah berkata: “Sekelompok kaum telah menyangka bahwasanya mereka mencintai Allah h maka Allah ta’ala menguji mereka dengan ayat ini (yang tersebut di atas).” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/467)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka dari sinilah hendaknya kita melihat kembali kepada apa yang telah kita lakukan! Apakah kita telah mengikuti Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wasallam dengan sebenar-benarnya ataukah belum?&lt;br /&gt;Kaitannya dengan pengamalan ayat di atas, kami paparkan ke hadapan anda suatu risalah ringkas tentang sahur dan ifthar (buka puasa) serta sunnah-sunnahnya, sehingga dalam sahur dan ifthar kita benar-benar sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wasallam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makna Sahur&lt;br /&gt;Dalam bahasa Arab, as-sahur (السَّحُوْرُ) dengan mem-fathah huruf sin adalah benda makanan dan minuman untuk sahur.&lt;br /&gt;Adapun as-suhur (السُّحُوْرُ) dengan men-dhommah huruf sin adalah mashdar yakni perbuatan makan sahur itu sendiri. (An-Nihayah, 2/347)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Sahur&lt;br /&gt;Hukum makan sahur adalah sunnah, berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةً&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur terdapat barakah.” (Muttafaqun ‘alaih)&lt;br /&gt;Al-Imam An-Nawawi t berkata: “Para ulama telah bersepakat tentang sunnahnya makan sahur dan bukan suatu kewajiban.” (Syarh Shahih Muslim, 7/207)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu alaihi wasallam mendorong kita untuk tidak meninggalkan makan sahur meskipun hanya dengan seteguk air. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Abu Sa’id Al-Khudri radiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;السَّحُوْرُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلاَ تَدَعُوْهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ ...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Makan sahur adalah barakah maka janganlah kalian meninggalkannya meskipun salah seorang di antara kalian hanya minum seteguk air.” (HR. Ahmad, hadits hasan, lihat Shahihul Jami’ish Shaghir, 1/686 no. 3683)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Sahur dapat diperoleh seseorang yang makan dan minum meskipun hanya sedikit.” (Fathul Bari, 4/166)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keutamaan Sahur&lt;br /&gt;Adapun mengenai keutamaan sahur, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menjelaskannya dalam beberapa hadits di bawah ini:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Dalam sahur terdapat barakah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةً&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Anas bin Malik radiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur terdapat barakah.” (Muttafaqun ‘alaih)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam kitabnya (Fathul Bari, 4/166): “Dan yang utama (dari tafsiran “barakah” yang terdapat dalam hadits) sesungguhnya barakah dalam sahur dapat diperoleh dari beberapa segi, yaitu:&lt;br /&gt;a. Mengikuti Sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam.&lt;br /&gt;b. Menyelisihi ahli kitab.&lt;br /&gt;c. Menambah kemampuan untuk beribadah.&lt;br /&gt;d. Menambah semangat.&lt;br /&gt;e. Mencegah akhlak yang buruk yang timbul karena pengaruh lapar.&lt;br /&gt;f. Mendorong bersedekah terhadap orang yang meminta pada waktu sahur atau berkumpul bersamanya untuk makan sahur.&lt;br /&gt;g. Merupakan sebab untuk berdzikir dan berdoa pada waktu mustajab.&lt;br /&gt;h. Menjumpai niat puasa bagi orang yang lupa niat puasa sebelum tidur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Pujian Allah Ta’ala dan doa para malaikat terhadap orang-orang yang sahur&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;السَّحُوْرُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلاَ تَدَعُوْهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَالْمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِيْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Abu Sa’id Al-Khudri radiyallahu 'anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Makan sahur adalah barakah. Maka janganlah kalian meninggalkannya meskipun salah satu di antara kalian hanya minum seteguk air. Sesungguhnya Allah ta’ala dan para malaikat-Nya bershalawat atas orang-orang yang sahur.” (HR. Ahmad, hadits hasan, lihat Shahihul Jami’ish Shaghir, 1/686 no. 3683)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Menyelisihi puasa ahli kitab&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari ‘Amr bin Al-‘Ash radiyallahu 'anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Yang membedakan antara puasa kami (orang-orang muslim) dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur.” (HR. Al-Imam Muslim dan lainnya)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Imam Sarafuddin Ath-Thiibi rahimahullah berkata: “Sahur adalah pembeda antara puasa kita dengan puasa Ahli Kitab, karena Allah ta’ala telah membolehkan kita sesuatu yang Allah Ta’ala haramkan bagi mereka, dan penyelisihan kita terhadap ahli kitab dalam masalah ini merupakan nikmat (dari Allah Ta'ala) yang harus disyukuri.” (Syarhuth-Thiibi, 5/1584)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Waktu Sahur&lt;br /&gt;Waktu yang utama untuk makan sahur adalah dengan mengakhirkan waktunya hingga mendekati terbit fajar. Dan mengakhirkan waktu sahur ini merupakan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sebagaimana hadits yang diriwayatkan Anas bin Malik dari Zaid bin Tsabit radiyallahu 'anhu, beliau bekata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلاَةِ. قُلْتُ: كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا؟ قَالَ: خَمْسِيْنَ آيَةً&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kemudian (setelah makan sahur) kami berdiri untuk melaksanakan shalat. Aku (Anas bin Malik) berkata: ‘Berapa perkiraan waktu antara keduanya (antara makan sahur dengan shalat fajar)?’ Zaid bin Tsabit radiyallahu 'anhu berkata: ‘50 ayat’.” (Muttafaqun ‘alaih)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah mengatakan dalam Shahih Al-Bukhari:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;بَابُ قَدْرِ كَمْ بَيْنَ السُّحُوْرِ وَصَلاَةِ الْفَجْرِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bab perkiraan berapa lama waktu antara sahur dengan shalat fajar”. Maksudnya (jarak waktu) antara selesainya sahur dengan permulaan shalat Fajar. (Fathul Bari, 4/164)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan hal ini sebagaimana telah diterangkan oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah dalam Shahih Al-Bukhari pada kitab Tahajjud, dari Anas bin Malik radiyallahu 'anhu, beliau ditanya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سُحُوْرِهِمَا وَدُخُوْلِهِمَا فِي الصَّلاَةِ؟ قَالَ: قَدْرُ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِيْنَ آيَةً&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Berapakah jarak waktu antara selesainya Nabi shallallahu alaihi wasallam dan Zaid bin Tsabit radiyallahu 'anhu makan sahur dengan permulaan mengerjakan shalat (subuh)? Beliau menjawab: ‘Seperti waktu yang dibutuhkan seseorang membaca 50 ayat (dari Al Qur`an)’.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari (4/164) menyebutkan: “(Bacaan tersebut) bacaan yang sedang-sedang saja (ayat-ayat yang dibaca), tidak terlalu panjang dan tidak pula terlalu pendek, dan (membacanya) tidak cepat dan tidak pula lambat”.&lt;br /&gt;Bila kita sebutkan dengan catatan waktu maka kira-kira jarak antara keduanya 10-15 menit. Wallahu a’lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tamr (Kurma) Sebaik-baik Makanan Untuk Sahur&lt;br /&gt;Terkadang di antara hidangan makan sahur kita terdapat beberapa jenis makanan dengan beragam rasanya, sehingga kita dapat memilih makanan yang baik dan disukai. Akan tetapi tahukah anda jenis makanan apa yang paling baik untuk sahur? Ketahuilah! Sebaik-baik makanan untuk sahur adalah tamr (kurma), dan sahur dengan tamr merupakan Sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah radiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;نِعْمَ سَحُوْرِ الْمُؤْمِنِ التَّمْرُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sebaik-baik makanan sahur seorang mukmin adalah tamr (kurma).” (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Ash-Shahihah no. 562 dan Shahihul Jami’ish Shaghir, 2/1146 no. 6772)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika kita telah mengetahui hal ini maka selayaknyalah bagi kita untuk mengamalkan Sunnah Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wasallam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ifthar (Berbuka)&lt;br /&gt;Waktu Berbuka&lt;br /&gt;Allah ta’ala telah menjelaskan pada kita tentang waktu dibolehkannya seseorang yang berpuasa untuk berbuka yaitu dengan tenggelamnya matahari, sebagaimana firman Allah Ta'ala :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga (datang) malam.” (Al-Baqarah: 187)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam telah menjelaskan dalam haditsnya:&lt;br /&gt;Dari ‘Umar bin Al-Khaththab radiyallahu 'anhu berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ وَأَدْبَرَ النَّهَارُ وَغَابَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Apabila malam telah datang dan siang telah pergi serta matahari telah terbenam maka sungguh orang yang berpuasa telah berbuka.” (Muttafaqun ‘alaih)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Makna (sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam di atas) adalah puasanya telah selesai dan sempurna, dan (pada waktu matahari sudah tenggelam dengan sempurna) dia bukan orang yang berpuasa. Maka dengan terbenamnya matahari habislah waktu siang dan malam pun tiba, dan malam hari bukanlah waktu untuk berpuasa.” (Syarh Shahih Muslim, 7/210)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari keterangan di atas, dapatlah kita ketahui bahwasanya ketika menjelang malam dan siangpun telah pergi, serta matahari telah tenggelam dengan sempurna, maka itulah saat dibolehkannya bagi kita untuk berbuka puasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal-hal yang Disunnahkan ketika Berbuka&lt;br /&gt;1. Bersegera ifthar (berbuka) ketika telah tiba waktunya.&lt;br /&gt;Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Senantiasa manusia dalam kebaikan selama mereka menyegerakan ifthar (berbuka).” (Muttafaqun ‘alaih dari shahabat Sahl bin Sa’d z)&lt;br /&gt;Al-Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied t mengatakan: “Dalam hadits ini merupakan bantahan terhadap orang-orang Syi’ah yang mengakhirkan buka puasa hingga tampak bintang-bintang.” (disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 4/234)&lt;br /&gt;Keutamaan bergegas untuk berbuka ketika telah tiba waktunya:&lt;br /&gt;a. Mengikuti Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Bersegera untuk berbuka ketika telah tiba waktunya merupakan akhlak para Nabi 'alaihissalam.&lt;br /&gt;Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abud-Darda’ shallallahu alaihi wasallam sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ثَلاَثٌ مِنْ أَخْلاَقِ النُّبُوَّةَ تَعْجِيْلُ اْلإِفْطَارِ وَتَأْخِيْرُ السُّحُوْرِ وَوَضْعُ الْيَمِيْنِ عَلَى الشِّمَالِ فِي الصَّلاَةِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tiga (perkara) termasuk akhlak kenabian (yaitu): mensegerakan berbuka, mengakhirkan sahur dan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dalam shalat.” (HR. Ath-Thabrani, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah, lihat Shahihul Jami’ish Shaghir, 1/583 no. 3038)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Menyelisihi Yahudi dan Nashrani&lt;br /&gt;Mengakhirkan berbuka hingga tampak bintang-bintang merupakan perbuatan Yahudi dan Nashrani (Syarhuth-Thiibi, 5/1584 dan Fathul Bari, 4/234). Sedangkan kita dilarang menyerupai mereka, oleh karena itu bersegera untuk berbuka puasa ketika telah tiba waktunya termasuk menyelisihi perbuatan mereka. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah z dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لاَ يَزَالُ الدِّيْنُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ لأَنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُوْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Agama ini senantiasa tampak, selama manusia bersegera untuk berbuka puasa karena Yahudi dan Nashrani mengakhirkan (ifthar/berbuka).” (Hadits hasan, riwayat Abu Dawud dan lainnya, lihat Shahih Sunan Abi Dawud, 2/58 no. 2353 dan Shahihul Jami’ish Shaghir, 2/1272 no. 7689 dan Al-Misykah, 1/622 no. 1995)&lt;br /&gt;Al-Imam Sarafuddin Ath-Thiibi t berkata: “Dalam sebab ini (yang terdapat dalam hadits ‘karena Yahudi dan Nashrani mengakhirkan (ifthar)’) menunjukkan bahwa penopang agama yang lurus ini dengan menyelisihi musuh-musuh (agama Islam) dari Yahudi dan Nashrani, dan sesungguhnya mencocoki mereka merupakan keretakan dalam agama.” (Syarhuth-Thiibi, 5/1589 no. 1995)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Bacaan ketika berbuka&lt;br /&gt;Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radiyallahu 'anhuma beliau berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam apabila berbuka beliau mengatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Rasa haus telah pergi dan urat-urat telah terbasahi serta mendapat pahala insya Allah.” (Hadits hasan, riwayat Abu Dawud, lihat Shahih Sunan Abi Dawud, 2/59 no. 2357 dan Al-Irwa’, 4/39 no. 920)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Berbuka dengan ruthab (kurma yang setengah matang), bila tidak dijumpai maka berbuka dengan tamr (kurma), dan bila tidak ada maka dengan minum air.&lt;br /&gt;Sebagaimana mengikuti amalan Nabi shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik z beliau berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٍ فَعَلَى ثَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berbuka dengan ruthab sebelum melaksanakan shalat (Maghrib), maka jika tidak ada ruthab (beliau berbuka) dengan tamr, jika tidak ada (tamr) maka beliau berbuka dengan meneguk air.” (Hadits hasan shahih, riwayat Abu Dawud dan lainnya, lihat Shahih Sunan Abi Dawud, 2/59 no. 2356 dan Al-Irwa, 4/45 no. 922)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keutamaan Memberi Buka Orang Puasa&lt;br /&gt;Suatu kenikmatan yang sangat besar apabila dengan rizki yang telah Allah ta’ala karuniakan, kita dapat menyisihkan sebagiannya untuk memberi makanan berbuka kepada orang-orang yang berpuasa dikarenakan pahalanya yang sangat besar. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barang siapa memberi makanan berbuka seorang yang puasa maka baginya (orang yang memberi buka) semisal pahala (orang yang puasa) tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang puasa.” (HR. At-Tirmidzi dan lainnya, dari Zaid bin Khalid z)&lt;br /&gt;Al-Imam At-Tirmidzi t berkata: “Hadits ini hasan shahih.” (Al-Jami’ush Shahih, 3/171 no. 807) dan Asy-Syaikh Al-Albani t menshahihkan hadits ini, lihat Shahihul Jami’ish Shaghir, 2/1095 no. 6414)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah memandang begitu besarnya pahala yang akan didapatkan oleh orang-orang yang memberi makanan berbuka bagi orang yang berpuasa, selayaknyalah bagi kita untuk berlomba-lomba dalam meraih keutamaan yang sangat besar ini dengan menyisihkan rizki yang Allah ta’ala karuniakan kepada kita untuk memberi makanan berbuka orang yang berpuasa. Sekalipun kita hanya mampu memberikan kepada satu atau dua orang saja. Atau mungkin kita hanya mampu memberi satu biji kurma atau sekedar air minum. Maka janganlah kesempatan yang baik ini kita sia-siakan!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Doa Orang yang Diundang Makan/ Minum untuk Orang yang Mengundang&lt;br /&gt;Ketika kita diundang untuk makan/ minum, maka disunnahkan bagi yang diundang untuk mendoakannya ketika telah selesai makan/ minum dengan doa yang telah dicontohkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُوْنَ وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ اْلأَبْرَارُ وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Semoga orang-orang yang puasa berbuka di sisi kalian dan orang-orang yang shalih lagi bertakwa makan makanan kalian serta para malaikat mendoakan kalian.” (Hadits shahih riwayat Abu Dawud, lihat Shahih Sunan Abi Dawud, 2/459 no. 3854 dan Shahihul Jami’ish Shaghir, 1/253 no. 1137)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juga perlu diingat bahwa dalam makan baik sahur atau berbuka, kita dilarang berlebih-lebihan, Allah Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَلاَ تُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Al-An’am: 141)&lt;br /&gt;Demikian yang dapat kami haturkan ke hadapan anda mengenai hal-hal yang berkaitan dengan sahur dan ifthar serta sunnah-sunnahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu a’lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Dikutip dari tulisan Al-Ustadz Hariyadi, Lc, judul asli Sahur dan Berbuka. URL Sumber http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;id_online=302)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-197182310002813081?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/197182310002813081/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/08/sahur-dan-berbuka-dikirim-oleh.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/197182310002813081'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/197182310002813081'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/08/sahur-dan-berbuka-dikirim-oleh.html' title=''/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-2659337483479265001</id><published>2008-08-18T03:53:00.000-07:00</published><updated>2008-08-18T03:55:09.937-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Fiqh'/><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt; Puasa Tidak Sekedar Menahan Makan dan Minum&lt;br /&gt;Dikirim oleh pengelola, Ahad 17 Agustus 2008, kategori Fiqh&lt;br /&gt;Penulis: Al-Ustadz Saifudin Zuhri, Lc.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Puasa merupakan ibadah yang sangat dicintai Allah ta'ala. Hal ini sebagaimana tersebut dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ. قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِلاَّ الصَّوْمَ، فَإِنَّهُ لِيْ وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Setiap amalan anak Adam akan dilipatgandakan pahalanya, satu kebaikan akan berlipat menjadi 10 kebaikan sampai 700 kali lipat. Allah ta’ala berkata: ‘Kecuali puasa, maka Aku yang akan membalas orang yang menjalankannya karena dia telah meninggalkan keinginan-keinginan hawa nafsunya dan makannya karena Aku’.” (Shahih, HR. Muslim)&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Hadits di atas dengan jelas menunjukkan betapa tingginya nilai puasa. Allah ta’ala akan melipatgandakan pahalanya bukan sekedar 10 atau 700 kali lipat namun akan dibalas sesuai dengan keinginan-Nya Ta'ala. Padahal kita tahu bahwa Allah ta’ala Maha Pemurah, maka Dia tentu akan membalas pahala orang yang berpuasa dengan berlipat ganda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hikmah dari semua ini adalah sebagaimana tersebut dalam hadits, bahwa orang yang berpuasa telah meninggalkan keinginan hawa nafsu dan makannya karena Allah Ta'ala. Tidak nampak dalam dzahirnya dia sedang melakukan suatu amalan ibadah, padahal sesungguhnya dia sedang menjalankan ibadah yang sangat dicintai Allah ta’ala dengan menahan lapar dan dahaga. Sementara di sekitarnya ada makanan dan minuman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping itu dia juga menjaga hawa nafsunya dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa. Semua itu dilakukan karena mengharapkan keridhaan Allah Ta’ala dengan meyakini bahwa Allah Ta’ala mengetahui segala gerak-geriknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di antara hikmahnya juga yaitu karena orang yang berpuasa sedang mengumpulkan seluruh jenis kesabaran di dalam amalannya. Yaitu sabar dalam taat kepada Allah Ta'ala, dalam menjauhi larangan, dan di dalam menghadapi ketentuan taqdir-Nya Ta'ala. Allah Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُوْنَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya akan dipenuhi bagi orang-orang yang sabar pahala mereka berlipat ganda tanpa perhitungan.” (Az-Zumar: 10)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu menjadi catatan penting bahwa puasa bukanlah sekedar menahan diri dari makan, minum dan hal-hal lainnya yang membatalkan puasa. Orang yang berpuasa harus pula menjaga lisan dan anggota badan lainnya dari segala yang diharamkan oleh Allah Ta’ala namun bukan berarti ketika tidak sedang berpuasa boleh melakukan hal-hal yang diharamkan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maksudnya adalah bahwa perbuatan maksiat itu lebih berat ancamannya bila dilakukan pada bulan yang mulia ini, dan ketika menjalankan ibadah yang sangat dicintai Allah Ta'ala. Bisa jadi seseorang yang berpuasa itu tidak mendapatkan faidah apa-apa dari puasanya kecuali hanya merasakan haus dan lapar. Na’udzubillahi min dzalik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh orang yang berpuasa agar mendapatkan balasan dan keutamaan-keutamaan yang telah Allah ta’ala janjikan. Diantaranya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Setiap muslim harus membangun ibadah puasanya di atas iman kepada Allah Ta’ala dalam rangka mengharapkan ridha-Nya, bukan karena ingin dipuji atau sekedar ikut-ikutan keluarganya atau masyarakatnya yang sedang berpuasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah Ta'ala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Muttafaqun ‘alaih)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Menjaga anggota badannya dari hal-hal yang diharamkan Allah k, seperti menjaga lisannya dari dusta, ghibah, dan lain-lain. Begitu pula menjaga matanya dari melihat orang lain yang bukan mahramnya baik secara langsung atau tidak langsung seperti melalui gambar-gambar atau film-film dan sebagainya. Juga menjaga telinga, tangan, kaki dan anggota badan lainnya dari bermaksiat kepada Allah Ta'ala.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ للهِ حَاجَةٌ فِيْ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatannya, maka Allah Ta’ala tidak peduli dia meninggalkan makan dan minumnya.” (Shahih HR. Al-Bukhari no. 1804)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka semestinya orang yang berpuasa tidak mendatangi pasar, supermarket, mal, atau tempat-tempat keramaian lainnya kecuali ada kebutuhan yang mendesak. Karena biasanya tempat-tempat tersebut bisa menyeretnya untuk mendengarkan dan melihat perkara-perkara yang diharamkan Allah Ta'ala. Begitu pula menjauhi televisi karena tidak bisa dipungkiri lagi bahwa efek negatifnya sangat besar baik bagi orang yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Bersabar untuk menahan diri dan tidak membalas kejelekan yang ditujukan kepadanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadits Abu Hurairah radiyallahu 'anhu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;الصِّيَامُ جُنَّةٌ فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ يَوْمَئِذٍ وَلاَ يَصْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Puasa adalah tameng, maka apabila salah seorang dari kalian sedang berpuasa janganlah dia berkata kotor dan janganlah bertengkar dengan mengangkat suara. Jika dia dicela dan disakiti maka katakanlah saya sedang berpuasa.” (Shahih, HR. Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari hadits tersebut bisa diambil pelajaran tentang wajibnya menjaga lisan. Apabila seseorang bisa menahan diri dari membalas kejelekan maka tentunya dia akan terjauh dari memulai menghina dan melakukan kejelekan yang lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya puasa itu akan melatih dan mendorong seorang muslim untuk berakhlak mulia serta melatih dirinya menjadi sosok yang terbiasa menjalankan ketaatan kepada Allah k. Namun mendapatkan hasil yang demikian tidak akan didapat kecuali dengan menjaga puasanya dari beberapa hal yang tersebut di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Puasa itu ibarat sebuah baju. Bila orang yang memakai baju itu menjaganya dari kotoran atau sesuatu yang merusaknya, tentu baju tersebut akan menutupi auratnya, menjaganya dari terik matahari dan udara yang dingin serta memperindah penampilannya. Demikian pula puasa, orang yang mengamalkannya tidak akan mendapatkan buah serta faidahnya kecuali dengan menjaga diri dari hal-hal yang bisa mengurangi atau bahkan menghilangkan pahalanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu a’lam bish-shawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: Ceramah dan tanya jawab Masyayikh Salafiyyin (Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz t, Asy-Syaikh Muhammad Al-’Utsaimin rahimahullah dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Dikutip dari tulisan Al Ustadz Saifudin Zuhri, Lc. Judul asli Puasa Tidak Sekedar Menahan Makan dan Minum. URL Sumber http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;id_online=300)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1735418853743372206-2659337483479265001?l=ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/feeds/2659337483479265001/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/08/puasa-tidak-sekedar-menahan-makan-dan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/2659337483479265001'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1735418853743372206/posts/default/2659337483479265001'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ahlussunnah-wonosobo.blogspot.com/2008/08/puasa-tidak-sekedar-menahan-makan-dan.html' title=''/><author><name>ONLINE MARKET</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15730629619578872160</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1735418853743372206.post-2585150890992000745</id><published>2008-08-18T03:48:00.000-07:00</published><updated>2008-08-18T03:51:54.961-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Fiqh'/><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center; font-weight: bold;"&gt;Adab-Adab Berpuasa&lt;br /&gt;Dikirim oleh pengelola, Ahad 17 Agustus 2008, kategori Fiqh&lt;br /&gt;Penulis: Al-Ustadz Abu Abdirrahman Al-Bugisi&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;A. Makan Sahur&lt;br /&gt;Orang yang berpuasa sangat dianjurkan untuk makan sahur. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Amru bin Al-‘Ash radiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحُوْرِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Perbedaan antara puasa kami dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur.” (HR. Muslim)&lt;br /&gt;Dari Salman radiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;الْبَرَكَةُ فِيْ ثَلاَثَةٍ: الْجَمَاعَةِ وَالثَّرِيْدِ وَالسَّحُوْرِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Berkah ada pada 3 hal: berjamaah, tsarid (roti remas yang direndam dalam kuah), dan makan sahur.” (HR. Ath-Thabrani, 6/251, dengan sanad yang hasan dengan penguatnya, lihat Shifat Shaum An-Nabi oleh Ali Al-Halabi, hal. 44)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disukai untuk mengakhirkan makan sahur berdasarkan hadits Anas dari Zaid bin Tsabit radiyallahu 'anhu, ia berkata:&lt;br /&gt;Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian beliau bangkit menuju shalat. Aku (Anas) bertanya: “Berapa jarak antara adzan [1] dan sahur?” Beliau menjawab: “Kadarnya (seperti orang membaca) 50 ayat.” (Muttafaqun ‘alaih)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun apa yang diistilahkan oleh kebanyakan kaum muslimin dengan istilah imsak, yaitu menahan (tidak makan) beberapa saat sebelum adzan Shubuh adalah perbuatan bid’ah karena dalam ajaran nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak ada imsak (menahan diri) kecuali bila adzan fajar dikumandangkan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِذَا أَذَّنَ بِلاَلٌ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُوْمٍِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Apabila Bilal mengumandangkan adzan (pertama), maka (tetap) makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (Muttafaqun ‘alaih)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan bagi orang yang ketika adzan dikumandangkan masih memegang gelas dan semisalnya untuk minum, diberikan rukhshah (keringanan) khusus baginya sehingga dia boleh meminumnya.&lt;br /&gt;Abu Hurairah radiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِذَ سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءُ وَاْلإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Jika salah seorang kalian mendengar panggilan (adzan) sedangkan bejana (minumnya) ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkannya hingga menunaikan keinginannya dari bejana (tersebut).” (HR. Ahmad dan Abu Dawud dan dihasankan oleh Syaikhuna Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah dalam Al-Jami’ Ash-Shahih, 2/418-419)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum makan sahur adalah sunnah muakkadah. Berkata Ibnul Mundzir: “Umat ini telah bersepakat bahwa makan sahur hukumnya sunnah dan tidak ada dosa bagi yang tidak melakukannya berdasarkan hadits Anas bin Malik radiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةً&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Makan sahurlah, karena sesungguhnya pada makan sahur itu ada barakahnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;Dianjurkan makan sahur dengan buah kurma jika ada, dan boleh dengan yang lain berdasarkan hadits Abu Hurairah radiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;نِعْمَ السَّحُوْرِ الْمُؤْمِنِ التَّمْرُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sebaik-baik sahur seorang mukmin adalah buah kurma.” (HR. Abu Dawud, 2/2345, dan Ibnu Hibban, 8/3475, Al-Baihaqi, 4/236, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika seseorang ragu apakah fajar telah terbit atau belum, maka boleh dia makan dan minum sampai dia yakin bahwa fajar telah terbit.&lt;br /&gt;Firman Allah Ta'ala :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Makan dan minumlah kalian hingga jelas bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar ….” (Al-Baqarah: 187)&lt;br /&gt;Berkata As-Sa’di rahimahullah: “Padanya terdapat (dalil) bahwa jika (seseorang) makan dan semisalnya dalam keadaan ragu akan terbitnya fajar maka (yang demikian) tidak mengapa.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman hal. 87)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Berbuka Puasa&lt;br /&gt;Orang yang berpuasa dianjurkan untuk mempercepat berbuka jika memang telah masuk waktu berbuka. Tidak boleh menundanya meski ia merasa masih kuat untuk berpuasa. ‘Amr bin Maimun Al-Audi meriwayatkan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْجَلَ النَّاسِ إِفْطًارًا وَأَبْطَأَهُمْ سُحُوْرًا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Para shahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam adalah orang yang paling cepat berbukanya dan paling lambat sahurnya.” (HR. Al-Baihaqi, 4/238, dan Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menshahihkan sanadnya)&lt;br /&gt;Berkata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah:&lt;br /&gt;“Cepat-cepat berbuka puasa (dianjurkan) bila telah terbenam matahari, bukan karena adzan. Namun di waktu sekarang (banyak) manusia menyesuaikan adzan dengan jam-jam mereka. Maka bila matahari telah terbenam boleh bagi kalian berbuka walaupun muadzdzin belum mengumandangkan adzan.” (Asy-Syarh Al-Mumti’)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buka puasa dilakukan dalam keadaan ia mengetahui dengan yakin bahwa matahari telah terbenam. Hal ini bisa dilakukan dengan melihat di lautan dan semisalnya. Adapun hanya sekedar menduga dengan kegelapan dan semisalnya, maka bukan dalil atas terbenamnya matahari. Wallahu a’lam.&lt;br /&gt;Mempercepat buka puasa adalah mengikuti Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Sahl bin Sa’ad radiyallahu 'anhu meriwayatkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لاَ تَزَالُ أُمَّتِيْ عَلَى سُنَّتِيْ مَا لَمْ تَنْتَظِرْ بِفِطْرِهَا النُّجُوْمَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Senantiasa umatku berada di atas Sunnahku selama mereka tidak menunggu (munculnya) bintang ketika hendak berbuka.” (HR. Al-Hakim, 1/599, Ibnu Hibban, 8/3510, dengan sanad yang shahih. Lihat Shifat Shaum An-Nabi hal. 63)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mempercepat berbuka puasa akan mendatangkan kebaikan bagi pelakunya. Seperti yang diriwayatkan Sahl bin Sa’ad radiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الفِّطْرَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Senantiasa manusia berada dalam kebaikan selama mereka mempercepat buka puasa.” (HR. Al-Bukhari, 2/1856, dan Muslim, 2/1098)&lt;br /&gt;Mempercepat berbuka puasa adalah perbuatan menyelisihi Yahudi dan Nashara. Abu Hurairah radiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda
